Thursday, November 17, 2011

MENGANGKAT TANGAN DALAM SHALAT



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

[ فَصْلٌ ]

فىِ بَياَنِ مَواَضِعِ رَفْعِ اليَدَيْنِ ( يُسَنُّ رَفْعُ اليَدَيْنِ فىِ أَرْبَعَةِ مَواَضِعَ ) وَهُوَ مِنْ سُنَنِ الهَيْئاَتِ
وَحِكْمَةُ رَفْعِ اليَدَيْنِ فىِ الصَّلاَةِ كَماَ قاَلَهُ الشَّافِعِى رَحِمَهُ اللهُ تَعاَلىَ تَعْظِيْمُهُ تَعاَلىَ حَيْثُ جَمَعَ بَيْنَ اعْتِقاَدِ القَلْبِ وَنُطْقِ اللِّساَنِ المُتَرَجِمِ عَنْهُ وَعَمَلِ الأَرْكاَنِ
وَقِيْلَ الإِشاَرَةُ إِلىَ طَرْحِ ماَسِواَهُ تَعاَلىَ وَالإِقْباَلُ بِكُلِيَّتِهِ عَلَى صَلاَتِهِ
وَقِيْلَ الإِشاَرَةُ إِلىَ رَفْعِ الحِجاَبِ بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ رَبِّهِ , وَقِيْلَ غَيْرُ ذَلِكَ
أَحَدُهاَ ( عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْراَمِ ) فَيَبْتَدِئُ الرَّفْعَ فِيْهاَ مَعَ ابْتِداَءِ التَّكْبِيْرِ وَيَنْهِيْهِ مَعَ انْتِهاَئِهِ
وَقاَلَ المَحَلِى وَيُكَبِّرُ مَعَ حَطِّ يَدَيْهِ
وَقاَلَ الباَجُوْرِى فاَبْتِداَؤُهُماَ كَذَلِكَ فَماَيَقَعُ الآنَ مِنَ الرَّفْعِ قَبْلَ التَّكْبِيْرِ خِلاَفُ السُّنَّةِ وَإِنْ فَعَلَهُ كَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ انتهى
وَالسُّنَّةُ تَحْصُلُ بِأَىْ رَفْعٍ كاَنَ وَأَكْمَلُهُ أَنْ يَرْفَعَ كَفَيْهِ مُقاَبِلَ مَنْكَبَيْهِ وَلاَتَبْطُلُ الصَّلاَةُ بِهِ وَإِنْ ضَمَّ إِلَيْهِ فَعْلاً ثاَلِثاً مَعَ تَواَلىِ ِلأَنَّ ذَلِكَ مَطْلُوْبٌ أَفاَدَهُ الشَّرْقاَوِى

( وَ ) ثاَنِيْهاَ ( عِنْدَ الرُّكُوْعِ ) أَىْ عِنْدَ الهُوِىِّ لِلرُّكُوْعِ فَيَبْتَدِئُ الرَّفْعَ فِيْهِ مَعَ ابْتِداَءِ التَّكْبِيْرِ عِنْدَ ابْتِداَءِ الهُوِىِّ وَلاَيُدِيْمَهُ إِلىَ انْتِهاَئِهِ ِلأَنَّهُ إِذاَ حاَذَى كَفاَهُ مَنْكِبَيْهِ انْحَنَى وَأَرْسَلَ يَدَيْهِ 

وَأَمَّا التَّكْبِيْرُ فَيُدِيْمَهُ إِلىَ أَنْ يَصِلَ حَدَّ الرَّاكِعِ لِئَلاَّ يَخْلُوْ جُزْءٌ مِنْ صَلاَتِهِ عَنْ ذِكْرٍ فاَبْتِداَؤُهُماَ مَعاً دُوْنَ انْتِهاَئِهِماَ

( وَ ) ثاَلِثُهاَ ( عِنْدَ الإِعْتِداَلِ ) أَىْ عِنْدَ الرَّفْعِ مِنَ الرُّكُوْعِ لِلإِعْتِداَلِ وَيَبْتَدِئُ الرَّفْعَ مَعَ ابْتِداَءِ رَفْعِ رَأْسِهِ
فَإِذاَ اسْتَوَى قاَئِماً أَرْسَلَهُماَ إِرْساَلاً خَفِيْفاً تَحْتَ صَدْرِهِ

