Sunday, July 21, 2013

BATASAN MUSTAHIQ ZAKAT

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
وَمَا آُتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيْدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُولَئِكَ هُمُ المُضْعِفُونَ
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Ruum 39)


وَتُدْفَعُ الزَّكاَةُ إِلىَ الأَصْناَفِ الثَّماَنِيَّةِ الَّذِيْنَ ذَكَرَهُمُ اللهُ تَعاَلىَ فيِ كِتاَبِهِ بِقَوْلِهِ سُبْحاَنَهُ - إِنَّماَ الصَّدَقاَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمَساَكِيْنِ وَالعاَمِلِيْنَ عَلَيْهاَ وَالمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفيِ الرِّقاَبِ وَالغاَرِمِيْنَ وَفيِ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ - أَوْ إِلىَ مَنْ يُوْجَدُ مِنْهُمْ
=======
Zakat disalurkan kepada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, sebagaimana diabadian dalam Al-Qur’an - Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk orang berdakwah di jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan. - (QS. At-taubah 60) Atau disalurkan terhadap orang-orang yang ditemukan diantara semuanya.

Nah, Batasan bagaimana yang termasuk seorang fakir? Batasan bagaimana yang termasuk seorang miskin? dan seterusnya... Mari kita bahas satu per-satu...!!

Batasan orang fakir ialah pendapatannya tidak memenuhi separuh kebutuhan pokoknya. Umpamanya ada sebuah keluarga terdiri dari suami+istri dan dua orang anak, kebutuhan pokok makanan per-harinya 100 ribu rupiah, dengan rincian 40 ribu buat beli beras, 30 ribu buat lauk-pauk, minyak goreang bumbu-bumbunya dan 30 ribu lainnya buat minuman, cemilian atau gorengan, termasuk sabun kebersihan, soalnya abis makan ntuh kudu di cuci pakai sabun ..wew...

Kemudian pendapatan nya kurang dari separuh kebutuhannya, misalnya ia hanya memiliki pendapatan 40 ribu perhari (< 50 ribu, setengah dari 100 ribu) Wal-hasil, pendapatan perbulan 1,2 juta (40 ribu x 30 hari) ialah masih termasuk keluarga fakir, dan sah menerima zakat. Namun apabila pendapatan per-bulan 1,2 juta, lalu ia punya pendapatan lain atau punya aset harta kekayaan lain sehingga bisa memenuhi kebutuhan per-hari 100 ribu, maka ia bukan termasuk keluarga fakir ataupun miskin. Karena batasan miskin ialah pendapatannya memang lebih dari separuh kebutuhan, namun masih kurang dari kebutuhan 100 ribu per-hari, misalnya hanya memiliki pendapatan 90 ribuan per-hari.

Nah, persoalannya apa benar kebutuhan pokok saudara sekeluarga sampai 100 ribu per-hari? Mungkin di sini sangat berbeda-beda, sesuai kondisi regional dimana tempat saudara tinggal. 100 ribu per-hari bisa dianggap cukup di suatu tempat dan bisa dianggap kurang di tempat yang lain. Karena biaya hidup di kampung tidak sama dengan biaya hidup di kota.

Sahabatku, salah satu mustahiq zakat yang lain ialah orang yang berdakwah di jalan Allah, Fi Sabilillah. Insya Allah saya berada di kategori itu, maka kalau mau berzakat pada saya tentunya tidak pantas untuk di tolak, sebab menerima zakat itu pun termasuk ibadah.... Jangankan ngasih zakat sama saya, ngasih martabak juga akan saya terima.

Soal saya sih kagak ngarep-ngarep supaya ada yang ngasih, ngarep-ngarep pengen di kasih itu kagak boleh, thoma' namanya... Namun ada yang lebih kagak boleh, yaitu udah punya banyak.., koq kagak pernah ngasih-ngasih, itu pelit namanya....wew...

Apabila sahabat memang gemar infaq, zakat atau sedekah, terutama di bulan Ramadhan yang pahalanya berlipat ini, silahkan di salurkan ke Majelis Ababul Hija Melalui :

BCA Rek. 869.063.4946 = a/n Ahmad Daeroby
 

By Kang Dae 


LOKASI MAJEIS DZIKIR ARBABUL HIJA

Jl. Raya Jakarta-Bogor km 45, Kelurahan Cibinong Rt. 04/11 Kecamatan Cibinong, Gang Jembatan Barokah - Jawa Barat Indonesia 

+62896.0997.0258 & +62857.1461.9749 (Kang Dae
)
    

Tuesday, July 16, 2013

MULUT WANGI ORANG PUASA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
لَخُلُوْفُ فَمِّ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ المِسْكِ
Sungguh mulut seorang yang berpuasa adalah lebih wangi menurut Allah dari pada minyak kasturi.
(HR. Bukhori-Muslim)

Pustaka : Ihya Ulumudin Al-Imam Ghozali, juz 1 hal. 221

Subhanalloh.., sungguh hebatlah orang berpuasa itu, mulut nya saja lebih wangi dari minyak kasturi, padahal kalau kita cium aromanya udah kagak karu-karuan. Apa maksud dari lebih wangi dari minyak kasturi ini? Mari kita kupas lebih tuntas di sini.. jangan kemana-mana…!!

Alasannya saya mengutifnya dari sebuah literatur Lathoiful-Ma’arif karya Al-Imam Al-Hafidz Syekh Zaenudin Ibnu rajab Al-Hambali

حيث كانت ناشئة عن طاعته وابتغاء مرضاته كما أن دم الشهيد يجيء يوم القيامة يثغب دما لونه لون الدم و ريحه ريح المسك و بهذا استدل من كره السواك للصائم
========
Bau mulut orang berpuasa lebih wangi dari minyak kasturi ialah, bau mulut yang timbul disebabkan nilai taat ibadah dan mencari ridlo Allah, sama halnya dengan darah orang yang syahid gugur membela agama, darahnya sekalipun berwarna merah namun baunya harum laksana minyak kasturi. Dengan demikian bedasar inilah seorang berpuasa dimakruhkan bersiwak atau gosok gigi.

Sahabatku, jangan pernah merasa malu seandainya di saat berpuasa mulutnya menjadi bau. Bahkan semakin bau mulutnya maka akan semakin harum aroma minyak kasturinya. Seandainya kebetulan makan sahur pakai semur jengkol abis tujuh mangkok, kemudian di tambah lalap pete abis tujuh belas papan, sebab sambelnya sampe tujuh piring, sayang kalau nggak di abisin, takut mubadzir katanya… maka tidak usah repot-repot gosok gigi…karena aroma semur jengkol dan lalap pete sesungguhnya ialah aroma minyak kasturi…

Bahkan di sini ada peluang bisnis yang menjanjikan, suruh tukang minyak wangi memborongnya.. lumayan buat beli baju lebaran… apalagi semua anggota keluarga bau mulutnya sama.., bisa di kumpulin buat ongkos pergi haji.. hehehe


By Kang Dae

Saturday, July 13, 2013

MASUK KE PERUT TIDAK MEMBATALKAN PUASA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Barangsiapa lupa sedang berpuasa ia makan atau minum maka lanjutkanlah puasanya karena sesungguhnya Allah memberinya makan dan memberinya minum. (HR. Bukhori-Muslim)

( فصل )
فىِ بَياَنِ ماَلاَيُفْطِرُ مِمَّا يَصِلُ إِلىَ الجَوْفِ ( الَّذِى لاَيَفْطِرُ مِمَّا يَصِلُ إِلىَ الجَوْفِ ) مِنَ الأَعْياَنِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ ( سَبْعَةُ أَفْراَدٍ )
الأَوَّلُ وَالثَّانىِ وَالثَّالِثُ ( ماَيَصِلُ إِلىَ الجَوْفِ بِنِسْياَنٍ ) لِلصَّوْمِ ( أَوْ جَهِلَ أَوْ إِكْراَهٍ ) وَمِنَ الإِكْراَهِ الإِيْجاَرُ بِالصَّبِّ فىِ حَلْقِهِ
قاَلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صاَئِمٌ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيَتِمْ صَوْمَهُ فَإِنَّماَ أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقاَهُ , رَواَهُ الشَّيْخاَنِ وَصَحَّحاَهُ
( وَ ) الرَّابِعُ ( بِجِرْياَنِ رَيْقٍ بِماَ بَيْنَ أَسْناَنِهِ ) وَقَدْ عَجَزَ عَنْ مَجِّهِ لِعُذْرِهِ
بِخِلاَفِ ماَ إِذاَ قَدَرَ عَلَى مَجِّهِ لِتَقْصِيْرِهِ وَذَلِكَ كَطَعاَمٍ أَوْ نُخاَمَةٍ أَوْ قَهْوَةٍ
 فَإِذاَ شَرِبَ قَهْوَةً قُبَيْلَ الفَجْرِ وَبَقِىَ أَثْرُهاَ لِماَ بَعْدَهُ فَإِنْ بَلَعَ رَيْقَهُ المُتَغَيِّرَ بِهاَ عَمْداً مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى مَجِّهِ أَفْطَرَ
 وَإِلاَّ فَلاَ
وَالنُّخاَمَةُ بِالضَّمِّ ماَيُخْرِجُهُ الإِنْساَنُ مِنْ حَلْقِهِ مِنْ مَخْرَجِ الخاَءِ المُعْجَمَةِ
وَزاَدَ المَطْرَزِى وَهُوَ ماَيُخْرِجُهُ مِنَ الخَيْشُوْمِ

( وَ ) الخاَمِسُ ( ماَ وَصَلَ إِلىَ الجَوْفِ وَكاَنَ غُباَرُ طَرِيْقٍ ) سَواَءٌ كاَنَ طاَهِراً أَوْ نَجْساً وَلَوْ مِنْ مُغَلَظٍ فَلاَيَفْطُرُ بِذَلِكَ
 وَأَمَّا غَسْلُهُ فَإِنْ تَعَمَّدَ فَتْحَ فَمِّهِ وَجَبَ وَإِلاَّ فَلاَ

( وَ ) السَّادِسُ وَالسَّابِعُ ( ماَ وَصَلَ إِلَيْهِ وَكاَنَ غُرْبَلَةَ دَقِيْقٍ أَوْ ذُباَباً طاَئِراً أَوْ نَحْوَهُ ) كَبَعُوْضٍ لِمَشَقَةِ الإِحْتِراَزِ عَنْ ذَلِكَ
فَإِنْ أَضَرَّتْ الذُّباَبَةُ جَوْفَهُ أَخْرَجَهاَ وَأَفْطَرَ وَوَجَبَ عَلَيْهِ القَضاَءُ نَبَّهَ عَلَى ذَلِكَ ابْنُ حَجَرٍ
وَلَوْ تَعَمَّدَ فَتْحَ الفَمِّ وَلَوْ ِلأَجْلِ الوُصُوْلِ ثُمَّ حَصَلَ الوُصُوْلُ بَعْدَ ذَلِكَ بِغَيْرِ فَعْلِهِ لَمْ يُفْطِرْ عَلَى الصَّحِيْحِ 

أَمَّا لَوْصاَرَ بَعْدَ فَتْحِ فَمِّهِ يَتَلَقَفُ بِهِ الغُباَرُ مِنَ الهَواَءِ فَإِنَّهُ يُضِرُّ قاَلَهُ الشَّرْقاَوِى
وَالغُرْبَلَةُ مَصْدَرُ غَرْبَلٍ وَهِىَ إِداَرَةُ الحَبِّ فىِ الغِرْباَلِ بِكَسْرِ الغِيْنِ أَوْ الدَّقِيْقِ فىِ المَنْخَلِ لِيَخْرُجَ خَبَثُهُ وَيَبْقَى طَيْبُهُ
 ( وَاللهُ ) سُـبْحاَنَهُ تَباَرَكَ وَتَـعاَلىَ ( أَعْلَمُ ) أَىْ مِنْ كُلِّ ذِى عِلْمٍ ( بِالصَّواَبِ ) أَىْ بِماَ يُواَفِقُ الحَقَّ فىِ الواَقِعِ مِنَ القَوْلِ وَالفَعْلِ

FASAL
TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Fasal ini menjelaskan tentang hal-hal yang tidak membatalkan puasa diantara sesuatu yang masuk ke dalam perut (Sesuatu yang tidak membatalkan puasa dari pada sesuatu yang masuk ke dalam perut) dari ain melalui lubang yang terbuka di tubuh ( ada tujuh macam ) , yaitu :
Pertama , kedua dan ketiga adalah ( sesuatu yang masuk ke dalam perut (1) sebab lupa ketika puasa atau (2) sebab tidak tahu dan atau (3) sebab di paksa. Diantara yang termasuk di paksa ialah menarik dengan menuang air ke tenggorokannya.
Baginda Nabi Saw bersabda ; Barangsiapa lupa di saat puasa, lalu dia makan dan minum, maka hendaknya melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allah Swt memberinya makan dan minum. Hadits ini riwayat dari Imam Bukhori Muslim dan keduanya mensohih-kan hadits ini.
Keempat, (Sebab mengalir ke dalam, air ludah yang terdapat di antara giginya) dan dia tidak mampu mengeluarkannya karena ada uzdur.
Lain halnya apabila dia mampu mengeluarkan air ludah tersebut, karena dia lalai. Air ludah itu adalah seperti makanan, seperti dahak atau kopi.

Apabila minum kopi sebelum terbit fajar dan bekas kopi itu masih tersisa setelah terbit fajar, maka apabila dia menelan secara sengaja air ludah yang berubah sebab kopi, bersamaan itu dia mampu mengeluarkannya, maka itu membatalkan puasa.
Namun bila tidak mungkin mengeluarkannya maka tidak membatalkan puasa.
Nukhomah dengn dlommah huruf Nun artinya adalah sesuatu yang di keluarkan orang dari dalam tenggorokan yaitu dari makhroj huruf Kha yang bertitik.
Syekh Al-Mathroziy menambahkan, Nukhomah adalah sesuatu yang keluar juga dari makhroj Khoesyum.
Kelima, (Seuatu hal yang masuk ke dalam perut dan hal yang masuk itu adalah debu jalanan) baik debu itu suci ataupun najis, meskipun dari najis mugoladloh, oleh karenanya puasa tidak menjadi batal karena hal demikian itu.
 Adapun mencuci najis di mulut, apabila masuk najis sebab dengan sengaja membuka mulut maka mencuci najis itu wajib dan apabila tidak sengaja membuka mulut maka tidak wajib mencucinya.
Keenam dan ketujuh ( Hal yang masuk ke dalam perut dan hal itu adalah (6) debu tepung atau ke (7) lalat yang terbang dan atau seumpama hal itu) sama seperti serangga lain, karena sulit menjaga dari hal yang demikian.
Dan apabila lalat itu membahayakan perut maka lalat itu dikeluarkan saja dari dalam perut dan puasanya menjadi batal, dan baginya wajib qodlo, demikian peringatan Syekh Ibnu Hajar.
Apabila orang sengaja membuka mulut meskipun dengan maksud supaya ada sesuatu yang masuk, lalu setelah itu ternyata ada yang masuk ke mulut tanpa melalui perbuatannya, maka hal itu tidak membatalkan puasa, ini menurut pendapat yang sohih.
Adapun apabila terjadi ada yang masuk setelah membuka mulut dari debu yang membundel di udara maka hak itu membatalkan puasa, demikian pendapat Syekh Asy-Syarqowiy.
Lafadz “Al-Gurbalah” adalah bentuk masdar dari lafadz “Gurbal” artinya tepung biji-bijian dalam girbal (nampan) dengan kasrah huruf Gin atau tepung dari bubuk kurma untuk mengeluarkan yang buruk dan menetapkan yang baik.

( Allah ) Maha suci, Maha berkah dan Maha juga Maha luhur ( adalah lebih banyak mengetahui ) dari setiap macam ilmu ( akan kebenarannya ) yaitu hal yang sesuai kebenarannya secara pasti, baik dari ucapan ataupun perbuatan.













Saturday, July 6, 2013

RENUNGAN MALAM NISFU SYA'BAN

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعاَلىَ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ ؛ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَقاَلَ ؛ ياَمُحَمَّدْ هَذِهِ لَيْلَةٌ تُفْتَحُ فِيْهاَ أَبْواَبُ السَّماَءِ وَأَبْوَابُ الرَّحْمَةِ فَقُمْ وَصَلِّ وَارْفَعْ رَأْسَكَ وَيَدَيْكَ إِلىَ السَّماَءِ فَقُلْتُ ياَجِبْرِيْلُ ماَهَذِهِ اللَّيْلَةُ ؟ فَقَالَ هَذِهِ لَيْلَةٌ يُفْتَحُ فِيْهاَ ثَلَثُمِائَةِ باَبٍ مِنَ الرَّحْمَةِ فَيَغْفِرُ اللهُ تَعاَلىَ لِجَمِيْعِ مَنْ لاَ يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئاً إِلاَّ مَنْ كاَنَ ساَحِرًا أَوْ كاَهِناً أَوْمُشاَحِناً أَوْمُدَمِنَ خَمْرٍ أَوْمُصِرًّا عَلَى الزِّناَ أَوْ آَكِلَ الرِّباَ أَوْ عاَقَ الوَالِدَيْنِ أَوْ النَّماَمَ أَوْ قاَطِعَ الرَّحْمِ , فَإِنَّ هَؤُلاَءِ لاَ يَغْفِرُ لَهُمْ حَتَّى يَتُوْبُوْا وَيَتْرَكُوْا , فَخَرَجَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى وَبَكَى فىِ سُجُوْدِهِ وَهُوَ يَقُوْلُ أَللَّـهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِقاَبِكَ وَسُخْطِكَ وَلاَ أَُحْصِى ثَناَءً عَلَيْكَ كَماَ أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ فَلَكَ الحَمْدُ حَتَّى تَرْضَى
Hadits ini diterima dari Abu Hurairoh beliau berkata ; Baginda Nabi SAW bersabda, “Telah datang kepadaku malaikat Jibril AS di malam Nisfu Sya’ban dan berkata, “Hai Muhammad, ini malam ialah malam dibukakan pintu-pintu langit dan pintu-pintu Rahmat, bangkitlah dan shalatlah, angkatkan kepalamu dan ekdua tanganmu le arah langit (berdo’a)””. Aku bertanya, “Hai Jibril ini malam apa?” Jibril pun menjawab, “Malam ini ialah malam dibukakan 300 pintu rahmat, Allah akan mengampuni semua orang yang tidak melakukan musyrik kepada Allah sedikitpun, kecuali pelaku sihir, pelaku dukun, pelaku permusuhan, pelaku minum-minuman keras, Pelaku zina, pelaku makan riba, pelaku durhaka pada orang tua, pelaku propokasi, pelaku memutuskan ikatan persaudaraan. Semua orang ini tidak akan diampunkan dosanya sehingga mereka bertaubat dan meninggalkan dosanya tersebut. Kemudian baginda Nabi SAW keluar melakukan shalat dan menangis dalam sujudnya, seraya berkata “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu dan dari murka-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian kepada-Mu sebagaimana Engkau sendiri memuji diri-Mu sendiri, Engkau ialah memiliki segala pujian sampai Engkau merestuinya. (Pustaka : Duratun-Nasihin Utsman bin Ahasan, Hal. 218)

TEKNIS SHALAT MALAM NISFU SYA'BAN
shalat malam nisfu sya'ban dengan niat qodlo shalat fardu ialah bid'ah, namun jika tidak niat qodlo shalat fardu, yaitu shalat sunnah saja maka ialah boleh, coba simak uraian kitab I'anathuthalibin ini :

وَأَمَّا صَلاَةُ شَعْبَانَ فَهِيَ أَنْ يُصَلِّيَ فيِ لَيْلَةِ الخَامِسِ عَشَرَ مِنْهُ مِائَةَ رَكْعَةٍ، كُلُّ رَكْعَتَيْنِ بِتَسْلِيْمَةٍ، يَقْرَأُ فيِ كُلِّ رَكْعَةٍ بَعْدَ الفَاتِحَةِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدْ إِحْدَى عَشَرَةَ مَرَّةً , وَإِنْ شَاءَ صَلَّى عَشْرَ رَكَعَاتٍ يَقْرَأُ فيِ كُلِّ رَكْعَةٍ بَعْدَ الفَاتِحَةِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ مِائَةَ مَرَّةً , فَهَذِهَ أَيْضًا مَرْوِيَّةً فيِ جُمْلَةِ الصَّلَوَاتِ، كَانَ السَّلَفُ يُصَلُّوْنَ هَذِهِ الصَّلاَةَ وَيُسَمُّوْنَهَا صَلاَةَ الخَيْرِ وَيَجْتَمِعُوْنَ فِيْهَا، وَرُبَّمَا صَلُّوْهَا جَمَاعَةً
Adapun Shalat nisfu Sya'ban ialah melaksanakan shalat sunnah di malam ke-15 (malam selasa 24 jni 2013) sebanyak 100 raka'at, setiap 2 raka'at satu salam, masing-masing raka'at setelah fatihah membaca surat al-ikhlas 11 kali. Apabila mau silahkan shalat sunnahnya 10 raka'at saja, masing-masig raka'at setelah fatihah membaca surat al-ikhlas 100 kali. Shalat ini diriwayatkan dalam jumlah berbagai macam shalat. Bahkan Ulama dahulu (sahabat) melakukan shalat ini dan menyebutnya shalat khoer, mereka berkumpul bahkan terkadang mereka melakukannya berjama'ah. (Pustaka : I'anathuth-Thalibin Syekh Muhammad Syatho juz 1 hal 312, Fiqih Imam Syafe'i)

DALIL SUNNAH PUASA BULAN SYA’BAN
(فَرْعٌ) أَفْضَلُ الشُّهُوْرِ لِلصَّوْمِ بَعْدَ رَمَضَانَ الاَشْهُرُ الحُرُمِ وَأَفْضَلُهَا المُحَرَّمُ ثُمَّ رَجَبُ ثُمَّ الحَجَّةُ ثُمَّ القَعْدَةُ ثُمَّ شَهْرُ شَعْبَانَ
(Cabang Bahasan) Bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadlan ialah bulan-bulan yang terhormat, bulan-bulan yang terhormat itu yang paling utama sesuai urutannya ialah bulan Muharram, kemudian bulan Rajab, kemudian bulan Dzulhijjah, kemudian bulan Dzulqo’dah, dan kemudian bulan Sya’ban. (Pustaka : Fathul Mu’in-Syekh Zaenudin Al-Malaebariy)

(قَوْلُهُ ثُمَّ شَهْرُ شَعْبَانَ) أَيْ ثُمَّ بَعْدَ الأَشْهُرِ الحُرُمِ شَهْرُ شَعْبَانَ، لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطْ إِلاَّ رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ فيِ شَهْرٍ أَكْثَرُ مِنْهُ صِيَامًا فيِ شَعْبَانَ
(Pernyataan Fathul-Mu’in “Kemudian bulan Sya’ban”) maksudnya ialah berpuasa disunnahkan setelah di keempat bulan-bulan terhormat, ialah di bulan Sya’ban. Ini berdasarkan hadits sohih Bukhori-Muslim berikut, diterima dari baginda Aisyah RA ; “Saya sama sekali tidak pernah melihat Rasulullah SAW menyelesaikan puasa satu bulan melainkan di bulan Ramadlan, Saya juga tidak pernah melihat Rasulullah SAW dalam melakukan puasa dalam satu bulan lebih banyak hari berpuasanya melainkan hanya di bulan Sya’ban”. (Pustaka: I’anathuth-Thalibin-Syekh Muhammad Syatho). Maksudnya di bulan Sya’ban paling banyak melakukan puasa.
                
TEKNIS MEMBACA YASIN MALAM NISFU SYA’BAN
قاَلَ بَعْضُهُمْ أَنْ تَقْرَأَ يس لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْباَنَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ الأُوَلىَ بِنِيَّةِ طُوْلِ العُمْرِ وَالثَّانِيَّةُ بِنِيَّةِ دَفْعِ البَلاَءِ وَالثَّالِثَةُ بِنِيَّةِ الإِسْتِغْناَءِ عَنِ النَّاسِ
Para Ulama menyatakan, dalam mengisi malam nisfu Sya'ban diantaranya diirngi dengan membaca surat Yasin tiga kali dengan tiga pokok permohonan. Pertama bermohon dipanjangkan umur dalam taat ibadah kepada Allah Swt. Kedua bermohon agar di terlindung dari segala macam bencana. Ketiga bermohon agar tidak bergantung pada sesama makhluq.

DO'A NISFU SYA'BAN
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
إِلَهَناَ جُوْدُكَ دَلَّناَ عَلَيْكَ , وَإِحْساَنُكَ أَوْصِلَناَ إِلَيْكَ , وَكَرَمُكَ قَرَّبَناَ لَدَيْكَ , نَسْكُوْا إِلَيْكَ ماَلاَ يَخْفىَ عَلَيْكَ , وَنَسْأَلُكَ ماَ لاَ يُعْسِرُ عَلَيْكَ , إِذْ عِلْمُكَ بِأَحْوَلِناَ يَكْفِى عَنْ سُؤَالَناَ , ياَ مُفْرِجاً كَرْبَ المَكْرُوْبِيْنَ فَرِّجْ عَنّاَ ماَ نَحْنُ فِيْهِ , لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحاَنَكَ إِنِّى كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ , فاَسْتَجَبْناَ لَهُ وَنَجَّيْناَهُ مِنَ الغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنَجِّى المُؤْمِنِيْنَ , أَللَّـهُمَّ ياَ ذاَالمَنِّ وَلاَ يَمُنُّ عَلَيْهِ ياَ ذاَالجَلاَلِ وَالإِكْراَمِ ياَ ذاَ الطُّوْلِ وَالإِنْعاَمِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ظَهْرُ اللاَّجِيْنَ وَجاَرُ المُسْتَجِرِيْنَ وَمَأْمَنُ الخاَئِفِيْنَ , أَللَّـهُمَّ إِنْ كُنْتَ كَتَبْتَناَ عِنْدَكَ فىِ أُمِّ الكِتاَبِ شَقِياًّ أَوْ مَحْرُوْماً أَوْ مَطْرُوْداً أَوْ مُقْتَراً عَلَيْناَ فىِ الرِّزْقِ فاَمْحُ اللَّـهُمَّ بِفَضْلِكَ شَقاَوَتَناَ وَحِرْماَناَ وَطَرَدِناَ وَاقْتاَرِ رِزْقِناَ , وَأَثْبِتْناَ عِنْدَكَ فىِ أُمَّ الكِتاَبِ سَعِيْداً مَرْزُوْقاً مُوْقِفاً لِلْخَيْراَتِ , فَإِنَّكَ قُلْتَ وَقَوْلُكَ الحَقُّ فىِ كِتاَبِكَ المُنَزَّلِ عَلَى لِساَنِ نَبِيِّكَ المُرْسَلِ يَمْحُ اللهُ ماَ يَشاَءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الكِتاَبِ إِلَهَناَ بِالتَّجَلِّى الأَعْظَمِ , فىِ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَهْرِ شَعْباَنَ المُكَرَّمِ , الَّتِى يُفْرَقُ فِيْهاَ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيْمٍ وَيُبْرَمُ , أَنْ تَكْشِفَ عَنَّا مِنَ البَلاَءِ ماَنَعْلَمُ وَماَ لاَ نَعْلَمُ وَماَ أَنْتَ بِهِ أَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ , وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ النِّبِىِّ الأُمِىِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ .
Ya Allah Ya Tuhan kami, kemurahan-Mu telah menunjukan kami dapat menghadap-Mu, kebaikan-Mu telah menghubungkan kami kepada-Mu, kemuliaan-Mu telah mendekatkan kami di hadapan-Mu, kepada-Mu kami memanjatkan sesuatu yang tidak akan pernah samar pada diri-Mu, kepada-Mu kami memohon sesuatu yang tidak akan pernah menyulitkan diri-Mu, karena pengetahun Engkau akan keadaan diri kami cukuplah itu sebagai permohonan kami, Ya Allah, Yang membebaskan kesulitan orang-orang yang sulit, bebaskan pula kami dari kesulitan yang kami alami, tiada Tuhan melainkan Engkau, maha suci Engkau sesungguhnya hanya kami sendirilah yang selalu berbuat dlolim, (ayat "maka kami mengabulkan permohonan dia (Nabi Yunus) dan kami menyelamatkan dia dari kesulitan (berada dalam perut ikan) demikian pula kami akan menyelamatkan orang-orang mukmin". Ya Allah Yang memiliki karunia besar dan tiada hal lain yang menandingi kepemilikan Engkau, Ya Allah Rahman, Yang Maha Agung nan Maha Mulia, Ya Allah Ya Rahiim, Yang memiliki karunia dan kenikmatan, tiada Tuhan melainkan Engkau, Sinar terang dari-Mu yang memancar pada orang-orang baik laksana mutiara, sinar terang dari-Mu yang mempesona pada orang-orang yang sungguh terpesona, dan sonar kedamaian dari-Mu jelas akan melindungi orang-orang yang takut. Ya Allah seandainya Engkau mencatat kami dalam buku induk-Mu sebagai orang yang celaka, orang yang terhalangi rahmat, orang yang terusir atau orang yang sangat kekurangan dalam harta, maka hapuskanlah kami dari semua itu Ya Allah.., dan tetapkan kami dalam buku induk-Mu sebagai orang yang selamat, sebagai orang mendapatkan karunia sesuai pada kebenaran. Sesungguhnya Engkau berfirman dan firman-Mu maha benar dalam kutab-Mu yang diturunkan kepada lisan Nabi-Mu yang di utus.."Allah bisa menghapus pada sesuatu yang dikehendaki dan bisa juga menetapkannya, di sisi-Nya ada bukum induk catatan manusia". Ya Allah Tuhan kami, berkat karunia besar-Mu di malam separuh sya'ban yang mulia ini, yang dimana akan segera ditetapkan setiap keputusan kebijakan-Mu dan setiap keputusan sanksi-Mu, agar senantiasa melepaskan segala malapetaka baik dari sesuatu yang kami ketahui ataupun dari sesuatu yang tidak kami ketahui, dan pada apa yang Engkau lebih mengetahuinya, sesungguhnya Engkau maha Agung nan Maha Pemurah. Semoga Allah sampaikan kasih sayang dan keselamatan kepada penghulu kami, yaitu Nabi Muhammad yang tidak bisa baca dan menulis (ini karena untuk menyatakan qur'an itu firman Allah SWT), juga kepada keluarga beliau serta para sahabat. Amien. (Pustaka : Fathul Muluk Al-Majid)


Catatan : Susunan membaca Yasin adalah sebagai berikut : Setelah membaca Yasin pertama, kemudian do’a bersama-sama. Setelah membaca Yasin kedua, kemudian do’a bersama-sama dan setelah membaca Yasin ketiga, kemudian do’a bersama-sama. Jika mungkin setiap kali berdoa sebanyak 10 kali : 

Allah Mengetahui Segalanya

AKHLAQ ISTRI SHOLEHAH, DI SAAT KHILAF KEPADA SUAMI

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
وَكَانَتْ المَرْأَةُ الصَالِحَةُ إِذَا وَقَعَ مِنْهَا زَلّةٌ فِيْ زَوْجِهَا نَدِمَتْ حَالاًّ وَاسْتَعْطَفَتْ رِضَاهُ وَتَبْكِى أَيَّامًا خَوْفًا مِنْ عِقَابِ اللهِ تَعَالَى وَتَقُوْلُ لِزَوْجِهَا إِذَا رَأَتْهُ مَهْمُوْمًا إِنْ كَانَ اهْتِمَامُكَ لأَمْرِ الآخِرَةِ فَطُوْبَى لَكَ وَإِنْ كَانَ لأَمْرِ الدُنْيَا فَأَنَا لاَ نُكَلِّفُكَ مَالاَ تَقْدِرُ عَلَيْهِ
=============
Seorang istri sholehah apabila ia mengalami kekhilafan pada suaminya, maka ia akan menyesali perbuatannya itu di saat juga, dan ia memohon pada suaminya agar sudi untuk memaafkan kekhilafannya, sampai menangis berhari-hari, karena takut akan ancaman siksa Allah SWT. Kemudian bicaralah kepada suami “Papahku sayang, apabila saat ini papah merasa resah-gelisah dan resah-gelisah itu dikarenakan perihal urusan akhirat, resah karena takut sanksi siksa maka berbahagialah wahai papahku sayang. Namun apabila papah merasa resah-gelisah soal ngurusin duniawi, nyari uang belum dapet maka mamah tidak ingin menjadi beban di luar kemampuan papah, ikhlas apa adanya”. (Al-Haditsa)

Pustaka : Uqudulizein Syekh Nawawi

Sahabatku, setiap kita tidak akan terlepas dari kekhilafan dan itu manusiawi. Terutama kepada orang terdekat kita, baik seorang suami kepada istrinya ataupun seorang istri kepada suaminya. Yang menjadi persoalan ialah bagaimana cara kita untuk bisa membenahi kekhilafan itu. Karena tanpa tahu cara membenahi sebuah kekhilafan, maka sekalipun ada niat baik untuk membenahi diri dari kekhilafan, namun itu hanya sia-sia belaka, sehingga pada akhirnya hanya keinginan semu-lah yang didapatkan.

Hanya saja pdai kesempatan ini saya akan mengupas cara membenahi kekhilafan yang dilakukan seorang istri kepada suaminya. Sebagaimana terungkap redaksi kitabnya di atas. Jadi disini jelas, bahwa poin-poin dalam membenahi diri dari kekhilafan itu ada EMPAT yaitu pertama MENYESALI, Kedua MEMINTA MAAF, Ketiga MENANGISI dan Keempat MEMBERI JAMINAN.

Teknis menyesali dan teknis meminta maaf, sedikit banyak mungkin diantara kita sudah faham. Namun dalam teknis menangis dari kekhilafan kepada suami, lamanya menangis di sini idealnya sampai satu minggu karena beratnya akan ancaman Allah di sana, menangis sebulan bisa jadi lebih baik. Namun menangis tiga hari boleh-lah. Menangis karena memang menyesal, bukan menangis abis ngiris bawang..

Sedang teknis Memberi Jaminan yang dimaksud di sini ialah apabila seorang istri melakukan kekhilafan kepada suami, disamping melakukan tiga hal tadi ialah harus sanggup berbicara sungguh dengan memberikan pernyataan jaminan bahwa “Tidak akan pernah membebankan suami diluar kemampuannya”.

Umapamanya saya kasih contoh “Papah sayang.., mamah tidak rela apabila papah dirundung kesedihan walau sesaat, sekalipun papah memang berkewajiban menafqahi mamah dan anak-anak, mamah tidak ingin kewajiban nafqah itu sangat memebebankan papah. Jadi biarlah…, papah gak usah kerja cape-cape nyari duit, biarlah orang lain saja kita suruh”…. Kebetulan emang suaminya lagi nyangkul di sawah… hehe…

Bahkan sangat baik jika istrinya berkata pada suaminya “Abangku sayang, maafin semua kesalahan aye ya bang..!!, dari ujung rambut sampai ujung kaki ya bang.., dari ujung berung Bandung sampe ujung harapan Bekasi.., soalnya aye tahu, seorang istri nggak bakal masuk sorga jika suami kagak ridlo…, Seandainya abang saat ini merasa resah dan geliash karena takut ancaman siksa akhirat, sungguh itu hebat bang, soalnya abang bisa berakhlaq sangat baik, dan gak bakalan berani untuk selingkuh.., Aye seneng bukan maen bang..?!. Namun seandainya abang mau punya bini lagi selain aye, gak usah selingkuh-selingkuh…., aye ridlo bang.. aye ikhlas abang punya bini lagi.. suwer deh.., bahkan bila perlu aye cariin yang cakep kaya bintang filem, mau ya bang?... hehehe

“……Maaaaaaaauuuuuu… “ Jawab Kang Dae.. hehehe


By Kang Dae

KONSULTASI HUKUM ISLAM

KAJIAN HARI SABTU

KAJIAN HARI MINGGU

TADARUS MALAM RABU

SYARAH SAFINATUN-NAJA

SYARAH SAFINATUN-NAJA
TERJEMAH KASYIFATUS-SAJA SYARAH SAFINATUN-NAJA

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU
Ketika mendapatkan ilmu agama Islam tanpa bimbingan guru Maka jelas gurunya syetan, bahkan kesesatan akan lebih terbuka lebar Waspadailah belajar agama Islam tanpa bimbingan guru. Nah, apakah anda punya guru? .. kunjungilah beliau…!! Apabila ingin mendapat ilmu manfaat dan terjaga dari kesesatan

SILSILAH GURU AHMAD DAEROBIY (KANG DAE)