Monday, November 4, 2013

HUKUM MENGGIGIT KELAMIN ISTRI

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
(تتمة) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها أو استمناء بيدها، لا بيده، وإن خاف الزنا، خلافا لاحمد، ولا افتضاض بأصبع.
=========
(Sebuah Pelengkap) Seorang suami dibolehkan menikmati semua bagian tubuh istrinya, kecuali bagian duburnya (sodomi), boleh menikmati semua bagian tubuh istri ini sekalipun dengan cara menjilat kelamin pasangannya dan sekalipun mengeluarkan sperma oleh tangan pasangannya. Sedang mengeluarkan sperma oleh tangan sendiri hukumnya haram sekalipun khawatir terjerumus perzinaan, namun berbeda dengan Imam Ahmad. Juga diharamkan menembus keperawanan dengan jari-jari tangan suaminya.

Pustaka : Fathul-Mu’in Syekh Zaenduddin Al-Malaebari, Juz 3, hal. 388

Sahabatku.. Terlebih dulu saya minta maaf, jika ada kalimat yang tidak nyaman di baca. Saya tidak mungkin untuk tidak menyebutkan dengan jelas atau vulgar, agar tidak salah tafsir. Juga semua kita di tuntut untuk tahu hukum atas segala perkara menyangkut keseharian kita, agar tidak terjerumus pada perbuatan dosa. Semua perbuatan kita tidak akan terlepas dari hukum agamanya, termasuk hukum seorang suami mengigit kelamin atau menjilat itil istrinya. Terjemah letter lux dari “Mashi Bidri” ialah menggigit atau menghisap itil kelamin istrinya. Sekali lagi saya mohon maaf..ya..!!! ok

Di dalam uraian fiqih di madhab Imam Syafe’i ini, terungkap bahwa titik batas yang diperbolehkan ada dua macam, yaitu (1) Boleh menjilat atau menggigit kelamin istrinya. (2) Boleh mengeluarkan sperma suami oleh tangan istrinya, atau sebaliknya. Sedangkan yang diharamkan ada tiga macam, yaitu (1) Melakukan sodomi atau menembak lubang anus istri. (2) Mengeluarkan sperma dengan tangan sendiri, baik suami dengan tangan sendiri atau istri dengan tangan sendiri, sekalipun khawatir terjerumus zina. Dan (3) Menembus keperawanan dengan jari tangan.

Jadi, dalam ilmu fiqih menjilat kelamin istri itu boleh, namun dalam ilmu tasawuf itu terlarang, berdasarkan hadits :

إِذاَجاَمَعَ أَحَدُكُمْ زَوْجَتَهُ أَوْجاَرِيَتَهُ فَلاَيَنْظُرُ إِلىَ فَرْجِهاَ ِلأَنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ العَمَى
=========
Apabila kalian melakukan hubungan suami istri janganlah melihat kelamin istrinya, karena akan mengakibatlan kebutaan (HR. Ibnu Al-Jauzi)

Kesimpulan, Jika saudara mau memakai tatakrama dalam bersenggama, tentunya jangan sambil melihat kelamin istri apalagi sampai mengigitnya. Karena hanya dengan melihat saja, lambat laun akan mengakibatkan kebutaan, apalagi sampai menggigitnya, gigi bisa ompong abis tuh.., nggak percaya? Cobain aja… wew


By Kang Dae 

No comments:

Post a Comment

SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK

KONSULTASI HUKUM ISLAM

KAJIAN HARI SABTU

KAJIAN HARI MINGGU

TADARUS MALAM RABU

SYARAH SAFINATUN-NAJA

SYARAH SAFINATUN-NAJA
TERJEMAH KASYIFATUS-SAJA SYARAH SAFINATUN-NAJA

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU
Ketika mendapatkan ilmu agama Islam tanpa bimbingan guru Maka jelas gurunya syetan, bahkan kesesatan akan lebih terbuka lebar Waspadailah belajar agama Islam tanpa bimbingan guru. Nah, apakah anda punya guru? .. kunjungilah beliau…!! Apabila ingin mendapat ilmu manfaat dan terjaga dari kesesatan

SILSILAH GURU AHMAD DAEROBIY (KANG DAE)