( وَ ) راَبِعُهاَ ( عِنْدَ القِياَمِ مِنَ التَّشَهُدِ الأَوَّلِ ) لِلإِتِّباَعِ رَواَهُ الشَّيْخاَنِ
وَلَوْ صَلَّى مِنْ قُعُوْدٍ أُسْتَحِبَ لَهُ الرَّفْعُ عِنْدَ التَّكْبِيْرِ عَقِبَ التَّشَهُدِ الأَوَّلِ
فاَلتَّعْبِيْرُ بِالقِياَمِ لِلْغاَلِبِ وَلاَيُسَنُّ رَفْعُ اليَدَيْنِ فىِ غَيْرِ هَذِهِ المَواَضِعِ الأَرْبَعَةِ كَالقِياَمِ مِنْ جَلْسَةِ الإِسْتِراَحَةِ وَمِنَ السُّجُوْدِ
 وَأَمَّا قَوْلُ الشَّرْقاَوِى وَبَقِىَ القِياَمُ مِنْ جَلْسَةِ الإِسْتِراَحَةِ فَيُسَنُّ الرَّفْعُ عِنْدَهُ كَماَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِى وَهُوَ المُعْتَمَدُ فَهُوَ ضَعِيْفٌ
هَكَذاَ قاَلَ شَيْخُناَ مُحَمَّدْ حِسْبُ اللهِ ثُمَّ قاَلَ وَالمُعْتَمَدُ لاَيُسَنُّ انتهى
فَإِنْ تَرَكَ الرَّفْعَ فِيْماَ أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَهُ فِيْماَ لَمْ يُؤْمَرْ بِهِ كُرِهَ

[ فاَئِدَةٌ ] قاَلَ سُلَيْماَنُ الجُمَلِ وَعَنْ عَلِى كَرَمَ اللهُ وَجْهَهُ وَرَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ مَعْنَى النَّحْرِ فىِ قَوْلِهِ تَعاَلىَ وَانْحَرْ أَنْ يَرْفَعَ يَدَيْهِ فىِ التَّكْبِيْرِ إِلىَ نَحْرِهِ
FASAL MENGANGKAT TANGAN DALAM SHALAT

Fasal ini menjelaskan mengangkat kedua tangan di dalam shalat. (Disunnahkan mengangkat kedua tangan pada empat tempat) mengangkat tangan ini termasuk sunnah Haeat.

Hikmah mengangkat tangan dalam shalat sebagaimana pendapat Imam Syafei ra adalah mengagungkan Allah Swt sekiranya menyatukan antara keyakinan hati dan ucapan lisan yang mewakili hati serta diiringi perbuatan anggota badan.

Di sebutkan bahwa mengangkat tangan adalah sebuah petunjuk atas membuang segala hal selain Allah Swt serta menghadap sepenuhnya kepada Allah di dalam shalatnya.
Di sebutkan bahwa mengangkat tangan adalah sebuah petunjuk menghilangkan penghalang antara seorang hamba dengan tuhannya. Ada juga yang mengatakan selain demikian

Pertama, Mengangkat tangan (Saat Takbiratul-Ikhram) mengangkat tangannya dalam Takbiratul-Ikhram bersamaan dengan memulai takbir dan selesai mengangkat tangan bersamaan dengan selesai takbir.
Syekh Al-Mahaliy berkata ; Membaca Takbir adalah bersamaan dengan turunnya tangan.
Syekh Al-Bajuriy berkata ; Permulaan mengangkat tangan adalah saat memulai takbir, oleh karena kejadian sekarang, lebih dulu mengangkat tangan sebelum takbir adalah menyalahi sunnah, meskipun hal ini banyak di lakukan orang ahli Ilmu.
Sunnah ini berhasil dengan mengangkat tangan dengan cara apa saja, tapi mengangkat tangan yang paling sempurna adalah mengangkat kedua telapak angan menghadap kiblat tepat di atas kedua pundak. Dan shalat tidak batal karenanya meskipun kedua tangan dikepalkan dan berbuat gerakan tiga kali berturut-turut, karena gerakan tersebut adalah di tekankan. Demikian pendapat Syekh As-Syarqowiy

Kedua, ( Di saat Ruku’ ) ialah saat akan turun untuk melakukan ruku’ , maka dia memulai mengangkat tangan beserta takbir di saat memulai turun dan tidak perlu menetapkan mengangkat tangan hingga selesai turun, karena hal itu apa bila kedua telapak tangan bertepatan dengan kedua pundaknya lalu dia condong dan menurunkan ( menjulurkan ) kedua tangannya.

Adapun membaca takbir haruslah menetapkannya hingga sampai pada batas ruku’ agar supaya dalam shalatnya tidak ada bagian yang kosong dari dzikir, oleh karenanya mengawali meng angkat tangan dan takbir adalah bersamaan akan tetapi selesainya tidak bersamaan.

Ketiga, ( Di saat I’tidal ) ialah di saat naik dari ruku’ untuk I’tidal. Dia memulai mengangkat tangan bersamaan dengan mulai mengangkat kepala.



Maka apabila dia berdiri tegak lalu dia menurunkan kedua tangan secara perlahan tepat di bawah dadanya.

Keempat, (Di saat berdiri dari Tasyahud awal) demikian itu karena mengikuti jejak Nabi, demikian riwayat dari Imam Bukhori dan Imam Muslim.

Apabila orang melakukan shalat sambil duduk, maka di sunnahkan mengngkat tangan di saat takbir seiring dengan Tasyahud Awal.

Bahasa berdiri adalah karena memang menurut kebiasaan shalat. Dan tidak di sunnahkan mengangkat tangan di selain empat tempat ini, seperti berdiri dari duduk istirahat atau berdiri dari sujud.


Adapun pendapat Syekh Asy-Syarqowiy “Ditetapkan di saat berdiri dari duduk Istirahat adalah di sunnahkan mengangkat tangan menurutnya, sebagaimana di tentukan penbdapat unggul oleh Imam Syafei”, maka pendapat demikian itu adalah lemah.
Demikian juga sama dengan pendapat guru kita Muhammad Hisbullah, dan beliau berkata ; Pendapat yang kuat adalah tidak di sunnahkan mengangat tangan setelah duduk istirahat.

Dan apabila tidak mengangkat tangan pada empat tempat yang di sunnahkan tadi atau mengangkat tangan pada tempat yang tidak di sunnahkan, maka hal itu di makruhkan.


( FAIDAH ) Syekh Sulaiman Al-Jumal berkata ; Diterima dari baginda Ali ra : bahwa makna “An-Nahri” pada firman Allah Swt lafadz “Wanhar” ( surat Al-Kautsar ayat 2 ) artinya adalah mengangkat tangan dalam takbir shalat adalah sampai tenggorokannya atau sampai lehernya.


Pustaka : Fiqih Imam Syafe’i, Kasyifatus-Saja Syarah Safinatun-Naja, Syekh Nawawi


Lihat LOKASI MAJELIS DZIKIR ARBABUL HIJA di peta yang lebih besar

No comments:

Post a Comment

SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK

WASPADALAH..., MENDAPATKAN ILMU TANPA GURU

وَمِنْ كَلاَمِ أَبِيْ يَزِيْدْ البُسْطاَمِيْ قُدِّسَ سِرُّهُ ؛ مَنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ شَيْخٌ فَشَيْخُهُ الشَّيْطاَنُ

Al-Imam Abu Yazid Al-Bustamiy quddisa sirruh menyatakan ; Barangsiapa tidak memiliki susunan guru dalam bimbingan agamanya, tidak ragu lagi niscaya gurunya syetan.

Tafsir Ruhul-Bayan, Juz 5 hal. 203 Makna tafsir QS.Al-Kahfi 60

Ketika tidak mendapatlan ilmu tanpa guru maka jelas dia gurunya syetan dan kesesatannya lebih terbuka lebar, maka waspadailah. Apakah anda punya guru agama? Datangilah beliau, jika anda ingin mendapatkan ilmunya dan bermanfaat..


Lihat LOKASI MAJELIS DZIKIR ARBABUL HIJA di peta yang lebih besar

JAMA'AH MAJELIS DZIKIR ARBABUL HIJA