بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ
كَرْهًا وَلاَ تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلاَّ أَنْ
يَأْتِيَنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ
فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Hai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan
paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali
sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka
melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut.
kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin
kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak. (QS. An-Nisa 19)
Makna bergaul secara patut kepada
ustr-istrinya ialah adil atau seimbang dalam menemani di tempat tidur dan
nafqah, secara umum patut dan santun di setiap sikap dan tutur kata kepada
istri-istrinya.
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ
دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS.Al-Baqoroh 228)
=========
(وَقَالَ) في سورة البقرة
(وَلَهُنَّ) على الأزواج (مِثْلُ الَّذِي) لهم (عَلَيْهِنَّ) من الحقوف في الوجوب واستحقاق
المطالبة عليها لا في الجنس (بِالمَعْرُوفِ) أي بما يُستَحْسَن شرعًا من حُسْن العِشْرَةِ
وتركِ الضرر منهم ومهن
Makna dari hak yang seimbang dengan
kewajiban ialah para istri memiliki hak dan kewajiban dan boleh meminta haknya,
bukan dalam satu jenis, dengan cara yang ma’ruf yaitu sesuatu yang dinyatakan
baik oleh ajaran Islam, seperti baik bergaul dan tidak melakukan hal yang
merugikan atau ketidaknyamanan satu sama lain. Oleh karenanya Sahabat Ibnu
Abbas ra berkata :
إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لاِمْرَأَتِيْ كَمَا تُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ
لِيْ
Sesungguhnya aku sangat senang
bersolek untuk istriku, sebagaimana istriku senang bersolek untuk diriku.
(وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ
دَرَجَةٌ) أي فضيلةٌ في الحق من وجوب طاعتهن لهم لما دفعوه إليهن من المهر، ولإنفاقهم
في مصالحهن
Suami memang memiliki hak lebih
tinggi dari hak istri, yaitu wajib dipatuhi oleh istri, karena sang suami wajib
membayar mas kawin dan wajib bertanggung jawab perihal nafqah sebagai kebutuhan
sang istri.
رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ
قَالَ فِيْ حَجَّةِ الوَدَاعِ بَعْدَ أَنْ حَمِدَ اللهَ وَأَثْنَىْ عَلَيْهِ وَوَعَظَ
ألاَ وَاسْتَوْصُوا بالنّسَاءِ خَيْراً فَإنّمَا هُنّ عَوَان عِنْدَكمْ
فَإنَّهُنَّ عوَار لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنّ شَيْئاً غَيْرَ ذَلِكَ إلاّ أَنّ يَأْتِيْنَ
بِفَاحِشَةٍ مُبَيّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهجُرُوهُنّ فيِ المضَاجِعِ
Diriwayatkan dari baginda Nabi SAW
bahwa beliau telah berkhutbah pada saat haji wada’ (haji terakhir yang
dilakukan Rasul SAW, hari itu tepatnya hari jum’at) setelah memuji Allah dalam
khutbahnya Beliau berpesan, “Ingatlah wahai hadirin.. berikanlah pesan dan
kesan yang baik kepada istri kalian, karena mereka ialah asuhan bimbingan di
sisi kalian, mereka juga merupakan amanah bagi kalian, tidak ada pertanggungan
jawab sedkitpun terkecuali melakukan hal itu, terkecuali apabila istri kalian
melakukan perbuatan buruk (durhaka yang nyata) disertai tanda-tanda yang jelas.
Apabila istri kalian durhaka kepada kalian maka menyingkirlah di tempat tidur
(tidak tidur bersama).
أي اعتزلوهن في الفراش واتركوا مضاجعتهن أي النوم معهن وهذا الهجر
لا غاية له لأنه لحاجة صلاحها فمتى لم تصلح فالهجر باقٍ وإن بلغ سنين ومتى صلحت فلا
هجر وعن بعض العلماء غاية الهجر شهر
Menyingkir atau tidak menemani di
tempat tidur ini tidak terbatas, karena hal ini untuk memperbaiki perbuatan
istri, ketika si istri tidak pernah berubah maka menyingkir ini bisa tetap
dilakukan meskipun sampai bertahun-tahun, dan ketika sang istri sudah merubah
sikapnya, maka tentunya menyingkir itupun segera diakhiri. Menurut sebagian
ulama, batas menyingkir ialah selama satu bulan.
(Lanjutan Khutbah Rasul SAW…)
وَاضْرِبُوهُنّ ضَرْباً غَيْرَ مُبَرّحٍ
فَإنْ أطَعْنَكُمُ فَلاَ تَبْغُوا علَيْهِنّ سَبِيلاً أَلاَ إنّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ
حَقّاً وَلِنسَائِكمْ عَلَيْكُمْ حَقاً فَحَقُكّمْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ يُوطِئْنَ فِرَاشَكُمْ
مَنْ تَكْرَهُوْنَ ولاَ يَأْذَنّ في بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ ألاَ وحَقهُنّ
عَلَيْكُمْ أنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنّ فِي كِسْوَتِهِنّ وطَعَامِهِنَّ
Apabila tidak efektif dengan cara
menyingkir, kalian boleh memukul istri kalian (memberi pelajaran) memukul yang
tidak menimbulkan cacat. Namun apabila istri kalian taat, setia dan baik,
janganlah kalian membuat ulah (bikin gara-gara) sehingga istri berani melakukan
durhaka kepada kalian (seperti kalian memukul istri karena jahat atau
menganiaya. Jika mungkin, keburukan yang dilakukan istri anggaplah tidak pernah
ada, bersikap lebih dulu dimaafkan, terlebih bukan faktor sengaja, karena ada
maaf dari sebuah kehilafan ialah laksana tidak pernah ada kesalahan).
Ingatlah.., Kalian punya hak yang itu menjadi kewajiban istri kalian, istri
kalian juga punya hak yang itu menjadi kewajiban kalian. Hak kalian dari istri
kalian ; diantaranya sang istri jangan membiarkan orang lain masuk ke tempat
tidur, jangan pula mengizinkan orang lain masuk ke rumah. Hak istri dari kalian
sebagai suami ; Memberikan pakaian yang baik (termasuk tempat tinggal) dan
makanan yang baik. (..eh ini malah bininya di kasih beras raskin yang gak layak
di konsumsi, padahal mampu..hehehe..)
وَقَالَ صَلَى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقُّ المَرْأَةِ عَلىَ الزَّوْجِ أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا
طَعِمَ وَيَكْسُوْهَا إِذَا اكْتَسَىْ وَلاَ يَضْرِب الوَجْهَ وَلاَ يُقَبِّح
وَلاَ يَهْجُر إِلاَّ فِيْ المبَِيْتِ
Nabi SAW bersabda ; Hak istri atas
suami ialah suami harus memberi istrinya makan jika suami makan, suami harus
membelikan istrinya pakaian jika suami membeli pakaian. Jangan pernah memukul
muka istri (di saat istri tidak taat) dan jangan pula mencaci maki istri (sekalipun
istri tidak patuh, jangan berkata yang tidak nyaman di dengar istri, seperti
“jelek luh”, goblok luh” dsb..). Jangan pula menyingkir terkecuali hanya
tidak menemani di tempat tidur (masih di dalam rumah, adapun saling mencaci
maki ialah diharamkan). (HR.Thabrani)
وَقَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيمُّاَ رَجُلٍ تَزَوَّجَ
امْرَأَةً عَلىَ مَا قَلَّ مِنَ المَْهْرِ أَوْ كَثُرَ لَيْسَ فِيْ نَفْسِهِ أَنْ يُؤَدِّيَ
إِلَيْهَا حَقَّهَا خدعها فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّ إِلَيْهَا حَقَّهَا لَقِيَ اللهَ
يَوْمَ القِيَامَةِ وَهُوَ زَانٍ
Nabi SAW bersabda ; Siapa lelaki
yang menikahi wanita dengan mas kawin, baik mas kawin yang sedikit ataupun yang
banyak, kemudian sang suami bermaksud tidak akan membayar mas kawin tersebut,
maka sesungguhnya lelaki tersebut dinyatakan sebagai penipu. Dan jika ia mati
dan belum membayar mas kawinnya maka ia akah bertemu Allah dalam kondisi zina,
kondisi melakukan dosa. (HR.Thabrani)
وَقَالَ صَلَى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَكْمَلِ المُؤْمِنِيْنَ إِيمانَاً أحْسَنُهُمْ
خُلُقاً وَألْطَفُهُمْ بِأَهْلِهِ ؛ أي من نسائه وأولاده وأقاربه رواه الترمذي
Nabi SAW bersabda ; Diantara paling
sempurna keimanan orang-orang mukmin ialah mereka yang paling baik budi pekerti
dan paling sayang kepada anak istrinya dan kerabatnya. (HR.Turmudzi)
وَقَالَ صَلَى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِيْ
رواه ابن حبان
Nabi SAW bersabda ; Orang yang
paling baik diantara kalian, orang yang paling baik kepada keluarga (yaitu
anak, istri dan kerabat) aku juga termasuk orang yang paling baik kepada
keluarga. (HR.Ibnu Hiban)
وَرُوِيَ عَنِ
النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ صَبَرَ عَلىَ سُوْءِ
خُلُقِ امْرَأَتِهِ أَعْطَاهُ اللهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلَ مَا أَعْطَى أَيُّوْبَ عَلَى
بَلاَئِهِ , وَمَنْ صَبَرَتْ عَلَى سُوْءِ خُلُقِ زَوْجِهَا أَعْطَاهَا اللهُ مِثْلَ
ثَوَابِ آسِيَةَ امرَأَةِ فِرْعَوْنَ
Diriwayatkan dari Nabi SAW,
bahwasanya beliau bersabda ; Suami yang sabar atas keburukan akhlaq istrinya
maka Allah akan memberikannya pahala seperti pahala sabar yang diberikan atas
nabi Ayub atas musibahnya. Istri yang sabar ataas keburukan akhlaq suaminya
maka Allah akan memberikan pahala seperti pahala sabar Asiah, istri fir’aun.
الكتاب : شرح عقود اللجين في بيان حقوق الزوجين
المؤلف : محمد بن عمر بن على نووي البنتني الجاوي
Allah mengetahui segalanya.
Pustaka
: Uqudul-Lizein, Syekh Nawawi
No comments:
Post a Comment
SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK