بِسْمِ اللهِ الرَّحْمّنِ
الَّحِيمِ
Dengan menyebut nama Allah
Yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala
puji bagi Allah, Rabb pengurus semesta alam. Sholawat serta salam semoga
terlimpah pada baginda Nabi Muhammad Saw. Juga kepada keluarga dan para sahabat
beliau hingga hari qiyamah alam, amien.
Dalil Al-Qur’an ;
قاَلَ اللهُ تَعاَلىَ ؛ وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي
الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ
أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا
مُبِينًا
Artinya :
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah
mengapa kamu men-qashar sembahyang (mu), jika kamu takut diserang orang-orang
kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu (QS.
An-Nisa 101)
Lafadz “Idza-dorobtum” pada ayat ini maksud-nya ketika
kalian melakukan perjalanan.
Dalil Hadits ;
وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ صَلَيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ
رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ أَبِيْ بَكْرٍ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ عُمَرَ رَكْعَتَيْنِ
Artinya :
Diterima dari Ibnu Mas’ud ra. beliau berkata ; aku shalat
bersama Rasulullah Saw dua raka’at-dua raka’at, bersama Abu Bakar raka’at-dua
raka’at dan bersama Umar raka’at-dua
raka’at (HR. Bukhori Muslim)
Ketahuilah, lima macam shalat fardu ketika dinisbatkan
(dibanding) ke shalat qoshor dan jama’ ada tiga macam. Pertama, boleh jama’ dan
qoshor yaitu shalat Dzuhur, Asar dan Isya. Kedua, bisa jama’ namun tidak bisa
qoshor yaitu shalat Maghrib. Dan ketiga tidak bisa jama’ dan tidak bisa qoshor
yaitu shalat Subuh.
a.
Shalat Qashar
Bagi
seseorang yang sedang dalam perjalanan dibolehkan menyingkat shalat fardu yang
empat raka’at menjadi dua raka’at, dalam hal ini disebut qashar, syaratnya ada
dua belas :
1. Adanya
shalat empat raka’at itu tunai atau qodlo shalat qoshor di perjalaan qoshor,
2. Jarak
perjalanan jauh sekurang-kurangnya 2 (dua) hari jalan kaki, kira-kira 120 km
3. Berpergian
bukan untuk maksiat,
4. Berpergian
dengan tujuan baik, dari sisi agama atau dunia,
5. Tempat
tujuan yang telah ditentukan,
6. Tidak
bermakmum dengan orang yang tidak diketahui qoshor atau dengan orang yang
shalat sempurna,
7. Berniat
qoshor dalam takbiratul –ikhram,
8. Menjaga
yang membatalkan qoshor selama shalat dan perjalanan secara yakin,
9. Mengetahui
dibolehkannya qoshor,
10. Mengetahui
tata cara salat qoshor,
11. Melewati
kampung tempat tinggalnya,
12. Shalat
Qashar hanya pada shalat empat raka’at dan bukan qodlo.
Niat
shalat Dzuhur qashar ;
أُصَلىِّ فَرْضَ الظُّهْرِِ رَكْعَتَيْنِ قَصْراً أَدَاءً ِللهِ تعَاَلىَ
“Saya niat shalat fardu Dzuhur dua raka’at diqashar, tunai
karena Allah”
Niat
shalat Asar qashar ;
أُصَلىِّ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ
قَصْرًا أَداَءً ِللهِ تَعاَلىَ
“Saya niat shalat fardu Asar dua raka’at diqashar, tunai karena Allah”
Niat
shalat Isya qashar ;
أُصَلىِّ فَرْضَ العِشَآءِ رَكْعَتَيْنِ
قَصْرًا أَداَءً ِللهِ تَعاَلىَ
“Saya niat shalat fardu Isya dua raka’at diqashar, tunai
karena Allah”
b.
Shalat Jama’
Shalat
Jama adalah shalat yang digabungkan, misalnya Dzuhur dengan Asar atau Maghrib
dengan Isya dalam satu waktu.
Shalat
Qashar atau shalat Jama’, jika ini dilakukan pada waktu shalat pertama maka
dinamakan Jama’ Taqdim, sedangkan jika dilakukan pada waktu shalat kedua maka
dinamakan Jama’ Takhir.
Syarat
Jama’ Taqdim ada enam :
1. Tertib,
mendahulukan shalat pertama yaitu shalat yang punya waktu, kemudian shalat
berikutnya,
2. Niat
jama’ pada shalat pertama,
3. Berturut-turut
diantara kedua shalat,
4. Tetap
di perjalanan sampai selesai shalat kedua, meski tidak disyaratkan berada di
perjalanan ketika selesai shalat pertama,
5. Tetap
dalam waktu shalat pertama sampai seselai shalat kedua,
6. Yakin
sah shalat pertama
Niat
shalat Dzuhur jama’ taqdim ;
أُصَلىِّ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ
مجَْمُوْعاً إِلَيْهِ العَصْرُ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ
“Saya niat shalat fardu Dzuhur empat raka’at digabung dengan
Ashar, tunai karena Allah”
Niat
shalat Ashar jama’ taqdim ;
أُصَلىِّ فَرْضَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ
مجَْمُوْعاً إِلىَ الظُّهْرِ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ
“Saya niat shalat fardu Ashar empat raka’at digabungkan
dengan Dzuhur, tunai karena Allah Swt”
Syarat
Jama’ Takhir ada dua :
1. Masih
tetap dalam perjalanan dan
2. Wajib
niat jama’ di waktu shalat pertama,
Jama’
Takhir tidak disyaratkan tertib diantara kedua shalat, juga tidak disyaratkan
niat jama’ pada saat shalatnya.
Kewajiban
niat jama’ takhir di waktu shalat pertama ini, yaitu seperti contoh niat
berikut (bukan niat dalam shalat tetapi dalam waktu shalat pertama) ;
نَوَيْتُ تَأْخِيْرَ الظُّهْرِ إِلىَ العَصْرِ ِلأَجْمَعَ بَيْنَهُماَ
“Saya niat mengakhirkan shalat
Dzuhur ke waktu Asar karena untuk men-jama’ keduanya”
Ingat..,
ketika akan melakukan shalat jama’ dan qoshor ini, kata dzuhur diganti magrib
dan asar diganti isya, sesuai shalat yang akan dilakukan.
Meskipun
jama’ takhir tidak disyaratkan niat jama dalam shalatnya, akan tetapi boleh
jika niat jama ini disertakan dalam shalat, seperti niat berikut ;
Niat
shalat Dzuhur jama’ takhir ;
أُصَلىِّ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ
مجَْمُوْعاً إِلىَ العَصْرِ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ
“Saya niat shalat fardu Dzuhur empat raka’at digabung dengan
Ashar, tunai karena Allah Swt”
Niat
shalat Ashar jama’ takhir ;
أُصَلىِّ فَرْضَ
العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مجَْمُوْعاً إِلَيْهِ الظُّهْرُ أَدَاءً ِللهِ
تَعاَلىَ
“Saya niat shalat fardu Ashar empat raka’at digabungkan
dengan Dzuhur, tunai karena Allah Swt”
c.
Shalat Jama’ dan Qashar
Seseorang yang telah memenuhi syarat yang telah
disebutkan, maka ia boleh mengerjakan shalat jama’ dan qashar sekaligus, yaitu
menggabungkan shalat dan menyingkatnya.
Niat
shalat Dzuhur jama’ taqdim qashar ;
أُصَلىِّ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ
قَصْرًا مجَْمُوْعاً إِلَيْهِ العَصْرُ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ
“Saya niat shalat fardu Dzuhur dua raka’at qashar digabung
dengan Ashar, tunai karena Allah”
Niat
shalat Ashar jama’ taqdim qashar ;
أُصَلىِّ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ
قَصْرًا مجَْمُوْعاً إِلىَ الظُّهْرِ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ
“Saya niat shalat fardu Ashar dua raka’at qashar digabungkan
dengan Dzuhur, tunai karena Allah Swt”
Niat
shalat Dzuhur jama’ takhir qashar ;
أُصَلىِّ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ
قَصْرًا مجَْمُوْعاً إِلىَ العَصْرِ أَدَاءً ِللهِ تَعاَلىَ
“Saya niat shalat
fardu Dzuhur dua raka’at qashar digabung dengan Ashar, tunai karena Allah Swt”
Niat
shalat Ashar jama’ takhir qashar ;
أُصَلىِّ فَرْضَ
العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مجَْمُوْعاً إِلَيْهِ الظُّهْرُ أَدَاءً ِللهِ
تَعاَلىَ
“Saya niat shalat fardu Ashar dua raka’at qashar
digabungkandengan Dzuhur, tunai karena Allah Swt”
CATATAN
Keterangan
shalat jama’ dan qoshor di atas tadi merupakan bersumber dari kitab-kitab fiqih
Madhab Imam Syafe’i. termasuk juga hal-hal berikut :
Dalam
hal boleh tidaknya melakukan shalat jama’ (bukan shalat qoshor) ketika sakit
berat, ketika jalan antara mesjid dan rumah yang sangat kotor berlumpur hingga
sulit dilalui dan atau ketika di jalan antara mesjid dan rumah itu diliputi
rasa ketakutan semisal ada ancaman, ada beberapa pendapat ;
Pertama,
Pernyataan tidak boleh shalat jama’ ketika terjadi hal-hal tersebut,
pendapat ini dinyatakan oleh Imam Haromaen dan Imam Turmudzi.
Kedua,
Pernyataan boleh shalat jama’ ketika terjadi hal-hal tersebut, ini
dinyatakan oleh Al-Qodli Husen, Al-Mutawaly, Ar-Royany, Al-Khothoby, Al-Imam
Ahmad dan yang lain-nya.
Imam
Asnaiy dan Imam Nawawi sependapat, berdasarkan nash (ketentuan) Imam Syafe’i,
bahwa ketika mengalami sakit berat itu dibolehkan berbuka puasa, termasuk
ketika dalam perjalanan pun boleh berbuka puasa, maka terlebih lagi
melaksanakan shalat jama’, shalat jama’
ini pasti boleh dilakukan.
Bahkan
para Ulama Madhab Imam Syafe’i, seperti Abu Ishaq Al-Maruziy, Al-Qofal,
Al-Khotoby, Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin, mereka menyatakan boleh melakukan
shalat jama’ di rumah ketika dalam kondisi darurat, akan tetapi dengan syarat
jangan dijadikan sebuah kebiasaan. Pernyataan mereka ini menandakan boleh
shalat jama’ ketika dalam perjalanan dekat yang mengalami darurat, akan tetapi
tidak dijadikan kebiasaan.
Yang
dimaksud kondisi darurat ini adalah hal-hal yang bersifat wajib, seperti
belajar ilmu agama yang wajib dan tidak dapat diwakilkan. Dan yang tidak
termasuk kondisi darurat ialah saat menerima tamu di pesta pernikahan, karena
ini dapat diwakilkan. Allah mengetahui segalanya.
DO’A
PERJALANAN
A.
Do’a Sewaktu berada di atas kendaraan
بِسْمِ اللهِ مَجْرَىْ هاَ وَمُرْسَى هاَ إِنَّ رَبىِّ لَغَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
, وَماَ قَدَرُوْا اللهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالأَرْضُ جَمِيْعاً قَبْضَتُهُ يَوْمَ
القِياَمَةِ وَالسَّمَواَتِ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِيْنِهِ سُبْحاَنَهُ وَتَعاَلىَ
عَمَّا يُشْرِكُوْنَ
Artinya
:
Dengan
menyebut nama Allah, di waktu berlayar dan berlabuhnya, sesungguhnya Tuhanku
benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan mereka tidak mengagungkan
Allah dengan pengagungan yang semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam
genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya.
Maha suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.
B. Do’a sewaktu kendaraan mulai bergerak
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ , أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ
أَللهُ أَكْبَرُ سُبْحاَنَ الَّذِى سَخَّرَ لَناَ هَذاَ وَماَكُنَّا لَهُ
مُقْرِيْنِيْنَ وَإِناَّ إِلىَ رَبِّناَ لَمُنْقَلِبُوْنَ أَللَّـهُمَّ إِناَّ
نَسْأَلُكَ فىِ سَفَرِناَ هَذاَ البِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ العَمَلِ ماَتَرْضَى
أَللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْناَ سَفَرَناَ هَذاَ وَاطْوِ عَناَّ بُعْدَهُ
أَللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فىِ السَّفَرِ وَالخَلِيْفَةُ فىِ الأَهْلِ
أَللَّهُمَّ إِنّاَ نَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثاَءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ المَنْظَرِ
وَسُوْءِ المُنْقَلَبِ فىِ الماَلِ وَالأَهْلِ
Artinya
:
Dengan
menyebut nama Allah yang maha Pengasih lagi maha Penyayang. Allah maha
besar, Allah maha besar, Allah maha besar, Maha suci Tuhan yang telah
menundukkan semua ini bagi Kami Padahal Kami sebelumnya tidak mampu
menguasainya dan Sesungguhnya Kami akan kembali kepada Tuhan kami. Ya Allah,
sesungguh kami memohon kepadaMu dalam perjalanan ini mendapat kebaikan dan
ketaqwaan, juga perbuatan yang Engkau restui. Ya Allah, mudahkan perjalanan
kami ini, jadikan mudah ditempuh akan perjalanan jauhnya. Ya Allah, Engkau yang
menyertai perjalanan dan Yang dipercayai memelihara keluarga kami. Ya Allah,
sungguh kami berlindung kepadaMu dari setiap perjalanan buruk, pandanganyang
hina dan dari keburukan yang menimpa harta dan keluarga
Tammat
Allah mengetahu segalanya
Pustaka :
-
Kifayatul Akhyar, Imam
Taqiuddin Abu Bakar bin Muhammad
-
Kitab Nihayatuz-zein, Syekh
Abu Abdil Mu’ti Muhammad bin Umar Nawawi.
No comments:
Post a Comment
SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK