Saturday, November 12, 2011

SHALAT QOSHOR DAN JAMA’


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمّنِ الَّحِيمِ
Dengan menyebut nama Allah
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Segala puji bagi Allah, Rabb pengurus semesta alam. Sholawat serta salam semoga terlimpah pada baginda Nabi Muhammad Saw. Juga kepada keluarga dan para sahabat beliau hingga hari qiyamah alam, amien.

Dalil Al-Qur’an ;

قاَلَ اللهُ تَعاَلىَ ؛ وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Artinya :
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu (QS. An-Nisa 101)

Lafadz “Idza-dorobtum” pada ayat ini maksud-nya ketika kalian melakukan perjalanan.

Dalil Hadits ;

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ صَلَيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ أَبِيْ بَكْرٍ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ عُمَرَ رَكْعَتَيْنِ

Artinya :
Diterima dari Ibnu Mas’ud ra. beliau berkata ; aku shalat bersama Rasulullah Saw dua raka’at-dua raka’at, bersama Abu Bakar raka’at-dua raka’at  dan bersama Umar raka’at-dua raka’at (HR. Bukhori Muslim)

Ketahuilah, lima macam shalat fardu ketika dinisbatkan (dibanding) ke shalat qoshor dan jama’ ada tiga macam. Pertama, boleh jama’ dan qoshor yaitu shalat Dzuhur, Asar dan Isya. Kedua, bisa jama’ namun tidak bisa qoshor yaitu shalat Maghrib. Dan ketiga tidak bisa jama’ dan tidak bisa qoshor yaitu shalat Subuh.


a. Shalat Qashar
Bagi seseorang yang sedang dalam perjalanan dibolehkan menyingkat shalat fardu yang empat raka’at menjadi dua raka’at, dalam hal ini disebut qashar, syaratnya ada dua belas :

1.      Adanya shalat empat raka’at itu tunai atau qodlo shalat qoshor di perjalaan qoshor,
2.      Jarak perjalanan jauh sekurang-kurangnya 2 (dua) hari jalan kaki, kira-kira 120 km
3.      Berpergian bukan untuk maksiat,
4.      Berpergian dengan tujuan baik, dari sisi agama atau dunia,
5.      Tempat tujuan yang telah ditentukan,
6.      Tidak bermakmum dengan orang yang tidak diketahui qoshor atau dengan orang yang shalat sempurna,
7.      Berniat qoshor dalam takbiratul –ikhram,
8.      Menjaga yang membatalkan qoshor selama shalat dan perjalanan secara yakin,
9.      Mengetahui dibolehkannya qoshor,
10.    Mengetahui tata cara salat qoshor,
11.    Melewati kampung tempat tinggalnya,
12.    Shalat Qashar hanya pada shalat empat raka’at dan bukan qodlo.

Niat shalat Dzuhur qashar ;

أُصَلىِّ فَرْضَ الظُّهْرِِ رَكْعَتَيْنِ قَصْراً أَدَاءً ِللهِ تعَاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Dzuhur dua raka’at diqashar, tunai karena Allah”

Niat shalat Asar qashar ;

أُصَلىِّ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا أَداَءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Asar dua raka’at diqashar,  tunai karena Allah”

Niat shalat Isya qashar ;

أُصَلىِّ فَرْضَ العِشَآءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا أَداَءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Isya dua raka’at diqashar, tunai karena Allah”



b. Shalat Jama’
Shalat Jama adalah shalat yang digabungkan, misalnya Dzuhur dengan Asar atau Maghrib dengan Isya dalam satu waktu.

Shalat Qashar atau shalat Jama’, jika ini dilakukan pada waktu shalat pertama maka dinamakan Jama’ Taqdim, sedangkan jika dilakukan pada waktu shalat kedua maka dinamakan Jama’ Takhir.

Syarat Jama’ Taqdim ada enam :

1.     Tertib, mendahulukan shalat pertama yaitu shalat yang punya waktu, kemudian shalat berikutnya,
2.     Niat jama’ pada shalat pertama,
3.     Berturut-turut diantara kedua shalat,
4.     Tetap di perjalanan sampai selesai shalat kedua, meski tidak disyaratkan berada di perjalanan ketika selesai shalat pertama,
5.     Tetap dalam waktu shalat pertama sampai seselai shalat kedua,
6.     Yakin sah shalat pertama


Niat shalat Dzuhur jama’ taqdim ;

أُصَلىِّ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مجَْمُوْعاً إِلَيْهِ العَصْرُ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Dzuhur empat raka’at digabung dengan Ashar, tunai karena Allah”

Niat shalat Ashar jama’ taqdim ;

أُصَلىِّ فَرْضَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مجَْمُوْعاً إِلىَ الظُّهْرِ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Ashar empat raka’at digabungkan dengan Dzuhur, tunai karena Allah Swt”

Syarat Jama’ Takhir ada dua :

1.     Masih tetap dalam perjalanan dan
2.     Wajib niat jama’ di waktu shalat pertama,

Jama’ Takhir tidak disyaratkan tertib diantara kedua shalat, juga tidak disyaratkan niat jama’ pada saat shalatnya.

Kewajiban niat jama’ takhir di waktu shalat pertama ini, yaitu seperti contoh niat berikut (bukan niat dalam shalat tetapi dalam waktu shalat pertama) ;

نَوَيْتُ تَأْخِيْرَ الظُّهْرِ إِلىَ العَصْرِ ِلأَجْمَعَ بَيْنَهُماَ

“Saya niat mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu Asar karena untuk men-jama’ keduanya”

Ingat.., ketika akan melakukan shalat jama’ dan qoshor ini, kata dzuhur diganti magrib dan asar diganti isya, sesuai shalat yang akan dilakukan.

Meskipun jama’ takhir tidak disyaratkan niat jama dalam shalatnya, akan tetapi boleh jika niat jama ini disertakan dalam shalat, seperti niat berikut ;

Niat shalat Dzuhur jama’ takhir ;

أُصَلىِّ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مجَْمُوْعاً إِلىَ العَصْرِ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Dzuhur empat raka’at digabung dengan Ashar, tunai karena Allah Swt”

Niat shalat Ashar jama’ takhir ;

 أُصَلىِّ فَرْضَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مجَْمُوْعاً إِلَيْهِ الظُّهْرُ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Ashar empat raka’at digabungkan dengan Dzuhur, tunai karena Allah Swt”


c. Shalat Jama’ dan Qashar
Seseorang yang telah memenuhi syarat yang telah disebutkan, maka ia boleh mengerjakan shalat jama’ dan qashar sekaligus, yaitu menggabungkan shalat dan menyingkatnya.
Niat shalat Dzuhur jama’ taqdim qashar ;

أُصَلىِّ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مجَْمُوْعاً إِلَيْهِ العَصْرُ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Dzuhur dua raka’at qashar digabung dengan Ashar, tunai karena Allah”

Niat shalat Ashar jama’ taqdim qashar ;

أُصَلىِّ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مجَْمُوْعاً إِلىَ الظُّهْرِ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Ashar dua raka’at qashar digabungkan dengan Dzuhur, tunai karena Allah Swt”

Niat shalat Dzuhur jama’ takhir qashar ;

أُصَلىِّ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مجَْمُوْعاً إِلىَ العَصْرِ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Dzuhur dua raka’at qashar digabung dengan Ashar, tunai karena Allah Swt”

Niat shalat Ashar jama’ takhir qashar ;

 أُصَلىِّ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مجَْمُوْعاً إِلَيْهِ الظُّهْرُ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat shalat fardu Ashar dua raka’at qashar digabungkandengan Dzuhur, tunai karena Allah Swt”


CATATAN
Keterangan shalat jama’ dan qoshor di atas tadi merupakan bersumber dari kitab-kitab fiqih Madhab Imam Syafe’i. termasuk juga hal-hal berikut :

Dalam hal boleh tidaknya melakukan shalat jama’ (bukan shalat qoshor) ketika sakit berat, ketika jalan antara mesjid dan rumah yang sangat kotor berlumpur hingga sulit dilalui dan atau ketika di jalan antara mesjid dan rumah itu diliputi rasa ketakutan semisal ada ancaman, ada beberapa pendapat ;

Pertama, Pernyataan tidak boleh shalat jama’ ketika terjadi hal-hal tersebut, pendapat ini dinyatakan oleh Imam Haromaen dan Imam Turmudzi.

Kedua, Pernyataan boleh shalat jama’ ketika terjadi hal-hal tersebut, ini dinyatakan oleh Al-Qodli Husen, Al-Mutawaly, Ar-Royany, Al-Khothoby, Al-Imam Ahmad dan yang lain-nya.

Imam Asnaiy dan Imam Nawawi sependapat, berdasarkan nash (ketentuan) Imam Syafe’i, bahwa ketika mengalami sakit berat itu dibolehkan berbuka puasa, termasuk ketika dalam perjalanan pun boleh berbuka puasa, maka terlebih lagi melaksanakan shalat jama’, shalat jama’  ini pasti boleh dilakukan.

Bahkan para Ulama Madhab Imam Syafe’i, seperti Abu Ishaq Al-Maruziy, Al-Qofal, Al-Khotoby, Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin, mereka menyatakan boleh melakukan shalat jama’ di rumah ketika dalam kondisi darurat, akan tetapi dengan syarat jangan dijadikan sebuah kebiasaan. Pernyataan mereka ini menandakan boleh shalat jama’ ketika dalam perjalanan dekat yang mengalami darurat, akan tetapi tidak dijadikan kebiasaan.

Yang dimaksud kondisi darurat ini adalah hal-hal yang bersifat wajib, seperti belajar ilmu agama yang wajib dan tidak dapat diwakilkan. Dan yang tidak termasuk kondisi darurat ialah saat menerima tamu di pesta pernikahan, karena ini dapat diwakilkan. Allah mengetahui segalanya.


DO’A PERJALANAN
A. Do’a Sewaktu berada di atas kendaraan

بِسْمِ اللهِ مَجْرَىْ هاَ وَمُرْسَى هاَ إِنَّ رَبىِّ لَغَفُوْرٌ رَحِيْمٌ , وَماَ قَدَرُوْا اللهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالأَرْضُ جَمِيْعاً قَبْضَتُهُ يَوْمَ القِياَمَةِ وَالسَّمَواَتِ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِيْنِهِ سُبْحاَنَهُ وَتَعاَلىَ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ

Artinya :
Dengan menyebut nama Allah, di waktu berlayar dan berlabuhnya, sesungguhnya Tuhanku benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.

B.  Do’a sewaktu kendaraan mulai bergerak

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ , أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ سُبْحاَنَ الَّذِى سَخَّرَ لَناَ هَذاَ وَماَكُنَّا لَهُ مُقْرِيْنِيْنَ وَإِناَّ إِلىَ رَبِّناَ لَمُنْقَلِبُوْنَ أَللَّـهُمَّ إِناَّ نَسْأَلُكَ فىِ سَفَرِناَ هَذاَ البِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ العَمَلِ ماَتَرْضَى أَللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْناَ سَفَرَناَ هَذاَ وَاطْوِ عَناَّ بُعْدَهُ أَللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فىِ السَّفَرِ وَالخَلِيْفَةُ فىِ الأَهْلِ أَللَّهُمَّ إِنّاَ نَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثاَءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ المَنْظَرِ وَسُوْءِ المُنْقَلَبِ فىِ الماَلِ وَالأَهْلِ

Artinya :
Dengan menyebut nama Allah yang maha Pengasih lagi maha Penyayang. Allah maha besar,  Allah maha besar,  Allah maha besar, Maha suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi Kami Padahal Kami sebelumnya tidak mampu menguasainya dan Sesungguhnya Kami akan kembali kepada Tuhan kami. Ya Allah, sesungguh kami memohon kepadaMu dalam perjalanan ini mendapat kebaikan dan ketaqwaan, juga perbuatan yang Engkau restui. Ya Allah, mudahkan perjalanan kami ini, jadikan mudah ditempuh akan perjalanan jauhnya. Ya Allah, Engkau yang menyertai perjalanan dan Yang dipercayai memelihara keluarga kami. Ya Allah, sungguh kami berlindung kepadaMu dari setiap perjalanan buruk, pandanganyang hina dan dari keburukan yang menimpa harta dan keluarga


Tammat
Allah mengetahu segalanya

Pustaka :
-       Kifayatul Akhyar, Imam Taqiuddin Abu Bakar bin Muhammad
-       Kitab Nihayatuz-zein, Syekh Abu Abdil Mu’ti Muhammad bin Umar Nawawi.

No comments:

Post a Comment

SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK

KONSULTASI HUKUM ISLAM

KAJIAN HARI SABTU

KAJIAN HARI MINGGU

TADARUS MALAM RABU

SYARAH SAFINATUN-NAJA

SYARAH SAFINATUN-NAJA
TERJEMAH KASYIFATUS-SAJA SYARAH SAFINATUN-NAJA

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU
Ketika mendapatkan ilmu agama Islam tanpa bimbingan guru Maka jelas gurunya syetan, bahkan kesesatan akan lebih terbuka lebar Waspadailah belajar agama Islam tanpa bimbingan guru. Nah, apakah anda punya guru? .. kunjungilah beliau…!! Apabila ingin mendapat ilmu manfaat dan terjaga dari kesesatan

SILSILAH GURU AHMAD DAEROBIY (KANG DAE)