بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيمِ
(تتمة) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها
ولو بمص بظرها أو استمناء بيدها، لا بيده، وإن خاف الزنا، خلافا لاحمد، ولا افتضاض بأصبع.
=========
(Sebuah Pelengkap) Seorang
suami dibolehkan menikmati semua bagian tubuh istrinya, kecuali bagian duburnya
(sodomi), boleh menikmati semua bagian tubuh istri ini sekalipun dengan cara
menjilat kelamin pasangannya dan sekalipun mengeluarkan sperma oleh tangan
pasangannya. Sedang mengeluarkan sperma oleh tangan sendiri hukumnya haram
sekalipun khawatir terjerumus perzinaan, namun berbeda dengan Imam Ahmad. Juga
diharamkan menembus keperawanan dengan jari-jari tangan suaminya.
Pustaka : Fathul-Mu’in
Syekh Zaenduddin Al-Malaebari, Juz 3, hal. 388
Sahabatku.. Terlebih dulu
saya minta maaf, jika ada kalimat yang tidak nyaman di baca. Saya tidak mungkin
untuk tidak menyebutkan dengan jelas atau vulgar, agar tidak salah tafsir. Juga
semua kita di tuntut untuk tahu hukum atas segala perkara menyangkut keseharian
kita, agar tidak terjerumus pada perbuatan dosa. Semua perbuatan kita tidak
akan terlepas dari hukum agamanya, termasuk hukum seorang suami mengigit
kelamin atau menjilat itil istrinya. Terjemah letter lux dari “Mashi Bidri”
ialah menggigit atau menghisap itil kelamin istrinya. Sekali lagi saya mohon
maaf..ya..!!! ok
Di dalam uraian fiqih di
madhab Imam Syafe’i ini, terungkap bahwa titik batas yang diperbolehkan ada dua
macam, yaitu (1) Boleh menjilat atau menggigit kelamin istrinya. (2) Boleh
mengeluarkan sperma suami oleh tangan istrinya, atau sebaliknya. Sedangkan yang
diharamkan ada tiga macam, yaitu (1) Melakukan sodomi atau menembak lubang anus
istri. (2) Mengeluarkan sperma dengan tangan sendiri, baik suami dengan tangan
sendiri atau istri dengan tangan sendiri, sekalipun khawatir terjerumus zina.
Dan (3) Menembus keperawanan dengan jari tangan.
Jadi, dalam ilmu fiqih
menjilat kelamin istri itu boleh, namun dalam ilmu tasawuf itu terlarang,
berdasarkan hadits :
إِذاَجاَمَعَ أَحَدُكُمْ زَوْجَتَهُ أَوْجاَرِيَتَهُ
فَلاَيَنْظُرُ إِلىَ فَرْجِهاَ ِلأَنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ العَمَى
=========
Apabila kalian melakukan
hubungan suami istri janganlah melihat kelamin istrinya, karena akan
mengakibatlan kebutaan (HR. Ibnu Al-Jauzi)
Kesimpulan, Jika saudara
mau memakai tatakrama dalam bersenggama, tentunya jangan sambil melihat kelamin
istri apalagi sampai mengigitnya. Karena hanya dengan melihat saja, lambat laun
akan mengakibatkan kebutaan, apalagi sampai menggigitnya, gigi bisa ompong abis
tuh.., nggak percaya? Cobain aja… wew
By Kang Dae
No comments:
Post a Comment
SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK