بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
-=( فَصْلٌ )=-
فىِ
واَجِباَتِ السُّجُوْدِ وَهُوَ لُغَةً التَّطاَمُنُ وَالمَيْلُ ( شُرُوْطُ
السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ ) بَلْ أَكْثَرُ ؛
أَحَدُهاَ
(أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضاَءٍ) لِماَ رُوِىَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّهُ قاَلَ : قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ أُمِرْتُ
أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ عَلَى الجَبْهَةِ وَاليَدَيْنِ
وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْراَفِ القُدَمَيْنِ وَأَنْ لاَ أَكِفَ الثِّياَبَ
وَالشَّعْرَ رَواَهُ الشَّيْخاَنِ
(وَ)
ثاَنِيْهاَ (أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهُ مَكْشُوْفَةً) إِلاَّ لِعُذْرٍ كَوُجُوْدِ
شَعْرِ ناَبِتٍ فِيْهاَ وَعَصاَبَةٍ لِوَجْعٍ حَيْثُ شُقَّ نَزْعُهاَ مَشَقَةً
شَدِيْدَةً وَلاَيُعِيْدُ إِنْ وَضَعَهاَ عَلَى طُهْرٍ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ تَحْتَهاَ
نَجْسٌ غَيْرُ مَعْفُوٌ عَنْهُ وَإِلاَ أَعاَدَ وَلَوْ فُتِحَتْ فِيْهاَ ثَقْبَةٌ
فىِ الإِنْسِداَدِ الخَلْقِىِّ فَيُراَعِى السَّتْرَ ِلأَنَّهُ آكِدٌ وَلَوْ
يَبِسَتْ جِلْدَةٌ فِيْهاَ حَتَّى صاَرَ لاَيَحِسُ بِماَيُصِيْبُهاَ صَحَّ
السُّجُوْدُ عَلَيْهاَ وَلاَيُكَلَّفُ إِزاَلَتُهاَ وَإِنْ لَمْ يَحْصُلْ لَهُ
مِنْ ذَلِكَ مَشَقَةٌ
(وَ)
ثاَلِثُهاَ (التَّحاَمُلُ بِرَأْسِهِ) أَىْ فىِ الجَبْهَةِ فَقَطْ دُوْنَ
بَقِيَّةَ الأَعْضاَءِ وَهُوَ أَنْ يُصِيْبَ ثَقْلَ رَأْسِهِ مَوْضِعَ سُجُوْدِهِ
(وَ)
راَبِعُها َ(عَدَمُ الهُوِىِ لِغَيْرِهِ) أَىْ أَنْ لاَيَقْصِدَ بِالسُّجُوْدِ
غَيْرَهُ وَحْدَهُ وَالهُوِىِ بِضَمِّ الهاَءِ وَفَتْحِهاَ مَعْناَهُ السُّقُوْطُ
مِنْ أَعْلَى إِلىَ أَسْفَلٍ وَأَمَّا بِالضَّمِّ فَقَطْ فَمَعْناَهُ
الإِرْتِفاَعُ كَذاَ فىِ المِصْباَحِ
(وَ)
خاَمِسُهاَ (أَنْ لاَيَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ) أَىْ مُتَّصِلٍ بِهِ (يَتَحَرَكُ
بِحَرَكَتِهِ) أَىْ فىِ قِياَمِهِ وَلَوْ بِالقُوَّةِ وَإِنْ صَلَّى قاَعِداً
وَسَجَدَ عَلَى مُتَّصِلٍ بِهِ لاَ يَتَحَرَكُ بِحَرَكَتِهِ فىِ القُعُوْدِ
وَكاَنَ بِحَيْثُ لَوْ صَلَّى مِنْ قِياَمٍ لَتَحَرَكَ بِحَرَكَتِهِ فَيَضُرُّ
ذَلِكَ وَمِنَ المُتَّصِلِ جُزْؤُهُ فَلاَيَصِحُ السُّجُوْدُ عَلَى نَحْوِ يَدِهِ أَمَّا
المُنْفَصِلُ وَلَوْ حُكْماً كَعُوْدٍ أَوْ مَنْدِيْلٍ بِيَدِهِ فَيَصِحُ
السُّجُوْدُ عَلَيْهِ ِلأَنَّهُ لاَيُعَدُّ مُتَّصِلاً فىِ العُرْفِ وَكَذاَ
طَرْفُ عَماَمَتِهِ الطَّوْيِلِ جِداً بِحَيْثُ لاَيَتَحَرَكُ بِحَرَكَتِهِ
ِلأَنَّهُ فىِ حُكْمِ المُنْفَصِلِ
(وَ)
ساَدِسُهاَ (ارْتِفاَعُ أَساَفِلِهِ) وَهِىَ عَجِيْزَتُهُ وَماَحَوْلَهاَ (عَلَى
أَعاَلِيْهِ) وَهِىَ رَأْسُهُ وَمَنْكَباَهُ إِلاَّ إِذاَ كاَنَ فىِ سَفِيْنَةٍ
وَلَمْ يَتَمَكَنَ مِنْهُ لِنَحْوِ مَيْلِهاَ فَيُصَلِّى عَلَى حاَلِهِ وَيُعِيْدُ
ِلأَنَّهُ عُذْرٌ ناَدِرٌ بِخِلاَفِ ماَ لَوْكاَنَ بِهِ عِلَّةٌ لاَيُمْكِنُ
مَعَهاَ السُّجُوْدُ فَإِنَّهُ لاَإِعاَدَةَ عَلَيْهِ وَكَذاَ الحُبْلىَ إِذاَ
شُقَّ عَلَيْهاَ ذَلِكَ فَتُصَلِّى وَلاَتُعِيْدُ وَكَذاَ ماَ لَوْطاَلَ أَنْفُهُ
وَصاَرَ يَمْنَعُهُ مِنْ مَوْضِعِ الجَبْهَةِ عَلَى الأَرْضِ مَثَلاً
(وَ)
ساَبِعُهاَ (الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ) أَىْ فىِ السُّجُوْدِ وَيُشْتَرَطُ أَيْضاً
أَنْ يَضَعَ الأَعْضاَءَ السَّبْعَةَ فىِ وَقْتٍ واَحِدٍ فَلَوْ وَضَعَ بَعْضَهاَ
ثُمَّ رَفَعَهُ وَوَضَعَ الآخَرَ لَمْ يَكْفِ
[
خاَتِمَةٌ ] (أَعْضاَءُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ) ؛
الأَوَّلُ
(الجَبْهَةُ) وَحَدُّهاَ طُوْلاً ماَبَيْنَ الصَّدَغَيْنِ وَعُرْضاً ماَبَيْنَ
مَناَبِتِ شَعْرِ الرَّأْسِ وَالحاَجِبَيْنِ وَخَرَجَ بِالجَبْهَةِ الجَبِيْنُ
وَهُوَ جاَنِبُ الجَبْهَةِ مِنَ الجِهَتَيْنِ فَلاَيَكْفِى وَضْعُهُ وَحْدَهُ
لَكِنْ يُسَنُّ وَضْعُهُ مَعَ الجَبْهَةِ
(وَ)
الثَّانىِ وَالثَّالِثُ (بُطُوْنُ الكَفَيْنِ) وَالكَفُّ ماَيُنْقِضُ مَسُّهُ
الوُضُوْءَ فَيَكْفِى وَضْعُ جُزْءٍ مِنَ الأَصاَبِعِ أَوْ مِنَ الرَّاحَةِ دُوْنَ
ماَعَداَهُماَ
(وَ)
الرَّابِعُ وَالخَامِسُ (الرُّكْبَتاَنِ) وَهِىَ بِضَمِّ الرَّاءِ وَسُكُوْنِ
الكاَفِ مُفَصِّلٌ ماَ بَيْنَ أَطْراَفِ الفَخْذِ وَأَعْلىَ السَّاقِ وَالجَمْعُ
رُكَبٍ بِضَمِّ الرَّاءِ وَفَتْحِ الكاَفِ مِثْلُ غُرْفَةٍ وَغُرَفٍ
(وَ)
السَّادِسُ (بُطُوْنُ أَصاَبِعِ الرِّجْلَيْنِ) وَيَكْفِى وَضْعُ جُزْءٍ مِنْ
كُلِّ واَحِدٍ مِنْ هَذِهِ الأَعْضاَءِ السَّبْعَةِ وَلَوْ مِنْ أُصْبُعٍ فَقَطْ
وَلَوْ مِنْ يَدٍ أَوْ رِجْلٍ نَعَمْ الإِقْتِصاَرُ عَلَى وَضْعِ البَعْضِ مِنَ
الأَعْضاَءِ السَّبْعَةِ مَكْرُوْهٌ وَلَوْ قَطَعَ الكَفُّ أَوْ بُطُوْنُ
الأَصاَبِعِ لَمْ يَجِبْ وَضْعُ طَرْفِ الباَقىِ بَلْ يُسَنُّ وَلَوْ خُلِقَ
بِلاَكَفٍ أَوْ بِلاَ أَصَابْعِ قُدِرَ لَهُ قَدْرُهاَ وَوَجَبَ عَلَيْهِ وَضْعُهُ
وَيُسَنُّ كَشْفُ الكَفَيْنِ فىِ حَقِّ الذَّكَرِ وَغَيْرِهِ وَبُطُوْنُ
الرِّجْلَيْنِ فىِ حَقِّ الذَّكَرِ وَالأَمَّةِ وَأَمَّا غَيْرُهُماَ فَيَجِبُ
سَتْرُهاَ وَيُكْرَهُ كَشْفُ الرُّكْبَتَيْنِ لِلذَّكَرِ وَالأَمَّةِ
وَيُسَنُّ
التَّرْتِيْبُ فىِ الوَضْعِ بِأَنْ يَضَعَ الرُّكْبَتَيْنِ أَوَّلاً ثُمَّ
الكَفَيْنِ ثُمَّ الجَبْهَةُ وَالأَنْفُ مَعاً فَوَضْعُ الأَنْفِ مَعَهاَ سُنَةٌ
مُتَأَكِدَةٌ وَلاَيَكْفِى وَضْعُهُ وَحْدَهُ ِلأَنَّ المُعْتَبَرَ هُوَ
الجَبْهَةُ وَيُسَنُّ كَوْنُهُ مَكْشُوْفاً فَلَوْ خاَلَفَ التَّرْتِيْبَ
المَذْكُوْرَ أَوْ اقْتَصَرَ عَلَى الجَبْهَةِ كُرِهَ مُراَعاَةً لِلْقَوْلِ
بِوُجُوْبِ وَضْعِ الأَنْفِ وَخاَلَفَ الإِماَمُ ماَلِكٍ فَقاَلَ يَضَعُ يَدَيْهِ
ثُمَّ رُكْبَتَيْهِ ... والله أعلم
Diterjemahkan Oleh Ahmad Daerobiy
FASAL SYARAT-SYARAT SUJUD
Fasal ini menjelaskan wajib-wajib sujud, sujud menurut bahasa
adalah bongkok atau condong. ( Syarat-syarat sujud ada tujuh ) bahkan bisa
lebih banyak
Pertama, ( Sujud di atas tujuh anggota badan ) karena hal itu di
riwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa beliau berkata : Rosulullah Saw bersabda ; Aku
di perintahkan agar aku bersujud di atas tujuh anggota pokok, yaitu dahi, kedua
tangan, kedua lutut dan ujung telapak kali dan aku agar tidak membiarkan sujud
atas baju dan rambut. (HR. Bukhori Muslim)
Kedua, ( Dahi hendaknya terbuka ) artinya tidak terhalangi kecuali ada Udzur
( rintangan ) seperti terdapat bulu yang tumbuh pada dahi tersebut. Dan
terdapat perban pada luka, sekiranya sulit untuk melepaskannya dengan sulit
yang sangat. Tidak perlu mengulang shalatnya apa bila dia memasangkan perban
nya dalam keadaan suci dan di bawah perban itu tidak terdapat najis yang tidak
di maafkan, sebaliknya apa bila ada najis tidak di maafkan maka dia wajib
mengulang shalatnya. Apabila perban pada dahi di lepas lalu terdapat lubang
hingga menutupi keberadaan sebenarnya, maka dia harus menjaga penutup (kulit
asal) itu karena hal itu lebih kuat. Apabila kulit yang terdapat pada dahi itu
mengering sehingga terjadi “tidak terasa di sentuh” maka sah sujud denagn kulit
tersebut dan tidak harus menghilang-kannya meskipun tidak sulit untuk
menghilangkannya.
Ketiga, (Menekan kepalanya) ialah menekan dahinya saja di saat sujud dan
bukan semua bagiannya. Cara menekan kepala tersebut adalah dengan menekan
seberat kepalanya ke tempat sujudnya.
Keempat, (Tidak turun karena selain sujud) yaitu di saat turun untuk sujud
tidak bermaksud hanya selain sujud. Lafadz “Huwiy” dengan dlommah huruf Ha dan
fatah nya maknanya adalah turun dari atas ke bawah. Adapun dengan dlommah saja
maka maknanya naik, demikian ini di jelaskan dalam kitab Al-Misbah.
Kelima, (Tidak ber-sujud di atas suatu perkara) ialah perkara yang di
kenakannya (dan perkara tersebut bergerak sebab gerakannya) ialah di saat
berdirinya meskipun sebab seolah-olah bergerak. Meskipun dia shalat sambil
keadaan duduk dan sujud pada suatu perkara yang terhubung kepadanya atau di
kenakannya dan suatu perkara itu tidak
bergerak sebab gerakannya pada saat duduk dan apa bila dia shalat sambil
berdiri sungguh pasti perkara itu berherak sebab gerakannya, maka hal demikian
itu membahayakan (sujudnya tidak sah). Diantara hal yang termasuk terhubung
atau di kenakannya adalah bagian anggota tubuhnya, oleh karenanya tidak sah
bersujud di atas tangannya. Adapun perkara yang terpisah (tidak di kenakan)
meskipun secara hukumnya, seperti bersujud pada ranting atau sapu tangan yang
ada di tangannya, maka sujudnya sah, karena hal itu tidak termasuk terhubung
(di kenakan) menurut adat. Demikian pula sujudnya sah pada ujung sorban
(yang di ikatkan di kepala) yang sangat panjang sekali sekiranya dia tidak
bergerak sebab gerakannya, karena hal semacam itu termasuk hukum terpisah.
Keenam, (Mengangkat bokong nya) yaitu “maaf” pantat dan
sekitar pantat ( ke atas hingga melebihi bagian tubuh paling atas ) yaitu
kepala dan kedua pundaknya, kecuali apabila berada dalam perahu dan tidak
mungkin untuk condong, maka dia boleh shalat sebagaimana bisanya dan dia wajib
mengulang shalatnya karena hal itu adalah udzur (halangan) yang langka. Lain
halnya apabila dalam keadaan memiliki penyakit yang tidak mungkin melakukan
sujud, maka hal itu tidak harus mengulang shalatnya. Demikian pula sujud orang
hamil, apa bila baginya sulit melakua sujud lalu dia sujud sebisanya maka
baginya tidak harus mengulang shalatnya. Demikian pula tidak harus mengulang
shalatnya, apa bila orang yang berhidung panjang dan menimbulkan terhalang
meletakkan dahi di tempat sujud.
Ketujuh (Tumaninah pada saat sujud) ialah ketika sujud, dan di syaratkan
juga agar meletakkan anggota sujud yang tujuh tersebut di waktu yang sama, oleh
karenanya apa bila meletakkan sebagian anggota lalu mengangkat sebagian yang
lain dan meletakkan yang lainnya lagi, maka hal itu tidak mencukupi atau tidak
sah.
( PELENGKAP ) Anggota sujud ada tujuh, yaitu :
Pertama, ( Dahi ) batas dahi adalah panjang antara kedua otak kiri dan
kanan dan lebar antara tempat tumbuh rambut kepala dan kedua alis mata. Dikecualikan
dengan Jabhah (dahi) adalah Jabin yaitu sisi dahi dari kedua
sisi, yaitu sisi kiri dan sisi kanan, oleh karenanya tidak cukup ( tidak sah )
meletakkan Jabin saja akan tetapi di sunnahkan meletakkan Jabin
bersamaan dengan Jabhah.
Kedua dan ketiga, ( Perut kedua tangan ) yaitu dua telapak
tangan, yang ketika menyentuhkannya pada kelamin akan membatalkan wudlu, oleh
karenanya cukup (sah) meletakkan bagian dari telapak jari-jari tangan atau
bagian dari telapak tangannya akan tetapi tidak cukup selain keduanya
Keempat dan kelima, ( Kedua lutut ) lafadz “Rukbataen”
dengan dlommah huruf Ra dan sukun huruf Kaf, adalah persendian antara ujung
paha dan betis bagian atas. Bentuk Jama’
nya adalah lafadz “Rukabin” dengan dlommah huruf ra dan fatah huruf kaf,
sama seperti lafadz “Gurfatin” dan lafadz “Gurafin”.
Keenam, ( Perut jari-jari kedua kaki ) Dan cukup meletakkan bagian dari
masing-masing anggota yang tujuh ini, meskipun hanya dengan satu jari telunjuk
saja, baik dari tangan atau kaki. Betul demikian itu sah, tetapi mempersingkat
hingga hanya meletak-kan sebagian saja dari anggota sujud yang tujuh adalah
makruh. Apabila telapak tangan atau jari tangan nya terputus maka tidak wajib
meletakkan sisa tangannya dalam melakukan sujud, bahkan hal itu hanya di
sunnahkan. Apabila orang tercipta tanpa telapak tangan atau tanpa jari tangan
maka dia di kira-kirakan telapak dan jari tangannya dan wajib baginya
meletakkan anggota yang di perkirakan tersebut dalam melakukan sujud. Sunnah
membuka telapak tangan di hak lelaki dan yang lainnya dan sunnah membukakan
perut kedua kaki di hak lelaki dan Ammat (budak). Adapun selain lelaki
dan Ammat maka wajib merapatkannya dan makruh membuka kedua lutut bagi
hak lelaki dan Ammat Dan sunnah
tertib dalam meletakkan anggota sujud, yaitu pertama-tama mendahulukan
meletakan kedua lutut kemudian di susul kedua telapak tangan, lalu dahi dan hidung
secara bersamaan, meletakkan hidung bersamaan dengan dahi adalah sunnah yang di
tekankan. Tidak cukup meletakkan hidung saja, karena yang di perhitungkan
adalah meletakkan dahi, dan sunnah adanya hidung itu terbuka atau tanpa
penghalang. Apabila orang melakukan sujud berlainan dengan susunan tertib di
atas atau hanya mempersingkat hanya meletakkan dahi saja (tanpa hidung) adalah
makruh, karena menjaga pada pendapat yang mewajibkan meletakkan hidung. Dan
Imam Malik berselisih dengan pendapat di atas, Beliau berkata ; “Pertama
meletakkan kedua tangannya lalu kedua lututnya”
Allah Mengetahui Segalanya..
Pustaka : Fiqih
Imam Syafe’i, Kasyifatus-Saja Syarah Safinatun-Naja, Syekh Nawawi
Sahabat..,
Kalau nggak faham, nanya ya!!, telepon saya langsung di +6285714619749.. jangan
sok pintar memahami redaksi kitab-kitab Ulama tanpa bimbingan orang ahlinya,
sekalipun tertuang terjemahnya.. okay?!
By Kang Dae
No comments:
Post a Comment
SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK