بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam membiayai Takmir-Mesjid (menghidupkan
atau mengurus kemashlahatan mesjid), bukan hanya seorang Imam shalat tarawih
saja yang harus menerima uang haknya (gaji) dari anggaran takmir mesjid, akan
tetapi semua petugas dan pengurus mesjid juga akan memiliki hak yang sama,
seperti imam shalat ratib (rutin), muazdin ratib, petugas kebersihan, bilal,
imam jum’at dan khotib, juga para pekerja dalam membangun atau merenofasi
mesjid pada saat mesjid itu dibangun atau direnofasi, termasuk panitia
pembangunan dan jajarannya.
Besarnya uang gaji disesuaikan
kebiasaan setempat atau sesuai kesepakatan bersama. Namun jika mereka semua
bekerja atas dasar sukarela maka tentunya tidaklah perlu diberikan uang gaji
dari keuangan jariyah atau wakaf dana mesjid tersebut.
Amal jariyah atau sedekah ke mesjid
ketika tidak disebutkan tujuan tertentu adalah sama dengan wakaf mutlak.
Berikut keterangannya :
وَيُصَرَّفُ رَيْعُ المَوْقُوْفِ عَلَى المَسْجِدِ مُطْلَقاً أَوْ عَلَى
عِماَرَتِهِ فىِ البِناَءِ وَلَوْلِمُناَرَتِهِ أَوْ فىِ التَّجْصِيْصِ
المُحَكَّمِ وَالسُّلَمِ وَفىِ أُجْرَةِ القَيِّمِ , لاَ المُؤَذِنُ وَالإِماَمُ
وَالحَصْرُ وَالدُّهْنُ إِلاَّ إِنْ كاَنَ الوَقْفُ لِمَصاَلِحِهِ فَيُصَرَّفُ فىِ
ذَلِكَ لاَ فىِ التَّزْوِيْقِ وَالنَّقْشِ
Artinya :
Penghasilan dari wakaf mesjid mutlak
harus digunakan untuk mesjid, atau digunakan pada segala hal yang terkait
dengan menghidupkan mesjid, membangun atau merenovasi bangunan mesjid,
diantaranya ;
a.
Untuk
renovasi mesjid, meskipun hanya menaranya,
b.
Untuk
mengecat tiang, tangga, tembok atau kayu mesjid,
c.
Untuk
upah tukang atau pekerja bangunan mesjid dll.
Akan tetapi wakaf mesjid atau dana
mesjid tidak dapat digunakan untuk membiayai kemashlahatan mesjid diantaranya ;
a.
Gaji
muadzin,
b.
Gaji
Imam (shalat ratib atau shalat jum’at),
c.
Gaji
pengurus mesjid (DKM),
d.
Biaya
penerangan (rekening listrik, telepon dll.)
Kecuali apabila tujuan wakaf sedekah
jariyah ke mesjid itu disebutkan secara jelas untuk anggaran kemashlahatan
mesjid, dengan demikian maka ia dapat digunakan untuk membayar gaji muadzin,
gaji Imam shalat ratib atau imam shalat jum’at, gaji pengurus mesjid (DKM) dan
biaya penerangan termasuk rekening listrik, telepon dan semua biaya
admisnitrasi mesjid lainnya. (Fathul-Mu’in - Juz 3 hal. 182)
Namun dana atau wakaf mesjid tidak
dapat digunakan untuk membayar biaya pembuatan hiasan ukiran, pembuatan hiasan
kaligrafi pada dinding mesjid, atau hiasan sejenisnya. Karena hal itu bukan
termasuk menghidupkan mesjid, bahkan menghiasi mesjid hukumnya makruh.
Berikut keterangannya :
(وَقَوْلُهُ وَمَكْرُوْهَةٌ)
مِنْ أَمْثِلَتِهَا زُخْرُفَةُ المَساَجِدِ
Artinya :
(Redaksi Fathlu-Mu’in, kalimat
“Wa-Makruhatun” (dalam hal bid’ah) artinya diantara sesuatu yang termasuk
makruh adalah menghiasi mesjid, maksudnya menghiasi mesjid hukumnya makruh. (I’anatuth-Tholibin
- Juz 1 hal. 271)
Muadzin dan Imam boleh digaji dari dana wakaf mesjid
Berikut keterangannya :
وَماَذَكَرْتُهُ مِنْ أَنَّهُ لاَيُصَرَّفُ لِلْمُؤَذِّنِ وَالإِماَمِ فىِ
الوَقْفِ المُطْلَقِ هُوَ مُقْتَضَى ماَنَقَلَهُ النَّوَوِى فىِ الرَّوْضَةِ عَنِ
البَغَوِى لَكِنَّهُ نَقَلَ بَعْدَهُ عَنْ فَتاَوِى الغَزاَلىِ أَنَّهُ يُصَرَّفُ
لَهُماَ وَهُوَ الأَوْجَهُ كَماَ فىِ الوَقْفِ عَلَى مَصاَلِحِهِ
Artinya :
Apa yang telah saya sebutkan, yaitu
bahwasanya seorang muadzin dan Imam shalat tidak dapat menerima gaji dari dana
wakaf yang mutlak, hal ini adalah menerapkan kutifan Imam An-Nawawiy dalam
kitab Ar-Raudl yang diterima dari Imam Al-Bagowiy. Akan tetapi setelah itu Imam
An-Nawawiy mengutif kembali dari fatwa-fatwa Imam Al-Gozaliy, bahwasanya dana
wakaf mutlak boleh digunakan untuk membayar gaji muadzin dan Imam shalat, dan
pendapat ini adalah yang paling kuat, sama halnya dengan wakaf untuk
kemashlahatan mesjid. (Fathul-Mu’in - Juz 3 hal. 182)
Kesimpulan :
Dana mesjid baik bentuk wakaf,
sodaqoh jariyyah atau yang lainnya adalah boleh digunakan untuk kemashlahatan
mesjid diantaranya memberi tunjangan kepada pengurus mesjid, imam, muadzin,
bilal dan yang lainnya. Tentunya dimulai musyawarah untuk menetapkan tata
tertib, besarnya uang tunjangan dan aturan-aturannya, agar tidak terkesan ada
penyimpangan. Dapat dibentuk seperti manajemen perusahaan.
Allah mengetahui segalanya.
No comments:
Post a Comment
SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK