Sunday, October 2, 2011

PEMBAGIAN WAKTU PADA SHALAT FARDU


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِياَماً وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوْبِكُمْ
فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيْمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى المُؤْمِنِيْنَ كِتَاباً مَوْقُوتاً

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa 103)

Sebagaimana kita maklum bersama, bahwa melaksanakan shalat fardu hendaknya memenuhi syarat-syaratnya, salah satu syarat melaksanakan shalat fardu ialah Dukhulul-Wakti artinya telah masuk waktu, sebagaimana ayat tersebut di atas. Oleh karenanya shalat itu diwajibkan pada awal waktu, kewajiban yang leluasa. Berikut redaksi dari Kitab Fathul-Mu’in ;

وَاعْلَمْ أَنَّ الصَّلاَةَ تَجِبُ بِأَوَّلِ الوَقْتِ وُجُوْباً مُوَسَعاً فَلَهُ التَّأْخِيْرُ عَنْ أَوَّلِهِ إِلىَ وَقْتٍ يَسَعُهاَ بِشَرْطِ أَنْ يَعْزَمَ عَلَى فَعْلِهاَ فِيْهِ , وَلَوْ أَدْرَكَ فيِ الوَقْتِ رَكْعَةً لاَ دُوْنَهاَ فاَلكُلُّ أَدَاءً وَإِلاَّ فَقَضَاءً

Ketahuilah, bahwa shalat wajib di awal waktu, wajib yang leluasa, artinya boleh menunda shalat dari awal waktu sampai akhir waktu, yang memang cukup waktu untuk melaksanakannya, ini dengan syarat berniat ‘azam (direncanakan) akan shalat di waktu tersebut. Jika dalam waktu hanya melakukan satu raka’at, tidak dibawah satu raka’at, maka semua raka’at termasuk melakukan tunai, sedang jika tidak termasuk qodlo.

وَيَأْثِمُ بِإِخْرَاجِ بَعْضِهاَ عَنِ الوَقْتِ وَإِنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً نَعَمْ لَوْ شَرَعَ فيِ غَيْرِ الجُمْعَةِ وَقَدْ بَقِيَ ماَ يَسَعُهاَ جاَزَ لَهُ بِلاَ كَرَاهَةٍ أَنْ يَطَوِّْلُهاَ بِالقِرَاءَةِ أَوْ الذِّكْرِ حَتَّى يَخْرُجَ الوَقْتُ وَإِنْ لَمْ يُوَقِعُ مِنْهاَ رَكْعَةً فِيْهِ عَلَى المُعْتَمَدِ فَإِنْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَعُهاَ أَوْ كاَنَتْ جُمْعَةً لَمْ يَجُزْ المَدُّ وَلاَ يُسَنُّ الاِقْتِصاَرُ عَلَى أَرْكاَنِ الصَّلاَةِ ِلإِدْرَاكِ كَلِّهاَ فيِ الوَقْتِ

Seseorang berdosa, jika menunda shalat sampai melakukan shalat melewati batas waktu, meskipun dalam waktu dapat  melakukan satu raka’at. Betul demikian, jika mau melakukan shalat selain jum’at lalu masih tersisa waktu melakukan shalat, baginya boleh tanpa makruh, memperpanjang bacaan dan dzikir shalat, sampai melewati batas waktu shalat, meskipun tidak satu raka’at-pun masuk dalam waktu, ini menurut pendapat kuat. Sebaliknya jika tidak tersisa cukup waktu atau shalatnya shalat jum’at maka tidak boleh memperpanjang bacaan dan dzikir. Dan juga tidak disunnahkan mempersingkat rukun-rukun shalat karena untuk mengejar semua raka’at shalat dalam waktu.

Pembagian tentang waktu shalat fardu, diangkat dari I’anathuth-Thalibin, sebagai berikut :

وَلِلظُّهْرِ سِتَّةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ بِمِقْدَارِ ماَ يُؤَذِنُ وَيَتَوَضَأُ وَيَسْتَرُ العَوْرَةَ وَيُصَلِّيْهاَ مَعَ رَاتِبَتِهاَ وَيَأْكُلُ لَقِيْماَتٍ , وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ: وَهُوَ يَسْتَمِرُ بَعْدَ فِرَاغِ وَقْتِ الفَضِيْلَةِ وَإِنْ دَخَلَ مَعَهُ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَعُهاَ فَيَكُوْنُ مُسَاوِياً لِوَقْتِ الجَوَازِ الآَتِى وَقِيْلَ يَسْتَمِرُ إِلىَ رُبْعِهِ أَوْنِصْفِهِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ: وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَ لاَ يَسَعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ آَخِرُ الوَقْتِ إِذاَ زَالَتْ المَوَانِعُ وَالباَقِيْ مِنَ الوَقْتِ قَدْرَ التَّكْبِيْرَةِ فَأَكْثَرَ , وَوَقْتُ عُذْرٍ: وَهُوَ وَقْتُ العَصْرِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ

Dzuhur ada enam bagian waktu ; (1) Waktu PADILAH, yaitu awal waktu kira-kira selama melakukan adzan, wudlu, berpakaian, shalat qobliyah-nya dan makan. (2) Waktu IKHTIAR, yaitu dari selesai waktu padilah meskipun masuk bersamanya sampai tersisa waktu untuk melakukan shalat, hal ini menyamai Waktu Jawaz yang nanti dijelaskan. Dari pendapat lain Waktu Ikhtiar ialah sampai seperempat atau separuh waktu dzuhur. (3) Waktu JAWAZ, yaitu tersisa waktu cukup melaksanakan shalat. (4) Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu tidak cukup melaksanakan shalat. (5) Waktu DARURAT, yaitu akhir waktu yang jika telah hilang larangan shalat dan waktu masih tersisa kira-kira untuk Takbiratul-ikhram atau lebih. (6) Waktu UDZUR, yaitu waktu Asar, ini bagi orang yang melakukan jama’ takhir.
وَلِلْعَصْرِ سَبْعَةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ , وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ: وَهُوَ وَقْتُ الفَضِيْلَةِ وَيَسْتَمِرُ إِلىَ مَصِيْرِ الظِّلِّ مِثْلَيْنِ بَعْدَ ظِلِّ الاِسْتِوَاءِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ إِلىَ الاِصْفِرَارِ , ثُمَّ بِهاَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ لاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ آَخِرُ الوَقْتِ بِحَيْثُ تَزُوْلُ المَوَانِعُ وَالباَقِيْ مِنْهُ قَدْرَ التَّكْبِيْرَةِ فَأَكْثَرَ ، فَتَجِبُ هِيَ وَماَ قَبْلَهاَ ِلاَنَّهاَ تَجْمَعُ مَعَهاَ , وَوَقْتُ عُذْرٍ: وَهُوَ وَقْتُ الظُّهْرِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ

Asar ada tujuh bagian waktu ; (1) Waktu PADILAH, yaitu awal waktu. (2) Waktu IKHTIAR, yaitu waktu padilah sampai terjadi bayang-bayang dua kali lipat dari bendanya setelah tengah hari. (3) Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu sampai terjadi mega kuning. (4) Waktu JAWAZ MAKRUH, sampai tersisa waktu cukup melaksanaan shalat. (5) Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu tidak cukup untuk melaksanakan shalat. (6) Waktu DARURAT, yaitu akhir waktu yang ketika hilang larangan shalat dan waktu masih tersisa kira-kira untuk Takbiratul-ikhram atau lebih, maka wajib shalat termasuk hal yang dilakukan sebelum shalat, karena itu satu paket shalat. (7) Waktu UDZUR, yaitu waktu dzuhur, ini bagi orang yang melakukan jama’ taqdim.

وَلِلْمَغْرِبِ خَمْسَةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ وَاِخْتِياَرٍ وَجَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِكَرَاهَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَ يَسَعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَلاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ لِمَنْ زَالَتْ مِنْهُ المَوَانِعُ , وَوَقْتُ عُذْرٍ: وَهُوَ وَقْتُ العِشاَءِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ

Magrib ada lima bagian waktu ; (1) AWAL WAKTU, yaitu mencakup Waktu padilah, Waktu ikhtiar dan Waktu jawaz yang tidak makruh (2) Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu tersisa waktu cukup untuk melaksanakan shalat. (3) Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat. (4) Waktu DARURAT, yaitu bagi orang yang hilang larangan shalat. (5) Waktu UDZUR, yaitu waktu Isya, ini bagi orang yang melaksanakan jama’ takhir.

وَلِلْعِشاَءِ سَبْعَةُ أَوْقاَتٍ كاَلعَصْرِ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ بِمِقْداَرِ ماَ يَسَّعُهاَ وَماَ يَتَعَلَّقُ بِهاَ , وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ : وَهُوَ إِلىَ ثُلُثِ اللَّيْلِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ إِلىَ الفَجْرِ الكاَذِبِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِكَرَاهَةٍ ، وَهُوَ ماَ بَعْدَ الفَجْرِ الاَوَّلِ حَتَّى يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ مَا يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَ لاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ وَقْتُ زَوَالِ الماَنِعِ , وَوَقْتُ عُذْرٍ : وَهُوَ وَقْتُ المَغْرِبِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ

Isya ada tujuh bagian waktu, sama seperti Asar ; (1) Waktu PADILAH, yaitu waktu sekedar cukup melaksanakan shalat dan hal yang terkait dengan shalat. (2) Waktu IKHTIAR, yaitu sampai sepertiga malam. (3) Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu sampai terbit fajar kadzib (dusta). (4) Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu setelah terbit fajar awal (fajar kadzib) sampai waktu cukup untuk melaksanakan shalat. (5) Waktu HARAM, yaitu sampai tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat. (6) Waktu DARURAT, yaitu waktu yang pada saat hilang larangan shalat. (7) Waktu UDZUR, yaitu waktu magrib, ini bagi orang yang melaksanakan jama’ taqdim.

وَلِلصُّبْحِ سِتَّةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ , وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ : وَهُوَ يَبْقَى إِلىَ الاَسْفاَرِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ يَبْقَى إِلىَ طُلُوْعِ الحَمْرَةِ الَّتِيْ تَظْهَرُ قَبْلَ الشَّمْسِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِكَرَاهَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَي مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ تَحْرِيْمٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ لاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ لِمَنْ زَالَتْ مِنْهُ المَوَانِعُ

Subuh ada enam bagian waktu ; (1) Waktu PADILAH, yaitu awal waktu. (2) Waktu IKHTIAR, yaitu sampai terjadi mega kuning. (3) Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu tersisa waktu sampai terbit mega merah, sebelum terbit Matahari. (4) Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu sampai tersisa waktu cukup melaksanakan shalat. (5) Waktu HARAM, yaitu sampai tersisa waktu yang tidak cukup melaksanakan shalat. (6) Waktu DARURAT, yaitu waktu bagi orang yang hilang larangan shalat.

Allah Mengetahui Segalanya

Diterjemahkan dan dijelaskan Oleh Ahmad Daerobiy
Daftar Pustaka :
Fiqih Imam Asy-Syafei, Kitab Fathul-Mu’in - Syekh Zaenuddin Al-Malabariy, juz-1 hal.118
Fiqih Imam Asy-Syafei, kitab I’anathuth-Thalibin - Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyatiy, juz 1 hal.137

No comments:

Post a Comment

SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK

KONSULTASI HUKUM ISLAM

KAJIAN HARI SABTU

KAJIAN HARI MINGGU

TADARUS MALAM RABU

SYARAH SAFINATUN-NAJA

SYARAH SAFINATUN-NAJA
TERJEMAH KASYIFATUS-SAJA SYARAH SAFINATUN-NAJA

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU
Ketika mendapatkan ilmu agama Islam tanpa bimbingan guru Maka jelas gurunya syetan, bahkan kesesatan akan lebih terbuka lebar Waspadailah belajar agama Islam tanpa bimbingan guru. Nah, apakah anda punya guru? .. kunjungilah beliau…!! Apabila ingin mendapat ilmu manfaat dan terjaga dari kesesatan

SILSILAH GURU AHMAD DAEROBIY (KANG DAE)