بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
وَمَا آُتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيْدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُولَئِكَ
هُمُ المُضْعِفُونَ
Dan apa yang kamu berikan
berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang
berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS.
Ar-Ruum 39)
وَتُدْفَعُ
الزَّكاَةُ إِلىَ الأَصْناَفِ الثَّماَنِيَّةِ الَّذِيْنَ ذَكَرَهُمُ اللهُ
تَعاَلىَ فيِ كِتاَبِهِ بِقَوْلِهِ سُبْحاَنَهُ - إِنَّماَ الصَّدَقاَتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالمَساَكِيْنِ وَالعاَمِلِيْنَ عَلَيْهاَ وَالمُؤَلَّفَةِ
قُلُوْبُهُمْ وَفيِ الرِّقاَبِ وَالغاَرِمِيْنَ وَفيِ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ
السَّبِيْلِ - أَوْ إِلىَ مَنْ يُوْجَدُ مِنْهُمْ
=======
Zakat disalurkan kepada delapan kelompok yang berhak
menerima zakat, sebagaimana diabadian dalam Al-Qur’an - Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk orang berdakwah di
jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan. - (QS. At-taubah
60) Atau disalurkan terhadap orang-orang yang ditemukan diantara semuanya.
Nah, Batasan bagaimana yang termasuk seorang fakir?
Batasan bagaimana yang termasuk seorang miskin? dan seterusnya... Mari kita
bahas satu per-satu...!!
Batasan orang fakir ialah pendapatannya tidak
memenuhi separuh kebutuhan pokoknya. Umpamanya ada sebuah keluarga terdiri dari
suami+istri dan dua orang anak, kebutuhan pokok makanan per-harinya 100 ribu
rupiah, dengan rincian 40 ribu buat beli beras, 30 ribu buat lauk-pauk, minyak
goreang bumbu-bumbunya dan 30 ribu lainnya buat minuman, cemilian atau
gorengan, termasuk sabun kebersihan, soalnya abis makan ntuh kudu di cuci pakai
sabun ..wew...
Kemudian pendapatan nya kurang dari separuh
kebutuhannya, misalnya ia hanya memiliki pendapatan 40 ribu perhari (< 50
ribu, setengah dari 100 ribu) Wal-hasil, pendapatan perbulan 1,2 juta (40 ribu
x 30 hari) ialah masih termasuk keluarga fakir, dan sah menerima zakat. Namun
apabila pendapatan per-bulan 1,2 juta, lalu ia punya pendapatan lain atau punya
aset harta kekayaan lain sehingga bisa memenuhi kebutuhan per-hari 100 ribu,
maka ia bukan termasuk keluarga fakir ataupun miskin. Karena batasan miskin
ialah pendapatannya memang lebih dari separuh kebutuhan, namun masih kurang
dari kebutuhan 100 ribu per-hari, misalnya hanya memiliki pendapatan 90 ribuan
per-hari.
Nah, persoalannya apa benar kebutuhan pokok saudara
sekeluarga sampai 100 ribu per-hari? Mungkin di sini sangat berbeda-beda,
sesuai kondisi regional dimana tempat saudara tinggal. 100 ribu per-hari bisa
dianggap cukup di suatu tempat dan bisa dianggap kurang di tempat yang lain.
Karena biaya hidup di kampung tidak sama dengan biaya hidup di kota.
Sahabatku, salah satu mustahiq zakat yang lain ialah
orang yang berdakwah di jalan Allah, Fi Sabilillah. Insya Allah saya berada di
kategori itu, maka kalau mau berzakat pada saya tentunya tidak pantas untuk di
tolak, sebab menerima zakat itu pun termasuk ibadah.... Jangankan ngasih zakat
sama saya, ngasih martabak juga akan saya terima.
Soal saya sih kagak ngarep-ngarep supaya ada yang
ngasih, ngarep-ngarep pengen di kasih itu kagak boleh, thoma' namanya... Namun
ada yang lebih kagak boleh, yaitu udah punya banyak.., koq kagak pernah
ngasih-ngasih, itu pelit namanya....wew...
Apabila sahabat memang gemar infaq, zakat atau
sedekah, terutama di bulan Ramadhan yang pahalanya berlipat ini, silahkan di
salurkan ke Majelis Ababul Hija Melalui :
BCA Rek. 869.063.4946 = a/n Ahmad Daeroby
By Kang Dae
LOKASI MAJEIS
DZIKIR ARBABUL HIJA
Jl. Raya Jakarta-Bogor km
45, Kelurahan Cibinong Rt. 04/11 Kecamatan Cibinong, Gang Jembatan Barokah -
Jawa Barat Indonesia
No comments:
Post a Comment
SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK