Wednesday, January 15, 2014

MOHON INFAQ UNTUK MAJELIS ARBABUL HIJA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Assaluma'alikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta Alam. Sholawat dan Salam semoga terlimpah kepada baginda Muhammad SAW, juga keluarga serta para sahabat semuanya amien.

MAJELIS : Bahasa Arab, artinya tempat, Penggunaan nama MAJELIS ini karena terinpirasi dari nama-nama pengajian, seperti nama Majelis Rasulullah, Majelis Taklim, juga nama-nama majelis lainnya, dengan harapan majelis ini pun semoga bisa menjadi majelis yang bisa melayani dakwah dengan baik, seperti majelis-majelis pengajian yang sudah sukses lebih dulu...

DZIKIR : Bahasa Arab, artinya ingat dan yang dimaksudkan ialah ingat Allah. Penggunaan nama DZIKIR ini terinspirasi dari nama majelis dzikir, seperti nurul-musthofa dan majelis dzikir lainnya. Karena setiap kegiatan yang ada di majelis ini ingin bernilai amal ibadah, ketika semua jenis kegiatan di majelis ini bernilai amal ibadah maka itulah yang di sebut dzikir, ingat selalu kepada Allah sebagai harapan besar majelis ini.

ARBABUL HIJA: Bahasa Arab, artinya orang berakal cerdas. Penggunaan nama ARBABUL HIJA ini terinspirasi dari sebuah nama kitab ilmu mantiq, yaitu Sulam Al-Munawaroq Syekh Ad-Damanhuri, saat itu saya menyusun sendiri terjemahnya. Dengan harapan ketika majelis ini di buka dan bisa melayani, semoga semua orang yang ikut bergabung, kecerdasannya akan bisa semakin bertambah. Berakal cerdas ialah bisa berpikir yang membuahkan kesimpulan yang benar, sesuai fakta dan dalil ilmiyah. Sehingga bisa membongkar hal-hal yang tersembunyi, berubah menjadi hal-hal yang jelas dan nyata, sehingga kita tidak ragu lagi dalam memberikan sikap.

MAJELIS DZIKIR ARBABUL HIJA Insya Allah melayani Konsultasi Hukum Islam, Kajian Ilmu Nahwu, Ilmu Shorof, Ilmu Mantiq, Ilmu Wadlo', Ilmu Bilaghah (Ma'ani, Bayan & Bade'), Ilmu 'Urud Qowafi, Ilmu Bahsi Wal Munadloroh, Ilmu Tauhlid, Ilmu Fiqih, Ilmu Usul Fiqih, Ilmu Tasawuf, Ilmu Tafsir Qur'an, Ilmu Asbabun-Nuzul Ayat, Ilmu Hadits (riwyaat & diroyat), Ilmu Mustholah Hadits, Ilmu Tajwid, Ilmu Qiro'at 'Asyroh, Ilmu Hikmah, Ilmu Palak, dan lain yang lainnya.

Alamat MAJELIS DZIKIR ARBABUL HIJA (Google Maps) :
Jl. Raya Jakarta-Bogor km 45, Kelurahan Cibinong Rt. 04/11 Kecamatan Cibinong, Gang Jembatan Barokah, Jawa Barat – Indonesa

Apabila saudara gemar berinfaq ke MAJELIS DZIKIR ARBABUL HIJA bisa melalui :
1. BCA Rek. 869.063.4946 a/n Ahmad Daeroby
2. MANDIRI Rek. 132.00.1169.6771 a/n Habibah
3. BRI Rek. 4089.01.000.286.503 a/n Habibah

Pelayan & Penanggung Jawab
MAJELIS DZIKIR ARBABUL HIJA
Ahmad Daerobiy (Kang Dae)
Mobile +62.857.1461.9749 & +62.896.0997.0258

Berikut photo-photo Pengajian di MAJELIS DZIKIR ARBABUL HIJA














AKIBAT DOSA SATU KATA


SANG TERKASIH


TANDA MANUSIA PALING JAHAT


Thursday, January 9, 2014

CALON PENGHUNI SORGA, KARENA SEPARUH KURMA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
رُوِىَ أَنَّ عاَئِشَةَ رَضِىَ اللهُ تَعاَلىَ عَنْهَا إشْتَرَتْ جاَرِيَّةً
فَنَزَلَ جِبْرِيْلُ وَقاَلَ ياَمُحَمَّدْ أُخْرُجْ هَذِهِ الجاَرِيَّةَ مِنْ بَيْتِكَ فَإِنَّهاَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
فَأَخْرَجَتْهاَ عاَئِشَةُ رَضِىَ اللهُ تَعاَلىَ عَنْهَا وَدَفَعَتْ لَهاَ بَعْضَ تَمَرٍ فَأَكَلَتْ نِصْفَ تَمَرٍ
فَمَرَّ بِهاَ فَقِيْرٌ فَأَعْطَتْهُ نِصْفَ التَّمْرَةِ البَاقِيَّةِ فَنَزَلَ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
وَأَمَرَهُ بِرَدِّ الجاَرِيَّةِ ِلأَنَّهَا صاَرَتْ مِنْ أَهْلِ الجَنَّةِ بِتِلْكَ الصَّدَقَةِ
  

Pustaka : Tuhfatul-Mardiyah Syekh Abdul-Majid, hal. 150

Orang Masuk Sorga

WASPADAI SIKAP TAKABUR



Wednesday, January 8, 2014

SYARAT-SYARAT SUJUD

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
-=( فَصْلٌ )=-
فىِ واَجِباَتِ السُّجُوْدِ وَهُوَ لُغَةً التَّطاَمُنُ وَالمَيْلُ ( شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ ) بَلْ أَكْثَرُ ؛
أَحَدُهاَ (أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضاَءٍ) لِماَ رُوِىَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قاَلَ : قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ عَلَى الجَبْهَةِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْراَفِ القُدَمَيْنِ وَأَنْ لاَ أَكِفَ الثِّياَبَ وَالشَّعْرَ رَواَهُ الشَّيْخاَنِ
(وَ) ثاَنِيْهاَ (أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهُ مَكْشُوْفَةً) إِلاَّ لِعُذْرٍ كَوُجُوْدِ شَعْرِ ناَبِتٍ فِيْهاَ وَعَصاَبَةٍ لِوَجْعٍ حَيْثُ شُقَّ نَزْعُهاَ مَشَقَةً شَدِيْدَةً وَلاَيُعِيْدُ إِنْ وَضَعَهاَ عَلَى طُهْرٍ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ تَحْتَهاَ نَجْسٌ غَيْرُ مَعْفُوٌ عَنْهُ وَإِلاَ أَعاَدَ وَلَوْ فُتِحَتْ فِيْهاَ ثَقْبَةٌ فىِ الإِنْسِداَدِ الخَلْقِىِّ فَيُراَعِى السَّتْرَ ِلأَنَّهُ آكِدٌ وَلَوْ يَبِسَتْ جِلْدَةٌ فِيْهاَ حَتَّى صاَرَ لاَيَحِسُ بِماَيُصِيْبُهاَ صَحَّ السُّجُوْدُ عَلَيْهاَ وَلاَيُكَلَّفُ إِزاَلَتُهاَ وَإِنْ لَمْ يَحْصُلْ لَهُ مِنْ ذَلِكَ مَشَقَةٌ
(وَ) ثاَلِثُهاَ (التَّحاَمُلُ بِرَأْسِهِ) أَىْ فىِ الجَبْهَةِ فَقَطْ دُوْنَ بَقِيَّةَ الأَعْضاَءِ وَهُوَ أَنْ يُصِيْبَ ثَقْلَ رَأْسِهِ مَوْضِعَ سُجُوْدِهِ
(وَ) راَبِعُها َ(عَدَمُ الهُوِىِ لِغَيْرِهِ) أَىْ أَنْ لاَيَقْصِدَ بِالسُّجُوْدِ غَيْرَهُ وَحْدَهُ وَالهُوِىِ بِضَمِّ الهاَءِ وَفَتْحِهاَ مَعْناَهُ السُّقُوْطُ مِنْ أَعْلَى إِلىَ أَسْفَلٍ وَأَمَّا بِالضَّمِّ فَقَطْ فَمَعْناَهُ الإِرْتِفاَعُ كَذاَ فىِ المِصْباَحِ
(وَ) خاَمِسُهاَ (أَنْ لاَيَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ) أَىْ مُتَّصِلٍ بِهِ (يَتَحَرَكُ بِحَرَكَتِهِ) أَىْ فىِ قِياَمِهِ وَلَوْ بِالقُوَّةِ وَإِنْ صَلَّى قاَعِداً وَسَجَدَ عَلَى مُتَّصِلٍ بِهِ لاَ يَتَحَرَكُ بِحَرَكَتِهِ فىِ القُعُوْدِ وَكاَنَ بِحَيْثُ لَوْ صَلَّى مِنْ قِياَمٍ لَتَحَرَكَ بِحَرَكَتِهِ فَيَضُرُّ ذَلِكَ وَمِنَ المُتَّصِلِ جُزْؤُهُ فَلاَيَصِحُ السُّجُوْدُ عَلَى نَحْوِ يَدِهِ أَمَّا المُنْفَصِلُ وَلَوْ حُكْماً كَعُوْدٍ أَوْ مَنْدِيْلٍ بِيَدِهِ فَيَصِحُ السُّجُوْدُ عَلَيْهِ ِلأَنَّهُ لاَيُعَدُّ مُتَّصِلاً فىِ العُرْفِ وَكَذاَ طَرْفُ عَماَمَتِهِ الطَّوْيِلِ جِداً بِحَيْثُ لاَيَتَحَرَكُ بِحَرَكَتِهِ ِلأَنَّهُ فىِ حُكْمِ المُنْفَصِلِ
(وَ) ساَدِسُهاَ (ارْتِفاَعُ أَساَفِلِهِ) وَهِىَ عَجِيْزَتُهُ وَماَحَوْلَهاَ (عَلَى أَعاَلِيْهِ) وَهِىَ رَأْسُهُ وَمَنْكَباَهُ إِلاَّ إِذاَ كاَنَ فىِ سَفِيْنَةٍ وَلَمْ يَتَمَكَنَ مِنْهُ لِنَحْوِ مَيْلِهاَ فَيُصَلِّى عَلَى حاَلِهِ وَيُعِيْدُ ِلأَنَّهُ عُذْرٌ ناَدِرٌ بِخِلاَفِ ماَ لَوْكاَنَ بِهِ عِلَّةٌ لاَيُمْكِنُ مَعَهاَ السُّجُوْدُ فَإِنَّهُ لاَإِعاَدَةَ عَلَيْهِ وَكَذاَ الحُبْلىَ إِذاَ شُقَّ عَلَيْهاَ ذَلِكَ فَتُصَلِّى وَلاَتُعِيْدُ وَكَذاَ ماَ لَوْطاَلَ أَنْفُهُ وَصاَرَ يَمْنَعُهُ مِنْ مَوْضِعِ الجَبْهَةِ عَلَى الأَرْضِ مَثَلاً
(وَ) ساَبِعُهاَ (الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ) أَىْ فىِ السُّجُوْدِ وَيُشْتَرَطُ أَيْضاً أَنْ يَضَعَ الأَعْضاَءَ السَّبْعَةَ فىِ وَقْتٍ واَحِدٍ فَلَوْ وَضَعَ بَعْضَهاَ ثُمَّ رَفَعَهُ وَوَضَعَ الآخَرَ لَمْ يَكْفِ
[ خاَتِمَةٌ ] (أَعْضاَءُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ) ؛
الأَوَّلُ (الجَبْهَةُ) وَحَدُّهاَ طُوْلاً ماَبَيْنَ الصَّدَغَيْنِ وَعُرْضاً ماَبَيْنَ مَناَبِتِ شَعْرِ الرَّأْسِ وَالحاَجِبَيْنِ وَخَرَجَ بِالجَبْهَةِ الجَبِيْنُ وَهُوَ جاَنِبُ الجَبْهَةِ مِنَ الجِهَتَيْنِ فَلاَيَكْفِى وَضْعُهُ وَحْدَهُ لَكِنْ يُسَنُّ وَضْعُهُ مَعَ الجَبْهَةِ
(وَ) الثَّانىِ وَالثَّالِثُ (بُطُوْنُ الكَفَيْنِ) وَالكَفُّ ماَيُنْقِضُ مَسُّهُ الوُضُوْءَ فَيَكْفِى وَضْعُ جُزْءٍ مِنَ الأَصاَبِعِ أَوْ مِنَ الرَّاحَةِ دُوْنَ ماَعَداَهُماَ
(وَ) الرَّابِعُ وَالخَامِسُ (الرُّكْبَتاَنِ) وَهِىَ بِضَمِّ الرَّاءِ وَسُكُوْنِ الكاَفِ مُفَصِّلٌ ماَ بَيْنَ أَطْراَفِ الفَخْذِ وَأَعْلىَ السَّاقِ وَالجَمْعُ رُكَبٍ بِضَمِّ الرَّاءِ وَفَتْحِ الكاَفِ مِثْلُ غُرْفَةٍ وَغُرَفٍ
(وَ) السَّادِسُ (بُطُوْنُ أَصاَبِعِ الرِّجْلَيْنِ) وَيَكْفِى وَضْعُ جُزْءٍ مِنْ كُلِّ واَحِدٍ مِنْ هَذِهِ الأَعْضاَءِ السَّبْعَةِ وَلَوْ مِنْ أُصْبُعٍ فَقَطْ وَلَوْ مِنْ يَدٍ أَوْ رِجْلٍ نَعَمْ الإِقْتِصاَرُ عَلَى وَضْعِ البَعْضِ مِنَ الأَعْضاَءِ السَّبْعَةِ مَكْرُوْهٌ وَلَوْ قَطَعَ الكَفُّ أَوْ بُطُوْنُ الأَصاَبِعِ لَمْ يَجِبْ وَضْعُ طَرْفِ الباَقىِ بَلْ يُسَنُّ وَلَوْ خُلِقَ بِلاَكَفٍ أَوْ بِلاَ أَصَابْعِ قُدِرَ لَهُ قَدْرُهاَ وَوَجَبَ عَلَيْهِ وَضْعُهُ وَيُسَنُّ كَشْفُ الكَفَيْنِ فىِ حَقِّ الذَّكَرِ وَغَيْرِهِ وَبُطُوْنُ الرِّجْلَيْنِ فىِ حَقِّ الذَّكَرِ وَالأَمَّةِ وَأَمَّا غَيْرُهُماَ فَيَجِبُ سَتْرُهاَ وَيُكْرَهُ كَشْفُ الرُّكْبَتَيْنِ لِلذَّكَرِ وَالأَمَّةِ
وَيُسَنُّ التَّرْتِيْبُ فىِ الوَضْعِ بِأَنْ يَضَعَ الرُّكْبَتَيْنِ أَوَّلاً ثُمَّ الكَفَيْنِ ثُمَّ الجَبْهَةُ وَالأَنْفُ مَعاً فَوَضْعُ الأَنْفِ مَعَهاَ سُنَةٌ مُتَأَكِدَةٌ وَلاَيَكْفِى وَضْعُهُ وَحْدَهُ ِلأَنَّ المُعْتَبَرَ هُوَ الجَبْهَةُ وَيُسَنُّ كَوْنُهُ مَكْشُوْفاً فَلَوْ خاَلَفَ التَّرْتِيْبَ المَذْكُوْرَ أَوْ اقْتَصَرَ عَلَى الجَبْهَةِ كُرِهَ مُراَعاَةً لِلْقَوْلِ بِوُجُوْبِ وَضْعِ الأَنْفِ وَخاَلَفَ الإِماَمُ ماَلِكٍ فَقاَلَ يَضَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ رُكْبَتَيْهِ ... والله أعلم

Diterjemahkan Oleh Ahmad Daerobiy 

FASAL SYARAT-SYARAT SUJUD
Fasal ini menjelaskan wajib-wajib sujud, sujud menurut bahasa adalah bongkok atau condong. ( Syarat-syarat sujud ada tujuh ) bahkan bisa lebih banyak

Pertama, ( Sujud di atas tujuh anggota badan ) karena hal itu di riwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa beliau berkata : Rosulullah Saw bersabda ; Aku di perintahkan agar aku bersujud di atas tujuh anggota pokok, yaitu dahi, kedua tangan, kedua lutut dan ujung telapak kali dan aku agar tidak membiarkan sujud atas baju dan rambut. (HR. Bukhori Muslim)

Kedua, ( Dahi hendaknya terbuka ) artinya tidak terhalangi kecuali ada Udzur ( rintangan ) seperti terdapat bulu yang tumbuh pada dahi tersebut. Dan terdapat perban pada luka, sekiranya sulit untuk melepaskannya dengan sulit yang sangat. Tidak perlu mengulang shalatnya apa bila dia memasangkan perban nya dalam keadaan suci dan di bawah perban itu tidak terdapat najis yang tidak di maafkan, sebaliknya apa bila ada najis tidak di maafkan maka dia wajib mengulang shalatnya. Apabila perban pada dahi di lepas lalu terdapat lubang hingga menutupi keberadaan sebenarnya, maka dia harus menjaga penutup (kulit asal) itu karena hal itu lebih kuat. Apabila kulit yang terdapat pada dahi itu mengering sehingga terjadi “tidak terasa di sentuh” maka sah sujud denagn kulit tersebut dan tidak harus menghilang-kannya meskipun tidak sulit untuk menghilangkannya.

Ketiga, (Menekan kepalanya) ialah menekan dahinya saja di saat sujud dan bukan semua bagiannya. Cara menekan kepala tersebut adalah dengan menekan seberat kepalanya ke tempat sujudnya.

Keempat, (Tidak turun karena selain sujud) yaitu di saat turun untuk sujud tidak bermaksud hanya selain sujud. Lafadz “Huwiy” dengan dlommah huruf Ha dan fatah nya maknanya adalah turun dari atas ke bawah. Adapun dengan dlommah saja maka maknanya naik, demikian ini di jelaskan dalam kitab Al-Misbah.

Kelima, (Tidak ber-sujud di atas suatu perkara) ialah perkara yang di kenakannya (dan perkara tersebut bergerak sebab gerakannya) ialah di saat berdirinya meskipun sebab seolah-olah bergerak. Meskipun dia shalat sambil keadaan duduk dan sujud pada suatu perkara yang terhubung kepadanya atau di kenakannya dan  suatu perkara itu tidak bergerak sebab gerakannya pada saat duduk dan apa bila dia shalat sambil berdiri sungguh pasti perkara itu berherak sebab gerakannya, maka hal demikian itu membahayakan (sujudnya tidak sah). Diantara hal yang termasuk terhubung atau di kenakannya adalah bagian anggota tubuhnya, oleh karenanya tidak sah bersujud di atas tangannya. Adapun perkara yang terpisah (tidak di kenakan) meskipun secara hukumnya, seperti bersujud pada ranting atau sapu tangan yang ada di tangannya, maka sujudnya sah, karena hal itu tidak termasuk terhubung (di kenakan) menurut adat. Demikian pula sujudnya sah pada ujung sorban (yang di ikatkan di kepala) yang sangat panjang sekali sekiranya dia tidak bergerak sebab gerakannya, karena hal semacam itu termasuk hukum terpisah.

Keenam, (Mengangkat bokong nya) yaitu “maaf” pantat dan sekitar pantat ( ke atas hingga melebihi bagian tubuh paling atas ) yaitu kepala dan kedua pundaknya, kecuali apabila berada dalam perahu dan tidak mungkin untuk condong, maka dia boleh shalat sebagaimana bisanya dan dia wajib mengulang shalatnya karena hal itu adalah udzur (halangan) yang langka. Lain halnya apabila dalam keadaan memiliki penyakit yang tidak mungkin melakukan sujud, maka hal itu tidak harus mengulang shalatnya. Demikian pula sujud orang hamil, apa bila baginya sulit melakua sujud lalu dia sujud sebisanya maka baginya tidak harus mengulang shalatnya. Demikian pula tidak harus mengulang shalatnya, apa bila orang yang berhidung panjang dan menimbulkan terhalang meletakkan dahi di tempat sujud.

Ketujuh (Tumaninah pada saat sujud) ialah ketika sujud, dan di syaratkan juga agar meletakkan anggota sujud yang tujuh tersebut di waktu yang sama, oleh karenanya apa bila meletakkan sebagian anggota lalu mengangkat sebagian yang lain dan meletakkan yang lainnya lagi, maka hal itu tidak mencukupi atau tidak sah.

( PELENGKAP ) Anggota sujud ada tujuh, yaitu :

Pertama, ( Dahi ) batas dahi adalah panjang antara kedua otak kiri dan kanan dan lebar antara tempat tumbuh rambut kepala dan kedua alis mata. Dikecualikan dengan Jabhah (dahi) adalah Jabin yaitu sisi dahi dari kedua sisi, yaitu sisi kiri dan sisi kanan, oleh karenanya tidak cukup ( tidak sah ) meletakkan Jabin saja akan tetapi di sunnahkan meletakkan Jabin bersamaan dengan Jabhah.

Kedua dan ketiga, ( Perut kedua tangan ) yaitu dua telapak tangan, yang ketika menyentuhkannya pada kelamin akan membatalkan wudlu, oleh karenanya cukup (sah) meletakkan bagian dari telapak jari-jari tangan atau bagian dari telapak tangannya akan tetapi tidak cukup selain keduanya

Keempat dan kelima, ( Kedua lutut ) lafadz “Rukbataen” dengan dlommah huruf Ra dan sukun huruf Kaf, adalah persendian antara ujung paha dan betis bagian atas.  Bentuk Jama’ nya adalah lafadz “Rukabin” dengan dlommah huruf ra dan fatah huruf kaf, sama seperti lafadz “Gurfatin” dan lafadz “Gurafin”.

Keenam, ( Perut jari-jari kedua kaki ) Dan cukup meletakkan bagian dari masing-masing anggota yang tujuh ini, meskipun hanya dengan satu jari telunjuk saja, baik dari tangan atau kaki. Betul demikian itu sah, tetapi mempersingkat hingga hanya meletak-kan sebagian saja dari anggota sujud yang tujuh adalah makruh. Apabila telapak tangan atau jari tangan nya terputus maka tidak wajib meletakkan sisa tangannya dalam melakukan sujud, bahkan hal itu hanya di sunnahkan. Apabila orang tercipta tanpa telapak tangan atau tanpa jari tangan maka dia di kira-kirakan telapak dan jari tangannya dan wajib baginya meletakkan anggota yang di perkirakan tersebut dalam melakukan sujud. Sunnah membuka telapak tangan di hak lelaki dan yang lainnya dan sunnah membukakan perut kedua kaki di hak lelaki dan Ammat (budak). Adapun selain lelaki dan Ammat maka wajib merapatkannya dan makruh membuka kedua lutut bagi hak lelaki dan Ammat  Dan sunnah tertib dalam meletakkan anggota sujud, yaitu pertama-tama mendahulukan meletakan kedua lutut kemudian di susul kedua telapak tangan, lalu dahi dan hidung secara bersamaan, meletakkan hidung bersamaan dengan dahi adalah sunnah yang di tekankan. Tidak cukup meletakkan hidung saja, karena yang di perhitungkan adalah meletakkan dahi, dan sunnah adanya hidung itu terbuka atau tanpa penghalang. Apabila orang melakukan sujud berlainan dengan susunan tertib di atas atau hanya mempersingkat hanya meletakkan dahi saja (tanpa hidung) adalah makruh, karena menjaga pada pendapat yang mewajibkan meletakkan hidung. Dan Imam Malik berselisih dengan pendapat di atas, Beliau berkata ; “Pertama meletakkan kedua tangannya lalu kedua lututnya” 

Allah Mengetahui Segalanya..

Pustaka : Fiqih Imam Syafe’i, Kasyifatus-Saja Syarah Safinatun-Naja, Syekh Nawawi

Sahabat.., Kalau nggak faham, nanya ya!!, telepon saya langsung di +6285714619749.. jangan sok pintar memahami redaksi kitab-kitab Ulama tanpa bimbingan orang ahlinya, sekalipun tertuang terjemahnya.. okay?!


By Kang Dae


KONSULTASI HUKUM ISLAM

KAJIAN HARI SABTU

KAJIAN HARI MINGGU

TADARUS MALAM RABU

SYARAH SAFINATUN-NAJA

SYARAH SAFINATUN-NAJA
TERJEMAH KASYIFATUS-SAJA SYARAH SAFINATUN-NAJA

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU
Ketika mendapatkan ilmu agama Islam tanpa bimbingan guru Maka jelas gurunya syetan, bahkan kesesatan akan lebih terbuka lebar Waspadailah belajar agama Islam tanpa bimbingan guru. Nah, apakah anda punya guru? .. kunjungilah beliau…!! Apabila ingin mendapat ilmu manfaat dan terjaga dari kesesatan

SILSILAH GURU AHMAD DAEROBIY (KANG DAE)