Wednesday, September 18, 2013

PENGGUNAAN DANA MESJID

بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam membiayai Takmir-Mesjid (menghidupkan atau mengurus kemashlahatan mesjid), bukan hanya seorang Imam shalat tarawih saja yang harus menerima uang haknya (gaji) dari anggaran takmir mesjid, akan tetapi semua petugas dan pengurus mesjid juga akan memiliki hak yang sama, seperti imam shalat ratib (rutin), muazdin ratib, petugas kebersihan, bilal, imam jum’at dan khotib, juga para pekerja dalam membangun atau merenofasi mesjid pada saat mesjid itu dibangun atau direnofasi, termasuk panitia pembangunan dan jajarannya.

Besarnya uang gaji disesuaikan kebiasaan setempat atau sesuai kesepakatan bersama. Namun jika mereka semua bekerja atas dasar sukarela maka tentunya tidaklah perlu diberikan uang gaji dari keuangan jariyah atau wakaf dana mesjid tersebut.

Amal jariyah atau sedekah ke mesjid ketika tidak disebutkan tujuan tertentu adalah sama dengan wakaf mutlak.

Berikut keterangannya :

وَيُصَرَّفُ رَيْعُ المَوْقُوْفِ عَلَى المَسْجِدِ مُطْلَقاً أَوْ عَلَى عِماَرَتِهِ فىِ البِناَءِ وَلَوْلِمُناَرَتِهِ أَوْ فىِ التَّجْصِيْصِ المُحَكَّمِ وَالسُّلَمِ وَفىِ أُجْرَةِ القَيِّمِ , لاَ المُؤَذِنُ وَالإِماَمُ وَالحَصْرُ وَالدُّهْنُ إِلاَّ إِنْ كاَنَ الوَقْفُ لِمَصاَلِحِهِ فَيُصَرَّفُ فىِ ذَلِكَ لاَ فىِ التَّزْوِيْقِ وَالنَّقْشِ
Artinya :
Penghasilan dari wakaf mesjid mutlak harus digunakan untuk mesjid, atau digunakan pada segala hal yang terkait dengan menghidupkan mesjid, membangun atau merenovasi bangunan mesjid, diantaranya ;
a. Untuk renovasi mesjid, meskipun hanya menaranya,
b. Untuk mengecat tiang, tangga, tembok atau kayu mesjid,
c.  Untuk upah tukang atau pekerja bangunan mesjid dll.

Akan tetapi wakaf mesjid atau dana mesjid tidak dapat digunakan untuk membiayai kemashlahatan mesjid diantaranya ;
a. Gaji muadzin,
b. Gaji Imam (shalat ratib atau shalat jum’at),
c.  Gaji pengurus mesjid (DKM),
d. Biaya penerangan (rekening listrik, telepon dll.)

Kecuali apabila tujuan wakaf sedekah jariyah ke mesjid itu disebutkan secara jelas untuk anggaran kemashlahatan mesjid, dengan demikian maka ia dapat digunakan untuk membayar gaji muadzin, gaji Imam shalat ratib atau imam shalat jum’at, gaji pengurus mesjid (DKM) dan biaya penerangan termasuk rekening listrik, telepon dan semua biaya admisnitrasi mesjid lainnya. (Fathul-Mu’in - Juz 3 hal. 182)

Namun dana atau wakaf mesjid tidak dapat digunakan untuk membayar biaya pembuatan hiasan ukiran, pembuatan hiasan kaligrafi pada dinding mesjid, atau hiasan sejenisnya. Karena hal itu bukan termasuk menghidupkan mesjid, bahkan menghiasi mesjid hukumnya makruh.

Berikut keterangannya :

(وَقَوْلُهُ وَمَكْرُوْهَةٌ) مِنْ أَمْثِلَتِهَا زُخْرُفَةُ المَساَجِدِ
Artinya :
(Redaksi Fathlu-Mu’in, kalimat “Wa-Makruhatun” (dalam hal bid’ah) artinya diantara sesuatu yang termasuk makruh adalah menghiasi mesjid, maksudnya menghiasi mesjid hukumnya makruh. (I’anatuth-Tholibin - Juz 1 hal. 271)

Muadzin dan Imam boleh digaji dari dana wakaf mesjid

Berikut keterangannya :

وَماَذَكَرْتُهُ مِنْ أَنَّهُ لاَيُصَرَّفُ لِلْمُؤَذِّنِ وَالإِماَمِ فىِ الوَقْفِ المُطْلَقِ هُوَ مُقْتَضَى ماَنَقَلَهُ النَّوَوِى فىِ الرَّوْضَةِ عَنِ البَغَوِى لَكِنَّهُ نَقَلَ بَعْدَهُ عَنْ فَتاَوِى الغَزاَلىِ أَنَّهُ يُصَرَّفُ لَهُماَ وَهُوَ الأَوْجَهُ كَماَ فىِ الوَقْفِ عَلَى مَصاَلِحِهِ
Artinya :
Apa yang telah saya sebutkan, yaitu bahwasanya seorang muadzin dan Imam shalat tidak dapat menerima gaji dari dana wakaf yang mutlak, hal ini adalah menerapkan kutifan Imam An-Nawawiy dalam kitab Ar-Raudl yang diterima dari Imam Al-Bagowiy. Akan tetapi setelah itu Imam An-Nawawiy mengutif kembali dari fatwa-fatwa Imam Al-Gozaliy, bahwasanya dana wakaf mutlak boleh digunakan untuk membayar gaji muadzin dan Imam shalat, dan pendapat ini adalah yang paling kuat, sama halnya dengan wakaf untuk kemashlahatan mesjid. (Fathul-Mu’in - Juz 3 hal. 182)

Kesimpulan :
Dana mesjid baik bentuk wakaf, sodaqoh jariyyah atau yang lainnya adalah boleh digunakan untuk kemashlahatan mesjid diantaranya memberi tunjangan kepada pengurus mesjid, imam, muadzin, bilal dan yang lainnya. Tentunya dimulai musyawarah untuk menetapkan tata tertib, besarnya uang tunjangan dan aturan-aturannya, agar tidak terkesan ada penyimpangan. Dapat dibentuk seperti manajemen perusahaan.

Allah mengetahui segalanya.

No comments:

Post a Comment

SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK

KONSULTASI HUKUM ISLAM

KAJIAN HARI SABTU

KAJIAN HARI MINGGU

TADARUS MALAM RABU

SYARAH SAFINATUN-NAJA

SYARAH SAFINATUN-NAJA
TERJEMAH KASYIFATUS-SAJA SYARAH SAFINATUN-NAJA

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU
Ketika mendapatkan ilmu agama Islam tanpa bimbingan guru Maka jelas gurunya syetan, bahkan kesesatan akan lebih terbuka lebar Waspadailah belajar agama Islam tanpa bimbingan guru. Nah, apakah anda punya guru? .. kunjungilah beliau…!! Apabila ingin mendapat ilmu manfaat dan terjaga dari kesesatan

SILSILAH GURU AHMAD DAEROBIY (KANG DAE)