Wednesday, January 8, 2014

SYARAT-SYARAT SUJUD

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
-=( فَصْلٌ )=-
فىِ واَجِباَتِ السُّجُوْدِ وَهُوَ لُغَةً التَّطاَمُنُ وَالمَيْلُ ( شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ ) بَلْ أَكْثَرُ ؛
أَحَدُهاَ (أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضاَءٍ) لِماَ رُوِىَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قاَلَ : قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ عَلَى الجَبْهَةِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْراَفِ القُدَمَيْنِ وَأَنْ لاَ أَكِفَ الثِّياَبَ وَالشَّعْرَ رَواَهُ الشَّيْخاَنِ
(وَ) ثاَنِيْهاَ (أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهُ مَكْشُوْفَةً) إِلاَّ لِعُذْرٍ كَوُجُوْدِ شَعْرِ ناَبِتٍ فِيْهاَ وَعَصاَبَةٍ لِوَجْعٍ حَيْثُ شُقَّ نَزْعُهاَ مَشَقَةً شَدِيْدَةً وَلاَيُعِيْدُ إِنْ وَضَعَهاَ عَلَى طُهْرٍ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ تَحْتَهاَ نَجْسٌ غَيْرُ مَعْفُوٌ عَنْهُ وَإِلاَ أَعاَدَ وَلَوْ فُتِحَتْ فِيْهاَ ثَقْبَةٌ فىِ الإِنْسِداَدِ الخَلْقِىِّ فَيُراَعِى السَّتْرَ ِلأَنَّهُ آكِدٌ وَلَوْ يَبِسَتْ جِلْدَةٌ فِيْهاَ حَتَّى صاَرَ لاَيَحِسُ بِماَيُصِيْبُهاَ صَحَّ السُّجُوْدُ عَلَيْهاَ وَلاَيُكَلَّفُ إِزاَلَتُهاَ وَإِنْ لَمْ يَحْصُلْ لَهُ مِنْ ذَلِكَ مَشَقَةٌ
(وَ) ثاَلِثُهاَ (التَّحاَمُلُ بِرَأْسِهِ) أَىْ فىِ الجَبْهَةِ فَقَطْ دُوْنَ بَقِيَّةَ الأَعْضاَءِ وَهُوَ أَنْ يُصِيْبَ ثَقْلَ رَأْسِهِ مَوْضِعَ سُجُوْدِهِ
(وَ) راَبِعُها َ(عَدَمُ الهُوِىِ لِغَيْرِهِ) أَىْ أَنْ لاَيَقْصِدَ بِالسُّجُوْدِ غَيْرَهُ وَحْدَهُ وَالهُوِىِ بِضَمِّ الهاَءِ وَفَتْحِهاَ مَعْناَهُ السُّقُوْطُ مِنْ أَعْلَى إِلىَ أَسْفَلٍ وَأَمَّا بِالضَّمِّ فَقَطْ فَمَعْناَهُ الإِرْتِفاَعُ كَذاَ فىِ المِصْباَحِ
(وَ) خاَمِسُهاَ (أَنْ لاَيَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ) أَىْ مُتَّصِلٍ بِهِ (يَتَحَرَكُ بِحَرَكَتِهِ) أَىْ فىِ قِياَمِهِ وَلَوْ بِالقُوَّةِ وَإِنْ صَلَّى قاَعِداً وَسَجَدَ عَلَى مُتَّصِلٍ بِهِ لاَ يَتَحَرَكُ بِحَرَكَتِهِ فىِ القُعُوْدِ وَكاَنَ بِحَيْثُ لَوْ صَلَّى مِنْ قِياَمٍ لَتَحَرَكَ بِحَرَكَتِهِ فَيَضُرُّ ذَلِكَ وَمِنَ المُتَّصِلِ جُزْؤُهُ فَلاَيَصِحُ السُّجُوْدُ عَلَى نَحْوِ يَدِهِ أَمَّا المُنْفَصِلُ وَلَوْ حُكْماً كَعُوْدٍ أَوْ مَنْدِيْلٍ بِيَدِهِ فَيَصِحُ السُّجُوْدُ عَلَيْهِ ِلأَنَّهُ لاَيُعَدُّ مُتَّصِلاً فىِ العُرْفِ وَكَذاَ طَرْفُ عَماَمَتِهِ الطَّوْيِلِ جِداً بِحَيْثُ لاَيَتَحَرَكُ بِحَرَكَتِهِ ِلأَنَّهُ فىِ حُكْمِ المُنْفَصِلِ
(وَ) ساَدِسُهاَ (ارْتِفاَعُ أَساَفِلِهِ) وَهِىَ عَجِيْزَتُهُ وَماَحَوْلَهاَ (عَلَى أَعاَلِيْهِ) وَهِىَ رَأْسُهُ وَمَنْكَباَهُ إِلاَّ إِذاَ كاَنَ فىِ سَفِيْنَةٍ وَلَمْ يَتَمَكَنَ مِنْهُ لِنَحْوِ مَيْلِهاَ فَيُصَلِّى عَلَى حاَلِهِ وَيُعِيْدُ ِلأَنَّهُ عُذْرٌ ناَدِرٌ بِخِلاَفِ ماَ لَوْكاَنَ بِهِ عِلَّةٌ لاَيُمْكِنُ مَعَهاَ السُّجُوْدُ فَإِنَّهُ لاَإِعاَدَةَ عَلَيْهِ وَكَذاَ الحُبْلىَ إِذاَ شُقَّ عَلَيْهاَ ذَلِكَ فَتُصَلِّى وَلاَتُعِيْدُ وَكَذاَ ماَ لَوْطاَلَ أَنْفُهُ وَصاَرَ يَمْنَعُهُ مِنْ مَوْضِعِ الجَبْهَةِ عَلَى الأَرْضِ مَثَلاً
(وَ) ساَبِعُهاَ (الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ) أَىْ فىِ السُّجُوْدِ وَيُشْتَرَطُ أَيْضاً أَنْ يَضَعَ الأَعْضاَءَ السَّبْعَةَ فىِ وَقْتٍ واَحِدٍ فَلَوْ وَضَعَ بَعْضَهاَ ثُمَّ رَفَعَهُ وَوَضَعَ الآخَرَ لَمْ يَكْفِ
[ خاَتِمَةٌ ] (أَعْضاَءُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ) ؛
الأَوَّلُ (الجَبْهَةُ) وَحَدُّهاَ طُوْلاً ماَبَيْنَ الصَّدَغَيْنِ وَعُرْضاً ماَبَيْنَ مَناَبِتِ شَعْرِ الرَّأْسِ وَالحاَجِبَيْنِ وَخَرَجَ بِالجَبْهَةِ الجَبِيْنُ وَهُوَ جاَنِبُ الجَبْهَةِ مِنَ الجِهَتَيْنِ فَلاَيَكْفِى وَضْعُهُ وَحْدَهُ لَكِنْ يُسَنُّ وَضْعُهُ مَعَ الجَبْهَةِ
(وَ) الثَّانىِ وَالثَّالِثُ (بُطُوْنُ الكَفَيْنِ) وَالكَفُّ ماَيُنْقِضُ مَسُّهُ الوُضُوْءَ فَيَكْفِى وَضْعُ جُزْءٍ مِنَ الأَصاَبِعِ أَوْ مِنَ الرَّاحَةِ دُوْنَ ماَعَداَهُماَ
(وَ) الرَّابِعُ وَالخَامِسُ (الرُّكْبَتاَنِ) وَهِىَ بِضَمِّ الرَّاءِ وَسُكُوْنِ الكاَفِ مُفَصِّلٌ ماَ بَيْنَ أَطْراَفِ الفَخْذِ وَأَعْلىَ السَّاقِ وَالجَمْعُ رُكَبٍ بِضَمِّ الرَّاءِ وَفَتْحِ الكاَفِ مِثْلُ غُرْفَةٍ وَغُرَفٍ
(وَ) السَّادِسُ (بُطُوْنُ أَصاَبِعِ الرِّجْلَيْنِ) وَيَكْفِى وَضْعُ جُزْءٍ مِنْ كُلِّ واَحِدٍ مِنْ هَذِهِ الأَعْضاَءِ السَّبْعَةِ وَلَوْ مِنْ أُصْبُعٍ فَقَطْ وَلَوْ مِنْ يَدٍ أَوْ رِجْلٍ نَعَمْ الإِقْتِصاَرُ عَلَى وَضْعِ البَعْضِ مِنَ الأَعْضاَءِ السَّبْعَةِ مَكْرُوْهٌ وَلَوْ قَطَعَ الكَفُّ أَوْ بُطُوْنُ الأَصاَبِعِ لَمْ يَجِبْ وَضْعُ طَرْفِ الباَقىِ بَلْ يُسَنُّ وَلَوْ خُلِقَ بِلاَكَفٍ أَوْ بِلاَ أَصَابْعِ قُدِرَ لَهُ قَدْرُهاَ وَوَجَبَ عَلَيْهِ وَضْعُهُ وَيُسَنُّ كَشْفُ الكَفَيْنِ فىِ حَقِّ الذَّكَرِ وَغَيْرِهِ وَبُطُوْنُ الرِّجْلَيْنِ فىِ حَقِّ الذَّكَرِ وَالأَمَّةِ وَأَمَّا غَيْرُهُماَ فَيَجِبُ سَتْرُهاَ وَيُكْرَهُ كَشْفُ الرُّكْبَتَيْنِ لِلذَّكَرِ وَالأَمَّةِ
وَيُسَنُّ التَّرْتِيْبُ فىِ الوَضْعِ بِأَنْ يَضَعَ الرُّكْبَتَيْنِ أَوَّلاً ثُمَّ الكَفَيْنِ ثُمَّ الجَبْهَةُ وَالأَنْفُ مَعاً فَوَضْعُ الأَنْفِ مَعَهاَ سُنَةٌ مُتَأَكِدَةٌ وَلاَيَكْفِى وَضْعُهُ وَحْدَهُ ِلأَنَّ المُعْتَبَرَ هُوَ الجَبْهَةُ وَيُسَنُّ كَوْنُهُ مَكْشُوْفاً فَلَوْ خاَلَفَ التَّرْتِيْبَ المَذْكُوْرَ أَوْ اقْتَصَرَ عَلَى الجَبْهَةِ كُرِهَ مُراَعاَةً لِلْقَوْلِ بِوُجُوْبِ وَضْعِ الأَنْفِ وَخاَلَفَ الإِماَمُ ماَلِكٍ فَقاَلَ يَضَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ رُكْبَتَيْهِ ... والله أعلم

Diterjemahkan Oleh Ahmad Daerobiy 

FASAL SYARAT-SYARAT SUJUD
Fasal ini menjelaskan wajib-wajib sujud, sujud menurut bahasa adalah bongkok atau condong. ( Syarat-syarat sujud ada tujuh ) bahkan bisa lebih banyak

Pertama, ( Sujud di atas tujuh anggota badan ) karena hal itu di riwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa beliau berkata : Rosulullah Saw bersabda ; Aku di perintahkan agar aku bersujud di atas tujuh anggota pokok, yaitu dahi, kedua tangan, kedua lutut dan ujung telapak kali dan aku agar tidak membiarkan sujud atas baju dan rambut. (HR. Bukhori Muslim)

Kedua, ( Dahi hendaknya terbuka ) artinya tidak terhalangi kecuali ada Udzur ( rintangan ) seperti terdapat bulu yang tumbuh pada dahi tersebut. Dan terdapat perban pada luka, sekiranya sulit untuk melepaskannya dengan sulit yang sangat. Tidak perlu mengulang shalatnya apa bila dia memasangkan perban nya dalam keadaan suci dan di bawah perban itu tidak terdapat najis yang tidak di maafkan, sebaliknya apa bila ada najis tidak di maafkan maka dia wajib mengulang shalatnya. Apabila perban pada dahi di lepas lalu terdapat lubang hingga menutupi keberadaan sebenarnya, maka dia harus menjaga penutup (kulit asal) itu karena hal itu lebih kuat. Apabila kulit yang terdapat pada dahi itu mengering sehingga terjadi “tidak terasa di sentuh” maka sah sujud denagn kulit tersebut dan tidak harus menghilang-kannya meskipun tidak sulit untuk menghilangkannya.

Ketiga, (Menekan kepalanya) ialah menekan dahinya saja di saat sujud dan bukan semua bagiannya. Cara menekan kepala tersebut adalah dengan menekan seberat kepalanya ke tempat sujudnya.

Keempat, (Tidak turun karena selain sujud) yaitu di saat turun untuk sujud tidak bermaksud hanya selain sujud. Lafadz “Huwiy” dengan dlommah huruf Ha dan fatah nya maknanya adalah turun dari atas ke bawah. Adapun dengan dlommah saja maka maknanya naik, demikian ini di jelaskan dalam kitab Al-Misbah.

Kelima, (Tidak ber-sujud di atas suatu perkara) ialah perkara yang di kenakannya (dan perkara tersebut bergerak sebab gerakannya) ialah di saat berdirinya meskipun sebab seolah-olah bergerak. Meskipun dia shalat sambil keadaan duduk dan sujud pada suatu perkara yang terhubung kepadanya atau di kenakannya dan  suatu perkara itu tidak bergerak sebab gerakannya pada saat duduk dan apa bila dia shalat sambil berdiri sungguh pasti perkara itu berherak sebab gerakannya, maka hal demikian itu membahayakan (sujudnya tidak sah). Diantara hal yang termasuk terhubung atau di kenakannya adalah bagian anggota tubuhnya, oleh karenanya tidak sah bersujud di atas tangannya. Adapun perkara yang terpisah (tidak di kenakan) meskipun secara hukumnya, seperti bersujud pada ranting atau sapu tangan yang ada di tangannya, maka sujudnya sah, karena hal itu tidak termasuk terhubung (di kenakan) menurut adat. Demikian pula sujudnya sah pada ujung sorban (yang di ikatkan di kepala) yang sangat panjang sekali sekiranya dia tidak bergerak sebab gerakannya, karena hal semacam itu termasuk hukum terpisah.

Keenam, (Mengangkat bokong nya) yaitu “maaf” pantat dan sekitar pantat ( ke atas hingga melebihi bagian tubuh paling atas ) yaitu kepala dan kedua pundaknya, kecuali apabila berada dalam perahu dan tidak mungkin untuk condong, maka dia boleh shalat sebagaimana bisanya dan dia wajib mengulang shalatnya karena hal itu adalah udzur (halangan) yang langka. Lain halnya apabila dalam keadaan memiliki penyakit yang tidak mungkin melakukan sujud, maka hal itu tidak harus mengulang shalatnya. Demikian pula sujud orang hamil, apa bila baginya sulit melakua sujud lalu dia sujud sebisanya maka baginya tidak harus mengulang shalatnya. Demikian pula tidak harus mengulang shalatnya, apa bila orang yang berhidung panjang dan menimbulkan terhalang meletakkan dahi di tempat sujud.

Ketujuh (Tumaninah pada saat sujud) ialah ketika sujud, dan di syaratkan juga agar meletakkan anggota sujud yang tujuh tersebut di waktu yang sama, oleh karenanya apa bila meletakkan sebagian anggota lalu mengangkat sebagian yang lain dan meletakkan yang lainnya lagi, maka hal itu tidak mencukupi atau tidak sah.

( PELENGKAP ) Anggota sujud ada tujuh, yaitu :

Pertama, ( Dahi ) batas dahi adalah panjang antara kedua otak kiri dan kanan dan lebar antara tempat tumbuh rambut kepala dan kedua alis mata. Dikecualikan dengan Jabhah (dahi) adalah Jabin yaitu sisi dahi dari kedua sisi, yaitu sisi kiri dan sisi kanan, oleh karenanya tidak cukup ( tidak sah ) meletakkan Jabin saja akan tetapi di sunnahkan meletakkan Jabin bersamaan dengan Jabhah.

Kedua dan ketiga, ( Perut kedua tangan ) yaitu dua telapak tangan, yang ketika menyentuhkannya pada kelamin akan membatalkan wudlu, oleh karenanya cukup (sah) meletakkan bagian dari telapak jari-jari tangan atau bagian dari telapak tangannya akan tetapi tidak cukup selain keduanya

Keempat dan kelima, ( Kedua lutut ) lafadz “Rukbataen” dengan dlommah huruf Ra dan sukun huruf Kaf, adalah persendian antara ujung paha dan betis bagian atas.  Bentuk Jama’ nya adalah lafadz “Rukabin” dengan dlommah huruf ra dan fatah huruf kaf, sama seperti lafadz “Gurfatin” dan lafadz “Gurafin”.

