بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِياَماً وَقُعُودًا
وَعَلَى جُنُوْبِكُمْ
فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيْمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ
كَانَتْ عَلَى المُؤْمِنِيْنَ كِتَاباً مَوْقُوتاً
Maka apabila kamu telah
menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan
di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah
shalat itu. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas
orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa 103)
Sebagaimana kita maklum bersama, bahwa melaksanakan shalat fardu
hendaknya memenuhi syarat-syaratnya, salah satu syarat melaksanakan shalat
fardu ialah Dukhulul-Wakti artinya telah masuk waktu, sebagaimana ayat
tersebut di atas. Oleh karenanya shalat itu diwajibkan pada awal waktu,
kewajiban yang leluasa. Berikut redaksi dari Kitab Fathul-Mu’in ;
وَاعْلَمْ أَنَّ الصَّلاَةَ
تَجِبُ بِأَوَّلِ الوَقْتِ وُجُوْباً مُوَسَعاً فَلَهُ التَّأْخِيْرُ عَنْ أَوَّلِهِ
إِلىَ وَقْتٍ يَسَعُهاَ بِشَرْطِ أَنْ يَعْزَمَ عَلَى فَعْلِهاَ فِيْهِ , وَلَوْ أَدْرَكَ
فيِ الوَقْتِ رَكْعَةً لاَ دُوْنَهاَ فاَلكُلُّ أَدَاءً وَإِلاَّ فَقَضَاءً
Ketahuilah, bahwa shalat wajib di awal waktu, wajib yang leluasa,
artinya boleh menunda shalat dari awal waktu sampai akhir waktu, yang memang
cukup waktu untuk melaksanakannya, ini dengan syarat berniat ‘azam
(direncanakan) akan shalat di waktu tersebut. Jika dalam waktu hanya melakukan
satu raka’at, tidak dibawah satu raka’at, maka semua raka’at termasuk melakukan
tunai, sedang jika tidak termasuk qodlo.
وَيَأْثِمُ بِإِخْرَاجِ بَعْضِهاَ عَنِ
الوَقْتِ وَإِنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً نَعَمْ لَوْ شَرَعَ فيِ غَيْرِ الجُمْعَةِ وَقَدْ
بَقِيَ ماَ يَسَعُهاَ جاَزَ لَهُ بِلاَ كَرَاهَةٍ أَنْ يَطَوِّْلُهاَ بِالقِرَاءَةِ
أَوْ الذِّكْرِ حَتَّى يَخْرُجَ الوَقْتُ وَإِنْ لَمْ يُوَقِعُ مِنْهاَ رَكْعَةً فِيْهِ
عَلَى المُعْتَمَدِ فَإِنْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَعُهاَ أَوْ كاَنَتْ جُمْعَةً
لَمْ يَجُزْ المَدُّ وَلاَ يُسَنُّ الاِقْتِصاَرُ عَلَى أَرْكاَنِ الصَّلاَةِ ِلإِدْرَاكِ
كَلِّهاَ فيِ الوَقْتِ
Seseorang berdosa, jika menunda shalat sampai melakukan shalat melewati
batas waktu, meskipun dalam waktu dapat
melakukan satu raka’at. Betul demikian, jika mau melakukan shalat selain
jum’at lalu masih tersisa waktu melakukan shalat, baginya boleh tanpa makruh,
memperpanjang bacaan dan dzikir shalat, sampai melewati batas waktu shalat,
meskipun tidak satu raka’at-pun masuk dalam waktu, ini menurut pendapat kuat.
Sebaliknya jika tidak tersisa cukup waktu atau shalatnya shalat jum’at maka
tidak boleh memperpanjang bacaan dan dzikir. Dan juga tidak disunnahkan
mempersingkat rukun-rukun shalat karena untuk mengejar semua raka’at shalat
dalam waktu.
Pembagian tentang waktu shalat fardu, diangkat dari I’anathuth-Thalibin,
sebagai berikut :
وَلِلظُّهْرِ سِتَّةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ
: وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ بِمِقْدَارِ ماَ يُؤَذِنُ وَيَتَوَضَأُ وَيَسْتَرُ العَوْرَةَ
وَيُصَلِّيْهاَ مَعَ رَاتِبَتِهاَ وَيَأْكُلُ لَقِيْماَتٍ , وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ:
وَهُوَ يَسْتَمِرُ بَعْدَ فِرَاغِ وَقْتِ الفَضِيْلَةِ وَإِنْ دَخَلَ مَعَهُ إِلىَ
أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَعُهاَ فَيَكُوْنُ مُسَاوِياً لِوَقْتِ الجَوَازِ
الآَتِى وَقِيْلَ يَسْتَمِرُ إِلىَ رُبْعِهِ أَوْنِصْفِهِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ:
وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ
إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَ لاَ يَسَعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ آَخِرُ الوَقْتِ
إِذاَ زَالَتْ المَوَانِعُ وَالباَقِيْ مِنَ الوَقْتِ قَدْرَ التَّكْبِيْرَةِ فَأَكْثَرَ
, وَوَقْتُ عُذْرٍ: وَهُوَ وَقْتُ العَصْرِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ
Dzuhur ada enam bagian waktu ; (1) Waktu PADILAH, yaitu awal waktu
kira-kira selama melakukan adzan, wudlu, berpakaian, shalat qobliyah-nya dan
makan. (2) Waktu IKHTIAR, yaitu dari selesai waktu padilah meskipun masuk
bersamanya sampai tersisa waktu untuk melakukan shalat, hal ini menyamai Waktu
Jawaz yang nanti dijelaskan. Dari pendapat lain Waktu Ikhtiar ialah sampai seperempat
atau separuh waktu dzuhur. (3) Waktu JAWAZ, yaitu tersisa waktu cukup
melaksanakan shalat. (4) Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu tidak cukup
melaksanakan shalat. (5) Waktu DARURAT, yaitu akhir waktu yang jika telah
hilang larangan shalat dan waktu masih tersisa kira-kira untuk
Takbiratul-ikhram atau lebih. (6) Waktu UDZUR, yaitu waktu Asar, ini bagi orang
yang melakukan jama’ takhir.
وَلِلْعَصْرِ سَبْعَةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ
: وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ , وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ: وَهُوَ وَقْتُ الفَضِيْلَةِ وَيَسْتَمِرُ
إِلىَ مَصِيْرِ الظِّلِّ مِثْلَيْنِ بَعْدَ ظِلِّ الاِسْتِوَاءِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ
بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ إِلىَ الاِصْفِرَارِ , ثُمَّ بِهاَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ
الوَقْتِ ماَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ
ماَ لاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ آَخِرُ الوَقْتِ بِحَيْثُ تَزُوْلُ
المَوَانِعُ وَالباَقِيْ مِنْهُ قَدْرَ التَّكْبِيْرَةِ فَأَكْثَرَ ، فَتَجِبُ هِيَ
وَماَ قَبْلَهاَ ِلاَنَّهاَ تَجْمَعُ مَعَهاَ , وَوَقْتُ عُذْرٍ: وَهُوَ وَقْتُ الظُّهْرِ
لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ
Asar ada tujuh bagian waktu ; (1) Waktu PADILAH, yaitu awal waktu. (2)
Waktu IKHTIAR, yaitu waktu padilah sampai terjadi bayang-bayang dua kali lipat
dari bendanya setelah tengah hari. (3) Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu sampai
terjadi mega kuning. (4) Waktu JAWAZ MAKRUH, sampai tersisa waktu cukup
melaksanaan shalat. (5) Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu tidak cukup untuk
melaksanakan shalat. (6) Waktu DARURAT, yaitu akhir waktu yang ketika hilang
larangan shalat dan waktu masih tersisa kira-kira untuk Takbiratul-ikhram atau
lebih, maka wajib shalat termasuk hal yang dilakukan sebelum shalat, karena itu
satu paket shalat. (7) Waktu UDZUR, yaitu waktu dzuhur, ini bagi orang yang
melakukan jama’ taqdim.
وَلِلْمَغْرِبِ خَمْسَةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ
وَاِخْتِياَرٍ وَجَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ
بِكَرَاهَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَ يَسَعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ :
وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَلاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ لِمَنْ
زَالَتْ مِنْهُ المَوَانِعُ , وَوَقْتُ عُذْرٍ: وَهُوَ وَقْتُ العِشاَءِ لِمَنْ يَجْمَعُ
جَمْعَ تَأْخِيْرٍ
Magrib ada lima
bagian waktu ; (1) AWAL WAKTU, yaitu mencakup Waktu padilah, Waktu ikhtiar dan
Waktu jawaz yang tidak makruh (2) Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu tersisa waktu cukup
untuk melaksanakan shalat. (3) Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu yang tidak
cukup untuk melaksanakan shalat. (4) Waktu DARURAT, yaitu bagi orang yang
hilang larangan shalat. (5) Waktu UDZUR, yaitu waktu Isya, ini bagi orang yang
melaksanakan jama’ takhir.
وَلِلْعِشاَءِ سَبْعَةُ أَوْقاَتٍ كاَلعَصْرِ ؛
وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ بِمِقْداَرِ ماَ يَسَّعُهاَ وَماَ يَتَعَلَّقُ بِهاَ ,
وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ : وَهُوَ إِلىَ ثُلُثِ اللَّيْلِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ
: وَهُوَ إِلىَ الفَجْرِ الكاَذِبِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِكَرَاهَةٍ ، وَهُوَ ماَ بَعْدَ
الفَجْرِ الاَوَّلِ حَتَّى يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ مَا يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ
: وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَ لاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ وَقْتُ
زَوَالِ الماَنِعِ , وَوَقْتُ عُذْرٍ : وَهُوَ وَقْتُ المَغْرِبِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ
تَقْدِيْمٍ
Isya ada tujuh bagian waktu, sama seperti Asar ; (1) Waktu PADILAH,
yaitu waktu sekedar cukup melaksanakan shalat dan hal yang terkait dengan
shalat. (2) Waktu IKHTIAR, yaitu sampai sepertiga malam. (3) Waktu JAWAZ TIDAK
MAKRUH, yaitu sampai terbit fajar kadzib (dusta). (4) Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu
setelah terbit fajar awal (fajar kadzib) sampai waktu cukup untuk melaksanakan
shalat. (5) Waktu HARAM, yaitu sampai tersisa waktu yang tidak cukup untuk
melaksanakan shalat. (6) Waktu DARURAT, yaitu waktu yang pada saat hilang
larangan shalat. (7) Waktu UDZUR, yaitu waktu magrib, ini bagi orang yang
melaksanakan jama’ taqdim.
وَلِلصُّبْحِ سِتَّةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ
: وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ , وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ : وَهُوَ يَبْقَى إِلىَ الاَسْفاَرِ
, وَوَقْتُ جَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ يَبْقَى إِلىَ طُلُوْعِ الحَمْرَةِ الَّتِيْ
تَظْهَرُ قَبْلَ الشَّمْسِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِكَرَاهَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَي
مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ تَحْرِيْمٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ
الوَقْتِ ماَ لاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ لِمَنْ زَالَتْ مِنْهُ المَوَانِعُ
Subuh ada enam bagian waktu ; (1) Waktu PADILAH, yaitu awal waktu. (2)
Waktu IKHTIAR, yaitu sampai terjadi mega kuning. (3) Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH,
yaitu tersisa waktu sampai terbit mega merah, sebelum terbit Matahari. (4)
Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu sampai tersisa waktu cukup melaksanakan shalat. (5)
Waktu HARAM, yaitu sampai tersisa waktu yang tidak cukup melaksanakan shalat.
(6) Waktu DARURAT, yaitu waktu bagi orang yang hilang larangan shalat.
Allah Mengetahui Segalanya
Diterjemahkan dan dijelaskan Oleh Ahmad Daerobiy
Daftar Pustaka :
- Fiqih Imam Asy-Syafei, Kitab Fathul-Mu’in
- Syekh Zaenuddin Al-Malabariy, juz-1 hal.118
- Fiqih Imam Asy-Syafei, kitab I’anathuth-Thalibin - Syekh Abu
Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyatiy, juz 1 hal.137
No comments:
Post a Comment
SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK