بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى
جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيْمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ
عَلَى المُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Maka
apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri,
di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman,
Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa
103)
WAJIB SEGERA MELAKUKAN QODLO
(وَيُباَدِرُ
بِفاَئِتٍ) مِنْ فَرْضِ صَلاَةٍ أَوْ غَيْرِهَا مَتَى تَذَكَّرَهُ وُجُوْباً إِنْ فاَتَ
بِغَيْرِ عُذْرٍ تَعْجِيْلاً لِبَرَاءَةِ الذِّمَّةِ فَلاَ يَجُوْزُ لِغَيْرِ المَعْذُوْرِ
أَنْ يُصَرِّفَ زَمنًا فيِ غَيْرِ قَضَائِهِ كاَلتَّطَوُّعِ وَفَرْضِ الكِفَايَةِ وَفَرْضِ
عَيْنٍ مُوَسَّعٍ إِلاَّ فِيْمَا يَضْطُرَّ إِلَيْهِ كَالنَّوْمِ وَتَحْصِيْلِ مُؤْنَةِ
مَنْ تَلْزَمُهُ مُؤْنَتُهُ
Segera melakukan shalat qodlo (melakukan di
luar waktunya) dari shalat yang tertinggal, baik dari shalat fardu atau selain
selain shalat fardu. Dikala ingat akan shalat yang tertinggal itu. Segera
melakukan qodlo ini hukumnya wajib apabila shalatnya tertinggal tanpa 'udzur
(boleh tertinggal) kewajiban segera mengqodlo ini adalah untuk segera
melepaskan kewajiban yang masih menjadi beban tanggungan. Dengan demikian orang
yang tidak memiliki 'udzur dalam meninggalkan shalat fardu dilarang
untuk menggunakan waktu hidupnya selain melakukan qodlo fardu tersebut, seperti
dilarang mendahulukan shalat sunnah dan shalat fardu kifayah (kewajiban
kolektif), juga dilarang mendahulukan shalat fardu a'en (kewajiban
individu) yang waktunya leluasa, terkecuali waktu yang digunakan untuk sesuatu
yang dibutuhkan dalam hidup, seperti tidur dan mencari nafqah untuk memenuhi
kebutuha mereka yang wajib dalam tanggungannya.
وَكاَلصُّوَرِ المُسْتَثْنَاةِ مِنْ وُجُوْبِهَا
الفَوْرِيَّةِ وَهِيَ مَسَائِلٌ مِنْهَا ماَ إِذَا خَافَ فَوْتَ أَدَاءٍ حَاضِرَةٍ
بِأَنْ عُلِمَ أَنَّهُ لَوْ اشْتَغَلَ بِقَضَاءِ الفَائِتَةِ لَمْ يُدْرِكْ مِنْ وَقْتِ
الحَاضِرَةِ مَا يَسَّعُ رَكْعَةً فَيَبْدَأُ بِالحَاضِرَةِ وُجُوْبًا وَخَرَجَ بِفَوْتِ
أَدَاءِ الحَاضِرَةِ فَوْتُ جَمَاعَتِهَا فَإِذَا خَافَ فَوْتَهاَ بَدَأَ بِالقَضَاءِ
, وَظَاهِرُ هَذَا أَنَّهُ يَبْدَأُ بِالفَائِتَةِ وَلَوْ بِعُذْرٍ وَأَنَّهُ لاَ فَرْقَ
بَيْنَ أَنْ يَرْجُو جَمَاعَةً غَيْرَ هَذِهِ أَوْلاَ وَمِنْهَا
مَا إِذَا لَمْ يُوْجَدُ إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فيِ رُفْقَةِ عُرَّاةٍ أَوْ ازْدَحَمُوْا
عَلَى بِئْرٍ أَوْ مَكَانٍ لِلصَّلاَةِ فَلاَ يُقْضَى حَتَّى تَنْتَهِيَ النَّوْبَةُ
إِلَيْهِ
,
وَمِنْهَا فاَقِدُ الطَّهُوْرَيْنِ إِذَا صَلَّى لِحُرْمَةِ الوَقْتِ ثُمَّ وَجَدَ
خَارِجَ الوَقْتِ تُرَابًا لاَ يَسْقُطُ بِهِ الفَرْضُ كَأَنْ كاَنَ بِمَحَلٍ يَغْلِبُ
فِيْهِ وُجُوْدُ المَاءِ فَلاَ يُقْضَى بِهِ إِذْ لاَ فَائِدَةَ فِيْهِ , وَمِنْهَا
ماَ إِذَا وَجَدَ غَرِيْقًا يَجِبُ إِنْقَاذُهُ فَيَحْرُمُ اِشْتِغَالُهُ بِالقَضَاءِ
Shalat yang dikecualikan dari kewajiban shalat tunai ialah ada bebarapa gambaran ;
1. Gambaran pertama ; Apabila dikhawatirkan tertinggal shalat
tunai, seperti diyakini bahwa apabila sibuk melakukan shalat qodlo yang tertinggal
maka tidak dapat mengejar shalat tunai tepat di dalam waktunya, yaitu waktu
yang cukup untuk melaksanakan satu raka'at. Maka dalam kondisi ini adalah
wajib mendahulukan shalat tunai. Dan dikecuailkan dengan tertinggal shalat
tunai ialah tertinggal berjama'ah untuk shalat tunai, artinya apabila
dikhawatirkan tertinggal berjama'ah saja maka ia masih wajib mendahlukan shalat
qodlo dari shalat yang tertinggal tanpa 'udzur. Lebih jelasnya ialah dalam
kondisi seperti itu hendaknya mendahulukan shalat qodlo meskipun shalat qodlo
tersebut dari shalat tertinggal karena adanya 'udzur.
2. Gambaran kedua ; Apabila tidak ditemukan pakaian melainkan hanya
satu pakaian dan pakaian itu digunakan dua orang atau lebih, atau mengantri
masuk kamar kecil, atau mengantri mendapatkan tempat shalat maka jangan dulu
melakukan shalat qodlo sehingga sudah selesai dari kembali semua itu
(selesaikan dulu shalat tunai).
3. Gambaran ketiga ; Apabila seorang yang tidak dapat melakukan dua
cara bersuci (wudlu dan tayamum) apabila ia melakukan shalat karena menghormati
waktu kemudian setelah keluar waktu shalat ia menemukan tanah untuk tayamum
maka kewajiban shalat fardunya tersebut tidak gugur, artinya kewajiban shalat
dinyatakan belum ditunaikan. Seperti seseorang berada di suatu empat yang
biasanya mudah mendapatkan air maka ia tidak dapat mendahulukan shalat qodlo
karena tidak ada manfaat untuk melaksanakan shalat menghormati waktu.
4. Gamaran keempat ; Apabila menemukan orang yang tenggelam maka ia
wajib menyelamatkannya dan haram baginya untuk sibuk melaksanakan qodlo.
SUNNAH SEGERA MELAKUKAN QODLO
وَيُبَادِرُ بِفَائِتٍ اِسْتِحْبَابًا مُسَارِعَةً
لِبَرَاءَةِ ذِمَّتِهِ إِنْ فاَتَ بِعُذْرٍ فَإِنَّ وُجُوْبَ قَضَائِهِ عَلَى التَّرَاخِيْ
وَالعُذْرُ كَنَوْمٍ لَمْ يَتَعَدَّ بِهِ بِأَنْ كاَنَ قَبْلَ دُخُوْلِ الوَقْتِ أَوْ
فِيْهِ وَوَثَقَ بِيَقْظَتِهِ قَبْلَ خُرُوْجِهِ بِحَيْثُ يُدْرِكُ الصَّلاَةَ فِيْهِ
فَإِنْ كاَنَ مُتَعَدِيًا بِهِ كَأَنْ نَامَ بَعْدَ دُخُوْلِهِ وَلَمْ يَثَقَ بِيَقْظَتِهِ
فِيْهِ وَجَبَ القَضَاءُ فَوْرًا وَحَيْثُ لَمْ يَكُنْ مُتَعَدِيًا بِالنَّوْمِ وَاسْتَيْقَظَ
مِنْ نَوْمِهِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الفَرِيْضَةِ ماَ لاَ يَسَعُ إِلاَّ الوُضُوْءَ
أَوْ بَعْضَهُ فَحُكْمُهُ حُكْمُ مَافاَتَهُ بِعُذْرٍ فَلاَ يَجِبُ قَضَاؤُهَا فَوْرًا
Segera melaksanakan shalat qodlo. Segera qodlo ini
hukumnya sunnah, karena untuk membebaskan kewajiban yang ditanggungnya. Sunnah
segera ini apabila shalat tertinggal karena ada 'udzur. Karena kewajiban
mengqodlonya di atas keleluasaan. Yang dimaksud 'udzur ini adalah seperti tidur
yang tidak ada unsur sengaja. Umpamanya tidur sebelum masuk waktu shalat atau
tidur di dalam waktu sahalat dan di duga kuat bisa bangun sebelum keluar waktu
shalat, sekiranya dapat melakukan shalat masih di dalam waktunya. Apabila tidur
ada unsure sengaja, maksudnya seperti tidur setelah masuk waktu shalat dan
dugaan kuatnya tidak akan bisa bangun dalam waktu shalat maka dalam hal ini ia
wajib qodlo saat itu juga. Sekiranya shalat tertinggal karena ada faktor
sengaja sebab tidur, ketika bangun dari tidur masih ada tersisa waktu shalat
fardu hanya sempat untuk melaksanakan wudlu saja atau hanya sempat untuk
melaksanakan sebagian wudlu, maka hukum shalat ini adalah tertinggal sebab
adanya 'udzur, maka tidak wajib mengqodlonya saat itu juga.
وَمِنَ الأَعْذَارِ نِسْيَانٌ لَمْ يَنْشَأُ عَنْ
تَقْصِيْرِ فَإِنْ كَانَ عَنْ تَقْصِيْرِ كَاشْتِغاَلِ بِلَعْبٍ فَلَيْسَ عُذْرًا وَاشْتَغَالُ
بِمَا يَلْزُمُهُ تَقْدِيْمُهُ عَلَى الصَّلاَةِ كَدَفْعٍ صَائِلٍ وَتُقْضَى الجُمْعَةُ
ظَهْرًا
Diantara 'udzur dalam shalat ialah lupa yang timbul
bukan dari kelalaian. Apabila lupa shalat sampai tertinggal karena ada unsur
lalai seperti sibuk dalam permainan, maka tidak dinyatakan sebagai 'udzur. Dan
yang termasuk 'udzur ialah sibuk melakukan sesuatu yang wajib didahulukan
daripada pelaksanaan shalat, seperti menyelamatkan orang teraniaya. Dan teknis
melaksanakan qodlo jum'at adalah dengan cara melaksanakan shalat dzuhur.
وَيُنْدَبُ قَضَاءُ النَّوَافِلِ المُؤَقَّتَةِ
دُوْنَ النَّفْلِ المُطْلَقِ وَذِي السَّبَبِ وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ فَوَائِتٌ لاَيَعْلَمُ
عَدَدَهَا قَضَى ماَتَحَقَّقَ تَرْكُهُ فَلاَ يُقْضَى المَشْكُوْكُ فِيْهِ عَلَى مَاقَالَهُ
القَفَالُ وَالمُعْتَمَدُ مَاقاَلَهُ القَاضِى حُسَيْنِ أَنَّهُ يُقْضَى مَازَادَ عَلَى
مَاتَحَقَّقَ فَعْلُهُ فَيُقْضَى مَاذُكِرَ
Disunnahkan melaksanakan qodlo shalat sunnah yang
memaiki waktu, tapi tidak untuk shalat sunnah mutlaq (tidak memiliki waktu).
Juga disunnahkan melaksanakan qodlo dari shalat sunnah yang memiliki sebab.
Apabila seseorang mengaku memiliki shalat yang tertinggal dan belum di qodlo,
dan tidak diketahui jumlahnya maka ia dapat mengqodlo hanya dari shalat yang
diyakini tertinggal, artinya jangan mengqodlo shalat yang masih dalam keraguan,
hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Al-Qofal. Dan pendapat yang kuat
sebagaimana diungkakan oleh Al-Imam Al-Qodlo Husen adalah bahwa boleh mengqodlo
shalat melebihi kenyataan yang biasa dilakukannya, silahkan mengqodlo shalat
yang telah disebutkan (shalat yang tertinggal).
Contoh Niat Qodlo shalat fardu Dzuhur ;
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ
رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ قَضاَءً (مَأْمُوْماً/إِماَماً) ِللهِ
تَعاَلىَ-أَللهُ أَكْبَرُ
“Saya melaksanakan shalat fardu Dzuhur
empat raka’at menghadap kiblat qodlo (makmum/imam) karena Allah”
Contoh Niat Qodlo shalat sunnah Tahajud ;
أُصَلِّى سُنَّةَ التَّهَجُدِ
رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ قَضاَءً ِللهِ تَعاَلىَ-أَللهُ أَكْبَرُ
“Saya melaksanakan shalat sunnah Tahajud
dua raka’at menghadap kiblat qodlo karena Allah”
By Ahmad Daerobiy Mobile +6285714619749
Pustaka
: Fiqih Imam Syafe'i- Kitab Nihayatuz-Zein Syekh Nawawi
No comments:
Post a Comment
SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK