بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dengan
menyebut nama Allah
Yang
Maha pengasih lagi Maha penyayang
يَنْبَغِى
لِكُـلِّ شَارِعٍ فِى فَنٍّ مِنَ الفُنُونِ أَنْ يَتَصَوَّرَهُ وَيُعَرِّفَهُ
قَبْلَ الشُّرُوْعِ فِيْهِ لِيَكُونَ عَلَى بَصِيْرَةٍ فِيْهِ وَيَحْصُلُ
التَّصَوُّرُ بِمَعْرِفَةِ المَباَدِى العَشَرَةِ المَنْظُومَةِ فىِ قَولِ
بَعْضِهِمْ :
Seyogya yang mengandung pahala sunnah, bagi setiap orang yang hendak
mempelajari suatu ilmu, terlebih dahulu harus mengetahui penguraian-penguraian
ilmu yang akan di pelajari, dengan harapan agar senantiasa dapat mewaspadai
ilmu yang akan di pelajari, dan penguraian-penguraian ilmu itu adalah dengan
cara megenali 10 macam kerangka ilmu, sebagaimana penjelasan sya’ir yang di
abadikan sebagian Ulama :
إِنَّ مَباَدِى كُـلَّ فَنٍّ عَشْـرَةُ *
الحَـدُّ وَالمَوْضـُوعُ ثُمَّ الثَّـمْرَةُ
وَفَضْـلُهُ وَنِسْـبَةٌ وَالوَاضِـعُ *
الإِسْمُ الإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعُ
مَسَائِلٌ وَالبَعْضُ بِالبَعْضِ اكْتَفَى *
وَمَنْ دَرَى الجَمِيْعَ حَازَ الشَّـرَفاَ
Ø
Sesungguhnya
kerangka ilmu itu berjumlah sepuluh
Definisinya, penempatannnya serta hasilnya
Ø
Keutamaannya, perbandingannya dan penciptanya
Namanya, sumbernya, hukum agamanya
Ø
Dan
masalah-masalahnya, cukup diuraikan sebagian
Namun siapa yang uraikan semua, dapatkan
kemuliaan.
وَالآنَ
أَيْضاً نُشَرِعُ فِى فَنِّ الفِقْهِ فَنَقُولُ :
Dan juga sekarang
kita akan mempelajari Ilmu Fiqih, maka kami katakan :
حَدُّهُ
عِلْمٌ بِاَحْكَامٍ الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ المُكْتَسِبَةِ مِنْ
أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
- Batasan ( definisi ) ;
Batasan Ilmu Fiqih
adalah ilmu tentang hukum-hukum agama dala suatu amal perbuatan, dan hukum
tersebut berdasarkan dari dalil-dalil yang rinci.
وَمَوْضُوعُهُ
أَفْعَالُ المُكلَّفِيْنَ
- Penempatan ( ruang lingkup ) ;
Ruang lingkup Ilmu Fiqih adalah pada
perbuatan-perbuatan orang mukallaf.
وَثَمْرَتُهُ إِمْتِثَالُ أَوَامِرِاللهِ
تَعَالىَ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ
- Buah ( hasilnya ) ;
Yang di hasilkan dari Ilmu Fiqih
adalah dapat mengetahui cara memenuhi perintah Allah serta menjauhi larangan
Nya.
وَفَضْلُهُ فَوْقَانُهُ عَلَى
سَائِرِالعُلُوْمِ , لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدِ
اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فىِ الدِّيْنِ
- Keutamaan ( kelebihannya ) ;
Keutamaan Ilmu Fiqih adalah lebih
utama diantara ilmu-Ilmu lainnya, karena Sabda Nabi Saw ; “Barang siapa Allah
menghendaki baik kepadanya maka Allah memberi karunia kepadanya dapat memahami
agama Islam”.
وَنِسْبَتُهُ اَلمُغَايِرَةُ لِلْعُلُوْمِ
- Perbandingan Ilmu Fiqih dengan Ilmu lainnya ;
Perbandingan Ilmu fiqih terhadap
ilmu-ilmu lainnya adalah Ilmu Fiqih mempengaruhi ilmu lainnya.
وَوَاضِعُهُ اَلأَئِمَّةُ المجُتْهَِدُوْنَ
كَالاِمَامِ الشَّافِعِى وَماَلِكِ
- Pencipta ( penyusun ) ;
Penyusun Ilmu fiqih adalah para Imam
Mujtahid mutlak sebagai pemimpin madhab seperti Imam Syefei, Imam Malik dan
lain sebagainya.
وَاسْمُهُ
عِلْمُ الفِقْهِ
- Nama ;
Nama Ilmu ini adalah Ilmu Fiqih.
وَاسْتِمْدَادُهُ مِنَ الكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
وَالإِجْمَاعِ وَالقِيَاسِ
- Nara Sumber ;
Sumber Ilmu fiqih adalah dari
Al-Qur’an, Hadits, Ijma’Ulama dan dari Qiyas usul fiqih.
وَحُكْمُهُ شَرْعًا وُجُوْبُ العَيْنِى
أَوْالكَفَائِى
- Hukum ;
Hukum mempelajari Ilmu fiqih menurut
hukum agama adalah ada yang wajib aeni ada juga yang fardu kifayah.
وَمَسَائِلُهُ اَلقَضَايَا كَالنِّيَّةِ
وَاجِبَةٌ وَنَحْوِهِ
10.
Masalah-masalah ( perihal ) ;
Masalah-masalah
yang terdapat pada Ilmu fiqih adalah pernyataan-pernyataan hukum, seperti niat
dalam ibadah itu wajib, dan lain sebagainya.
URAIAN BISMILLAH
VERSI ILMU FIQIH
وَالآنَ أَيْضاً نُشَرِعُ فىِ فَنِّ الفِقْهِ
فَيُقَالُ البَسْمَلَةُ مَطْلُوبَةٌ فىِ كُلِّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ أَى حَالٍ
يُهْتَمُّ بِهِ شَرْعًا بِحَيْثُ لاَيَكُونُ مُحَرَّمًا ِلذاتِهِ وَلاَ مُكَرَّهًا
كَذَلِكَ وَلاَ سَفَاسِفَ الأُمُوْرِ أَىْ مُحَقَّرَتِهاَ
Pada
saat sekarang kita akan mempelajari ilmu fiqih, maka di katakan ;
Membaca
Bismillah adalah di perintahkan di setiap mengawali perbuatan baik, artinya di
segala perkara yang di anggap penting menurut agama. Penting di sini dalam Ilmu
fiqih adalah bukan haram dzatiy, bukan makruh dzatiy dan juga bukan dari
perkara yang hina.
وَالحَاصِلُ أَنَّهَا تَعْتَرِيْهَا
الأَحْكَامُ الخَمْسَةُ :
Kesimpulannya
bahwa hukum membaca Bismillah terbagi lima bagian, yaitu ;
الوُجُوبُ , كَمَافِى الصَّلاَةِ عِنْدَناَ
مَعَاشِرَ الشَّافِعِيَّةِ
1.
Wajib ;
Sebagaimana
hukum membaca Bismillah ketika mendirikan shalat, menurut madhab kita Imam
Syafei.
الاِسْتِحْباَبُ , عَيْناً كَماَ فِى الوُضُوءِ
وَالغُسْلِ , وَكِفَايَةً كَمَا فِى أَكْلِ الجَمَاعَةِ وَكَمَافِى جِمَاعِ
الزَّوْجَيْنِ فَتَكْفِى تَسْمِيَةُ أَحَدِهِمَا
2. Sunnah ;
Hukum
membaca Bismillah terbagi dua bagian, pertama sunnah aen, yaitu sebagaimana
saat mau malaksanakan wudlu atau mandi besar. Kedua sunnah kifayah, yaitu
sebagaimana saat makan berjama’ah, saat bersenggama pasangan suami istri, dalam
membacda Bismillah cukup salah seorang dari mereka.
اَلحَرَمُ ذَاتِى , كَالزِّناَ لاَِلعَارِضٍ كَالوُضُوءِ بِماَءٍ مَغْصُوْبٍ
3.
Haram ;
Hukum
membaca Bismillah haram adalah pada perbuatan yang hakikatnya memang haram,
seperti zina. Akan tetapi apa bila pada perbuatan yang haram ‘Aridli maka
membaca Bismillah tidak haram, seperti saat mau berwudlu dengan air yang di
dapat dari mencuri.
اَلمَكْرُوْهُ ذَاتِى , كَالنَّظْرِ الفَرْجِ
زَوْجَتِهِ لاَِلعَارِضٍ كَأَكْلِ البَصَلِ
4.
Makruh ;
Hukum
membaca Bismillah makruh adalah pada perbuatan yang hakikatnya memang makruh,
seperti melihat pada kelamin antara suami dan istri. Akan tetapi apa bila pada
perbuatan yang makruh ‘Aridli maka membaca Bismillah tidak makruh, seperti saat
mau memakan bawang putih. Karena dapat menimbulkan bau yang tidak sedap.
اَلمُبَاحُ , الَّتِى لاَشَرَفَ فِيْهَا
كَنَقْلِ مَتَاعٍ مِنْ مَكَانٍ اِلىَ آخَرَ
5.
Mubah atau boleh ;
Hukum
membaca Bismillah boleh adalah pada perbuatan yang tidak memiliki nilai
terhormat, seperti memindahkan benda dari suatu tempat ke tempat lain.
لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَيُبْدَأُ فِيْهِ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ أَوْأَقْطَعٌ أَوْأَجْذَمُ وَالمَعْنَى عَلَى كُلٍّ
أَنَّهُ نَاقِصٌ وَقَلِيْلُ البَرَكَةِ
Karena
sabda Nabi Saw yaitu ;
“Setiap perkara yang memiliki nilai baik
ketika tidak di awali dengan Bismillah maka perkara itu laksana hewan terputus
ekornya, atau berpenyakit kudis, artinya kurang baik dan sedikit
keberkahannya”.
Tammat
uastad bagaimana cara merapatkan barisan ketika berjama'ah terutama menurut mazhab syafiiyah beserta dalilnya ?
ReplyDeleteQobiltu Alhamdulillah
ReplyDelete