Wednesday, March 21, 2012

HUKUM MENUNDA MELAKUKAN SHALAT


إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى المُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa 103)

وَاعْلَمْ أَنَّ الصَّلاَةَ تَجِبُ بِأَوَّلِ الوَقْتِ وُجُوْباً مُوَسَعاً فَلَهُ التَّأْخِيْرُ عَنْ أَوَّلِهِ إِلىَ وَقْتٍ يَسَعُهاَ بِشَرْطِ أَنْ يَعْزَمَ عَلَى فَعْلِهاَ فِيْهِ , وَلَوْ أَدْرَكَ فيِ الوَقْتِ رَكْعَةً لاَ دُوْنَهاَ فاَلكُلُّ أَدَاءً وَإِلاَّ فَقَضَاءً

Ketahuilah, bahwa shalat wajib di awal waktu, wajib yang leluasa, artinya boleh menunda shalat dari awal waktu sampai akhir waktu, yang memang cukup waktu untuk melaksanakannya, ini dengan syarat berniat ‘azam (direncanakan) akan shalat di waktu tersebut. Jika dalam waktu hanya melakukan satu raka’at, tidak dibawah satu raka’at, maka semua raka’at termasuk melakukan tunai, sedang jika tidak termasuk qodlo.

وَيَأْثِمُ بِإِخْرَاجِ بَعْضِهاَ عَنِ الوَقْتِ وَإِنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً نَعَمْ لَوْ شَرَعَ فيِ غَيْرِ الجُمْعَةِ وَقَدْ بَقِيَ ماَ يَسَعُهاَ جاَزَ لَهُ بِلاَ كَرَاهَةٍ أَنْ يَطَوِّْلُهاَ بِالقِرَاءَةِ أَوْ الذِّكْرِ حَتَّى يَخْرُجَ الوَقْتُ وَإِنْ لَمْ يُوَقِعُ مِنْهاَ رَكْعَةً فِيْهِ عَلَى المُعْتَمَدِ فَإِنْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَعُهاَ أَوْ كاَنَتْ جُمْعَةً لَمْ يَجُزْ المَدُّ وَلاَ يُسَنُّ الاِقْتِصاَرُ عَلَى أَرْكاَنِ الصَّلاَةِ ِلإِدْرَاكِ كَلِّهاَ فيِ الوَقْتِ

Seseorang berdosa, jika menunda shalat sampai melakukan shalat melewati batas waktu, meskipun dalam waktu dapat  melakukan satu raka’at. Betul demikian, jika mau melakukan shalat selain jum’at lalu masih tersisa waktu melakukan shalat, baginya boleh tanpa makruh, memperpanjang bacaan dan dzikir shalat, sampai melewati batas waktu shalat, meskipun tidak satu raka’at-pun masuk dalam waktu, ini menurut pendapat kuat. Sebaliknya jika tidak tersisa cukup waktu atau shalatnya shalat jum’at maka tidak boleh memperpanjang bacaan dan dzikir. Dan juga tidak disunnahkan mempersingkat rukun-rukun shalat karena untuk mengejar semua raka’at shalat dalam waktu.

(فَرْعٌ) يُنْدَبُ تَعْجِيْلُ صَلاَةِ وَلَوْ عِشَاءً ِلأَوَّلِ وَقْتِهاَ لِخَبَرٍ "أَفْضَلُ الأَعْماَلِ الصَّلاَةِ ِلأَوَّلِ وَقْتِهاَ" وَتَأْخِيْرُهاَ عَنْ أَوَّلِهِ لِتَيَقُنِ جَماَعَةٍ أَثْناَءَهُ وَإِنْ فَحِشَ التَّأْخِيْرُ مَا لَمْ يَضِقُ الوَقْتُ وَلِظَنِّهاَ إِذَا لَمْ يَفْحُشْ عُرْفاً لاَ لِشَكٍّ فِيْهاَ مُطْلَقاً

(Sub Bahasan) disunnahkan segera melakukan shalat meskipun isya agar diawal waktu, berdasarkan hadits “Perbuatan shalat yang paling utama ialah melakukan shalat diawal waktu”. (HR. Thabraniy). Juga disunnahkan menunda shalat jika yakin akan berjama’ah, meski kurang baik menunda shalat, ini jika tidak sempit waktu, dan berdasar dugaan akan berjama’ah jika baik menurut kebiasaan, bukan karena ragu akan berjama’ah, mutlak.

وَالجَماَعَةُ القَلِيْلَةُ أَوَّلَ الوَقْتِ أَفْضَلٌ مِنَ الكَثِيْرَةِ آَخِرَهُ , وَيُؤَخِّرُ المُحْرِمُ صَلاَةَ العِشاَءِ وُجُوْباً ِلأَجْلِ خَوْفِ فَوَاتِ حَجٍّ بِفَوْتِ الوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ لَوْ صَلاَّهاَ مُتَمَكِّناً ِلأَنَّ قَضَاءَهُ صَعْبٌ وَالصَّلاَةُ تُؤْخَرُ ِلأَنَّهاَ أَسْهَلُ مِنْ مَشَقَتِهِ وَلاَ يُصَلِّيْهاَ صَلاَةَ شِدَةَ الخَوْفِ , وَيُؤَخِّرُ أَيْضاً وُجُوْباً مَنْ رَأَى نَحْوَ غَرِيْقٍ أَوْ أَسِيْرٍ لَوْ أَنْقَذَهُ خَرَجَ الوَقْتُ

