Thursday, November 17, 2011

KEUTAMAAN KALIMAT TAUHID


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمّنِ الَّحِيْمِ
Dengan menyebut nama Allah
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

MAKNA KALIMAT TAUHID
Sebagaimana kita maklumi, bahwa orang yang telah masuk agam Islam adalah dia yang telah meyakini bahwa sesungguhnya tiada tuhan yang wajib disembah melainkan hanya Allah Swt dan meyakini bahwa baginda Muhammad Saw adalah utusan Allah. Dan demikian pula makna harfiyah dari kalimat Tauhid yang berbunyi :

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُحَمَّدُ رَسُوْلُ اللهِ
Seorang manusia yang berakal sehat niscaya mengharapkan selamat, mengharapkan bahagia dan meraih kesuksesan di dunia dan di akhirat, di dunia sejahtera dan di akhirat masuk sorga.

Untuk mendapatkan harapan tersebut jalan yang harus ditempuh adalah hanya dengan mempertahankan keyakinan “Tiada tuhan yang wajib disembah melainkan hanya Allah Swt dan baginda Muhammad Saw adalah utusan Allah”. Termasuk didalamnya menghayati kandungan makna kalimat Tauhid serta menyatakannya dalam bentuk “Menyembahkan diri” yang sesungguhnya kepada Allah Swt di dalam  kondisi apapun.


MENGENTASKAN KEMISKINAN
Disamping memiliki kandungan makna yang sangat luas, disisi lain kalimat Tauhid memiliki banyak keutamaan yang luar biasa, diantaranya disebutkan oleh Syekh Al-Fakahaniy :

إِنَّ مُلاَزِمَةَ ذِكْرِهاَ عِنْدَ دُخُوْلِ المَنْزَلِ تُنْفِى الفَقْرَ
 Artinya :
“Sungguh membiasakan diri membaca kalimat Tauhid pada saat masuk ke rumah adalah akan menghilangkan kefakiran”.

Dengan demikian, seorang Muslim selayaknya membiasakan diri untuk membaca kalimat Tauhid ketika akan masuk ke rumah, karena manfaat dari kebiasaan seperti itu mampu mengentaskan kemiskinan dan kefakiran, yang konon program mengentaskan kemiskinan ini sering digembar-gemborkan pemerintah. Padahal dalam hal mengentaskan kemiskinan, agama Islam sendiri memberikan solusinya, ajaran Islam berarti ajaran dari Allah Swt dan ajaran  Allah mustahil dusta. Hanya saja orang terkadang lebih percaya dengan ajaran luar agama Islam, sehingga orang masih cenderung mengandalkan usaha dengan kemampuan dirinya sendiri dibanding memperhatikan atau melihat petunjuk dari Allah Swt, yaitu terbiasa membaca kalimat Tauhid ketika masuk rumah.

MENGHAPUS EMPAT RIBU DOSA BESAR
Diantara keutamaan membaca kalimat Tauhid adalah dapat menghapus empat ribu macam dosa-dosa besar, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab Imam As-Sanusiy sebagai berikut :

أَنَّ مَنْ قاَلَ لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَمَدَّهاَ هَدَمَتْ لَهُ أَرْبَعَةُ آلاَفِ ذَنْبٍ مِنَ الكَباَئِرِ
Artinya :
“Sesungguhnya barang siapa membaca kalimat Tauhid لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ dan memanjangkannya, maka baginya akan dihapus empat ribu macam dosa besar”.

Pada saat itu para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana apabila satupun dia tidak memiliki dosa besar ?”, Rasulullah menjawab ; “Maka yang dihapuskan empat ribu macam dosa besar adalah keluarga dan para tetangganya”. 

Dalam membaca panjang kalimat Tauhid, para Ulama mengajarkan sebagai berikut :

a. Ketika melafalkan LA dan bibaca lebih panjang sambil kepala berpaling ke sebelah kanan dan hati menghayati artinya yaitu “tidak ada”.
b. Ketika melafalkan ILAHA sambil kepala bergerak ke bagian tengah dan hati menghayati artinya yaitu “Tuhan yang wajib disembah”.
c. Ketika melafalkan ILLALLAH sambil kepala berpaling kesebalah kiri dan hati menghayati artinya yaitu “melainkan Allah”.
d. Setelah nya, dihadirkan dalam hati kalimat  مُحَمَّدُ رَسُوْلُ اللهِ  sambil menghayati artinya yaitu “Muhammad adalah utusan Allah”. Hal ini untuk membedakan cara membaca kalimat Tauhid dengan umat terdahulu sebelum baginda Nabi Muhammad, karena umat dahulu membaca kalimat Tauhid tanpa diringi مُحَمَّدُ رَسُوْلُ اللهِ .

PEMBACANYA DIJAGA DARI SEMBILAN PULUH SEMBILAN PINTU MUSIBAH
Diantara keutamaan membaca kalimat Tauhid adalah dapat melindungi pembacanya dari sembilan puluh sembilan pintu musibah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu ‘Asaakir yang diterima dari Imam Ibnu Abbas, yaitu sebagai berikut :

إِنَّ قَوْلَ لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ تَدْفَعُ عَنْ قاَئِلِهاَ تِسْعَةَ وَتِسْعِيْنَ باًباً مِنَ البَلاَءِ أَدْناَهاَ الهَمُّ .
Artinya :
Sesungguhnya bacaan kalimat tauhid لآ إِلَهَ إِلاَّ الله akan menjaga atau melindungi para pembacanya dari sembilan puluh sembilan macam pintu musibah, dan musibah yang paling rendah adalah mengalami keresahan”.

Sungguh luar biasa, hanya membaca satu kali saja akan menjaga dan melindungi pembacanya dari sembilan pulu sembilan macam musibah yang berat, kecuali kematian, seperti musibah kebakaran, musibah banjir, tanah longsor dll. paling rendah adalah resah atau bingung.

Apabila timbul pertanyaan, “Mengapa musibah tetap datang dan menimpa, sedangkan mereka sering sekali membaca kalimat tauhid ?”

Ingat !, dalam hal ini terdapat beberapa faktor penyebab musibah itu menimpa, diantaranya :

a. Membaca dua kalimat tauhid dalam keadaan lalai kepada Allah Swt, atau
b. Pembaca kalimat tauhid tidak meyakini terdapat keutamaan tersebut, atau
c. Dia melakukan suatu dosa, yang cara menghapuskan dosa tersebut adalah hanya dengan menimpakan musibah itu.

Keutamaan kalimat Tauhid mustahil dusta atau hanya isapan jempol semata, karena demikian itu ajaran Allah Swt. Manusia harus sering intropeksi dan memeriksakan diri keadaan rohani dirinya kepada para Ulama yang ahli agama yang selalu memperhatikan tatakrama dalam agama Islam.

Diantara tatakrama seorang muslim secara lahiriyah adalah tidak pernah membuka peci atau tutup kepala, kecuali keadaan darurat. Terlebih-lebih memenuhi kewajiban menutup aurat, baik lelaki ataupun perempuan.

Pustaka : Irsyadul-Ibad, Tanqiul Qaul

Lihat LOKASI MAJELIS DZIKIR ARBABUL HIJA di peta yang lebih besar

MENGANGKAT TANGAN DALAM SHALAT



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

[ فَصْلٌ ]

فىِ بَياَنِ مَواَضِعِ رَفْعِ اليَدَيْنِ ( يُسَنُّ رَفْعُ اليَدَيْنِ فىِ أَرْبَعَةِ مَواَضِعَ ) وَهُوَ مِنْ سُنَنِ الهَيْئاَتِ
وَحِكْمَةُ رَفْعِ اليَدَيْنِ فىِ الصَّلاَةِ كَماَ قاَلَهُ الشَّافِعِى رَحِمَهُ اللهُ تَعاَلىَ تَعْظِيْمُهُ تَعاَلىَ حَيْثُ جَمَعَ بَيْنَ اعْتِقاَدِ القَلْبِ وَنُطْقِ اللِّساَنِ المُتَرَجِمِ عَنْهُ وَعَمَلِ الأَرْكاَنِ
وَقِيْلَ الإِشاَرَةُ إِلىَ طَرْحِ ماَسِواَهُ تَعاَلىَ وَالإِقْباَلُ بِكُلِيَّتِهِ عَلَى صَلاَتِهِ
وَقِيْلَ الإِشاَرَةُ إِلىَ رَفْعِ الحِجاَبِ بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ رَبِّهِ , وَقِيْلَ غَيْرُ ذَلِكَ
أَحَدُهاَ ( عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْراَمِ ) فَيَبْتَدِئُ الرَّفْعَ فِيْهاَ مَعَ ابْتِداَءِ التَّكْبِيْرِ وَيَنْهِيْهِ مَعَ انْتِهاَئِهِ
وَقاَلَ المَحَلِى وَيُكَبِّرُ مَعَ حَطِّ يَدَيْهِ
وَقاَلَ الباَجُوْرِى فاَبْتِداَؤُهُماَ كَذَلِكَ فَماَيَقَعُ الآنَ مِنَ الرَّفْعِ قَبْلَ التَّكْبِيْرِ خِلاَفُ السُّنَّةِ وَإِنْ فَعَلَهُ كَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ انتهى
وَالسُّنَّةُ تَحْصُلُ بِأَىْ رَفْعٍ كاَنَ وَأَكْمَلُهُ أَنْ يَرْفَعَ كَفَيْهِ مُقاَبِلَ مَنْكَبَيْهِ وَلاَتَبْطُلُ الصَّلاَةُ بِهِ وَإِنْ ضَمَّ إِلَيْهِ فَعْلاً ثاَلِثاً مَعَ تَواَلىِ ِلأَنَّ ذَلِكَ مَطْلُوْبٌ أَفاَدَهُ الشَّرْقاَوِى

( وَ ) ثاَنِيْهاَ ( عِنْدَ الرُّكُوْعِ ) أَىْ عِنْدَ الهُوِىِّ لِلرُّكُوْعِ فَيَبْتَدِئُ الرَّفْعَ فِيْهِ مَعَ ابْتِداَءِ التَّكْبِيْرِ عِنْدَ ابْتِداَءِ الهُوِىِّ وَلاَيُدِيْمَهُ إِلىَ انْتِهاَئِهِ ِلأَنَّهُ إِذاَ حاَذَى كَفاَهُ مَنْكِبَيْهِ انْحَنَى وَأَرْسَلَ يَدَيْهِ 

وَأَمَّا التَّكْبِيْرُ فَيُدِيْمَهُ إِلىَ أَنْ يَصِلَ حَدَّ الرَّاكِعِ لِئَلاَّ يَخْلُوْ جُزْءٌ مِنْ صَلاَتِهِ عَنْ ذِكْرٍ فاَبْتِداَؤُهُماَ مَعاً دُوْنَ انْتِهاَئِهِماَ

( وَ ) ثاَلِثُهاَ ( عِنْدَ الإِعْتِداَلِ ) أَىْ عِنْدَ الرَّفْعِ مِنَ الرُّكُوْعِ لِلإِعْتِداَلِ وَيَبْتَدِئُ الرَّفْعَ مَعَ ابْتِداَءِ رَفْعِ رَأْسِهِ
فَإِذاَ اسْتَوَى قاَئِماً أَرْسَلَهُماَ إِرْساَلاً خَفِيْفاً تَحْتَ صَدْرِهِ

( وَ ) راَبِعُهاَ ( عِنْدَ القِياَمِ مِنَ التَّشَهُدِ الأَوَّلِ ) لِلإِتِّباَعِ رَواَهُ الشَّيْخاَنِ
وَلَوْ صَلَّى مِنْ قُعُوْدٍ أُسْتَحِبَ لَهُ الرَّفْعُ عِنْدَ التَّكْبِيْرِ عَقِبَ التَّشَهُدِ الأَوَّلِ
فاَلتَّعْبِيْرُ بِالقِياَمِ لِلْغاَلِبِ وَلاَيُسَنُّ رَفْعُ اليَدَيْنِ فىِ غَيْرِ هَذِهِ المَواَضِعِ الأَرْبَعَةِ كَالقِياَمِ مِنْ جَلْسَةِ الإِسْتِراَحَةِ وَمِنَ السُّجُوْدِ
 وَأَمَّا قَوْلُ الشَّرْقاَوِى وَبَقِىَ القِياَمُ مِنْ جَلْسَةِ الإِسْتِراَحَةِ فَيُسَنُّ الرَّفْعُ عِنْدَهُ كَماَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِى وَهُوَ المُعْتَمَدُ فَهُوَ ضَعِيْفٌ
هَكَذاَ قاَلَ شَيْخُناَ مُحَمَّدْ حِسْبُ اللهِ ثُمَّ قاَلَ وَالمُعْتَمَدُ لاَيُسَنُّ انتهى
فَإِنْ تَرَكَ الرَّفْعَ فِيْماَ أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَهُ فِيْماَ لَمْ يُؤْمَرْ بِهِ كُرِهَ

[ فاَئِدَةٌ ] قاَلَ سُلَيْماَنُ الجُمَلِ وَعَنْ عَلِى كَرَمَ اللهُ وَجْهَهُ وَرَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ مَعْنَى النَّحْرِ فىِ قَوْلِهِ تَعاَلىَ وَانْحَرْ أَنْ يَرْفَعَ يَدَيْهِ فىِ التَّكْبِيْرِ إِلىَ نَحْرِهِ
FASAL MENGANGKAT TANGAN DALAM SHALAT

Fasal ini menjelaskan mengangkat kedua tangan di dalam shalat. (Disunnahkan mengangkat kedua tangan pada empat tempat) mengangkat tangan ini termasuk sunnah Haeat.

Hikmah mengangkat tangan dalam shalat sebagaimana pendapat Imam Syafei ra adalah mengagungkan Allah Swt sekiranya menyatukan antara keyakinan hati dan ucapan lisan yang mewakili hati serta diiringi perbuatan anggota badan.

Di sebutkan bahwa mengangkat tangan adalah sebuah petunjuk atas membuang segala hal selain Allah Swt serta menghadap sepenuhnya kepada Allah di dalam shalatnya.
Di sebutkan bahwa mengangkat tangan adalah sebuah petunjuk menghilangkan penghalang antara seorang hamba dengan tuhannya. Ada juga yang mengatakan selain demikian

Pertama, Mengangkat tangan (Saat Takbiratul-Ikhram) mengangkat tangannya dalam Takbiratul-Ikhram bersamaan dengan memulai takbir dan selesai mengangkat tangan bersamaan dengan selesai takbir.
Syekh Al-Mahaliy berkata ; Membaca Takbir adalah bersamaan dengan turunnya tangan.
Syekh Al-Bajuriy berkata ; Permulaan mengangkat tangan adalah saat memulai takbir, oleh karena kejadian sekarang, lebih dulu mengangkat tangan sebelum takbir adalah menyalahi sunnah, meskipun hal ini banyak di lakukan orang ahli Ilmu.
Sunnah ini berhasil dengan mengangkat tangan dengan cara apa saja, tapi mengangkat tangan yang paling sempurna adalah mengangkat kedua telapak angan menghadap kiblat tepat di atas kedua pundak. Dan shalat tidak batal karenanya meskipun kedua tangan dikepalkan dan berbuat gerakan tiga kali berturut-turut, karena gerakan tersebut adalah di tekankan. Demikian pendapat Syekh As-Syarqowiy

Kedua, ( Di saat Ruku’ ) ialah saat akan turun untuk melakukan ruku’ , maka dia memulai mengangkat tangan beserta takbir di saat memulai turun dan tidak perlu menetapkan mengangkat tangan hingga selesai turun, karena hal itu apa bila kedua telapak tangan bertepatan dengan kedua pundaknya lalu dia condong dan menurunkan ( menjulurkan ) kedua tangannya.

Adapun membaca takbir haruslah menetapkannya hingga sampai pada batas ruku’ agar supaya dalam shalatnya tidak ada bagian yang kosong dari dzikir, oleh karenanya mengawali meng angkat tangan dan takbir adalah bersamaan akan tetapi selesainya tidak bersamaan.

Ketiga, ( Di saat I’tidal ) ialah di saat naik dari ruku’ untuk I’tidal. Dia memulai mengangkat tangan bersamaan dengan mulai mengangkat kepala.



Maka apabila dia berdiri tegak lalu dia menurunkan kedua tangan secara perlahan tepat di bawah dadanya.

Keempat, (Di saat berdiri dari Tasyahud awal) demikian itu karena mengikuti jejak Nabi, demikian riwayat dari Imam Bukhori dan Imam Muslim.

Apabila orang melakukan shalat sambil duduk, maka di sunnahkan mengngkat tangan di saat takbir seiring dengan Tasyahud Awal.

Bahasa berdiri adalah karena memang menurut kebiasaan shalat. Dan tidak di sunnahkan mengangkat tangan di selain empat tempat ini, seperti berdiri dari duduk istirahat atau berdiri dari sujud.


Adapun pendapat Syekh Asy-Syarqowiy “Ditetapkan di saat berdiri dari duduk Istirahat adalah di sunnahkan mengangkat tangan menurutnya, sebagaimana di tentukan penbdapat unggul oleh Imam Syafei”, maka pendapat demikian itu adalah lemah.
Demikian juga sama dengan pendapat guru kita Muhammad Hisbullah, dan beliau berkata ; Pendapat yang kuat adalah tidak di sunnahkan mengangat tangan setelah duduk istirahat.

Dan apabila tidak mengangkat tangan pada empat tempat yang di sunnahkan tadi atau mengangkat tangan pada tempat yang tidak di sunnahkan, maka hal itu di makruhkan.


( FAIDAH ) Syekh Sulaiman Al-Jumal berkata ; Diterima dari baginda Ali ra : bahwa makna “An-Nahri” pada firman Allah Swt lafadz “Wanhar” ( surat Al-Kautsar ayat 2 ) artinya adalah mengangkat tangan dalam takbir shalat adalah sampai tenggorokannya atau sampai lehernya.


Pustaka : Fiqih Imam Syafe’i, Kasyifatus-Saja Syarah Safinatun-Naja, Syekh Nawawi


Lihat LOKASI MAJELIS DZIKIR ARBABUL HIJA di peta yang lebih besar

Saturday, November 12, 2011

SHALAT QOSHOR DAN JAMA’


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمّنِ الَّحِيمِ
Dengan menyebut nama Allah
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Segala puji bagi Allah, Rabb pengurus semesta alam. Sholawat serta salam semoga terlimpah pada baginda Nabi Muhammad Saw. Juga kepada keluarga dan para sahabat beliau hingga hari qiyamah alam, amien.

Dalil Al-Qur’an ;

قاَلَ اللهُ تَعاَلىَ ؛ وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Artinya :
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu (QS. An-Nisa 101)

Lafadz “Idza-dorobtum” pada ayat ini maksud-nya ketika kalian melakukan perjalanan.

Dalil Hadits ;

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ صَلَيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ أَبِيْ بَكْرٍ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ عُمَرَ رَكْعَتَيْنِ

Artinya :
Diterima dari Ibnu Mas’ud ra. beliau berkata ; aku shalat bersama Rasulullah Saw dua raka’at-dua raka’at, bersama Abu Bakar raka’at-dua raka’at  dan bersama Umar raka’at-dua raka’at (HR. Bukhori Muslim)

Ketahuilah, lima macam shalat fardu ketika dinisbatkan (dibanding) ke shalat qoshor dan jama’ ada tiga macam. Pertama, boleh jama’ dan qoshor yaitu shalat Dzuhur, Asar dan Isya. Kedua, bisa jama’ namun tidak bisa qoshor yaitu shalat Maghrib. Dan ketiga tidak bisa jama’ dan tidak bisa qoshor yaitu shalat Subuh.


a. Shalat Qashar
Bagi seseorang yang sedang dalam perjalanan dibolehkan menyingkat shalat fardu yang empat raka’at menjadi dua raka’at, dalam hal ini disebut qashar, syaratnya ada dua belas :

1.      Adanya shalat empat raka’at itu tunai atau qodlo shalat qoshor di perjalaan qoshor,
2.      Jarak perjalanan jauh sekurang-kurangnya 2 (dua) hari jalan kaki, kira-kira 120 km
3.      Berpergian bukan untuk maksiat,
4.      Berpergian dengan tujuan baik, dari sisi agama atau dunia,
5.      Tempat tujuan yang telah ditentukan,
6.      Tidak bermakmum dengan orang yang tidak diketahui qoshor atau dengan orang yang shalat sempurna,
7.      Berniat qoshor dalam takbiratul –ikhram,
8.      Menjaga yang membatalkan qoshor selama shalat dan perjalanan secara yakin,
9.      Mengetahui dibolehkannya qoshor,
10.    Mengetahui tata cara salat qoshor,
11.    Melewati kampung tempat tinggalnya,
12.    Shalat Qashar hanya pada shalat empat raka’at dan bukan qodlo.

Niat shalat Dzuhur qashar ;

أُصَلىِّ فَرْضَ الظُّهْرِِ رَكْعَتَيْنِ قَصْراً أَدَاءً ِللهِ تعَاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Dzuhur dua raka’at diqashar, tunai karena Allah”

Niat shalat Asar qashar ;

أُصَلىِّ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا أَداَءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Asar dua raka’at diqashar,  tunai karena Allah”

Niat shalat Isya qashar ;

أُصَلىِّ فَرْضَ العِشَآءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا أَداَءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Isya dua raka’at diqashar, tunai karena Allah”



b. Shalat Jama’
Shalat Jama adalah shalat yang digabungkan, misalnya Dzuhur dengan Asar atau Maghrib dengan Isya dalam satu waktu.

Shalat Qashar atau shalat Jama’, jika ini dilakukan pada waktu shalat pertama maka dinamakan Jama’ Taqdim, sedangkan jika dilakukan pada waktu shalat kedua maka dinamakan Jama’ Takhir.

Syarat Jama’ Taqdim ada enam :

1.     Tertib, mendahulukan shalat pertama yaitu shalat yang punya waktu, kemudian shalat berikutnya,
2.     Niat jama’ pada shalat pertama,
3.     Berturut-turut diantara kedua shalat,
4.     Tetap di perjalanan sampai selesai shalat kedua, meski tidak disyaratkan berada di perjalanan ketika selesai shalat pertama,
5.     Tetap dalam waktu shalat pertama sampai seselai shalat kedua,
6.     Yakin sah shalat pertama


Niat shalat Dzuhur jama’ taqdim ;

أُصَلىِّ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مجَْمُوْعاً إِلَيْهِ العَصْرُ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Dzuhur empat raka’at digabung dengan Ashar, tunai karena Allah”

Niat shalat Ashar jama’ taqdim ;

أُصَلىِّ فَرْضَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مجَْمُوْعاً إِلىَ الظُّهْرِ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Ashar empat raka’at digabungkan dengan Dzuhur, tunai karena Allah Swt”

Syarat Jama’ Takhir ada dua :

1.     Masih tetap dalam perjalanan dan
2.     Wajib niat jama’ di waktu shalat pertama,

Jama’ Takhir tidak disyaratkan tertib diantara kedua shalat, juga tidak disyaratkan niat jama’ pada saat shalatnya.

Kewajiban niat jama’ takhir di waktu shalat pertama ini, yaitu seperti contoh niat berikut (bukan niat dalam shalat tetapi dalam waktu shalat pertama) ;

نَوَيْتُ تَأْخِيْرَ الظُّهْرِ إِلىَ العَصْرِ ِلأَجْمَعَ بَيْنَهُماَ

“Saya niat mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu Asar karena untuk men-jama’ keduanya”

Ingat.., ketika akan melakukan shalat jama’ dan qoshor ini, kata dzuhur diganti magrib dan asar diganti isya, sesuai shalat yang akan dilakukan.

Meskipun jama’ takhir tidak disyaratkan niat jama dalam shalatnya, akan tetapi boleh jika niat jama ini disertakan dalam shalat, seperti niat berikut ;

Niat shalat Dzuhur jama’ takhir ;

أُصَلىِّ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مجَْمُوْعاً إِلىَ العَصْرِ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Dzuhur empat raka’at digabung dengan Ashar, tunai karena Allah Swt”

Niat shalat Ashar jama’ takhir ;

 أُصَلىِّ فَرْضَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مجَْمُوْعاً إِلَيْهِ الظُّهْرُ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Ashar empat raka’at digabungkan dengan Dzuhur, tunai karena Allah Swt”


c. Shalat Jama’ dan Qashar
Seseorang yang telah memenuhi syarat yang telah disebutkan, maka ia boleh mengerjakan shalat jama’ dan qashar sekaligus, yaitu menggabungkan shalat dan menyingkatnya.
Niat shalat Dzuhur jama’ taqdim qashar ;

أُصَلىِّ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مجَْمُوْعاً إِلَيْهِ العَصْرُ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Dzuhur dua raka’at qashar digabung dengan Ashar, tunai karena Allah”

Niat shalat Ashar jama’ taqdim qashar ;

أُصَلىِّ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مجَْمُوْعاً إِلىَ الظُّهْرِ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Ashar dua raka’at qashar digabungkan dengan Dzuhur, tunai karena Allah Swt”

Niat shalat Dzuhur jama’ takhir qashar ;

أُصَلىِّ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مجَْمُوْعاً إِلىَ العَصْرِ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Dzuhur dua raka’at qashar digabung dengan Ashar, tunai karena Allah Swt”

Niat shalat Ashar jama’ takhir qashar ;

 أُصَلىِّ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مجَْمُوْعاً إِلَيْهِ الظُّهْرُ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Ashar dua raka’at qashar digabungkandengan Dzuhur, tunai karena Allah Swt”


CATATAN
Keterangan shalat jama’ dan qoshor di atas tadi merupakan bersumber dari kitab-kitab fiqih Madhab Imam Syafe’i. termasuk juga hal-hal berikut :

Dalam hal boleh tidaknya melakukan shalat jama’ (bukan shalat qoshor) ketika sakit berat, ketika jalan antara mesjid dan rumah yang sangat kotor berlumpur hingga sulit dilalui dan atau ketika di jalan antara mesjid dan rumah itu diliputi rasa ketakutan semisal ada ancaman, ada beberapa pendapat ;

Pertama, Pernyataan tidak boleh shalat jama’ ketika terjadi hal-hal tersebut, pendapat ini dinyatakan oleh Imam Haromaen dan Imam Turmudzi.

Kedua, Pernyataan boleh shalat jama’ ketika terjadi hal-hal tersebut, ini dinyatakan oleh Al-Qodli Husen, Al-Mutawaly, Ar-Royany, Al-Khothoby, Al-Imam Ahmad dan yang lain-nya.

Imam Asnaiy dan Imam Nawawi sependapat, berdasarkan nash (ketentuan) Imam Syafe’i, bahwa ketika mengalami sakit berat itu dibolehkan berbuka puasa, termasuk ketika dalam perjalanan pun boleh berbuka puasa, maka terlebih lagi melaksanakan shalat jama’, shalat jama’  ini pasti boleh dilakukan.

Bahkan para Ulama Madhab Imam Syafe’i, seperti Abu Ishaq Al-Maruziy, Al-Qofal, Al-Khotoby, Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin, mereka menyatakan boleh melakukan shalat jama’ di rumah ketika dalam kondisi darurat, akan tetapi dengan syarat jangan dijadikan sebuah kebiasaan. Pernyataan mereka ini menandakan boleh shalat jama’ ketika dalam perjalanan dekat yang mengalami darurat, akan tetapi tidak dijadikan kebiasaan.

Yang dimaksud kondisi darurat ini adalah hal-hal yang bersifat wajib, seperti belajar ilmu agama yang wajib dan tidak dapat diwakilkan. Dan yang tidak termasuk kondisi darurat ialah saat menerima tamu di pesta pernikahan, karena ini dapat diwakilkan. Allah mengetahui segalanya.


DO’A PERJALANAN
A. Do’a Sewaktu berada di atas kendaraan

بِسْمِ اللهِ مَجْرَىْ هاَ وَمُرْسَى هاَ إِنَّ رَبىِّ لَغَفُوْرٌ رَحِيْمٌ , وَماَ قَدَرُوْا اللهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالأَرْضُ جَمِيْعاً قَبْضَتُهُ يَوْمَ القِياَمَةِ وَالسَّمَواَتِ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِيْنِهِ سُبْحاَنَهُ وَتَعاَلىَ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ

Artinya :
Dengan menyebut nama Allah, di waktu berlayar dan berlabuhnya, sesungguhnya Tuhanku benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.

B.  Do’a sewaktu kendaraan mulai bergerak

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ , أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ سُبْحاَنَ الَّذِى سَخَّرَ لَناَ هَذاَ وَماَكُنَّا لَهُ مُقْرِيْنِيْنَ وَإِناَّ إِلىَ رَبِّناَ لَمُنْقَلِبُوْنَ أَللَّـهُمَّ إِناَّ نَسْأَلُكَ فىِ سَفَرِناَ هَذاَ البِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ العَمَلِ ماَتَرْضَى أَللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْناَ سَفَرَناَ هَذاَ وَاطْوِ عَناَّ بُعْدَهُ أَللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فىِ السَّفَرِ وَالخَلِيْفَةُ فىِ الأَهْلِ أَللَّهُمَّ إِنّاَ نَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثاَءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ المَنْظَرِ وَسُوْءِ المُنْقَلَبِ فىِ الماَلِ وَالأَهْلِ

Artinya :
Dengan menyebut nama Allah yang maha Pengasih lagi maha Penyayang. Allah maha besar,  Allah maha besar,  Allah maha besar, Maha suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi Kami Padahal Kami sebelumnya tidak mampu menguasainya dan Sesungguhnya Kami akan kembali kepada Tuhan kami. Ya Allah, sesungguh kami memohon kepadaMu dalam perjalanan ini mendapat kebaikan dan ketaqwaan, juga perbuatan yang Engkau restui. Ya Allah, mudahkan perjalanan kami ini, jadikan mudah ditempuh akan perjalanan jauhnya. Ya Allah, Engkau yang menyertai perjalanan dan Yang dipercayai memelihara keluarga kami. Ya Allah, sungguh kami berlindung kepadaMu dari setiap perjalanan buruk, pandanganyang hina dan dari keburukan yang menimpa harta dan keluarga


Tammat
Allah mengetahu segalanya

Pustaka :
-       Kifayatul Akhyar, Imam Taqiuddin Abu Bakar bin Muhammad
-       Kitab Nihayatuz-zein, Syekh Abu Abdil Mu’ti Muhammad bin Umar Nawawi.

KONSULTASI HUKUM ISLAM

KAJIAN HARI SABTU

KAJIAN HARI MINGGU

TADARUS MALAM RABU

SYARAH SAFINATUN-NAJA

SYARAH SAFINATUN-NAJA
TERJEMAH KASYIFATUS-SAJA SYARAH SAFINATUN-NAJA

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU
Ketika mendapatkan ilmu agama Islam tanpa bimbingan guru Maka jelas gurunya syetan, bahkan kesesatan akan lebih terbuka lebar Waspadailah belajar agama Islam tanpa bimbingan guru. Nah, apakah anda punya guru? .. kunjungilah beliau…!! Apabila ingin mendapat ilmu manfaat dan terjaga dari kesesatan

SILSILAH GURU AHMAD DAEROBIY (KANG DAE)