Keenam, ( Perut jari-jari kedua kaki ) Dan cukup meletakkan bagian dari masing-masing anggota yang tujuh ini, meskipun hanya dengan satu jari telunjuk saja, baik dari tangan atau kaki. Betul demikian itu sah, tetapi mempersingkat hingga hanya meletak-kan sebagian saja dari anggota sujud yang tujuh adalah makruh. Apabila telapak tangan atau jari tangan nya terputus maka tidak wajib meletakkan sisa tangannya dalam melakukan sujud, bahkan hal itu hanya di sunnahkan. Apabila orang tercipta tanpa telapak tangan atau tanpa jari tangan maka dia di kira-kirakan telapak dan jari tangannya dan wajib baginya meletakkan anggota yang di perkirakan tersebut dalam melakukan sujud. Sunnah membuka telapak tangan di hak lelaki dan yang lainnya dan sunnah membukakan perut kedua kaki di hak lelaki dan Ammat (budak). Adapun selain lelaki dan Ammat maka wajib merapatkannya dan makruh membuka kedua lutut bagi hak lelaki dan Ammat  Dan sunnah tertib dalam meletakkan anggota sujud, yaitu pertama-tama mendahulukan meletakan kedua lutut kemudian di susul kedua telapak tangan, lalu dahi dan hidung secara bersamaan, meletakkan hidung bersamaan dengan dahi adalah sunnah yang di tekankan. Tidak cukup meletakkan hidung saja, karena yang di perhitungkan adalah meletakkan dahi, dan sunnah adanya hidung itu terbuka atau tanpa penghalang. Apabila orang melakukan sujud berlainan dengan susunan tertib di atas atau hanya mempersingkat hanya meletakkan dahi saja (tanpa hidung) adalah makruh, karena menjaga pada pendapat yang mewajibkan meletakkan hidung. Dan Imam Malik berselisih dengan pendapat di atas, Beliau berkata ; “Pertama meletakkan kedua tangannya lalu kedua lututnya” 

Allah Mengetahui Segalanya..

Pustaka : Fiqih Imam Syafe’i, Kasyifatus-Saja Syarah Safinatun-Naja, Syekh Nawawi

Sahabat.., Kalau nggak faham, nanya ya!!, telepon saya langsung di +6285714619749.. jangan sok pintar memahami redaksi kitab-kitab Ulama tanpa bimbingan orang ahlinya, sekalipun tertuang terjemahnya.. okay?!


By Kang Dae


Monday, December 16, 2013

TEKNIS SHALAT THOLAQ BALA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
وَنَقَلَ بَعْضُ الفُضَلاَءِ أَنَّهُ وَرَدَ أَنَّ البَلاَياَ المُقَدَّرَةَ فىِ السَّنَةِ تَنْقِلُ مِنَ اللَّوْحِ المَحْفُوْظِ إِلىَ سَماَءِ الدُّنْياَ فىِ لَيْلَةِ آَخِرِ أَرْبَعاَءِ مِنْ شَهْرِ صَفَرَ

Dikutif dari sebagian Ahli Fudlola atau Ulama yang ilmunya tinggi, tersirat bahwa musibah yang turun di setiap tahun dari Lauhil-Mahfud ke langit dunia adalah pada malam rabu akhir bulan shafar, agar terlindung dari musibah tersebut segeralah berdo'a atau bersedekah pada hari rabu tersebut, diantara do'a sebagai berikut ;

سَلاَمٌ قَوْلاً مِنْ رَبِّ رَحِيْمٍ , سَلاَمٌ عَلَى نُوْحٍ فىِ العاَلَمِيْنَ , سَلاَمٌ عَلَى إِبْراَهِيْمَ , سَلاَمٌ عَلَى مُوْسَى وَهاَرُوْنَ , سَلاَمٌ عَلَى آلِ ياَسِيْنِ , سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ طِبْتُمْ فاَدْخُلُوْهاَ خاَلِدِيْنَ , سَلاَمٌ هِىَ حَتَّى مَطْلَعِ الفَجْرِ

Catatan : Tulislah 7(tujuh) kalimat salam tersebut di atas piring kemudian diseduh dengan air lalu diminum, gunakan tinta dari ketan hitam.

Cara lain dalam memohon perlindungan, bisa dengan shalat sunnah Isti’adzah, sebagai berikut :

وَمِنْهُ صَلاَةُ الإِسْتِعَاذَةِ وَهِيَ رَكْعَتاَنِ بَعْدَ صَلاَةِ الضُّحَى يَنْوِي بِهِمَا سُنَّةَ الاِسْتِعَاذَةِ يَقْصِدُ بِهِمَا أَنَّ اللهَ يُعِيْذُهُ مِنْ شَرِّ يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ يَقْرَأُ فيِ الأُوْلىَ بَعْدَ الفاَتِحَةِ سُوْرَةَ الفَلَقِ وَفيِ الثّاَنِيَّةِ بَعْدَ الفَاتِحَةِ سُوْرَةَ النّاَسِ , ثُمَّ يَدْعُوْ بِدُعاَءِ الاِسْتِعاَذَةِ وَهُوَ ؛

Diantara shalat sunnah adalah shalat Isti’adzah, yaitu dilakukan dua raka’at tanpa berjama’ah, waktunya setelah melaksanakan shalat dluha, dengan niat shalat sunnah Isti’adzah, tujuannya agar Allah melindungi diri kita dan kelauraga dari keburukan, baik di siang atau malam di hari itu. Pada raka’at pertama setelah Fatihah membaca surat Al-Falaq satu kali dan raka’at kedua setelah Fatihah membaca surat An-Nas juga satu kali. Kemudian dilanjutkan dengan do’a isti’adzah atau do'a shalat tholaq bala, silahkan baca di picture ya..



 Pustaka : Nihahatuz-Zein, Syekh Nawawi, hal. 67

Sunday, December 15, 2013

KEUTAMAAN MENUNTUT ILMU

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
وَمِنَ الأَحَادِيْثِ قَوْلُهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ ؛ مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَبْتَغِي فِيْهَا عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلىَ الجَنَّةِ وَإِنَّ المَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ العِلْمِ رِضًا بِمَا يَصْنَعُ ...الحَدِيْثَ. قاَلَ مُعَاذْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ تَعَلَّمُوْا العِلْمَ فَإِنَّ تَعْلِيْمَهُ حَسَنَةٌ وَطَلَبَهٌ عِبَادَةٌ وَمٌذَكَرَاتَهٌ تَسْبِيْحٌ وَالبَحْثَ عَنْهُ جِهَادٌ وَبَذْلَهُ صَدَقَةٌ , وَعَنْ أَبىِ الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ ؛ النَّاسُ رَجُلاَنِ عَالِمٌ وَمٌتَعَلِمٌ وَلاَ خَيْرَ فِيْمَا سِوَى ذَلِكَ

Diantara hadits tentang keutamaan ilmu agama Islam ialah sabda Nabi SAW ; “Barangsiapa menelusuri jalan untuk menuntut ilmu agama Islam maka Allah mudahkan jalan menuju sorga, sesungguhnya para malaikat akan merendahkan sayapnya untuk berjalan bagi seorang menuntut ilmu agama Islam, karena restu pada apa yang dilakukan penuntut ilmu….” Bacalah hadits lengkapnya..(HR.Bukhori-Muslim) Al-Imam Mu’adz ra berkata ; Pelajarilah ilmu agama Islam, karena belajarnya itu mendapat pahala kebaikan, mencarinya bernilai pahala ibadah, diskusinya bernilai pahala tasbih, menjelaskan atau menguraikannya bernilai pahala jihad, menyampaikanya kepada yang lain bernilai sedekah. Dari Abu Darda ra beliau berkata ; Manusia itu ada dua macam, yaitu manusia yang mengajar agama Islam dan manusia yang belajar agama Islam, selain keduanya tidak ada nilai baik sedikitpun.

وَيُقَالُ ؛ مَنْ ذَهَبَ إِلىَ عَالِمٍ وَجَلَسَ عِنْدَهُ وَلَمْ يَقْدِرُ عَلَى حِفْظِ شَيْءٍ مِمَّا قَالَهُ أَعْطَاهُ اللهُ سَبْعَ كَرَامَاتٍ : أَوَّلٌهَا يَنَالُ فَضْلَ المٌتَعَلِّمِيْنَ , وَثاَنِيْهَا مَا دَامَ عِنْدَهُ جَالِسًا كَانَ مَحْبُوْسًا عَنِ الذُّنُوْبِ وَالخَطَاياَ , وَثاَلِثُهَا إِذَا خَرَجَ مِنْ مَنْزِلِهِ نَزَلَتْ عَلَيْهِ الرَّحْمَةُ , وَرَابِعُهَا إِذَا جَلَسَ عِنْدَهُ نَزَلَتْ الرَّحْمَةُ عَلَى العَالِمِ فَتُصِيْبَهُ بِبَرْكَتِهِ , وَخَامِسُهَا تُكْتَبُ لَهُ الحَسَناَتُ مَادَامَ مُسْتَمِعًا , وَسَادِسُهَا تَحُفُّهُمُ المَلاَئِكَةُ بِأَجْنَحِتِهِمْ وَهُوَ فِيْهِمْ , وَسَابِعُهَا كُلُّ قَدَمٍ يَرْفَعُهَا وَيَضَعُهَا تَكُوْنُ كَفَّارَةً لِلذُّنُوْبِ وَرَفْعًا لِلدَّرَجَاتِ وَزِيَادَةً فىِ الحَسَنَاتِ , هَذَا لِمَنْ لَمْ يَحْفَظْ شَيْئًا وَأَمَّا الَّذِي يَحْفَظُ فَلَهُ أَضْعَافُ ذَلِكَ مُضَاعَفَةً

Dikatakan ; Barangsiapa berjalan menuju orang alim dan duduk menuntut ilmu bersamanya namun tidak mampu memahami ilmu agama yang disampaikan orang alim tersebut maka Allah memberikan tujuh macam kemuliaan. Pertama, ia mendapatkan pahala orang yang menuntut ilmu agama Islam. Kedua, selama ia duduk bersama orang alim maka ia akan terjaga dari perbuatan dosa dan kehilafan. Ketiga, apabila ia keluar rumah untuk menuntut ilmu maka bersamaan itu turun kepadanya kasih sayang Allah. Keempat, apabila ia duduk bersama orang alim maka diturunkan kasih sayang Allah kepada orang alim tersebut dan ia pun akan mendapatkan keberkahannya. Kelima, akan di catat baginya banyak kebaikan semala ia mendengar pembahasan orang alim tersebut. Keenam, kumpulan menuntut ilmu akan di kelilingi dengan sayap-sayap para malaikat, dan ia akan berada di dalamnya. Ketujuh, setiap satu langkah telapak kaki yang ia ayunkan ialah akan menjadi penghapus dosa-dosa, dari satu langkah itu pula meningkat banyak kehormatan, bahkan dari satu langkah itu pula ditambahkan banyak kebaikan. semua ketujuh macam ini ialah akan diberikan kepada orang yang sedikitpun tidak mampu memahami apa yang disampaikan orang alim. Adapun mereka yang bisa memahami apa yang disampaikan maka ia akan mendapatkan pahala berlipat-lipat tak terhingga dari ketujuh macam kemuliaan tadi.

وَعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ ؛ إِنَّ الرَّجُلَ لِيَخْرُجَ مِنْ مَنْزِلِهِ وَعَلَيْهِ مِنَ الذُّنُوْبِ مِثْلَ جِبَالِ تُهَامَةِ , فَإِذَا سَمِعَ العِلْمَ خَافَ اللهَ وَاسْتَرْجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ فَيَنْصَرِفُ إِلىَ مَنْزِلِهِ وَلَيْسَ عَلَيْهِ ذَنْبٌ ، فَلاَ تَفَارَقُوْا مَجَالِسَ العُلَمَاءِ فَإِنَّ اللهَ لَمْ يَخْلُقُ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ أَكْرَمُ مِنْ مَجْلِسِهِمْ

Dari Umar ra, sesunggunya beliau berkata ; Sungguh seorang keluar rumah dalam keadaan memikul dosa seberat gunung Tuhamah, apabila ia mendengar ilmu agama Islam lalu merasa takut kepada Allah, kemudian bertaubat dan menyesalinya maka ia pulang ke rumah menjadi hampa tanda dosa sedikitpun. Oleh karenanya jangan kalian menjauhi majelis pengajian para Ulama, karena Allah SWT tidak pernah menciptakan sesuatu di muka bumi yang paling mulia selain majelis pengajian para Ulama.

قاَلَ بَعْضُهُمْ ؛ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ لِحُضُوْرِ مَجْلِسِ العِلْمِ مَنْفَعَةٌ سِوَى النَّظْرِ إِلىَ وَجْهِ العَالِمِ لَكَانَ الوَاجِبُ عَلَى العَاقِلِ أَنْ يَرْغَبَ فِيْهِ ، فَكَيْفَ وَقَدْ أَقاَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ العُلَمَاءَ مَقَامَ نَفْسِهِ فَقَالَ مَنْ زَارَ عَالِمًا فَكَأَنَّمَا زَارَنِى وَمَنْ صَافَحَ عَالِمًا فَكَأَنَّمَا صَافَحَنِى وَمَنْ جَالَسَ عَالِمًا فَكَأَنَّمَا جَالَسَنِى وَمَنْ جَالَسَنِى فىِ الدُّنْياَ أَجْلَسَهُ اللهُ تَعَالىَ مَعِى يَوْمَ القِيَامَةِ فىِ الجَنَّةِ

Sebagian Ulama berkata ; Apabila hadir di majelis ilmu tidak akan berguna melainkan hanya bisa menatap muka orang alim saja, maka seorang berakal cerdas wajib menyukai hadir di majelis ilmu itu. Bagaimana tidak suka? Baginda Nabi SAW menempatkan para ulama sejajar dengan diri beliau yang mulia, beliau berkata “Barangsiapa berkunjung kepada orang alim maka ia seolah berkunjung kepadaku, barangsiapa berjabat tangan dengan orang alim maka ia seolah berjabat tangan dengan aku, barangsiapa duduk berkumpul bersama orang alim maka ia seolah duduk berkumpul bersama aku, barangsiapa duduk berkumpul bersama aku di dunia maka Allah akan mengumpulkan ia bersamaku juga kelak hari qiyamah di sorga”.

Allah Mengetahui Segalanya…
Pustaka : I’anathuth-Thalibin Syekh Muhammad Syatho’


Sunday, December 8, 2013

HAK SUAMI YANG MENJADI KEWAJIBAN ISTRI

بسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Haji Burhan & Ahmad Daerobiy
وَقَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (أَيّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ، دَخَلَتْ الجَنّةَ) أي مع السابقين أي مع إتيانها ببقية المأمورات وتجنب المنهيات , رواه الترمذي وابن ماجه والحاكم عن أم سلمة

Rasulullah Saw bersabda (Siapa saja istri yang meninggal sedang suami merestuinya maka ia akan mudah masuk sorga) Maksudnya masuk sorga bersama para pendahulu yang sudah masuk sorga, senantiasa menjalankan perintah agama dan menjauhi larangannya. HR Turmudzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, dari Ummi Salamah.

وَقَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (إِذَا صَلَّتْ المَرْأَةُ خَمْسَهَا) أي المكتوبات الخمس (وَصَامَتْ شَهْرَهَا) أي رمضان غير أيام الحيض والنفاس إن كان (وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا) أي من وطء غير حليلها (وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا) أي في غير معصية (قِيْلَ لَهَا ادْخُلِيْ الجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الجَنَّةِ شِئْتِ) وذلك للإكرام لها ؛ رواه الإمام أحمد

Rasulullah Saw bersabda (Apabila istri menjalakan shalat fardu yang lima waktu, berpuasa bulan Ramdhan) selain masa haid dan nifas (Menjaga farjinya) dari selain halal (taat pada suaminya) selama tidak ada unsur maksiat (Maka dikatakan padanya; “Masuklah kamu ke dalam sorga dari pintu mana saja kamu suka”) Demikian itu karena memuliakan istri tersebut. HR Imam Ahmad.

وَيَجِبُ عَلَى المَرْأَةِ دَوَامُ الحَيَاءِ مِنْ زَوْجِهَا وقلة المماراة له وَغَضُّ طَرْفِهَا بسكون الراء أي خفض عينها قُدَّامَهُ , وَالطَّاعَةُ أي لزوجها لأَمْرِه، وَالسُّكُوْتُ عِنْدَ كَلاَمِه، وَالقِيَامُ عِنْدَ قُدُوْمِهِ أي مجيئه من السفر وَخُرُوْجِهِ أي من المنزل، وإظهار الحب له عند القرب، وإظهار السر عند الرؤية له وَعَرْضُ نَفْسِهَا أي إظهارها لَهُ أي الزوج عِنْدَ إرادة النَّوْمِ، والتَعَطُّرُ أي طيب الرائحة له وَتَعَهُّدُهَا الفَمَ أي تجديد إصلاحه بِالمِسْكِ وَالطِّيْبِ ونظافة الثوب وَدَوَامُ الزِّيْنَةِ بِحَضْرَتِه، وَتَرْكُهَا أي الزينة عِنْدَ غَيْبَتِهِ

Adalah wajib kepada seorang istri untuk senantiasa merasa malu di hadapan suami, sehingga tidak berani menyangkal perkataan suami. Istri wajib memejamkan mata, maksudnya menundukkan pandangan saat berada di hadapan suami. Istri wajib taat akan perintah suami, selama bukan perbuatan maksiat. Istri wajib diam saat suami berbicara. Istri wajib berdiri untuk menyambut kedatangan suami misalnya dari pulang kerja, juga wajib berdiri untuk mengantarkan suami berangkat kerja. Istri wajib menampakkan rasa suka, manja dan romantic saat di dekat suami. Istri wajib menampakkan rasa suka di saat memandang suami. Istri wajib menawarkan diri kepada suami sebelum suami mau pergi tidur. Istri wajib memakai wangi-wangi kesenangan suami. Istri wajib membersihkan mulut, supaya tidak bau. Istri wajib selalu berdandan setiap kali berada di hadapan suami dan Istri wajib tidak berdandan saat ia tidak berada di hadapan suami.

وقال ابن عباس رضي الله عنهما، سمعت رسولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: لَوْ أَنَّ امْرَأَةً جَعَلَتْ لَيْلَهَا قِيَامًا وَنَهَارَهَا صِيَامًا وَدَعَاهَا زَوْجُهَا إِلىَ فِرَاشِهِ وَتَأَخَّرَتْ عَنْهُ سَاعَةً وَاحِدَةً جَاءَتْ يَوْمَ القِيَامَةِ تُسْحَبُ بِالسَّلاَسِلِ وَالأَغْلاَلِ مَعَ الشَّيَاطِيْنَ إِلىَ أَسْفَلِ السَّافِلِيْنَ

Ibnu Abbas berkata, Saya mendengar Rasulullah bersabda ; “Seandainya seorang istri menjadikan malamnya tahajud, siang harinya berpuasa, kemudian suaminya mengajaknya tidur bersama namun ia menundanya sesaat saja maka istri tersebut akan datang di hari qiyamah di gusur dengan rantai api dan di belenggu bersama syetan-syetan menuju jurang neraka paling dalam.”

وَقَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ) أي ممنوع (عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ) رواه الإمام أحمد وأبو داود والترمذي وابن ماجه وابن حبان والحاكم عن ثوبان، عتيق رسول الله صلى الله عليه وسلم.

Rasulullah Saw bersabda (Siapa saja istri yang meminta talaq kepada suaminya tanpa ada kondisi terancam maka haram baginya untuk mencium wangi sorga. HR Ilam Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, Ibnu Hiban, Al-Hakim, dari Tsauban budak yang dibebaskan Rasulullah SAW

قال أبو بكر الصديق رضي الله عنه، سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقول (إِذَا قَالَتْ المَرْأَةُ لِزَوْجِهَا طَلِّقْنِيْ جَاءَتْ يَوْمَ القِيَامَةِ وَوَجْهُهَا لاَ لَحْمَ فِيْهِ وَلِسَانُهَا خَارِجٌ مِنْ قَفَاهَا وَتُهْوَى إِلىَ قَعْرِ جَهَنَّمَ وَ إِنْ كَانَتْ تَصُوْمُ النَّهَارَ وَتَقُوْمُ اللَّيْلَ دَائِمًا)

Abu Bakar Sidiq berkata, Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda (Apabila istri berkata kepada suaminya “Ceraikanlah aku!” maka ia akan datang di hari qiyamah mukanya tanpa daging, lidahnya menjulur tembus ke pundak sambil di gusur ke dasar neraka Jahannam, sekalipun ia rajin berpuasa dan rajin tahajud selama hidupnya).

Allah Mengetahui Segalanya
Pustaka : Uqudul-Lizein Syekh Nawawi


Tuesday, November 19, 2013

TEKNIS SHALAT SUNNAH ISROQ

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
وَمِنْ ذَلِكَ صَلاَةُ الإِشْرَاقِ وَهِيَ رَكْعَتَانِ بَعْدَ شُرُوْقِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا يَنْوِيْ بِهِمَا سُنَّةَ الإِشْرَاقِ يَقْرَأُ فيِ الأُوْلىَ بَعْدَ الفَاتِحَةِ سُوْرَةَ وَالضُّحَى وَفيِ الثَّانِيَّةِ بَعْدَ الفَاتِحَةِ أَلَمْ نَشْرَحْ وَتَفُوْتُ بِعَلْقِ النَّهَارِ وَلاَ تَمْتَدَّ إِلىَ الزَّوِالِ
=========
Diantara shalat sunnah ialah shalat sunnah Isroq, ia dilakukan dua raka’at setelah Matahari terbit dan naik. Niatnya melakukan shalat sunnah Israq, seperti berikut ini :

أُصَلِّى سُنَّةَ الإِشْراَقِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ أَداَءً ِللهِ تَعاَلىَ , أَللهُ أَكْبَرُ
“Saya niat shalat sunnah Isyroq dua raka’at menghadap kiblat, tunai karena Allah, Allah Maha besar”

Pada raka’at pertama setelah Fatihah membaca Ad-Dluha dan raka’at kedua Al-Insyiroh. Waktu shalat ini dianggap sudah habis ketika sudah menginjak pertengahan siang.

Pustaka : Nihayatuz-Zein Syekh Nawawi hal.103

Untuk Do’a Shalat Sunnah Isroq ini, silahkan lihat di picture aja ya..!!


Sahabatku.. Alangkah indahnya andaikan setiap pagi hari kita bisa sibuk dengan amal ibadah, seperti menjalankan shalat sunnah Israq ini.. Akan lebih indah lagi abis shalat sunnah Isroq disiapin nasi wuduk oleh istri cantik nan solehah.. Namun apabila nasi wuduknya nggak ada, orang jualannya lagi pulang kampong, Nggak soal abis shalat sunnah Isroq cuma disiapin sepotong martabak sisa semalam.. Malah martabak semalam itu lebih manis daripada nasi uduk yang masih anget..Wew


By Kang Dae

Friday, November 15, 2013

SENANG DI DUNIA DAN PERIHAL REZEKI

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
رُبَّماَ أَفَادَكَ فىِ لَيْلِ القَبْضِ ماَلَمْ تَسْتَفِدْ فىِ إِشْرَاقِ نَهاَرِ البَسْطِ لاَتَدْرُوْنَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً
==============
Terkadang anda mendapati manfaat sesuatu yang takut ditolak, laksana kelamnya malam, apa yang tidak didapati manfaat dari sesuatu yang senang jika diterima, laksana terangnya siang, tapi anda sendiri tidak tahu saat mana yang paling bermanfaat bagi anda

Pustaka : Al-Hikam Ibnu Aathoillah

Sahabatku.., Terkadang orang yang mengalami perasaan senang amal ibadah diterima Allah Swt akan membangkitkan dirinya untuk menampakkan apa yang terdapat pada dirinya termasuk keadaan makrifatnya, maka hal ini terkadang menjadi penyebab dirinya terhalang dari mencapai makrifat yang hakiki.

Lain hal dengan orang yang mengalami perasaan takut atau resah, maka dirinya akan menjadi pasrah dan merasa terhina, maka hal ini akan menjadi penyebab dalam menyandarkan kebaikan Allah Swt kepadanya.

Dengan demikian para ahli makrifat lebih memilih mengalami perasaan takut dan resah dari pada mengalami perasaan senang dan gembira, karena pada saat mengalami perasaan takut dan resah dirinya tidak merasa memiliki kedudukan, juga akan mendapati kemampuan untuk memenuhi tatakrama yang baik di hadapan Allah Swt

Mau senang di dunia atau mau susah di dunia nih? Senang di dunia belum tentu, susah di dunia sudah pasti. Oleh karenanya jadikanlah susah mu di dunia ini sebagai bentuk amal ibadah yang baik di hadapan Allah SWT.. are you understand? Emang susah kalau belajar agama Islam, namun tetap dijalani sebagai bentuk amal ibadah dan sabar di hadapan Allah SWT. amin

By Kang Dae

Monday, November 4, 2013

HUKUM MENGGIGIT KELAMIN ISTRI

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
(تتمة) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها أو استمناء بيدها، لا بيده، وإن خاف الزنا، خلافا لاحمد، ولا افتضاض بأصبع.
=========
(Sebuah Pelengkap) Seorang suami dibolehkan menikmati semua bagian tubuh istrinya, kecuali bagian duburnya (sodomi), boleh menikmati semua bagian tubuh istri ini sekalipun dengan cara menjilat kelamin pasangannya dan sekalipun mengeluarkan sperma oleh tangan pasangannya. Sedang mengeluarkan sperma oleh tangan sendiri hukumnya haram sekalipun khawatir terjerumus perzinaan, namun berbeda dengan Imam Ahmad. Juga diharamkan menembus keperawanan dengan jari-jari tangan suaminya.

Pustaka : Fathul-Mu’in Syekh Zaenduddin Al-Malaebari, Juz 3, hal. 388

Sahabatku.. Terlebih dulu saya minta maaf, jika ada kalimat yang tidak nyaman di baca. Saya tidak mungkin untuk tidak menyebutkan dengan jelas atau vulgar, agar tidak salah tafsir. Juga semua kita di tuntut untuk tahu hukum atas segala perkara menyangkut keseharian kita, agar tidak terjerumus pada perbuatan dosa. Semua perbuatan kita tidak akan terlepas dari hukum agamanya, termasuk hukum seorang suami mengigit kelamin atau menjilat itil istrinya. Terjemah letter lux dari “Mashi Bidri” ialah menggigit atau menghisap itil kelamin istrinya. Sekali lagi saya mohon maaf..ya..!!! ok

Di dalam uraian fiqih di madhab Imam Syafe’i ini, terungkap bahwa titik batas yang diperbolehkan ada dua macam, yaitu (1) Boleh menjilat atau menggigit kelamin istrinya. (2) Boleh mengeluarkan sperma suami oleh tangan istrinya, atau sebaliknya. Sedangkan yang diharamkan ada tiga macam, yaitu (1) Melakukan sodomi atau menembak lubang anus istri. (2) Mengeluarkan sperma dengan tangan sendiri, baik suami dengan tangan sendiri atau istri dengan tangan sendiri, sekalipun khawatir terjerumus zina. Dan (3) Menembus keperawanan dengan jari tangan.

Jadi, dalam ilmu fiqih menjilat kelamin istri itu boleh, namun dalam ilmu tasawuf itu terlarang, berdasarkan hadits :

إِذاَجاَمَعَ أَحَدُكُمْ زَوْجَتَهُ أَوْجاَرِيَتَهُ فَلاَيَنْظُرُ إِلىَ فَرْجِهاَ ِلأَنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ العَمَى
=========
Apabila kalian melakukan hubungan suami istri janganlah melihat kelamin istrinya, karena akan mengakibatlan kebutaan (HR. Ibnu Al-Jauzi)

Kesimpulan, Jika saudara mau memakai tatakrama dalam bersenggama, tentunya jangan sambil melihat kelamin istri apalagi sampai mengigitnya. Karena hanya dengan melihat saja, lambat laun akan mengakibatkan kebutaan, apalagi sampai menggigitnya, gigi bisa ompong abis tuh.., nggak percaya? Cobain aja… wew


By Kang Dae 

KONSULTASI HUKUM ISLAM

KAJIAN HARI SABTU

KAJIAN HARI MINGGU

TADARUS MALAM RABU

SYARAH SAFINATUN-NAJA

SYARAH SAFINATUN-NAJA
TERJEMAH KASYIFATUS-SAJA SYARAH SAFINATUN-NAJA

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU
Ketika mendapatkan ilmu agama Islam tanpa bimbingan guru Maka jelas gurunya syetan, bahkan kesesatan akan lebih terbuka lebar Waspadailah belajar agama Islam tanpa bimbingan guru. Nah, apakah anda punya guru? .. kunjungilah beliau…!! Apabila ingin mendapat ilmu manfaat dan terjaga dari kesesatan

SILSILAH GURU AHMAD DAEROBIY (KANG DAE)