Berjama’ah sedikit di awal waktu lebih utama dari pada berjama’ah banyak di akhir waktu. Seorang ihram (haji) wajib menunda shalat isya karena khawatir tertinggal haji sebab tertingal wukuf di ‘Arafah, ini jika ia shalat Isya di tempatnya, karena qodlo wukuf lebih sulit maka shalat wajib ditunda karena ia mudah dari pada kesulitan mengejar wukuf. Disini jangan melakukan shalat dengan cara shalat Syiddatul-Khauf (karena sangat ketakutan). Dan wajib menunda shalat bagi orang yang melihat dan akan menolong orang tenggelam atau ditawan penjahat, meskipun menyelamatkannya sampai keluar waktu shalat. (Shalat dapat diqodlo)

(فَرْعٌ) يُكْرَهُ النَّوْمُ بَعْدَ دُخُوْلِ وَقْتِ الصَّلاَةِ وَقَبْلَ فَعْلِهاَ حَيْثُ ظَنَّ الاِسْتِيْقَاظَ قَبْلَ ضَيْقِهِ لِعاَدَةٍ أَوْ ِلإِيْقاَظِ غَيْرِهِ لَهُ وَإِلاَّ حَرُمَ النَّوْمُ الَّذِيْ لَمْ يَغْلِبُ فيِ الوَقْتِ

(Sub Bahasan) Makruh tidur setelah masuk waktu shalat dan belum melakukan shalat, ini jika diduga akan terbangun sebelum sempit waktu melakukan shalat atau ada orang yang membangunkannya. Jika tidak seperti itu, maka haram tidur di saat masuk waktu shalat dan belum melakukan shalat, yang tidak dapat menguasai waktu.

(فَرْعٌ) يُكْرَهُ تَحْرِيْماً صَلاَةُ لاَ سَبَبَ لَهاَ كاَلنَّفْلِ المُطْلَقِ وَمِنْهُ صَلاَةُ التَّساَبِيْحِ أَوْ لَهاَ سَبَبٌ مُتَأَخِّرٌ كَرَكْعَتَيْ اِسْتِخاَرَةٍ وَإِحْرَامٍ بَعْدَ أَدَاءِ صُبْحٍ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ كَرُمْحٍ وَعَصْرٍ حَتَّى تَغْرُبَ وَعِنْدَ اسْتِواَءٍ غَيْرِ يَوْمِ الجُمْعَةِ , لاَ ماَ لَهُ سَبَبٌ مُتَقَدِّمٌ كَرَكْعَتَيْ وُضُوْءٍ وَطَوَافٍ وَتَحِيَّةٍ وَكُسُوْفٍ وَصَلاَةِ جِناَزَةٍ وَلَوْ عَلَى غَاِئبٍ وَإِعاَدَةٍ مَعَ جَماَعَةٍ وَلَوْ إِماَماً وَكَفاَئِتَةِ فَرْضٍ أَوْ نَفْلٍ لَمْ يَقْصِدْ تَأْخِيْرُهاَ لِلْوَقْتِ المَكْرُوْهِ لِيُقْضِيْهاَ فِيْهِ أَوْ يُدَاوِمَ عَلَيْهِ

(Sub Bahasan) Makruh Tahrim (sama dengan haram) melakukan shalat yang tidak memiliki sebab, seperti shalat sunnah mutlaq termasuk shalat tasbih, atau shalat yang sebabnya diakhir seperti shalat istihkoroh dan shalat ihram, setelah shalat subuh sampai matahari terangkat satu tumbak, setelah shalat asar sampai matahri terbenam, pada saat matahari tepat diatas kepala kecuali hari jum’at. Tidak haram jika di waktu-waktu tersebut melakukan shalat yang sebabnya didepan, seperti shalat sunnah wudlu, shalat sunnah thowaf, shalat sunnah tahiyyatul masjid, shalat sunnah gerhana, shalat jenazah, meskipun jenazah gaib, mengulang karena berjama’ah meskipun imam, sama seperti qodlo shalat fardu, qodlo shalat sunnah, yang tidak bermaskud menundanya karena untuk melakukannya di waktu makruh atau rutin melakukannya di waktu makruh.

فَلَوْ تَحَرَّى إِيْقاَعَ صَلاَةٍ غَيْرِ صاَحِبَةِ الوَقْتِ فيِ الوَقْتِ المَكْرُوْهِ مِنْ حَيْثُ كَوْنِهِ مَكْرُوْهاً فَتَحْرُمُ مُطْلَقاً وَلاَ تَنْعَقِدُ وَلَوْ فاَئِتَةً يَجِبُ قَضاَؤُهاَ فَوْرًا ِلأَنَّهُ مُعاَنِدٌ لِلشَّرْعِ

Jika shalat yang bukan pemilik waktu, sengaja dan khusus ditujukan untuk dilakukan di waktu makruh, yaitu memang ternyata waktu makruh (abis subuh, asar atau matahari diatas kepala), maka ia haram secara mutlak, dan shalatnya tidak sah, meskipun shalat qodlo yang wajib melakukannya di saat itu juga, karena ia melanggar aturan agama.

Allah mengetahui segalanya       

Pustaka : Kitab Fathul-Mu’in Syekh Zaenuddin Al-Malabariy

MENGENAL CARA SALAM DI AKHIR SHALAT

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
مِفْتاَحُ الصَّلاَةِ الوُضُوْءُ وَتَحْرِيْمُهاَ التَّكْبِيْرُ وَتَحْلِيْلُهاَ التَّسْلِيْمُ - رَواَهُ أَبُوْ داَوُدَ وَالتُّرْمُذِى

Pembuka shalat ialah Wudlu, penghormatannya Takbir dan melepas dari shalatnya dengan Salam. (HR. Abu Daud dan Turmudzi)

السَّلاَمُ فىِ الصَّلاَةِ هُوَ المُسَمَّى بِالتَّحْلِيْلِ أَيْضاً قاَلَ المُصَنِّفُ (أَقَلُّ السَّلاَمِ) لِلتَّحْلِيْلِ (السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ)

Salam dalam shalat, yaitu yang di sebut dengan melepaskan diri dari shalat. Penyusun (Syekh Salim bin Sumer) berkata :  (Salam yang paling pendek) ketika keluar shalat ialah kalimat (As-Salaamu ‘Alaikum).

قاَلَ الشِّبْراَمِلْسِى وَلَوْ سُكِنَ المِيْمُ (تَشْدِيْدُ السَّلاَمِ) واَحِدٌ وَهُوَ (عَلَى السِّيْنِ) وَأَكْمَلُهُ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ

Asy-Syibramilsiy berkata : Meskipun huruf Mim disukunkan (Tasydid As-Salaam) ada satu (di atas huruf Sin). Salam paling sempurna ialah (lihat huruf Arabnya) Artinya ; “Keselamatan semoga pada kalian dan juga Rahmat Allah”.

وَلاَ تُسَنُّ وَبَرَكاَتُهُ وَتُسَنُّ تَسْلِيْمَةً ثاَنِيَّةً لِلإِتِّباَعِ

Tidak disunnahkan baca “Wabarakaatuh” di salam pertama tapi disunnahkan di Salam kedua, ini karena mengikuti cara shalat Nabi SAW.

وَلَوْ اقْتَصَرَ الإِماَمُ عَلَى تَسْلِيْمَةٍ سُنَّ لِلْمَأْمُوْمِ تَسْلِيْمَتاَنِ ِلأَنَّهُ خَرَجَ عَنِ المُتاَبِعَةِ بِالأُوْلىَ , بِخِلاَفِ التَّشَهُدِ الأَوَّلِ لَوْتَرَكَهُ الإِماَمُ لَزِمَ المَأْمُوْمَ تَرْكُهُ لِوُجُوْبِ المُتاَبِعَةِ قَبْلَ السَّلاَم

Jika Imam menyingkat dengan melakukan satu salam, maka makmum disunnahkan memakai dua salam, karena makmum telah keluar dari mengikuti Imam sebab salam pertama. Lain hal Tasyahud, jika Imam meninggalkan Tasyahud maka makmum wajib meninggalkan Tasyahud juga, karena makmum wajib mengikuti Imam sebelum Salam.

وَلَوْسَلِمَ الثَّانِيَّةَ مُعْتَقِداً أَنَّهُ سَلِمَ الأُوْلىَ لَمْ يُكْفِهِ وَيُسَلِّمُ الأُوْلىَ وُجُوْباً وَيُعِيْدُ الثَّانِيَّةَ نَدْباً وَيَسْجُدُ لِلسَّهْوِ

Jika makmum melakukan salam kedua dengan keyakinan bahwa salam itu adalah yang pertama, maka salam itu tidak sah, dan wajib melakukan salam pertama dan sunnah mengulang salam yang keduanya, lalu dia sujud sahwi.


وَيُسَنُّ عِنْدَ إِتْياَنِهِ بِالمَرَّتَيْنِ أَنْ يَفْصُلَ بَيْنَهُماَ بِسَكْتَةٍ وَقَدْ تَحْرُمُ الثَّانِيَّةَ بِأَنْ عُرِضَ بَعْدَ الأُوْلىَ مُناَفٍ لِلصَّلاَةِ كَحَدَثٍ وَخُرُوْجِ وَقْتِ جُمْعَةٍ , بِخِلاَفِ وَقْتِ غَيْرِهاَ مِنَ الصَّلاَةِ ِلأَنَّهاَ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ جُزْءاً مِنَ الصَّلاَةِ فَهِىَ مِنْ تَواَبِعِهاَ وَمُلْحَقاَتِهاَ

Disunnahkan ketika makmum melakukan salam dua kali agar memisah dua salam tersebut dengan diam, karena dia telah masuk ruang Takbiratul-Ikhram kedua, jika dia telah melihat hal yang membatalkan shalatnya setelah salam pertama seperti hadats dan keluar waktu jum’at. Lain halnya dengan waktu shalat selain shalat jum’at, waktu pada shalat jum’at meskipun bukan bagian dari shalat, ialah termasuk paket shalat jum’at dan hal-hal yang dikategorikan jum’at.

وَيُسَنُّ أَنْ يَسْرَعَ بِالسَّلاَمِ وَلاَيَمُدَّهُ وَأَنْ يُسَلِّمَ المَأْمُوْمُ بَعْدَ فِراَغِ الإِماَمِ مِنْ تَسْلِيْمَتَيْهِ

Disunnahkan agar mempercepat bacaan Salam, dan jangan memperlama Salam, makmum hendaknya melakukan salam setelah selesai kedua salam imam.

وَلَوْقاَرَنَهُ جاَزَ كَبَقِيَةِ الأَرْكاَنِ إِلاَّ تَكْبِيْرَةَ الإِحْراَمِ لَكِنْ المُقاَرَنَةُ فىِ ذَلِكَ مَكْرُوْهَةٌ مُفَوِّتَةٌ لِفَضِيْلَةِ الجَماَعَةِ فِيْماَ قاَرَنَ فِيْهِ فَقَطْ

Jika makmum melakukan Salam bersamaan imam maka itu boleh, seperti rukun-rukun shalat lainnya kecuali Takbiratul-Ikhram. Tetapi Salam bersamaan  imam itu adalah makruh yang menghilangkan keutamaan berjama’ah pada saat perlakuan bersamaan saja.

أَمَّاالمُقاَرَنَةُ فىِ تَكْبِيْرَةِ الإِحْراَمِ أَوْ فىِ بَعْضِهاَ فَحَراَمٌ مُبْطِلَةٌ لِلصَّلاَةِ

Adapun makmum yang bersamaan melakukan Takbiratul-Ikhram dengan imam atau bersamaan di sebagiannya maka itu haram, membatalkan shalat.

Allah mengetahui segalanya…

Pustaka : Kasyifatus-Saja Syarah Safinatun-Naja Syekh Nawawi

Tuesday, February 21, 2012

TIGA MACAM KRITERIA SYAHID


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ قُتِلُوا فيِ سَبِيْلِ اللهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati,
Bahkan mereka itu hidup[248] disisi Tuhannya dengan mendapat rezki. (QS. Ali Imran 169)
[248] Yaitu hidup dalam alam lain yang bukan alam kita ini, dimana mereka mendapat kenikmatan-kenikmatan dari Allah,
Hanya Allah sajalah yang mengetahui bagaimana Keadaan hidup itu.

وَأَمَّا الشَّهِيْدُ فَهُوَ ثَلاَثَةُ أَقْسَامٍ ؛ ِلأَنَّهُ إِمّاَ شَهِيْدُ الآَخِرَةِ فَقَطْ , فَهُوَ كَغَيْرِ الشَّهِيْدِ

Adapun syahid ada tiga bagian, karena adakalanya syahid akhirat saja, ini adalah seolah bukan dalam keadaan syahid. (karena mengurus jenazahnya sama dengan orang yang meninggal pada umumnya).

وَذَلِكَ كاَلمَبْطُوْنِ وَهُوَ مَنْ قَتَلُهُ بَطْنُهُ بِالاِسْتِسْقاَءِ أَيْ اجْتِمَاعِ ماَءِ أَصْفَرٍ فِيْهِ أَوْ بِالإِسْهاَلِ , وَالغَرِيْقُ وَإِنْ عَصَي فيِ الغَرْقِ بِنَحْوِ شَرْبِ خَمْرِ دُوْنَ الغَرِيْقِ بِسَيْرِ سَفِيْنَةٍ فيِ وَقْتِ هَيْجَانِ الرِّيْحِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بِشَهِيْدٍ , وَالمَطْعُوْنٌ وَلَوْ فيِ غَيْرِ زَمَنِ الطَّاعُوْنِ أَوْ بِغَيْرِهِ فيِ زَمَنِهِ أَوْ بَعْدَهُ حَيْثُ كاَنَ صاَبِرًا مُحْتَسِبًا , وَالمَيِّتُ عَشْقًا بِشَرْطِ الكَفِّ عَنِ المَحَارِمِ حَتَّى عَنِ النَّظْرِ بِحَيْثُ لَوْ اخْتَلَى بِمَحْبُوْبِهِ لَمْ يَتَجَاوَزْ الشَّرْعِ وَبِشَرْطِ الكِتْمَانِ حَتَّى عَنْ مَعْشُوْقِهِ , وَالمَيْتَةُ طَلَقًا وَلَوْ مِنْ زِناَ إِذَالَمْ تَتَسَبَبَ فيِ إِسْقَاطِ الوَلَدِ , وَالمَقْتُوْلُ ظُلْمًا وَلَوْ بِحَسَبِ الهَيْئَةِ كَمَنْ اسْتَحَقَّ القَتْلَ بِقَطْعِ الرَّأْسِ فَقَتَلَ بِالتَّوَسُطِ مَثَلاً , وَالغَرِيْبُ وَإِنْ عَصَي بِغَرْبَتِهِ كَآَبِقٍ وَناَشِزَةٍ , وَالمَيِّتُ فيِ طَلَبِ العِلْمِ وَلَوْ عَلَى فِرَاشِهِ , وَالحَرِيْقُ , وَالمَيِّتُ بِهَدَمٍ , وَكَذَا مَنْ مَاتَ فَجْأَةً أَوْ فيِ دَارِ الحَرَبِ قاَلَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ , وَكَذَا المَحْدُوْدُ سَوَاءٌ زِيْدَ عَلَى الحَدِّ المَشْرُوْعِ أَمْ لاَ وَسَوَاءٌ سَلِمَ نَفْسُهُ ِلاسْتِيْفَاءِ الحَدِّ مِنْهُ تاَئِبًا أَمْ لاَ قاَلَهُ الشِّبْرَامِلْسِي

Orang yang meninggal syahid akhirat itu diantaranya (1) MABTHUN; Orang yang meninggal karena sakit perut, baik disebabkan muntah dari mulut yaitu sejenis penyakit yang ditimbulkan terlalu banyak cairan kuning dalam perutnya, ataupun disebabkan muntah berak. (2) GHORIQ; Orang yang meninggal karena tenggelam, meskipun tenggelam karena melakukan dosa, misalnya karena minum minuman keras. Bukan tenggelam disebabkan naik perahu pada waktu cuaca buruk, ombak tinggi, ini tidak termasuk syahid. (3) MATH’UN; Orang yang meninggal karena penyakit tha’un (wabah penyakit berat) meskipun bukan musimnya, atau bukan penyakit tha’un namun terjadi di musim wabah penyakit yang merenggutnya, tentunya sekiranya diiringi sabar dan ikhlas karena Allah dalam menghadapi penyakitnya. (4) ‘ISYQON; Orang yang meninggal karena kedahsyatan cinta, tentunya dengan syarat mengendalikan diri dari yang diharamkan, sekalipun melihatnya, bahkan apabila diperkirakan bisa bersama dengan terkasihnya dia tidak akan pernah melakukan hal terlarang, dan juga dengan syarat mampu menyembunyikan rasa cinta itu sekalipun dari terkasihnya. (5) THALQAN; Orang yang meninggal karena sakit melahirkan, meskipun melahirkan dari zina, tentunya selama melahirkannya tidak ada unsur penguguran kandungan. (6) MAQTHUL DLULMAN; Orang yang meninggal dibunuh dengan jahat, dalam kondisi apapun. Seperti ada orang yang berhak di hukum mati dengan memenggal kepalanya, kemudian dia terbunuh dengan memenggal badannya. (7) GHORIB; Orang yang meninggal di perantauan, meskipun merantau yang berdosa, seperti sahaya yang minggat dari majiakannya dan perempuan yang minggat dari suaminya. (8) THOLABUL ILMI; Orang yang meninggal dalam rangka menuntut ilmu agama Islam, meskipun meninggal di tempat tidurnya. (9) HARIQ; Orang yang meninggal karena terbakar. (10) HADAM; Orang yang meninggal tertimpa tembok. (11) FAJ-AH; Orang yang meninggal mendadak. (11) FI DAAR HARBI; Orang yang meninggal di daerah kafir yang memerangi Islam, ini sebagaimana penejlasan dari Syekh Ibnu Rif’ah. (12) MAHDUD; Orang yang meninggal karena terhukum pidana secara Islam, sekalipun melebihi batas vonis Islam atau tidak, sekalipun dirinya selamat dari kematian dengan menegakkan hukum Islami itu atau tidak, dan dengan bertaubat ataupun tidak, demikian sebagaimana pernyataan Syekh Asyibramilsiy.

وَمَعْنَى الشَّهَادَةِ لَهُمْ أَنَّهُمْ -أَحْياَءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُوْنَ- قاَلَهُ الحِصْنِي

Makna meninggal syahid untuk mereka tersebut di atas adalah bahwa mereka “mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki” (QS. Ali Imran 169), demikian itu sebagaimana pernyataan Syekh Al-Hisniy.

وَالأَوْجَهُ فيِ ذَلِكَ أَنْ يُقاَلَ إِنْ كاَنَ المَوْتُ مَعْصِيَّةً كَأَنْ تَسَبَّبَتْ المَرْأَةُ فيِ إِلْقاَءِ الحَمْلِ فَماَتَتْ أَوْ رَكِبَ شَخْصٌ البَحْرَ وَسَيْرَ السَّفِيْنَةَ فيِ وَقْتٍ لاَ تَسِيْرُ فِيْهِ السُّفُنُ فَغَرَقَ لَمْ تَحْصُلُ لَهُ الشَّهَادَةُ لِلْعِصْياَنِ بِالسَّبَبِ المُسْتَلْزِمِ لِلْعِصْياَنِ بِالمُسَبَّبِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ السَّبَبُ مَعْصِيَّةً حَصَلَتْ الشَّهَادَةُ وَإِنْ قاَرَنَهاَ مَعْصِيَّةً ِلأَنَّهُ لاَ تَلاَزُمٍ بَيْنَهُمَا

Pendapat yang paling kuat dalam hal meninggal syahid adalah “Ketika kematiannya ada unsur maksiat, seperti seorang wanita dengan sengaja menggugurkan kandungan dan ia meninggal (adalah tidak syahid). Atau seseorang menaiki perahu dan berlayar, namun itu dilakukan pada waktu tidak lazimnya untuk berlayar karena cuaca buruk atau gelombang tinggi misalnya, dan tenggelam maka semua itu tidak termasuk mendapatkan syahid. Oleh karena perbuatan maksiat sebagai penyebab yang lazim dosa atas perbuatan yang dilakukannya. Namun apabila kematiannya tidak ada unsur sebab berupa maksiat maka nilai syahid akan didapatkannya. Dan juga masih termasuk nilai syahid apabila kematiannya seiring dengan melakukan perbuatan maksiatnya, karena antara kematian dan perbuatan maksiatnya tidak terhubung secara lazim. Tidak terhubung secara lazim adalah jika melakukan maksiat itu tidak lazim menimbulkan kematian.

وَمِنْ ذَلِكَ ماَ لَوْ صَادَ حَيَّةً وَهُوَ لَيْسَ حاَذِقاً فيِ صَيِّدِهاَ أَوْ صَنَعَ نَحْوَ البَهْلَوَانَ وَلَمْ يَكُنْ حاَذِقاً فيِ صَنْعَتِهِ فَماَتَ فَلَيْسَ بِشَهِيْدٍ بِخِلاَفِ الحاَذِقِ فِيْهِمَا فَإِنَّهُ شَهِيْدٌ لِعَدَمِ تَسَبُّبِهِ فيِ هِلاَكِ نَفْسِهِ

Dari pengertian syahid tersebut adalah apabila seseorang hendak berburu ular, namun dia tidak mahir bagaimana cara berburu ular, atau dia menggunakan jaring perangkap sedangkan tidak mahir dalam menggunakannya kemudian dia meninggal tewas karena buasnya ular, maka itu bukan termasuk syahid. Lain halnya apabila dia mahir dalam kedua hal ini, maka dia termasuk mendapatkan syahid, alasannya karena dia tidak ada unsur kesengajaan dalam kematiannya, tidak menantang kematian.

قاَلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -إِنَّ أَكْثَرَ شُهُدَاءِ أُمَّتِي ِلأَصْحاَبِ الفِرَشِ وَرُبَّ قَتِيْلِ بَيْنَ الصِّفِيْنَ اللهُ أَعْلَمُ بِنِيَّتِهِ - أَيْ الَّذِيْنَ يَأْلِفُوْنَ النَّوْمَ عَلَى الفِرَشِ وَلاَ يُهاَجِرُوْنَ الفِرَشَ وَيَقْصِدُوْنَ لِلْغَزْوِ

Rasulullah SAW bersabda -Sesungguhnya mayoritas meninggal syahid diantara ummatku adalah orang-orang yang meninggal di tempat tidur, sekian banyak orang yang gugur di medan perang Sifin namun Allah maha tahu akan niat mereka- (HR. Ahmad). Orang yang meninggal syahid di ummat Rasulullah SAW mayoritas mereka yang masih tidur di tempat tidurnya, ia tidak bangkit keluar dari tempat tidurnya, bahkan belum sempat berniat untuk pergi berperang membela agama Allah SWT.

وَقاَلَ الحَكِيْمُ هَؤُلاَءِ قَوْمٌ اِطْمَأَنَتْ نُفُوْسُهُمْ إِلىَ رَبِّهِمْ وَشَغِلُوْا بِهِ عَنِ الدُّنْياَ وَتَمَنَّوْا لِقاَءَهُ فَإِذَا حَضَرَهُمُ المَوْتُ جَادُوْا بِأَنْفُسِهِمْ طَوْعًا وَبَذَّلُوْهاَ لَهُ إِيْثَارًا لِمَحَبَّتِهِ عَلَى مَحَبَّتِهَا فَهُمْ وَمَنْ قَتَلَ فيِ مَعْرِكَةِ المُشْرِكِيْنَ سَوَاءٌ فَيَناَلُوْنَ مَناَزِلَ الشُّهَدَاءِ ِلأَنَّ الشُّهَدَاءِ بَذَّلُوْا أَنْفُسَهُمْ ساَعَةً مِنْ نَهاَرٍ وَهَؤُلاَءِ بَذَّلُوْهاَ طُوْلَ العُمْرِ

Sykah Al-Hakim menyebutkan, orang-orang yang meninggal syahid di tempat tidur ini dialah orang-orang yang jiwanya tenang di hadapan Tuhannya, mereka sibuk menjauh dari duniawi, mengharap segera bertemu Allah SWT, apabila mereka dijemput dengan kematian maka mereka semakin memperbaiki ketaatan ibadahnya, segenap kemampuannya diserahkan sepenuhnya untuk taat beribadah di akhir hayatnya karena kecintaannya bertemu Allah SWT. Mereka ini sama derajatnya dengan orang-orang yang gugur di medan perang melawan kaum musrik, mereka sama sama mendapatkan nilai syahid. Karena orang-orang yang meninggal syahid di medan perang, menyerahkan diri sepenuhnya sesaat di waktu siang misalnya dan ketika mereka meninggal adalah syahid, dan juga orang-orang yang taat beribadah sepanjang umurnya adalah menyerahkan diri sepenuhnya dalam beribadah, ketika meninggal adalah juga termasuk syahid.

وَأَمّاَ شَهِيْدُ الدُّنْياَ فَقَطْ فَهُوَ مَنْ قَتَلَ فيِ قِتاَلِ الكُفّاَرِ بِسَبَبِهِ وَقَدْ غَلَّ فيِ الغَنِيْمَةِ أَوْ قَتَلَ مُدْبِرًا عَلَى وَجْهِ غَيْرَ مَرْضَي شَرْعًا أَوْ قاَتَلَ رِيَاءً أَوْ نَحْوَهُ

Adapun meninggal syahid dunia saja, adalah (1) Orang yang berperang melawan kaum musyrik, namun tujuannya untuk mendapatkan keuntungan harta dari rampasan perang, sedikitpun bukan karana Allah SWT. (2) Orang yang tewas terbunuh di medan perang pada saat mau pergi kabur menghindar, berpaling dari perang, dia meninggal dalam keadaan tidak direstui ajaran Islam. (3) Orang yang tewas di medan perang itu karena ada unsur riya, ingin disebut pahlawan. Atau hal-hal lain yang tidak direstui ajaran Islam.

وَأَمّاَ شَهِيْدُ الدُّنْياَ وَالآَخِرَةِ مَعًا فَهُوَ مَنْ قَتَلَ كَذَلِكَ لَكِنْ قاَتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ العُلْياَ وَمُرَادُ الفُقَهَاءِ أَحَدُ هَذَيْنِ الأَخِيْرَيْنِ وَحُكْمُهُماَ أَنَّهُ يَجِبُ الدَّفْنُ

Adapun syahid dunia-akhirat secara bersamaan, adalah orang yang gugur di medan perang membela Islam, niatnya murni untuk menegakkan kalimat Allah (ajaran Islam). Dan menurut Ulama ahli Fiqih bahwa hukum kedua syahid ini, yaitu syahid dunia dan syahi dunia-akhirat hokum adalah wajib di kuburkan saja, tanpa proses dimandikan dan dishalatkan.

…Allah Mengetahui Segalanya…

Daftar Pustaka :
-  Fiqih Imam Asy-Syafei, Kitab Nihayatuz-Zein - Syekh Nawawi hal. 161
-  Hadits, Kitab Kanzul Amal - Syekh Ilauddin bin Hisamuddin Juz 4 hal. 417




Wednesday, February 8, 2012

EMPAT MACAM TINGKATAN HASUD


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
لاَ حَسَدَ إِلاَّ فيِ اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ القُرْآنَ فَهُوَ يَتْلُوهُ آَنَاءَ اللَّيْلِ وَآَنَاءَ النَّهَارِ لَوْ أُتِيْتُ مِثْلَ مَا أُوْتِيَ هَذَا لَفَعَلْتُ كَمَا يفْعَلَ وَرَجُلٌ آَتَاهُ اللهُ مَالاً يُنْفِقُهُ فيِ حَقِّهِ فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أُوتِيْتُ مِثْلَ مَا أُوْتِيَ هَذَا فَعَلْتُ كَمَا يفْعَلَ
Tidak ada bentuk hasud melainkan pada saat melihat dua macam orang. Pertama apabila melihat seseorang diakruniakan Qur’an kemudian ia bisa membacanya di penghujung malam atau penghujung siang. Dan anda berkata, “Seandainya aku dikaruniakan Qur’an sebagaimana orang ini maka aku akan melakukan hal yang sama”. Kedua, apabila melihat seseorang yang dikaruniakan harta dan digunakan dengan benar. Dan andapun berkata, “Seandainya aku dikaruniakan harta seperti dia maka akupun akan melakukan hal yang sama. (HR. Bukhori Muslim)

وَأَصْلُهُ فيِ الصَّحِيْحَيْنِ وَغَيْرِهِمَا مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ , وَفيِ البُخَارِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ حَدِيثِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ ، وَالمُرَادُ بِالحَسَدِ هُنَا الغِبْطَةُ وَهُوَ تَمَنِّي مَا لِلْمَحْسُودِ ، لاَ تَمَنِّي زَوَالَ تِلْكَ النِّعْمَةِ عَنْهُ فَإِنَّ ذَلِكَ الحَسَدُ المَذْمُومُ

Dasar hadits ini pada sohih Imam Bukhori-Muslim adalah didapatkan dari Ibnu Umar, sedang Imam Bukhori dan yang lainnya mendapatkan dari Abu Hurairoh. Yang dimaksud dengan hasud di sini adalah ghibthoh yaitu mengharapkan sesuatu yang ada pada orang yang dihasudi, bukan mengharap hilang kenikmatan tersebut darinya, karena jenis hasud mengharapkan hilang kenikmatan orang lain adalah hasud tercela.

Tingkatan sifat Hasud ada empat, diantaranya :

Tingkat pertama
المَرْتَبَةُ الأُوْلىَ هُوَ الَّذِى يَشُقُّ عَلَى نَفْسِهِ إِنْعاَمُ اللهِ تَعاَلىَ مِنْ خَزاَئِنِ قُدْرَتِهِ عَلَى عَبْدٍ مِنْ عِباَدِهِ بِعِلْمٍ أَوْ ماَلٍ أَوْ مَحَبَّةٍ فىِ قُلُوْبِ النَّاسِ كَكَثْرَةِ الإِتِّباَعِ أَوْ حَظٍّ مِنَ الحُظُوْظِ كَحُصُوْلِ المَنْصَبِ حَتَّى إِنَّهُ لَيَحِبُّ زَواَلَ تِلْكَ النِّعْمَةِ عَنْهُ وَإِنْ لَمْ يَحْصُلْ لِلْحَسُوْدِ بِذَلِكَ أَىْ الحُبِّ وَالتَّمَنِى شَيْءٌ مِنْ تِلْكَ النِّعْمَةِ أَىْ لَمْ يَنْتَقِلْ إِلَيْهِ شَيْءٌ مِنَ الحُبُوْبِ زَواَلُهُ وَالمُتَمَنِى حُصُوْلُهُ

Hasud adalah orang yang merasa berat pada dirinya Allah memberikan nikmat kepada salah satu hamba-Nya dari gudang kekuasaan Nya baik berupa ilmu, harta ataupun rasa cinta di hati manusia. Seperti banyak pengikut atau mendapatkan jabatan sehingga dia sangat menyukai melenyapkan nikmat tersebut dari orang lain. Meskipun dengan sifat hasud itu tidak terjadi lenyapnya nikmat orang itu dan dan dia sedikitpun tidak mendapatkan nikmat tersebut. Artinya sedikitpun kenikmatan orang lain itu tidak berpindah kepadanya dan juga sedikitpun dia tidak mendapatkan nikmat yang sulit didapatkan.

فَهَذاَ أَىْ حُبُّ زَواَلِ النِّعْمَةِ عَنِ العَبْدِ مُنْتَهَى الخَبَثِ أَىْ غاَيَةَ القَبْحِ

Hasud tingkat pertama ini yaitu gemar melenyapkan nikmat seseorang, sifat ini adalah sifat yang sangat tercela.

Tingkat kedua
 وَالمَرْتَبَةُ الثَّانِيَّةُ أَنْ يَحِبَّ زَواَلَ النِّعْمَةِ إِلَيْهِ لِرُغْبَتِهِ فىِ تِلْكَ النِّعْمَةِ مِثْلَ رُغْبَتِهِ فىِ داَرٍ حَسَنَةٍ أَوْ امْرَأَةٍ جَمِيْلَةٍ أَوْ وِلاَيَةٍ ناَفِدَةٍ أَوْ سِعَةٍ مِنَ الرِّزْقِ ناَلَهاَ غَيْرُهُ وَهُوَ يُحِبُّ أَنْ تَكُوْنَ لَهُ وَمَطْلُوْبُهُ تِلْكَ النِّعْمَةِ لاَزَواَلِهاَ عَنْهُ وَمَكْرُوْهُهُ فَقْدُ النِّعْمَةِ لاَتَنَعَمَ غَيْرِهِ بِهاَ

Menyukai lenyapnya nikmat yang ada pada dirinya karena dia menyenangi nikmat yang lain yang lebih baik, seperti dia menyenangi rumah yang lebih bagus dari yang dia punya, menyenangi istri cantik, menyenangi kekuasaan atau menyenangi rizki yang berlimpah dan semua itu di peroleh orang lain, dia sangat menyukai nikmat yang lebih dari itu dapat di miliki olehnya.

Dia berusaha mencari nikmat itu dan tidak berharap melenyapkan nikmat dari orang lain, akan tetapi dia benci apa bila tidak mendapatkan suatu nikmat yang tidak akan dapat dirasakan oleh orang lain.

Tingkat ketiga
وَالمَرْتَبَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ لاَيَشْتَهِى عَيْنَ تِلْكَ النِّعْمَةِ لِنَفْسِهِ بَلْ يَشْتَهِى مِثْلَهاَ فَإِنْ عَجَزَ عَنْ مِثْلِهاَ أَحَبَّ زَواَلِهاَ عَنِ المُنْعِمِ عَلَيْهِ كَىْ لاَيَظْهَرُ التَّفاَوُتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ غَيْرِهِ

Tidak mengharapkan suatu nikmat untuk dirinya akan tetapi dia mengharapkan nikmat yang lain, namun apa bila dia tidak mampu mendapatkan nikmat yang di harapkannya maka dia menyukai lenyapnya nikmat pada orang lain dari Allah Sang Maha pemberi nikmat, agar tidak nampak suatu perbedaan antara dirinya dan orang lain.

فاَلشَّقُّ الأَوَّلُ غَيْرُ مَذْمُوْمٌ وَهُوَ المُسَمَّى غَبْطَةً وَمُناَفِسَةً وَالشَّقُّ الثَّانِى مَذْمُوْمٌ

Sisi pertama tidaklah tercela, yaitu tidak mengharapkan suatu nikmat untuk dirinya akan tetapi dia mengharapkan nikmat yang lain dari Allah yang Maha pemberi. Ini namanya iri hati yang baik dan berlomba. Dan sisi kedua nya tercela, yaitu menyukai lenyapnya nikmat pada orang lain, agar tidak nampak suatu perbedaan antara dirinya dan orang lain.

Tingkat keempat
وَالمَرْتَبَةُ الراَّبِعَةُ أَنْ يَشْتَهِى لِنَفْسِهِ مَثْلَ تِلْكَ النِّعْمَةِ فَإِنْ لَمْ تَحْصُلْ فَلاَيَحِبُّ زَواَلَهاَ عَنِ المُنْعِمِ عَلَيْهِ

Mengharapkan pada dirinya suatu nikmat, namun apa bila tidak berhasil mendapatkannya dia tidak menyukai lenyapnya nikmat tersebut dari Allh Swt pada dirinya.

وَهَذاَ الأَخِيْرُ هُوَ المَعْفُوُ عَنْهُ إِنْ كاَنَ فىِ الدُّنْياَ وَالمَنْدُوْبُ إِلَيْهِ إِنْ كاَنَ فىِ الدِّيْنِ

Hasud tingkat terakhir ini sifat hati yang diampuni jika dalam hal duniawi dan disunnahkan jika dalam hal agama.

فَلِذَلِكَ أَىْ ِلأَجْلِ كَوْنِ الحَسُدِ غاَيَةَ الخَبَثِ قاَلَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الحَسُدُ يَأْكُلُ الحَسَناَتِ كَماَتَأْكُلُ النَّارُ الحَطَبُ رَواَهُ ابْنُ ماَجَهْ أَىْ لِماَفِيْهِ مِنْ نِسْبَةِ الرَّبِّ إِلىَ الجَهْلِ وَالسَّفِهِ وَوَضْعِ الشَّيْءِ فىِ غَيْرِ مَحَلِهِ

Karena keberadaan Hasud sangat tercela, maka Nabi Saw bersabda ; “Hasud dapat melenyapkan kebaikan sebagaimana api akan melenyapkan kayu bakar”. (HR. Ibnu Majah)

Karena dalam Hasud terkandung sikap yang menganggap bodoh dan dungu kepada Allah Swt, dan menyimpan sesuatu yang bukan pada tempatnya, maka sifta hasud ini sangat tercela.

وَالحَسُوْدُ هُوَ المُعَذَّبُ فىِ قَلْبِهِ الَّذِى لاَيَرْحَمُ وَلاَيَزاَلُ الحَسُوْدُ فىِ عَذاَبِ داَئِمٍ فىِ الدُّنْياَ

Orang yang berbuat hasud adalah orang yang di siksa dalam hatinya dengan tidak memiliki rasa kasih sayang, hasud tidak henti-hentinya berada dalam siksa yang kekal di dunia, apalagi di akhirat.

Allah mengetahui segalanya…

Pustaka : Muroqil Ubudiyah, Syekh Nawawi Banten


KONSULTASI HUKUM ISLAM

KAJIAN HARI SABTU

KAJIAN HARI MINGGU

TADARUS MALAM RABU

SYARAH SAFINATUN-NAJA

SYARAH SAFINATUN-NAJA
TERJEMAH KASYIFATUS-SAJA SYARAH SAFINATUN-NAJA

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU
Ketika mendapatkan ilmu agama Islam tanpa bimbingan guru Maka jelas gurunya syetan, bahkan kesesatan akan lebih terbuka lebar Waspadailah belajar agama Islam tanpa bimbingan guru. Nah, apakah anda punya guru? .. kunjungilah beliau…!! Apabila ingin mendapat ilmu manfaat dan terjaga dari kesesatan

SILSILAH GURU AHMAD DAEROBIY (KANG DAE)