Monday, August 29, 2011

DALIL PENGAMALAN HISAB

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

فاَئِدَةٌ ؛ الحاَصِلُ أَنَّ صَوْمَ رَمَضَانَ يَجِبُ بِأَحَدِ تِسْعَةِ أُمُوْرٍ ؛ إِكْماَلِ شَعْباَنَ ، وَرُؤْيَةِ الهِلاَلِ ، وَالخَبَرِ المُتَوَاتِرِ بِرُؤْيَتِهِ وَلَوْ مِنْ كُفاَرٍ ، وَثُبُوْتِهِ بِعَدْلِ الشَّهاَدَةِ ، وَبِحُكْمِ القاَضِي المُجْتَهِدِ إِنْ بَيَّنَ مُسْتَنَدَهُ ، وَتَصْدِيْقِ مَنْ رَآهُ وَلَوْ صَبِيّاً وَفَاسِقاً ، وَظَنٍّ بِالاِجْتِهاَدِ لِنَحْوِ أَسِيْرٍ لاَ مُطْلَقاً ، وَإِخْباَرِ الحاَسِبِ وَالمُنْجِمِ ، فَيَجِبُ عَلَيْهِماَ وَعَلَى مَنْ صَدَّقَهُمَا عِنَدَ (م ر) أى الرَّمْلِى

Faidah : Walhasil bahwa kewajiban puasa Ramadhan itu disebabkan terdapat salah satu diantara sembilan hal ;
1.     Menyempurnakan bulan sya’ban 30 hari
2.     Melihat hilal
3.     Khabar umum bahwa hilal sudah terlihat meski dari kaum kafir
4.     Keputusn dari seorang adil kesaksiannya
5.     Keputusan pemerintah dengan didasari hati-hati yang disertai penjelasan nara sumbernya
6.     Membenarkan seseorang yang telah melihat hilal, meskipun ia anak kecil atau seorang fasiq
7.     Kuat dugaan berdasarkan kehati-hatian, ini bagi orang yang sedang dalam tahanan dan tidak mutlak
8.     Khabar dari seorang hasib (tukang hitung ilmu palak) dan
9.     khabar dari tukang nujum (astronomi)

Menurut Imam Ar-Ramly keduanya (hasib dan nujum) wajib berpuasa Ramadhan atau berbuka (lebaran) atas temuan mereka dan orang-orang yang membenarkan mereka.

(Nara Sumber ; DVD Syamilah, Fiqih Asy-Syafii, kitab Bugiyatul Murtasyidin Hal. 228)

ETIKA PENGAMALAN HISAB


(مَسْأَلَةٌ : ش) رَأَىْ هِلاَلَ شَوَّالٍ وَحْدَهُ لَزِمَهُ الفِطْرُ وَيُسَنُّ لَهُ إِخْفاَؤُهُ لِلتُّهْمَةِ وَتُنْدَبُ لَهُ صَلاَةُ العِيْدِ وَهَلْ يُعِدُهاَ مَعَ النّاَسِ الأَقْرَبِ ؟ نَعَمْ

(Masalah Syin) Jika seseorang sendirian melihat hilal (atau dengan hisab) di bulan syawal maka baginya wajib berbuka (lebaran), dan disunnahkan baginya menyembunyikan buka, karena khawatir di sangka keliru, dan juga disunnahkan baginya melaksanakan shalat sunnah Idul fitri (jika sendirian tidak perlu memakai khutbah). Dan apakah ia mengulang shalat idul fitri-nya bersama orang umum terdekat ? Ya ikut (melaksanakan shalat idul fitri bersama orang umum).

وَلاَ يُصَلِّي مَعَهُ ماَ لَمْ يَرَ الهِلاَلَ بَلْ لاَ تَصِحُ إِنْ عَلِمَ وَتَعَمَّدَ وَإِلاَّ وَقَعَتْ نَفْلاً مُطْلَقاً وَحَرُمَ عَلَى غَيْرِهِ الفِطْرُ وَإِنْ وَقَعَ فيِ قَلْبِهِ صِدْقُ رَائْيِهِ

Jangan melaksanakan shalat idul fitri jika belum melihat hilal (meskipun dengan hisab), bahkan shalat idul fitri-nya tidak sah jika ia tahu dan sengaja. Sebaliknya, jika tidak tahu atau tidak sengaja maka shalat idul fitrinya menjadi shalat sunnah mutlak. Haram bagi orang lain berbuka (mengikuti dirinya yang kesalahan) meskipun hati orang lain itu membenarkannya melihat hilal.

وَأَوَّلُ شَوَّالٍ يَكُوْنُ يَوْمَ عِيْدِ النّاَسِ فيِ جَمِيْعِ الأَحْكاَمِ فَإِنْ ثَبَتَ هِلاَلُهُ قَبْلَ الزَّوَالِ فَظَاهِرٌ أَوْ بَعْدَهُ وَجَبَ الفِطْرُ وَفاَتَتْ صَلاَةُ العِيْدِ وَنُدِبَ قَضَاؤُهاَ بَقِيَّةَ اليَوْمِ حَيْثُ أَمْكَنَ وَإِلاَّ فَمِنَ الغَدِ

Awal bulan syawal ialah hari lebaran orang umum di semua lini hukum, oleh karenanya apabila hilal ditetapkan sebelum tergelincir matahari maka itu jelas (belum lebaran), namun apabila hilal ditetapkan setelah tergelincir matahari maka wajib berbuka (lebaran) dan ia tertinggal melaksanakan shalat idul fitri, akan tetapi disunnahkan meng-qodlo-nya di sisa hari tersebut (sore-nya) sekiranya memungkinkan. Jika tidak mungkin, maka keesokan harinya.

أَوْ بَعْدَ الغُرُوْبِ مِنْ قاَبِلٍ ثَبَتَ كَوْنُ اليَوْمِ الماَضِي مِنْ شَوَّالٍ بِالنِّسْبَةِ لِغَيْرِ الصَّلاَةِ وَتَوَابِعِهاَ كاَلفِطْرَةِ وَالتَّكْبِيْرِ فَتُصَلِّى مِنَ الغَدِ أَدَاءً اهـ.

Atau apabila hilal ditetapkan setelah terbenam matahari di hari kemudian bahwa hari kemaren termasuk awal syawal, ini dinisbatkan pada selain shalat idul fitri dan hal-hal terkait shalat id, seperti zakat fitrah dan takbir, maka shalat idul fitri bisa dilakukan keesokan hari-nya, dilakukan ada-an (tunai) bukan qodlo.

(Nara Sumber ; DVD Syamilah, Fiqih Asy-Syafii, kitab Bugiyatul Murtasyidin Hal. 229)

Wednesday, August 24, 2011

INDAHNYA KELUARGA ISLAMI


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Agama pada dasarnnya aturan, agama Islam berarti aturan secara Islami. Keluarga Islami ialan keluarga yang sesuai aturan Islam. Sebuah keluarga muslim, tentunya sesuai aturan dan akhlak Islam. Aturan Islam dalam keluarga, ada hak-hak istri yang menjadi kewajiban suami dan ada hak-hak suami yang menjadi kewajiban istri.

Hak istri yang menjadi kewajiban suami
Seorang suami hendaknya bergaul dengan istrinya dengan baik, memperhatikan nafkah lahir dan batinnya. Suami memiliki derajat setingkat lebih tinggi dari istrinya, yaitu sebagai pemimpin yang bertanggung jawab akan keselamatan anggota keluarganya, sebagaimana firman Allah SWT :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Bergaullah dengan istri kalian dengan baik. Apabila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya banyak kebaikan. (An-Nisa 19)

Kelebihan hak suami ialah istri wajib patuh dan taat pada suami, karena suami memberikan mas kawin kepada istrinya, simbol kepatuhan dan tanggung jawab kepada kebutuhan istrinya. Seperti tertuang firman Allah SWT :

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih dari isterinya [143]. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al-Baqoroh 228)
[143] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan Kesejahteraan rumah tangga
(Lihat An-Nisaa' 34).

وَقاَلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ إِنَّ مِنْ أَكْمَلِ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَاناً أَحْسَنُهُمْ خُلُقاً وَأَلْطَفُهُمْ بِأَهْلِهِ

Diantara mukmin sempurna imannya ialah yang berakhlak baik dan penyayang kepada keluarganya. (HR. Turmudzi)

Hak suami yang menjadi kewajiban istri
Seorang istri hendaknya selalu taat pada suaminya, menjaga harta dan kehormatan suami, firman Allah SWT :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فيِ المَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (An-Nisa 34)

وَقاَلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ أَيُّماَ امْرَأَةٍ ماَتَتْ وَزَوْجُهاَ عَنْهاَ راَضٍ دَخَلَتْ الجَنَّةَ

Siapapun istri yang jika ia mati dan suaminya dalam keadaan restu maka ia masuk sorga. (HR. Ibnu Majah)

وَقاَلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ يَسْتَغْفِرُ لِلْمَرْأَةِ المُطِيعَةِ لِزَوْجِهَا الطَّيْرُ فيِ الهَوَاءِ وَالحِيتَانُ فيِ المَاءِ وَالمَلاَئِكَةُ فيِ السَّمَاءِ وَالشَّمْسُ وَالقَمَرُ مَادَامَتْ فيِ رِضَا زَوْجِهَا ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ عَصَتْ زَوْجَهَا فَعَلَيْهَا لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ كَلَحَتْ فيِ وَجْهِ زَوْجِهَا فَهِيَ فيِ سَخَطِ اللهِ إِلىَ أَنْ تُضَاحِكَهُ وَتَسْتَرْضِيَهُ ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ خَرَجَتْ مِنْ دَارِهَا بِغَيْرِ إذْنِ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ

Akan memohon ampunan untuk istri yang taat kepada suaminya, burung di udara, ikan di laut, malaikat di langit termasuk matahari dan bulan, selama ia dalam keadaan restu suaminya. Siapa istri yang durhaka kepada suaminya maka ia dikutuk Allah dan semua malaikat. Siapa istri yang bermuka masam di hadapan suaminya maka ia berada dalam murka Allah sampai ia tersenyum dan suaminya restu. Siapa istri keluar dari rumah tanpa seizin suaminya maka malaikat mengutuknya sampai  ia kembali pulang.  (Al-Zawajir Juz 2 hal. 338)


Allah mengetahui segalanya

KONSULTASI HUKUM ISLAM

KAJIAN HARI SABTU

KAJIAN HARI MINGGU

TADARUS MALAM RABU

SYARAH SAFINATUN-NAJA

SYARAH SAFINATUN-NAJA
TERJEMAH KASYIFATUS-SAJA SYARAH SAFINATUN-NAJA

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU
Ketika mendapatkan ilmu agama Islam tanpa bimbingan guru Maka jelas gurunya syetan, bahkan kesesatan akan lebih terbuka lebar Waspadailah belajar agama Islam tanpa bimbingan guru. Nah, apakah anda punya guru? .. kunjungilah beliau…!! Apabila ingin mendapat ilmu manfaat dan terjaga dari kesesatan

SILSILAH GURU AHMAD DAEROBIY (KANG DAE)