بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
[ فَصْلٌ ]
فىِ
بَياَنِ مَواَضِعِ رَفْعِ اليَدَيْنِ ( يُسَنُّ رَفْعُ اليَدَيْنِ فىِ
أَرْبَعَةِ مَواَضِعَ ) وَهُوَ مِنْ سُنَنِ الهَيْئاَتِ
وَحِكْمَةُ
رَفْعِ اليَدَيْنِ فىِ الصَّلاَةِ كَماَ قاَلَهُ الشَّافِعِى رَحِمَهُ اللهُ
تَعاَلىَ تَعْظِيْمُهُ تَعاَلىَ حَيْثُ جَمَعَ بَيْنَ اعْتِقاَدِ القَلْبِ
وَنُطْقِ اللِّساَنِ المُتَرَجِمِ عَنْهُ وَعَمَلِ الأَرْكاَنِ
وَقِيْلَ
الإِشاَرَةُ إِلىَ طَرْحِ ماَسِواَهُ تَعاَلىَ وَالإِقْباَلُ بِكُلِيَّتِهِ
عَلَى صَلاَتِهِ
وَقِيْلَ
الإِشاَرَةُ إِلىَ رَفْعِ الحِجاَبِ بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ رَبِّهِ , وَقِيْلَ
غَيْرُ ذَلِكَ
أَحَدُهاَ
( عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْراَمِ ) فَيَبْتَدِئُ الرَّفْعَ فِيْهاَ مَعَ
ابْتِداَءِ التَّكْبِيْرِ وَيَنْهِيْهِ مَعَ انْتِهاَئِهِ
وَقاَلَ
المَحَلِى وَيُكَبِّرُ مَعَ حَطِّ يَدَيْهِ
وَقاَلَ
الباَجُوْرِى فاَبْتِداَؤُهُماَ كَذَلِكَ فَماَيَقَعُ الآنَ مِنَ الرَّفْعِ
قَبْلَ التَّكْبِيْرِ خِلاَفُ السُّنَّةِ وَإِنْ فَعَلَهُ كَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ
العِلْمِ انتهى
وَالسُّنَّةُ
تَحْصُلُ بِأَىْ رَفْعٍ كاَنَ وَأَكْمَلُهُ أَنْ يَرْفَعَ كَفَيْهِ مُقاَبِلَ
مَنْكَبَيْهِ وَلاَتَبْطُلُ الصَّلاَةُ بِهِ وَإِنْ ضَمَّ إِلَيْهِ فَعْلاً
ثاَلِثاً مَعَ تَواَلىِ ِلأَنَّ ذَلِكَ مَطْلُوْبٌ أَفاَدَهُ الشَّرْقاَوِى
( وَ )
ثاَنِيْهاَ ( عِنْدَ الرُّكُوْعِ ) أَىْ عِنْدَ الهُوِىِّ لِلرُّكُوْعِ
فَيَبْتَدِئُ الرَّفْعَ فِيْهِ مَعَ ابْتِداَءِ التَّكْبِيْرِ عِنْدَ ابْتِداَءِ
الهُوِىِّ وَلاَيُدِيْمَهُ إِلىَ انْتِهاَئِهِ ِلأَنَّهُ إِذاَ حاَذَى كَفاَهُ
مَنْكِبَيْهِ انْحَنَى وَأَرْسَلَ يَدَيْهِ
وَأَمَّا
التَّكْبِيْرُ فَيُدِيْمَهُ إِلىَ أَنْ يَصِلَ حَدَّ الرَّاكِعِ لِئَلاَّ يَخْلُوْ
جُزْءٌ مِنْ صَلاَتِهِ عَنْ ذِكْرٍ فاَبْتِداَؤُهُماَ مَعاً دُوْنَ
انْتِهاَئِهِماَ
( وَ )
ثاَلِثُهاَ ( عِنْدَ الإِعْتِداَلِ ) أَىْ عِنْدَ الرَّفْعِ مِنَ الرُّكُوْعِ
لِلإِعْتِداَلِ وَيَبْتَدِئُ الرَّفْعَ مَعَ ابْتِداَءِ رَفْعِ رَأْسِهِ
فَإِذاَ
اسْتَوَى قاَئِماً أَرْسَلَهُماَ إِرْساَلاً خَفِيْفاً تَحْتَ صَدْرِهِ
( وَ )
راَبِعُهاَ ( عِنْدَ القِياَمِ مِنَ التَّشَهُدِ الأَوَّلِ ) لِلإِتِّباَعِ
رَواَهُ الشَّيْخاَنِ
وَلَوْ
صَلَّى مِنْ قُعُوْدٍ أُسْتَحِبَ لَهُ الرَّفْعُ عِنْدَ التَّكْبِيْرِ عَقِبَ
التَّشَهُدِ الأَوَّلِ
فاَلتَّعْبِيْرُ
بِالقِياَمِ لِلْغاَلِبِ وَلاَيُسَنُّ رَفْعُ اليَدَيْنِ فىِ غَيْرِ هَذِهِ
المَواَضِعِ الأَرْبَعَةِ كَالقِياَمِ مِنْ جَلْسَةِ الإِسْتِراَحَةِ وَمِنَ
السُّجُوْدِ
وَأَمَّا
قَوْلُ الشَّرْقاَوِى وَبَقِىَ القِياَمُ مِنْ جَلْسَةِ الإِسْتِراَحَةِ
فَيُسَنُّ الرَّفْعُ عِنْدَهُ كَماَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِى وَهُوَ
المُعْتَمَدُ فَهُوَ ضَعِيْفٌ
هَكَذاَ
قاَلَ شَيْخُناَ مُحَمَّدْ حِسْبُ اللهِ ثُمَّ قاَلَ وَالمُعْتَمَدُ لاَيُسَنُّ
انتهى
فَإِنْ
تَرَكَ الرَّفْعَ فِيْماَ أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَهُ فِيْماَ لَمْ يُؤْمَرْ بِهِ
كُرِهَ
[
فاَئِدَةٌ ] قاَلَ سُلَيْماَنُ الجُمَلِ وَعَنْ عَلِى كَرَمَ اللهُ وَجْهَهُ
وَرَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ مَعْنَى النَّحْرِ فىِ قَوْلِهِ تَعاَلىَ وَانْحَرْ
أَنْ يَرْفَعَ يَدَيْهِ فىِ التَّكْبِيْرِ إِلىَ نَحْرِهِ
|
FASAL MENGANGKAT TANGAN DALAM
SHALAT
Fasal ini menjelaskan mengangkat
kedua tangan di dalam shalat. (Disunnahkan mengangkat kedua tangan pada empat
tempat) mengangkat tangan ini termasuk sunnah Haeat.
Hikmah mengangkat tangan dalam
shalat sebagaimana pendapat Imam Syafei ra adalah mengagungkan Allah Swt
sekiranya menyatukan antara keyakinan hati dan ucapan lisan yang mewakili
hati serta diiringi perbuatan anggota badan.
Di sebutkan bahwa mengangkat
tangan adalah sebuah petunjuk atas membuang segala hal selain Allah Swt serta
menghadap sepenuhnya kepada Allah di dalam shalatnya.
Di sebutkan bahwa mengangkat
tangan adalah sebuah petunjuk menghilangkan penghalang antara seorang hamba
dengan tuhannya. Ada juga yang mengatakan selain demikian
Pertama, Mengangkat
tangan (Saat Takbiratul-Ikhram) mengangkat tangannya dalam Takbiratul-Ikhram
bersamaan dengan memulai takbir dan selesai mengangkat tangan bersamaan dengan
selesai takbir.
Syekh Al-Mahaliy berkata ; Membaca
Takbir adalah bersamaan dengan turunnya tangan.
Syekh Al-Bajuriy berkata ; Permulaan
mengangkat tangan adalah saat memulai takbir, oleh karena kejadian sekarang,
lebih dulu mengangkat tangan sebelum takbir adalah menyalahi sunnah, meskipun
hal ini banyak di lakukan orang ahli Ilmu.
Sunnah ini berhasil dengan mengangkat
tangan dengan cara apa saja, tapi mengangkat tangan yang paling sempurna
adalah mengangkat kedua telapak angan menghadap kiblat tepat di atas kedua
pundak. Dan shalat tidak batal karenanya meskipun kedua tangan dikepalkan dan
berbuat gerakan tiga kali berturut-turut, karena gerakan tersebut adalah di
tekankan. Demikian pendapat Syekh As-Syarqowiy
Kedua,
( Di saat Ruku’ ) ialah saat akan turun untuk melakukan ruku’ , maka dia
memulai mengangkat tangan beserta takbir di saat memulai turun dan tidak
perlu menetapkan mengangkat tangan hingga selesai turun, karena hal itu apa
bila kedua telapak tangan bertepatan dengan kedua pundaknya lalu dia condong
dan menurunkan ( menjulurkan ) kedua tangannya.
Adapun membaca takbir haruslah
menetapkannya hingga sampai pada batas ruku’ agar supaya dalam shalatnya
tidak ada bagian yang kosong dari dzikir, oleh karenanya mengawali meng
angkat tangan dan takbir adalah bersamaan akan tetapi selesainya tidak
bersamaan.
Ketiga,
( Di saat I’tidal ) ialah di saat naik dari ruku’ untuk I’tidal. Dia memulai
mengangkat tangan bersamaan dengan mulai mengangkat kepala.
Maka apabila dia berdiri tegak
lalu dia menurunkan kedua tangan secara perlahan tepat di bawah dadanya.
Keempat,
(Di saat berdiri dari Tasyahud awal) demikian itu karena mengikuti jejak
Nabi, demikian riwayat dari Imam Bukhori dan Imam Muslim.
Apabila orang melakukan shalat
sambil duduk, maka di sunnahkan mengngkat tangan di saat takbir seiring
dengan Tasyahud Awal.
Bahasa berdiri adalah karena
memang menurut kebiasaan shalat. Dan tidak di sunnahkan mengangkat tangan di
selain empat tempat ini, seperti berdiri dari duduk istirahat atau berdiri
dari sujud.
Adapun pendapat Syekh
Asy-Syarqowiy “Ditetapkan di saat berdiri dari duduk Istirahat adalah di
sunnahkan mengangkat tangan menurutnya, sebagaimana di tentukan penbdapat
unggul oleh Imam Syafei”, maka pendapat demikian itu adalah lemah.
Demikian juga sama dengan pendapat
guru kita Muhammad Hisbullah, dan beliau berkata ; Pendapat yang kuat adalah
tidak di sunnahkan mengangat tangan setelah duduk istirahat.
Dan apabila tidak mengangkat tangan
pada empat tempat yang di sunnahkan tadi atau mengangkat tangan pada tempat
yang tidak di sunnahkan, maka hal itu di makruhkan.
( FAIDAH ) Syekh Sulaiman Al-Jumal
berkata ; Diterima dari baginda Ali ra : bahwa makna “An-Nahri” pada firman
Allah Swt lafadz “Wanhar” ( surat Al-Kautsar ayat 2 ) artinya adalah
mengangkat tangan dalam takbir shalat adalah sampai tenggorokannya atau
sampai lehernya.
|
Pustaka : Fiqih Imam Syafe’i, Kasyifatus-Saja Syarah
Safinatun-Naja, Syekh Nawawi
Lihat LOKASI MAJELIS DZIKIR ARBABUL HIJA di peta yang lebih besar
No comments:
Post a Comment
SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK