بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيْمِ
(تَتِمَّةٌ) تَسُنُّ سَجْدَةُ
التِّلاَوَةُ لِقَارِئٍ وَسَامِعٍ جَمِيْعَ آَيَةِ سَجْدَةٍ وَيَسْجُدُ مُصَلٍّ لِقِرَاءَتِهِ
إِلاَّ مَأْمُوْمًا فَيَسْجُدَ هُوَ لِسَجْدَةِ إِمَامِهِ فَإِنْ سَجَدَ إِمَامُهُ
وَتَخَلَفَ هُوَ عَنْهُ أَوْسَجَدَ هُوَ دُوْنَهُ بَطَلَتْ صَلاَتُهُ
(PELENGKAP)
Disunnahkan sujud Tilawah, bagi orang yang membaca dan mendengar seluruh ayat
sajdah. Seorang yang shalat disunnahkan melakukan sujud Tilawah karena ia membaca
ayat sajdah, Kecuali makmum, karena sujud tilawah makmum buka karena
membacatapi karena sujud tilawah Imamnya. Dengan demikian, apabila Imamnya
melakukan sujud tilawah, kemudian makmun tertinggal melakukan sujud tilawah,
atau makmum melakukan sujud tilawah sendiri, tanpa mengikuti imam, maka shalat
makum menjadi batal.
وَلَوْ لَمْ يَعْلَمِ المَأْمُوْمُ
سُجُوْدَهُ بَعْدَ رَفْعِ رَأْسِهِ مِنَ السُّجُوْدِ لَمْ تَبْطُلُ صَلاَتُهُ وَلاَ
يَسْجُدَ بَلْ يَنْتَظِرُ قَائِمًا أَوْ قَبْلَهُ هَوَى فَإِذَا رَفَعَ قَبْلَ سُجُوْدِهِ
رَفَعَ مَعَهُ وَلاَ يَسْجُدُ
Apabila makmum tidak mengetahui
sujud tilawah imam, pada saat imam sudah mengangkat kepalanya dari sujud
tilawah, maka shalat makmum tidak batal. Saat ini makmum tidak perlu melakukan
sujud tilawah, akan tetapi ia menuggu imam sambil berdiri. Atau apabila makmum
tidak mengetahui sujud tilawah imam, pada saat imam belum mengangkat kepalanya
dari sujud tilawah, maka makmum harus turun untuk sujud tilawah dan apabila
imam mengangkat kepalanya untuk bangun sebelum makmum mengikuti sujud tilawah,
maka makmum harus mengikuti imam naik dan tidak perlu melanjutkan sujud tilawah
sendiri.
وَيُسَنُّ لِلاِمَامِ فىِ
السَّرِيَّةِ تَأْخِيْرُ السُّجُوْدِ إِلىَ فِرَاغِهِ بَلْ بَحَثَ نَدْبَ تَأْخِيْرِهِ
فىِ الجَهْرِيَّةِ أَيْضًا فىِ الجَوَامِعِ العِظَامِ ِلاَنَّهُ يُخَلِطُ عَلَى المَأْمَوْمِيْنَ
, وَلَوْ قَرَأَ آَيَتَهَا فَرَكَعَ بِأَنْ بَلَغَ أَقَلَّ الرُّكُوْعِ ثُمَّ بَدَأَ
لَهُ السًّجًوْدُ لَمْ يَجُزْ لِفَوَاتِ مَحَلِهِ , وَلَوْ هَوَى لِلسُّجُوْدِ فَلَمَّا
بَلَغَ حَدَّ الرُّكُوْعِ صَرَّفَهُ لَهُ لَمْ يُكْفِهِ عَنْهُ
Dalam shalat suara pelan, bagi imam
disunnahkan menunda sujud tilawah sampai selesai shalatnya. Bahkan ada sebagian
Ulama yang membahas sunnah menunda sujud tilawah selesai shalatnya pada shalat
bersuara nyaring juga. Hal ini tertuang dalam kitab Jawami’il-Idzom karena
sujud tilawah itu bisa membuat kebingungan para makmum. Apabila seseorang
membaca ayat sajdah dalam shalat, lalu ia membungkukkan badannya sampai tiba
pada batas minimal ruku’, kemudian ia memulai sujud tilawah dari situ, maka
sujud tilawah itu tida dibolehkan karena sudah bukan tempat untuk sujud
tilawah. Sementara apabila seseorang turun untuk melakukan sujud tilawah, namun
ketika tiba di batas ruku’ia malah mengalihkannya untuk melakukan ruku’ di situ,
maka baginya tidak sah ruku’ dari situ.
وَفُرُوْضُهَا لِغَيْرِ
مُصَلٍ نِيَّةُ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَتَكْبِيْرُ تَحَرُّمٍ وَسُجُوْدٌ كَسُجُوْدِ
الصَّلاَةِ وَسَلاَمٌ وَيَقُوْلُ فِيْهَا نَدْباً ؛
Fardu-fardu sujud tilawah selain
orang yang sedang shalat ada empat, pertama niat sujud tilawah, kedua
takbiratl-ikhram, ketiga sujud seperti sujud dalam shalat dan keempat salam.
Dalam sujud disunnahkan membaca :
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ
بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَباَرَكَ اللهُ أَحْسَنَ الخَالِقِيْنَ
Jiwa raga-ku
bersujud kepada Allah Yang menciptakannya, Yang membentuknya, Yang membuka
pendengarannya, Yang membuka penglihatannya, berkat daya dan kekuatan-Nya,
Maha berkah Allah, sebaik-baiknya yang menciptakan
Niat
Sujud Tilawah
|
Niat
Sujud Syukur
|
نَوَيْتُ سُجُوْدَ التِّلاَوَةْ سُنَّةً
ِللهِ تَعاَلىَ
Saya niat sujud Tilawah sunah karena Allah
|
نَوَيْتُ سُجُوْدَ الشُّكْرِ سُنَّةً ِللهِ
تَعاَلىَ
Saya niat sujud Syukur sunah karena Allah
|
Allah Mengetahui Segalanya
Pustaka : Fiqih Imam Syafe’i,
Fathul-Mu’in Syekh Zaenuddin Al-Malaebari
No comments:
Post a Comment
SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK