عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ قاَلَ قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- حَقُّ المُسْلِمِ
عَلَى المُسْلِمِ سِتٌّ ؛ إِذاَ لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ , وَإِذاَ دَعاَكَ فَأَجِبْهُ
, وَإِذاَ اسْتَنْصَحَكَ فاَنْصَحْهُ , وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ
(بِالسِّيْنِ المُهْمَلَةِ وَالشِّيْنِ) , وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ , وَإِذَا ماَتَ
فاَتْبَعْهُ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya :
(Hadits
ini) diterima dari Abu Hurairoh ra. Beliau berkata ; Rasulullah Saw bersabda -Hak
muslim atas muslim lainnya ada enam ; 1) Jika kamu jumpa dengannya maka kamu
beri salam padanya, 2) Jika ia mengundangmu maka kamu memenuhinya, 3) Jika ia
minta nasihatmu maka kamu menasihatinya, 4) Jika ia bangkis dan memuji Allah
maka kamu jawab bangkisnya, (dengan huruf sin & Syin) 5) Jika ia sakit maka
kamu menengoknya, 6) Jika ia meninggal maka kamu mengiring-kan jenazahnya- (HR. Muslim)
Dalam riwayat Mulim lain ada lima, digugurkan yang
termasuk makna ini -Jika ia minta
nasihatmu maka kamu menasihatinya-. Hadits ini sebagai dalil bahwa inilah
hak-hak seorang muslim atas muslim lainnya.
Yang dimaksud HAK adalah
sesuatu yang tidak layak ditinggalkan, seharusnya dilakukan, baik wajib atau
sunnah, ini sunnah yang ditekankan dan menyerupai kewajiban, yaitu sesuatu yang
tak layak ditinggalkan, harus dilakukan dari kedua makna, dilihat dari sisi
memadukan kedua makna, karena hak-pun digunakan pada makna wajib, demikian kata
Ibnu Al-‘Arobiy.
Pertama dari 6 ialah memberi salam jika berjumpa, ini
berdasar sabda Nabi Saw -Jika kamu jumpa dengannya maka kamu beri salam
padanya- perintah ini sebagai dalil akan wajibnya memulai memberi salam,
hanya saja Ibnu Abdil-Bar dan lainnya mengutif, bahwa memulai memberi salam
hukumnya sunnah dan menjawabnya fardu.
Dalam Sohih Muslim terdapat hadits
Marfu’, tentang menebar salam, sungguh itu penyebab ikatan saling mengasihi.
Dalam sohih Bukhori Muslim –Bahwa amal paling utama ialah memberi makanan
dan memberi salam kepada orang yang anda kenal atau tidak- Berkata Imar ; -Tiga
hal, barangsiapa ketiganya ada di seseorang maka sungguh ia menghimpun
keimanan. 1) Adil, memberikan hak pada pemiliknya. 2) Memberi salam pada muslim
yang dijumpai. 3) Infaq harta saat kefaqiran-. Dan akan mengirinya
kalimat-kalimat mengarah kebaikan.
Assalam ialah nama
diantara nama-nama Allah Swt, maka “Assalamu’alaikum” artinya semoga
kalian semua dalam lindungan Allah, sama seperti diucapkan “Allah bersama
anda dan Allah menyertai anda”. Meurut suatu pendapat Assalam artinya “Keselamatan
dari Allah selalu untuk anda”. Salam paling sedikit “Assalamu’alaikum”
meskipun orang yang diberi salam hanya seorang diri, karena ditujukan juga
malaikat yang bersamanya. Salam paling sempurna ditambahkan Warahmatullahi
Wabaraokatuh. Boleh dengan kalimat Assalamu’alaika atau Salamun‘alaika,
ia bentuk mufrad dan nakirah. Jika seorang yang diberi salam itu sendiri maka
ia wajib jawab salam sendiri, wajib aen. Jika banyak maka di hak mereka
menjawabnya fardu kifayah, berikut hadits cukup seorang dari jama’ah –Jika
diantara kalian diberi salam maka menjawabnya cukup salah seorang diantara
kalian- Disebutlah sunnah kifayah. Dan jawab salam harus saat itu juga, meski
pada seorang gaib (jauh darinya) baik lewat tulisan (sms) atau utusan.
Tertuang dalam hadits - Bahwa
beri salam agar lebih dulu pengendara pada pejalan kaki, pejalan kaki pada
orang duduk dan orang sedikit pada orang banyak -. Dikutif dari faham
hadits - Hak muslim atas sesama muslim – maka bahwa non muslim tidak
berhak menjawab salam dan hal terkait dengannya, tertuang dalam hadist - Jangan
kalian memulai salam pada yahudi dan nasrani - dalam hal ini terdapat
bahasan. Kalimat - Jika kamu jumpa dengan-nya – adalah menandakan bahwa
tidak dianjurkan memberi salam jika berpisah, tetapi ada ketetapan dalam hadits
- Jika diantara kalian duduk hendaknya beri salam, jika berdiri beri salam,
tapi yang pertama tidak lebih berhak dari yang berikutnya - . Faham beri
salam ini tidak hanya jika bertemu, lalu yang dimaksud bertemu ini meski tidak
lama ialah beri salam juga saat berpisah, ini berdasar hadits Abu Daud - Jika
diantara kalian bertemu kawan hendaknya memberi salam, walau jika terhalang
pohon atau tembok, lalu bertemu kembali maka hendaknya memberi salam kembali
- Berkata Anas -Sahabat Rasulullah Saw sedang berjalan kaki, jika mereka
bertemu pohon atau tembok, mereka terpisah sebentar, sebagian ke kanan dan
sebagian ke kiri, ketika bertemu kembali mereka saling memberi salam –
Kedua, - Jika ia mengundangmu maka kamu memenuhinya
– Dohir hadits ini memberi makna umum yaitu hak penuhi tiap undangan, ulama
memberi makna khusus yaitu penuhi undangan walimah atau sejenisnya. Yang paling
utama diutarakan “penuhi undangan walimah itu wajib, selain itu sunnah”, karena
ada sangsi pada orang yang tidak penuhi walimah, selain itu tidak.
Ketiga, - Jika ia minta nasihatmu maka kamu
menasihati-nya – adalah dalil bahwa menasehati orang yang minta nasihat dan
tidak memperdaya ialah wajib. Dohirnya tidak wajib memberi nasihat kecuali lalu
diminta, hukum nasihat tanpa diminta ialah sunnah, karena itu petunjuk pada
kebaikan dan kebajikan.
Keempat, - Jika ia
bangkis dan memuji Allah maka kamu jawab bangkisnya – Berkata Tsalab ;
dikatakan - jawablah seorang bersin – artinya dengan “Moga Allah
mengasihi-mu” jika kamu balas lagi do’a petunjuk maka baiklah jawaban lurus
itu. Penyusun berkata ; Asal kata Syamit ialah dengan huruf sin kecil,
lalu diganti syin besar. Ini sebuah dalil wajibnya menjawab bersin yang memuji
Allah. Adapun dalil memujinya seorang bersin adalah berdasar makna hadits,
dalil wajib memuji. Imam An-Nawawi berkata memuji ini hukumnya disepakati
sunnah. Cara memuji, cara jawab bersin dan cara jawab kembali, telah tertuang
dalam hadits riwayat Bukhori, dari hadits Abu Hurairoh, dari Nabi Saw – Jika
diantara kalian bersin memujilah kepada Allah, lalu do’akan ia oleh saudara
atau sahabatnya “Semoga Allah mengasihimu” lalu jawab olehnya “Semoga Allah
memberi petunjuk dan memperbaiki keadaanmu”. Juga dikeluarkan Abu Daud juga
yang lain, dengan sanad yang sohih.
Dalam hadits ini terdapat
tambahan dari hadits Abu Hurairoh, dari Nabi Saw beliau bersabda - Jika
diantara kalian bersin maka bacalah “Segala puji bagi Allah atas setiap
keadaan” lalu jawablah oleh saudara atau kawannya “Semoga Allah mengasihimu”
jawab lagi “Semoga Allah memberi petunjuk dan memperbaiki keadaaanmu” -
sampai jawaban seperti ini para tokoh ulama memberlakukan, ulama Kaufiyun
memberlakukan sampai dibalas lagi “Semoga Allah mengampuni kita dan kalian
semua”
Mereka berdalil, bahwa hadits
ini dikeluarkan Ath-Thabraniy dari Ibnu Mas’ud dan dikeluarkan Al-Bukhori di
Adab Mufrad. Dikatakan, dipilih antara dua lafadz. Dikatakan, keduanya
dipadukan sampai wajib menjawab bersin bagi orang telah disebutkan.
Ad-Dohiriyah dan Ibnu ‘Arobiy menyatakan bahwa menjawab bersin itu wajib bagi
tiap yang mendengar.
Ini berdasar dalil, hadits
yang dikeluarkan Al-Bukhori dari Abu Hurairoh - Jika diantara kalian bersin
dan memuji Allah maka ia berhak dijawab oleh setiap muslim yang mendengar
dengan do’a “Semoga Allah mengasihimu” - Sama dengan madhab Abu Daud
pemilik sunan, beliau mengeluarkan dari Ibnu Abdul Bar dengan sanad baik, saat dalam
kapal ia mendengar seorang bersin di tepi, ia meminjam satu dirham pada orang
didekatnya untuk menjumpai seorang bersin, ketika sampai, ia menjawab
bersinnya, lalu ia kembali. Ia ditanya akan hal itu. Ia jawab, moga dia
dikabulkan do’a. Ketika semua penumpang kapal istirahat, mereka mndengar suara “Wahai
penumpang kapal sesungguhnya Abu daud telah membeli sorga dari Allah dengan
uang satu dirham”. Ditangguhkan, bahwa maksud mencari do’a sebagaimana
diungkap, bukanlah dipandang wajib.
Imam An-Nawawi berkata
“Disunnahkan bagi seorang yang menyaksikan orang bersin yang tidak memuji
Allah, agar mengingatkan dan menjawabnya, ini termasuk nasihat dan amar
ma’ruf”. Diantara adab seorang bersin adalah sebagaimana riwayat Al-Hakim dan
Al-Baihaqi dari hadits Abu Hurairoh, marfu’ – Jika diantara kalianbersin
maka tutuplah muka dengan kedua telapak tangan dan pelankan suaranya –
Hendaknya menambah kata Robbil’alamin setelah baca hamdallah, ini
berdasar riwayat Ath-Thabrani dari hadits Ibnu Abbas – Jika kalian bersin
dan membaca Alhamdulillah, maka malaikat berkata Robbil’alamin, jika kalian
menambah dengan Robbil’alamin maka malaikat membaca Rohima-kumullah) –
hadits dlo’if. Diberlakukan, agar menjawab bersin tiga kali jika bersinnya
berulang, tidak lebih dari tiga, karena berdasarkan hadits Abu Daud dari Abu
Hurairoh, marfu’ – Jika diantara kalian bersin maka jawablah oleh kawan
kalian, jika lebih dari tiga kali maka ia sedang pilek, jangan menjawab bersin
lebih dari tiga -.
Ibnu
Abi Jamroh berkata, dalam hadits ini terdapat dalil atas kebesaran nikmat Allah
pada seorang bersin, demikian dikutif karena dari uraian kebaikannya.
Didalamnya terdapat siyarat
akan kebesaran karunia Allah pada hamba-Nya, karena sesungguhnya bahaya itu
dapat hilang karena bersin yang nikmat. Kemudian diberlakukan membaca hamdallah
yang memiliki nilai pahala, ketika saling mendo’akan baik antara seroang bersin
dan yang menjawabnya. Ketika karena bersin seroang bersin mendapat nikmat dan
manfaat yaitu keluar lendir kotor di kepalanya, yang jika masih tidak keluar
akan menimbulkan penyakit-penyakit, maka diberlakukanlah membaca hamdallah atas
nikmat ini, aggota badan tetap sehat normal setelah gerakan bersin, yang
gerakan ini laksana gempa dalam bumi. Faham hadits ialah tidak menjawab bersin
seorang non muslim, sebagaimana anda ketahui.
Abu Daud, Thurmudi dan yang
lain mengeluarkan hadits dengan sanad yang sohih dari Abu Musa, beliau berkata
– Kaum Yahudi bersin di hadapan Rasulu Saw mereka berharap dijawab oleh
Rasulullah “Semoga Allah mengasihi kalian” namun Rasulullah hanya menjawab
“Semoga Allah memberi petunjuk pada kalian dan memperbaiki keadaan kalian”
- ini adalah dalil bahwa dapat dikatakan berdo’a demikian jika mereka memuji
Allah.
Kelima, kata “Jika ia sakit maka jenguklah” ini dalil
atas wajibnya seorang muslim menjenguk muslim yang lain. Al-Bukhori memastikan
menjenguk sakit itu wajib. Dikatakan, menjenguk itu ditangguhkan fardu kifayah.
Tokoh Ulama menyatakan, menjenguk itu sunnah. Imam An-Nawawi mengutif sepakat,
bahwa menjenguk itu tidak wajib.
Penyusun berkata, yakni
sesuai lahiriyah hadits, jika seorang muslim berhak dijenguk muslim lain, maka
dianggap sama antara musliam yang dikenal ataupun tidak, dianggap sama antara
muslim yang dekat ataupun jauh, ini bersifat umum yaitu setiap sakit, ada
pengecualian seperti sakit mata, akan tetapi Abu Daud mengeluarkan hadits dari
Zaid bin Arqom, - Rasulullah menjengkku karena aku sakit mata -, ini
disohihkan oleh Al-Hakim.
Al-Bukhori mengeluarkan
hadits dalam Adab Mufrad, pernyataan jelasnya meskipun awal terjadi sakit,
tetapi Ibnu Majah mengeluarkan hadits dari Anas - Nabi Saw tidak menjenguk
seroang sakit kecuali setelah terjadi sakit berulang tiga kali – Dalam
hadits ini terdapat riwayat dan faham yang tertinggal, sebagaiman anda ketahui,
ini dalil bahwa seorang non muslim tidak harus dijenguk, tetapi ditetapkan - Bahwa
Nabi Saw menjenguk pembantu beliau non muslim yang sedang sakit, bahkan ia
masuk Islam karena keberkahan dijenguk oleh Nabi Saw – Nabi juga menjenguk
paman beliau Abu Thalib ketika sakit wafat dan mengajarkan kalimat Islam
kepadanya.
Keenam, kata “Jika ia
meninggal maka antarkanlah jenazahnya (ke kubur)” ini dalil akan wajib
mengurus jenazah yang muslim, baik kenal atau tidak.
Allah Mengetahui segalanya.
Kitab
Subulus-Salam Al-Imam Muhammad bin Ismail Al-Yamaniy Ash-Shon’aniy
Diterjemahkan Oleh :
Ahmad Daerobiy