لِلإِماَمٍ صِفاَتٌ مُسْتَحَبَةٌ وَصِفاَتٌ مَشْرُوْطَةٌ
Seorang Imam harus memiliki kriteria yang disunnahkan dan kriteria yang disyaratkan.
a. Sifat-sifat Imam yang di sunnahkan
فاَلمُسْتَحَبَةُ سِتَّةٌ وَهِىَ الفِقْهُ وَالقِراَءَةُ وَالوَرَعُ وَالسِّنُّ وَالنَّسَبُ وَالهِجْرَةُ , فَيُقَدَّمُ الأَفْقَهُ وَإِنْ لَمْ يَحْفَظْ سِوَى الفاَتِحَةِ عَلَى الأَقْرَاءِ القَلِيْلِ الفِقْهِ
Sifat-sifat yang di sunnahkan ada enam, di antaranya :
1. Fiqih, yaitu faham dalam hukum-hukum shalat,
2. Qiro’at, yaitu baik dalam bacaan Makhroj huruf dan Tajwidnya,
3. Waro’, yaitu minimal meninggalkan hal-hal yang haram dan subhat kemudian hal makruh, dan kemudian sebaian perkara halal yang di khawatirkan berbahaya.
4. Sinn, yaitu lebih dulu masuk Islam, baik dari orang tua atau daerahnya.
5. Nasab, yaitu keturunan yang baik (orang soleh atau Ulama)
6. Hijrah, yaitu lebih dulu tinggal di tempat tersebut.
Oleh karenanya dahulukan orang yang lebih faham Fiqih meskipun dia tidak hafal selain surat Fatihah atas orang yang baik bacaannya akan tetapi kurang faham di dalam fiqihnya.
وَالمُراَدُ بِالأَقْراَءِ مَنْ يَحْفَظُ القُرْآنَ وَصَحَّحَ السُّبْكِى أَنَّ المُراَدَ بِهِ الأَصَحُّ قِراَءَةً أَىْ الأَجْوَدُ تَأْدِيَّةً أَفاَدَ ذَلِكَ الرَّمْلِى
Yang di maksud dengan Aqro (orang baik bacaannya) adalah orang yang hafal Al-Qur’an. Syekh As-Subkiy mensohihkan bahwa yang yang di maksud dengan Aqro adalah orang yang paling baik bacaannya yaitu paling bagus dalam memnuhi makhroj dan tajwidnya. Demikian penjelasan Syekh Ar-Romliy.
b. Sifat-sifat Imam yang di syaratkan
وَالمَشْرُوْطَةُ خَمْسَةٌ أَحَدُهاَ وَثاَنِيْهاَ أَنْ لاَيَكُوْنَ مُحْدِثاً وَلاَجُنُباً وَثاَلِثُهاَ أَنْ لاَيَكُوْنَ عَلَى ثَوْبِهِ أَوْبَدَنِهِ نَجاَسَةٌ غَيْرُ مَعْفُوٍّ عَنْهاَ وَراَبِعُهاَ أَنْ لاَيَتْرُكَ الإِعْتِداَلَ وَالطُّمَأْنِيْنَةَ فىِ الصَّلاَةِ وَلَوْنَفْلاً وَحَنَفِيًّا وَخاَمِسُهاَ أَنْ لاَ يَتْرُكَ قِراَءَةَ الفاَتِحَةَ مَعَ إِمْكاَنِهاَ أَوْيَقْرَءُ بِغَيْرِهاَ كاَلحَنَفِى وَلَوْ إِماَماً أَعْظَمَ فَلاَيَصِحُّ إِقْتِداَءُ شاَفِعِىٍّ بِهِ
Sifat-sifat Imam yang di syaratkan ada lima, di antaranya :
1. Tidak seorang yang berhadats kecil,
2. Tidak seorang yang berhadats besar,
3. Tidak ada pada pakaian atau badannya najis yang tidak di maafkan,
4. Tidak meninggalkan I’tidal dan Thumaninah dalam shalat meskipun shalat sunnah yang ringan,
5. Tidak meninggalkan bacaan Fatihah bila mungkin atau mengganti selain Fatihah seperti madhab Imam Hanafiy, meskipun menjadi Imam besar.
Oleh karenanya orang yang bermadhab Imam Syafei tidak sah bermakmum kepada orang yang bermadhab lain yang tidak membaca salah satu ayat dari Fatihah
Pustaka : Marqotus-Shu’udut-Tashdiq, Syarah Sulam Taufiq, Hal. 23
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
ReplyDeleteMohon izin Ustad, ane mau ngopy buat di bawa ke Muhsola. Syukron.