بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
فَاعْلَمْ أَنَّ الرِّزْقَ أَرْبَعَةُ أَقْسـاَمٍ ؛
مَضْمُوْنٌ , وَمَقْسُوْمٌ , وَمَمْلُوْكٌ , وَمَوْعُوْدٌ
Ketahuilah bahwa rezeki itu terbagi 4 (empat) bagian,
yaitu ; pertama Rezeki Madlmun (yang di jamin Allah), kedua Rezeki Maqsum (yang
dibagikan Allah), ketiga Rezeki Mamluk (yang di miliki hamba atas karunia
Allah) dan yang keempat Rezeki Mau’ud (yang dijanjikan Allah). Rincinanya
sebagai berikut ;
A. REZEKI MADLMUN (Yang dijamin Allah)
فاَلمـَضْمُوْنُ ؛ هُوَ الغِدَاءُ وَماَ بِهِ
قَوَامُ البِنْيَةِ دُوْنَ سَائِرِ الأَسْبَابِ , فَالضَّمَانُ مِنَ اللهِ
تَعَالىَ لِهَذَا النَّوْعِ , وَالتَّوَكُلُ يَجِبُ بِإِزَائِهِ بِدَلِيْلِ
العَقْلِ وَالشَّرْعِ , لأَنَّ اللهَ تَعَالىَ كَلَّفَنَا خِدْمَتَهُ وَطَاعَتَهُ
بِأَبْدَانِنَا فَضَمِنَ مَايَسُدُّ خَلَلَ البِنْيَةِ لِنَقُوْمَ بِمَاكَلَّفَناَ
Rezeki Madlmun (yang di jamin) ialah rezeki berupa
makanan pokok atau makanan lainnya yang bisa di dapat tanpa dengan mencarinya,
karena Allah Swt menjamin rezeki macam ini, bertawakal adalah wajib berkenaan
dengan rezeki macam ini berdasar logika dan dalil agama, yaitu karena
sesungguhnya Allah Swt menyuruh kita untuk menyembahNya dengan anggota badan
kita, oleh karena-nya Allah menjamin rezeki macam ini sekedar memulih-kan
tenaga pada anggota tubuh agar dapat memenuhi perintah-Nya, yaitu beribadah.
Secara lahiriyah manusia tidak akan sanggup melaksanakan
shalat jika tidak ada tenaga, dan tenaga ini disebabkan asupan makanan
وَقَالَ بَعْضُ
مَشَايِخِ الكَرَّامِيَّةِ كَلاَمًا حَسَنًا عَلَى أَصْلِهِ ؛ ضَمَانُ أَرْزَاقِ
العِبَادِ وَاجِبٌ فىِ حِكْمَةِ اللهِ تَعَالىَ لِثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ ؛
Sebagian para Ulama yang mulia telah berkata dengan
bahasa yang baik sesuai asalnya ; Menjamin rezeki manusia adalah wajib dalam
hikmah Allah Swt, dikarena-kan tiga hal ;
أَحَدُهَا أَنَّهُ
السَّـيِّدُ وَنَحْنُ العَبِيْدُ وَعَلىَ السَّيِّدِ كِـفَايَةُ مُؤْنَةِ
العَبِيْدِ , كَمَا أَنَّ العَبِيْدَ خَدَمَةُ السَّيِّدِ
Pertama ;
Allah Swt adalah majikan sedangkan kita semua adalah
sahaya, seorang majikan sudah selayaknya harus memenuhi kebutuhan sahayanya
sebagaimana sahaya itu sendiri harus melayani majikannya.
وَالثَّانىِ أَنَّهُ
خَلَقَهُمْ مُحْتاَجِيْنَ إِلىَ الرِّزْقِ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُمْ سَبِيْلاً إِلىَ
طَلَبِهِ مَاهُوَ رِزْقُهُمْ , وَأَيْنَ هُوَ , وَمَتَى هُوَ ؟ لِيَطْلُبُوْهُ
بِعَيْنِهِ مِنْ مكَانِهِ , وَفىِ وَقْتِهِ لِيَصِلُوْا إِلَيْهِ , فَوَجَبَ أَنْ
يَكْفِيَهُمْ أَمْرَ ذَلِكَ وَيُوَصِّلَهُمْ إِلَيْهِ
Kedua ;
Sesungguhnya Allah Swt menciptakan manusia dan tidak
dipungkiri manusia memang membutuhkan rezeki sedang Allah Swt tidak menciptakan
jalan atau cara pada mereka untuk mencarinya, apa rezeki mereka ? dimanakah
rezeki itu berada ? dan kapankah mendapatkan rezeki itu ? agar mereka dapat
mencari rezeki itu langsung dari tempatnya, termasuk juga kapan waktu
mencarinya ? agar mereka mudah dalam mendapatkan-nya, namun Allah tidak
menciptakan itu semua, semua hanya perkiraan manusia saja, oleh karena itu maka
Allah Swt wajib mencukupkan rezeki mereka serta Allah Swt wajib mendapatkan
mereka akan rezekinya.
وَالثَّالِثُ أَنَّهُ
كَلَّفَهُمْ الخِدْمَةَ وَطَلَبُ الرِّزْقِ شَاغِلٌ عَنْهَا أَنْ يَكْفِيَهُمْ
المُؤْنَةَ لِيَتَفَرَّغُوْا لِلْخِدْمَةِ , وَهَذَا كَلاَمُ مَنْ لَمْ يُحِطْ
بِأَسْرَارِ الرُّبُوْبِيَّةِ , وَالقَائِلُ بِأَنَّ الرِّزْقَ عَلىَ اللهِ
وَاجِبٌ تَائِهٌ , وَقَدْأَوْضَحْنَا فىِ فَنِّ الكَلاَمِ فَسَادَهُ ,
وَلْنَرْجِعْ إِلىَ المَقْصُوْدِ مِنْ غَرْضِناَ
Ketiga ;
Sesungguhnya Allah Swt membebankan hamba-Nya untuk selalu
menyembah-Nya sedang mencari rezeki akan menyita waktu sang hamba bahkan akan
menjauhkannya dari menyembah Allah, oleh karena itu layaklah ketika Allah Swt
mencukupkan kebutuhan hamba-Nya itu agar dia dapat leluasa menyembah atau
melayani Allah Swt.
Pernyataan “Allah wajib mencukupkan rezeki hambaNya”
adalah keliru karena hal ini sepintas mengandung makna ada kekuasan tertinggi
selian Allah Swt, ketika dicerna mentah pernyataan ini adalah pernyataan orang
yang belum mengenal rahasia ketuhanan, karena tidak ada kekuasaan tertinggi
dari kekuasaan Allah, mutlak, sebagaimana dijelaskan dalam llmu tauhid.
Wal hasil, Allah Swt wajib mencukupkan rezeki hambaNya,
maksudnya ialah berada dalam ruang rahasia dan hikmah dari Allah Swt, artinya
dikembalikan kepada kehendak dan kekuasaanNya dan tidak dalam kandungan makna
yang mentah.
B. REZEKI MAQSUM (Yang dibagikan Allah)
وَأَمَّاالرِّزْقُ
المـَقْسُوْمُ ؛ فَهُوَ مَاقَسَمَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَكَتَبَهُ فىِ اللَّوْحِ
المَحْفُوْظِ مِمَّايَأْكُلُهُ وَيَشْرَبُهُ وَيَلْبَسُهُ كُلُّ وَاحِدٍ
بِمِقْدَارٍ مُقَدَّرٍ وَوَقْتٍ مُؤَقَّتٍ لاَيَزِيْدُ وَلاَيَنْقُصُ
وَلاَيَتَقَدَّمُ وَلاَيَتَأَخَرُ عَمَّاكُتِبَ بِعَيْنِهِ
Rezeki Maqsum (yang dibagikan) ialah rezeki yang Allah
bagikan dan Allah catat dalam Lauhil-mahfudz, yaitu berupa makanan, minuman dan
pakaian. Masing-masing mendapatkan bagian yang telah ditentukan selama hidup
dan pada waktu yang ditentukan, rezeki ini tidak akan bertambah ataupun
berkurang, mendapat-kannya tidak akan maju ataupun tertunda, ini karena melalui
rincian catatan di Lauhil-Mahfudz
كَمَاقَالَ النَّبِى
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرِّزْقُ مَقْسُوْمٌ مَفْرُوْغٌ مِنْهُ لَيْسَ
تَقْوَى تَقِىٍّ بِزَائِدِهِ وَلاَفُجُوْرٌ فَاجِرٌ بِنَاقِصِهِ
Rezeki ini berdasarkan hadits baginda Nabi saw ; Rezeki
Maqsum ialah rezeki yang tanpa terpengaruh apapun, ia tidak akan bertambah
karena ketaqwaan di orang yang bertaqwa, ia juga tidak akan berkurang karena
kejahatan di orang yang jahat.
C. REZEKI MAMLUK (Yang dimiliki hamba atas karunia Allah)
وَأمَّا المـَمْلُوْكُ
؛ فَمَايَمْلِكُهُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْ أَمْوَالِ الدُّنْيَا عَلَى حَسَبِ
مَاقَدَّرَ اللهُ تَعَالىَ وقَسَمَ لَهُ أَنْ يَمْلِكَهُ وَهُوَ مِنْ رِزْقِ اللهِ
تَعَالىَ
Rezeki mamluk (yang dimiliki hamba) ialah mencakup semua
harta dunia yang dimiliki seseorang sesuai rezeki yang telah ditentukan dan
dibagikan oleh Allah kepadanya, semua rezeki yang dimiliki ialah karunia dari
Allah, hal ini berdasar-kan firman Allah ;
أَنْفِقُوْا
مِمَّارَزَقْنَاكُمْ أَىْ مِمَّامَلَّكْنَاكُمْ
Artinya :
“Belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang
telah Kami berikan kepadamu” (QS. Al-Baqoroh 254) artinya
rezeki yang kalian miliki
D. REZEKI MAU’UD (Yang dijanjikan Allah)
وَأَمَّاالمـَوْعُوْدُ
؛ فَهُوَ مَاوَعَدَ اللهُ بِهِ عِبَادَهُ المُتَّقِيْنَ بِشَرْطِ التَّقْوَى
حَلاَلاً مِنْ غَيْرِ كَدٍّ
Rezeki Mau’ud (yang dijanjikan Allah) ialah rezeki yang
dijanjikan kepada hamba-hambaNya yang bertaqwa, mereka akan diberikan rezeki
oleh Allah, halal dan tidak akan mengalami kesulitan untuk mendapat-kannya,
jika bertaqwa. Hal ini berdasar firman Allah Swt ;
وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ
يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقُهُ مِنْ حَيْثُ لاَيَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ
عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
Artinya :
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan
Mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tidak
disangka-sangka dan Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan
mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath-Thalaq 2-3)
فَهَذِهِ أَقْسَامُ
الرِّزْقِ , وَالتَّوَكُّلَ إِنَّمَايَجِبُ بِإِزَاءِ المَضْمُوْنِ مِنْهَا ,
فَاعْلَمْ ذَلِك
Demikianlah uraian singkat tentang bagian rezeki, perlu
diingat kewajiban bertawakal akan rezeki ialah ketika mengimbangi rezeki
Madlmun, artinya kita hanya wajib untuk bertawakal pada rezeki Madlmun (yang
dijamin), ketahuilah itu !!
KESIMPULAN
Islam menganjurkan kita untuk mencari rezeki yang halal
sesuai kemampuan, boleh dengan menggunakan manajemen yang tangguh atau hal
lainnya, karena mencari rezeki halal itu sebuah kewajiban setingkat di bawah
kewajiban shalat fardu.
Jangan lupa setelah anda berusaha iringilah dengan
tawakal karena manusia hanya berusaha dan keberhasilan itu hanya Allah Swt yang
menentukan.
Yang lebih penting lagi ketika mencari rezeki, niatkanlah
memenuhi perintah Allah Swt karena memang hal itu diperintahkan, niatkan untuk
bekal ibadah, niatkan pula ketika ada lebihnya akan disalurkan pada hal-hal
yang baik, seperti zakat, infaq atau sedekah, juga niatkan pada niat baik yang
lainnya, ketika niat seperti itu saja dilakukan maka di akhirat mukanya
bercahaya, ia termasuk orang selamat, aman sejahtera dan berkedudukan tinggi.
Tammat
Allah mengetahu segalanya
Pustaka : Sirajuth-Thalibin Syekh
Ihsan Jampes Kediri
No comments:
Post a Comment
SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK