Friday, April 13, 2012

HUKUM MENGQODLO SHALAT TERTINGGAL

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيْمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى المُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa 103)

WAJIB SEGERA MELAKUKAN QODLO

(وَيُباَدِرُ بِفاَئِتٍ) مِنْ فَرْضِ صَلاَةٍ أَوْ غَيْرِهَا مَتَى تَذَكَّرَهُ وُجُوْباً إِنْ فاَتَ بِغَيْرِ عُذْرٍ تَعْجِيْلاً لِبَرَاءَةِ الذِّمَّةِ فَلاَ يَجُوْزُ لِغَيْرِ المَعْذُوْرِ أَنْ يُصَرِّفَ زَمنًا فيِ غَيْرِ قَضَائِهِ كاَلتَّطَوُّعِ وَفَرْضِ الكِفَايَةِ وَفَرْضِ عَيْنٍ مُوَسَّعٍ إِلاَّ فِيْمَا يَضْطُرَّ إِلَيْهِ كَالنَّوْمِ وَتَحْصِيْلِ مُؤْنَةِ مَنْ تَلْزَمُهُ مُؤْنَتُهُ

Segera melakukan shalat qodlo (melakukan di luar waktunya) dari shalat yang tertinggal, baik dari shalat fardu atau selain selain shalat fardu. Dikala ingat akan shalat yang tertinggal itu. Segera melakukan qodlo ini hukumnya wajib apabila shalatnya tertinggal tanpa 'udzur (boleh tertinggal) kewajiban segera mengqodlo ini adalah untuk segera melepaskan kewajiban yang masih menjadi beban tanggungan. Dengan demikian orang yang tidak memiliki 'udzur dalam meninggalkan shalat fardu dilarang untuk menggunakan waktu hidupnya selain melakukan qodlo fardu tersebut, seperti dilarang mendahulukan shalat sunnah dan shalat fardu kifayah (kewajiban kolektif), juga dilarang mendahulukan shalat fardu a'en (kewajiban individu) yang waktunya leluasa, terkecuali waktu yang digunakan untuk sesuatu yang dibutuhkan dalam hidup, seperti tidur dan mencari nafqah untuk memenuhi kebutuha mereka yang wajib dalam tanggungannya.

وَكاَلصُّوَرِ المُسْتَثْنَاةِ مِنْ وُجُوْبِهَا الفَوْرِيَّةِ وَهِيَ مَسَائِلٌ مِنْهَا ماَ إِذَا خَافَ فَوْتَ أَدَاءٍ حَاضِرَةٍ بِأَنْ عُلِمَ أَنَّهُ لَوْ اشْتَغَلَ بِقَضَاءِ الفَائِتَةِ لَمْ يُدْرِكْ مِنْ وَقْتِ الحَاضِرَةِ مَا يَسَّعُ رَكْعَةً فَيَبْدَأُ بِالحَاضِرَةِ وُجُوْبًا وَخَرَجَ بِفَوْتِ أَدَاءِ الحَاضِرَةِ فَوْتُ جَمَاعَتِهَا فَإِذَا خَافَ فَوْتَهاَ بَدَأَ بِالقَضَاءِ , وَظَاهِرُ هَذَا أَنَّهُ يَبْدَأُ بِالفَائِتَةِ وَلَوْ بِعُذْرٍ وَأَنَّهُ لاَ فَرْقَ بَيْنَ أَنْ يَرْجُو جَمَاعَةً غَيْرَ هَذِهِ أَوْلاَ وَمِنْهَا مَا إِذَا لَمْ يُوْجَدُ إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فيِ رُفْقَةِ عُرَّاةٍ أَوْ ازْدَحَمُوْا عَلَى بِئْرٍ أَوْ مَكَانٍ لِلصَّلاَةِ فَلاَ يُقْضَى حَتَّى تَنْتَهِيَ النَّوْبَةُ إِلَيْهِ , وَمِنْهَا فاَقِدُ الطَّهُوْرَيْنِ إِذَا صَلَّى لِحُرْمَةِ الوَقْتِ ثُمَّ وَجَدَ خَارِجَ الوَقْتِ تُرَابًا لاَ يَسْقُطُ بِهِ الفَرْضُ كَأَنْ كاَنَ بِمَحَلٍ يَغْلِبُ فِيْهِ وُجُوْدُ المَاءِ فَلاَ يُقْضَى بِهِ إِذْ لاَ فَائِدَةَ فِيْهِ , وَمِنْهَا ماَ إِذَا وَجَدَ غَرِيْقًا يَجِبُ إِنْقَاذُهُ فَيَحْرُمُ اِشْتِغَالُهُ بِالقَضَاءِ

Shalat yang dikecualikan dari kewajiban shalat tunai ialah ada bebarapa gambaran ;
1.    Gambaran pertama ; Apabila dikhawatirkan tertinggal shalat tunai, seperti diyakini bahwa apabila sibuk melakukan shalat qodlo yang tertinggal maka tidak dapat mengejar shalat tunai tepat di dalam waktunya, yaitu waktu yang cukup untuk melaksanakan satu raka'at. Maka dalam kondisi ini adalah wajib mendahulukan shalat tunai. Dan dikecuailkan dengan tertinggal shalat tunai ialah tertinggal berjama'ah untuk shalat tunai, artinya apabila dikhawatirkan tertinggal berjama'ah saja maka ia masih wajib mendahlukan shalat qodlo dari shalat yang tertinggal tanpa 'udzur. Lebih jelasnya ialah dalam kondisi seperti itu hendaknya mendahulukan shalat qodlo meskipun shalat qodlo tersebut dari shalat tertinggal karena adanya 'udzur.
2.    Gambaran kedua ; Apabila tidak ditemukan pakaian melainkan hanya satu pakaian dan pakaian itu digunakan dua orang atau lebih, atau mengantri masuk kamar kecil, atau mengantri mendapatkan tempat shalat maka jangan dulu melakukan shalat qodlo sehingga sudah selesai dari kembali semua itu (selesaikan dulu shalat tunai).
3.    Gambaran ketiga ; Apabila seorang yang tidak dapat melakukan dua cara bersuci (wudlu dan tayamum) apabila ia melakukan shalat karena menghormati waktu kemudian setelah keluar waktu shalat ia menemukan tanah untuk tayamum maka kewajiban shalat fardunya tersebut tidak gugur, artinya kewajiban shalat dinyatakan belum ditunaikan. Seperti seseorang berada di suatu empat yang biasanya mudah mendapatkan air maka ia tidak dapat mendahulukan shalat qodlo karena tidak ada manfaat untuk melaksanakan shalat menghormati waktu.
4.    Gamaran keempat ; Apabila menemukan orang yang tenggelam maka ia wajib menyelamatkannya dan haram baginya untuk sibuk melaksanakan qodlo.

SUNNAH SEGERA MELAKUKAN QODLO

وَيُبَادِرُ بِفَائِتٍ اِسْتِحْبَابًا مُسَارِعَةً لِبَرَاءَةِ ذِمَّتِهِ إِنْ فاَتَ بِعُذْرٍ فَإِنَّ وُجُوْبَ قَضَائِهِ عَلَى التَّرَاخِيْ وَالعُذْرُ كَنَوْمٍ لَمْ يَتَعَدَّ بِهِ بِأَنْ كاَنَ قَبْلَ دُخُوْلِ الوَقْتِ أَوْ فِيْهِ وَوَثَقَ بِيَقْظَتِهِ قَبْلَ خُرُوْجِهِ بِحَيْثُ يُدْرِكُ الصَّلاَةَ فِيْهِ فَإِنْ كاَنَ مُتَعَدِيًا بِهِ كَأَنْ نَامَ بَعْدَ دُخُوْلِهِ وَلَمْ يَثَقَ بِيَقْظَتِهِ فِيْهِ وَجَبَ القَضَاءُ فَوْرًا وَحَيْثُ لَمْ يَكُنْ مُتَعَدِيًا بِالنَّوْمِ وَاسْتَيْقَظَ مِنْ نَوْمِهِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الفَرِيْضَةِ ماَ لاَ يَسَعُ إِلاَّ الوُضُوْءَ أَوْ بَعْضَهُ فَحُكْمُهُ حُكْمُ مَافاَتَهُ بِعُذْرٍ فَلاَ يَجِبُ قَضَاؤُهَا فَوْرًا

Segera melaksanakan shalat qodlo. Segera qodlo ini hukumnya sunnah, karena untuk membebaskan kewajiban yang ditanggungnya. Sunnah segera ini apabila shalat tertinggal karena ada 'udzur. Karena kewajiban mengqodlonya di atas keleluasaan. Yang dimaksud 'udzur ini adalah seperti tidur yang tidak ada unsur sengaja. Umpamanya tidur sebelum masuk waktu shalat atau tidur di dalam waktu sahalat dan di duga kuat bisa bangun sebelum keluar waktu shalat, sekiranya dapat melakukan shalat masih di dalam waktunya. Apabila tidur ada unsure sengaja, maksudnya seperti tidur setelah masuk waktu shalat dan dugaan kuatnya tidak akan bisa bangun dalam waktu shalat maka dalam hal ini ia wajib qodlo saat itu juga. Sekiranya shalat tertinggal karena ada faktor sengaja sebab tidur, ketika bangun dari tidur masih ada tersisa waktu shalat fardu hanya sempat untuk melaksanakan wudlu saja atau hanya sempat untuk melaksanakan sebagian wudlu, maka hukum shalat ini adalah tertinggal sebab adanya 'udzur, maka tidak wajib mengqodlonya saat itu juga.

وَمِنَ الأَعْذَارِ نِسْيَانٌ لَمْ يَنْشَأُ عَنْ تَقْصِيْرِ فَإِنْ كَانَ عَنْ تَقْصِيْرِ كَاشْتِغاَلِ بِلَعْبٍ فَلَيْسَ عُذْرًا وَاشْتَغَالُ بِمَا يَلْزُمُهُ تَقْدِيْمُهُ عَلَى الصَّلاَةِ كَدَفْعٍ صَائِلٍ وَتُقْضَى الجُمْعَةُ ظَهْرًا

Diantara 'udzur dalam shalat ialah lupa yang timbul bukan dari kelalaian. Apabila lupa shalat sampai tertinggal karena ada unsur lalai seperti sibuk dalam permainan, maka tidak dinyatakan sebagai 'udzur. Dan yang termasuk 'udzur ialah sibuk melakukan sesuatu yang wajib didahulukan daripada pelaksanaan shalat, seperti menyelamatkan orang teraniaya. Dan teknis melaksanakan qodlo jum'at adalah dengan cara melaksanakan shalat dzuhur.

وَيُنْدَبُ قَضَاءُ النَّوَافِلِ المُؤَقَّتَةِ دُوْنَ النَّفْلِ المُطْلَقِ وَذِي السَّبَبِ وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ فَوَائِتٌ لاَيَعْلَمُ عَدَدَهَا قَضَى ماَتَحَقَّقَ تَرْكُهُ فَلاَ يُقْضَى المَشْكُوْكُ فِيْهِ عَلَى مَاقَالَهُ القَفَالُ وَالمُعْتَمَدُ مَاقاَلَهُ القَاضِى حُسَيْنِ أَنَّهُ يُقْضَى مَازَادَ عَلَى مَاتَحَقَّقَ فَعْلُهُ فَيُقْضَى مَاذُكِرَ

Disunnahkan melaksanakan qodlo shalat sunnah yang memaiki waktu, tapi tidak untuk shalat sunnah mutlaq (tidak memiliki waktu). Juga disunnahkan melaksanakan qodlo dari shalat sunnah yang memiliki sebab. Apabila seseorang mengaku memiliki shalat yang tertinggal dan belum di qodlo, dan tidak diketahui jumlahnya maka ia dapat mengqodlo hanya dari shalat yang diyakini tertinggal, artinya jangan mengqodlo shalat yang masih dalam keraguan, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Al-Qofal. Dan pendapat yang kuat sebagaimana diungkakan oleh Al-Imam Al-Qodlo Husen adalah bahwa boleh mengqodlo shalat melebihi kenyataan yang biasa dilakukannya, silahkan mengqodlo shalat yang telah disebutkan (shalat yang tertinggal).

Contoh Niat Qodlo shalat fardu Dzuhur ;

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ قَضاَءً (مَأْمُوْماً/إِماَماً) ِللهِ تَعاَلىَ-أَللهُ أَكْبَرُ
“Saya melaksanakan shalat fardu Dzuhur empat raka’at menghadap kiblat qodlo (makmum/imam) karena Allah”

Contoh Niat Qodlo shalat sunnah Tahajud ;

أُصَلِّى سُنَّةَ التَّهَجُدِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ قَضاَءً ِللهِ تَعاَلىَ-أَللهُ أَكْبَرُ
“Saya melaksanakan shalat sunnah Tahajud dua raka’at menghadap kiblat qodlo karena Allah”

 By Ahmad Daerobiy Mobile +6285714619749
Pustaka : Fiqih Imam Syafe'i- Kitab Nihayatuz-Zein Syekh Nawawi

No comments:

Post a Comment

SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK

KONSULTASI HUKUM ISLAM

KAJIAN HARI SABTU

KAJIAN HARI MINGGU

TADARUS MALAM RABU

SYARAH SAFINATUN-NAJA

SYARAH SAFINATUN-NAJA
TERJEMAH KASYIFATUS-SAJA SYARAH SAFINATUN-NAJA

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU
Ketika mendapatkan ilmu agama Islam tanpa bimbingan guru Maka jelas gurunya syetan, bahkan kesesatan akan lebih terbuka lebar Waspadailah belajar agama Islam tanpa bimbingan guru. Nah, apakah anda punya guru? .. kunjungilah beliau…!! Apabila ingin mendapat ilmu manfaat dan terjaga dari kesesatan

SILSILAH GURU AHMAD DAEROBIY (KANG DAE)