Wednesday, August 7, 2013

TEKNIS SHALAT LEBARAN

Kami bertiga Mengucapkan
Selamat hari Raya Idul Fitri 1434 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin
Minal Aidzin Wal-Faidzin..
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
أَللهُ أَكْبَرُ (9×) لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ , أَللهُ أَكْبَرُ وَِللهِ الحَمْدُ ؛ الحَمْدُ ِللهِ الَّذِى اتَّصَفَ بِالكَماَلاَتْ , وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ الَّذِى أُيِّدَ بِالمُعْجِزَاتْ , وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِيْنَ فَعَلُوْا الحَسَناَتِ وَاجْتَنِبُوْا المُنْكَراَتْ , وَبَعْدُ ؛

فَياَأَيُّهاَالنَّاسُ اتَّقُوْا اللهَ وَتُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ ِلأَنَّهُ قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى يَعْنِى مَنْ تَرَكَ المَيْلَ إِلىَ الظُّلْمَةِ ؛ قاَلَ اللهُ تَعاَلىَ فىِ القُرْآنِ الكَرِيْمِ , أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطاَنِ الرَّجِيْمِ , قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى , وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى , بَلْ تُؤْثِرُوْنَ الحَياَةَ الدُّنْياَ وَالآخِرَةُ خَيْرُ وَأَبْقَى , إِنَّ هَذاَ لأَفىِ الصُّحُفِ الأُوْلىَ صُحُفِ إِبْرَاهِيْمَ وَمُوْسَى ؛


Segala puji adalah milik Allah, hanya kepada-Nya layak kita dipanjatkan. Pada pagi hari yang cerah ini kita semua berkumpul di mesjid untuk melaksanakan shalat sunnah idul-Fitri, hari yang istimewa, ini semua karena kehendak Allah. 

Pada hari ini, Allah membuat kita, bakan semua ummat manusia merayakan suka cita, riang dan gembira baik yang telah mendapat keuntungan, keberkahan ataupun berbagai macam hidangan makanan dan pakaian baru.Pada hari ini, Allah yang mengharuskan kita berbuka dari puasa Ramadhan, satu bulan. Pada hari ini, Allah menjamu makanan terhadap semua insan. Pada hari ini, Allah juga memerintahkan kita untuk berdandan, berhias, serta mengenakan pakaian yang bagus atau baru, itu karena semata-mata Allah Swt ingin membahagiakan umat manusia.

Sholawat dan Salam semoga terlimpah kepada Baginda Muhammad Saw, Pembawa kedamaian di seluruh kehidupan. Semoga juga terlimpah kepada keluarga, para sahabat, serta seluruh umat manusia, yang senantiasa mengikuti jejak langkah mereka mengamalkan agama, manusia yang selalu patuh dan taat aturan agama.
 

Shalat hari raya Idul Fitri adalah shalat sunnah muakkad, Idul Fitri dilakukan berjama’ah pada tanggal 1 Syawal, boleh juga dilakukan sendiri akan tetapi tanpa ada khutbah. Waktu melaksanakan kedua shalat ini adalah dari semenjak matahari terbit sekitar pukul 07.00 Wib sampai dengan matahari tergelincir sekitar pukul 11.45 Wib Jumlah raka’at pada kedua shalat sunnah ini adalah 2 raka’at, pada raka’at pertama setelah do’a Iftitah melakukan 7 kali takbir selain dari takbiratul-Ikhram, kemudian pada raka’at kedua 5 kali takbir selain takbir bangkit untuk berdiri.

Takbir diiringi angkat tangan seperti halnya Takbiratul-Ikhram, antara takbir diselingi membaca tasbih, yaitu ;

سُبْحاَنَ اللهِ وَالحَمْدُ ِللهِ وَلآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Maha suci Allah, Segala puji bagi Allah, Tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha besar”.

Waktu takbir pada hari raya Idul Fitri yang disunnahkan adalah dari terbenam Matahari malam Ied sampai dengan Imam masuk dalam shalat Ied.

Niat shalat Idul Fitri ;

أُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ مَاْمُوْماً/إِماَماً أَداَءً ِللهِ تَعاَلىَ
“Saya shalat sunnah Idul fitri dua raka’at menghadap kiblat, makmum/Imam, tunai karena Allah”

Setelah mendirkan shalat Idul Fitri disunnahkan pula untuk mendirikan dua khutbah, dan dalam permulaan khutbah pertama membaca 9 kali takbir berturut-turut, dan pada permualaan khutbah kedua membaca 7 kali takbir, juga berturut-turut.

Kalimat Takbir Idul Fitri dan Idul Adha

أَللهُ أَكْبَرُ , أَللهُ أَكْبَرُ , أَللهُ أَكْبَرُ , لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ , أَللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ (3×)
Allah maha besar, Allah maha besar, Allah maha besar, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar, Allah maha besar dan bagi Allah segala pujian (3 x)

أَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْراً وَالحَمْدُ ِللهِ كَثِيْراً وَسُبْحاَنَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً , لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَلاَنَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْكَرِهَ الكاَفِرُوْنَ , لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهْ صَدَقَ وَعْدَهْ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهْ وَهَزَمَ الأَحْزاَبَ وَحْدَهْ , لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ
Artinya :
Allah maha besar nana gung, segala puji bagi Allah yang banyak, maha suci Allah pagi dan sore, tiada Tuhan selain Allah, kami tidak menyembah melainkan hanya kepadaNya, kami ikhlas karenaNya beragama, meski kami dibenci kaum kafir, tiada Tuhan selain Allah yang maha sendiri, maha benar janjiNya, Dia Yang menolong hambaNya, Yang memuliakan semua pengikutNya dan Dia Yang membinasakan semua penentangNya oleh diriNya sendiri, tiada Tuhan selain Allah, Allah maha besar, Allah maha besar dan bagi Allah segala pujian

By Kang Dae

Sunday, July 21, 2013

BATASAN MUSTAHIQ ZAKAT

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
وَمَا آُتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيْدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُولَئِكَ هُمُ المُضْعِفُونَ
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Ruum 39)


وَتُدْفَعُ الزَّكاَةُ إِلىَ الأَصْناَفِ الثَّماَنِيَّةِ الَّذِيْنَ ذَكَرَهُمُ اللهُ تَعاَلىَ فيِ كِتاَبِهِ بِقَوْلِهِ سُبْحاَنَهُ - إِنَّماَ الصَّدَقاَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمَساَكِيْنِ وَالعاَمِلِيْنَ عَلَيْهاَ وَالمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفيِ الرِّقاَبِ وَالغاَرِمِيْنَ وَفيِ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ - أَوْ إِلىَ مَنْ يُوْجَدُ مِنْهُمْ
=======
Zakat disalurkan kepada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, sebagaimana diabadian dalam Al-Qur’an - Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk orang berdakwah di jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan. - (QS. At-taubah 60) Atau disalurkan terhadap orang-orang yang ditemukan diantara semuanya.

Nah, Batasan bagaimana yang termasuk seorang fakir? Batasan bagaimana yang termasuk seorang miskin? dan seterusnya... Mari kita bahas satu per-satu...!!

Batasan orang fakir ialah pendapatannya tidak memenuhi separuh kebutuhan pokoknya. Umpamanya ada sebuah keluarga terdiri dari suami+istri dan dua orang anak, kebutuhan pokok makanan per-harinya 100 ribu rupiah, dengan rincian 40 ribu buat beli beras, 30 ribu buat lauk-pauk, minyak goreang bumbu-bumbunya dan 30 ribu lainnya buat minuman, cemilian atau gorengan, termasuk sabun kebersihan, soalnya abis makan ntuh kudu di cuci pakai sabun ..wew...

Kemudian pendapatan nya kurang dari separuh kebutuhannya, misalnya ia hanya memiliki pendapatan 40 ribu perhari (< 50 ribu, setengah dari 100 ribu) Wal-hasil, pendapatan perbulan 1,2 juta (40 ribu x 30 hari) ialah masih termasuk keluarga fakir, dan sah menerima zakat. Namun apabila pendapatan per-bulan 1,2 juta, lalu ia punya pendapatan lain atau punya aset harta kekayaan lain sehingga bisa memenuhi kebutuhan per-hari 100 ribu, maka ia bukan termasuk keluarga fakir ataupun miskin. Karena batasan miskin ialah pendapatannya memang lebih dari separuh kebutuhan, namun masih kurang dari kebutuhan 100 ribu per-hari, misalnya hanya memiliki pendapatan 90 ribuan per-hari.

Nah, persoalannya apa benar kebutuhan pokok saudara sekeluarga sampai 100 ribu per-hari? Mungkin di sini sangat berbeda-beda, sesuai kondisi regional dimana tempat saudara tinggal. 100 ribu per-hari bisa dianggap cukup di suatu tempat dan bisa dianggap kurang di tempat yang lain. Karena biaya hidup di kampung tidak sama dengan biaya hidup di kota.

Sahabatku, salah satu mustahiq zakat yang lain ialah orang yang berdakwah di jalan Allah, Fi Sabilillah. Insya Allah saya berada di kategori itu, maka kalau mau berzakat pada saya tentunya tidak pantas untuk di tolak, sebab menerima zakat itu pun termasuk ibadah.... Jangankan ngasih zakat sama saya, ngasih martabak juga akan saya terima.

Soal saya sih kagak ngarep-ngarep supaya ada yang ngasih, ngarep-ngarep pengen di kasih itu kagak boleh, thoma' namanya... Namun ada yang lebih kagak boleh, yaitu udah punya banyak.., koq kagak pernah ngasih-ngasih, itu pelit namanya....wew...

Apabila sahabat memang gemar infaq, zakat atau sedekah, terutama di bulan Ramadhan yang pahalanya berlipat ini, silahkan di salurkan ke Majelis Ababul Hija Melalui :

BCA Rek. 869.063.4946 = a/n Ahmad Daeroby
 

By Kang Dae 


LOKASI MAJEIS DZIKIR ARBABUL HIJA

Jl. Raya Jakarta-Bogor km 45, Kelurahan Cibinong Rt. 04/11 Kecamatan Cibinong, Gang Jembatan Barokah - Jawa Barat Indonesia 

+62896.0997.0258 & +62857.1461.9749 (Kang Dae
)
    

Tuesday, July 16, 2013

MULUT WANGI ORANG PUASA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
لَخُلُوْفُ فَمِّ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ المِسْكِ
Sungguh mulut seorang yang berpuasa adalah lebih wangi menurut Allah dari pada minyak kasturi.
(HR. Bukhori-Muslim)

Pustaka : Ihya Ulumudin Al-Imam Ghozali, juz 1 hal. 221

Subhanalloh.., sungguh hebatlah orang berpuasa itu, mulut nya saja lebih wangi dari minyak kasturi, padahal kalau kita cium aromanya udah kagak karu-karuan. Apa maksud dari lebih wangi dari minyak kasturi ini? Mari kita kupas lebih tuntas di sini.. jangan kemana-mana…!!

Alasannya saya mengutifnya dari sebuah literatur Lathoiful-Ma’arif karya Al-Imam Al-Hafidz Syekh Zaenudin Ibnu rajab Al-Hambali

حيث كانت ناشئة عن طاعته وابتغاء مرضاته كما أن دم الشهيد يجيء يوم القيامة يثغب دما لونه لون الدم و ريحه ريح المسك و بهذا استدل من كره السواك للصائم
========
Bau mulut orang berpuasa lebih wangi dari minyak kasturi ialah, bau mulut yang timbul disebabkan nilai taat ibadah dan mencari ridlo Allah, sama halnya dengan darah orang yang syahid gugur membela agama, darahnya sekalipun berwarna merah namun baunya harum laksana minyak kasturi. Dengan demikian bedasar inilah seorang berpuasa dimakruhkan bersiwak atau gosok gigi.

Sahabatku, jangan pernah merasa malu seandainya di saat berpuasa mulutnya menjadi bau. Bahkan semakin bau mulutnya maka akan semakin harum aroma minyak kasturinya. Seandainya kebetulan makan sahur pakai semur jengkol abis tujuh mangkok, kemudian di tambah lalap pete abis tujuh belas papan, sebab sambelnya sampe tujuh piring, sayang kalau nggak di abisin, takut mubadzir katanya… maka tidak usah repot-repot gosok gigi…karena aroma semur jengkol dan lalap pete sesungguhnya ialah aroma minyak kasturi…

Bahkan di sini ada peluang bisnis yang menjanjikan, suruh tukang minyak wangi memborongnya.. lumayan buat beli baju lebaran… apalagi semua anggota keluarga bau mulutnya sama.., bisa di kumpulin buat ongkos pergi haji.. hehehe


By Kang Dae

Saturday, July 13, 2013

MASUK KE PERUT TIDAK MEMBATALKAN PUASA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Barangsiapa lupa sedang berpuasa ia makan atau minum maka lanjutkanlah puasanya karena sesungguhnya Allah memberinya makan dan memberinya minum. (HR. Bukhori-Muslim)

( فصل )
فىِ بَياَنِ ماَلاَيُفْطِرُ مِمَّا يَصِلُ إِلىَ الجَوْفِ ( الَّذِى لاَيَفْطِرُ مِمَّا يَصِلُ إِلىَ الجَوْفِ ) مِنَ الأَعْياَنِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ ( سَبْعَةُ أَفْراَدٍ )
الأَوَّلُ وَالثَّانىِ وَالثَّالِثُ ( ماَيَصِلُ إِلىَ الجَوْفِ بِنِسْياَنٍ ) لِلصَّوْمِ ( أَوْ جَهِلَ أَوْ إِكْراَهٍ ) وَمِنَ الإِكْراَهِ الإِيْجاَرُ بِالصَّبِّ فىِ حَلْقِهِ
قاَلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صاَئِمٌ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيَتِمْ صَوْمَهُ فَإِنَّماَ أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقاَهُ , رَواَهُ الشَّيْخاَنِ وَصَحَّحاَهُ
( وَ ) الرَّابِعُ ( بِجِرْياَنِ رَيْقٍ بِماَ بَيْنَ أَسْناَنِهِ ) وَقَدْ عَجَزَ عَنْ مَجِّهِ لِعُذْرِهِ
بِخِلاَفِ ماَ إِذاَ قَدَرَ عَلَى مَجِّهِ لِتَقْصِيْرِهِ وَذَلِكَ كَطَعاَمٍ أَوْ نُخاَمَةٍ أَوْ قَهْوَةٍ
 فَإِذاَ شَرِبَ قَهْوَةً قُبَيْلَ الفَجْرِ وَبَقِىَ أَثْرُهاَ لِماَ بَعْدَهُ فَإِنْ بَلَعَ رَيْقَهُ المُتَغَيِّرَ بِهاَ عَمْداً مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى مَجِّهِ أَفْطَرَ
 وَإِلاَّ فَلاَ
وَالنُّخاَمَةُ بِالضَّمِّ ماَيُخْرِجُهُ الإِنْساَنُ مِنْ حَلْقِهِ مِنْ مَخْرَجِ الخاَءِ المُعْجَمَةِ
وَزاَدَ المَطْرَزِى وَهُوَ ماَيُخْرِجُهُ مِنَ الخَيْشُوْمِ

( وَ ) الخاَمِسُ ( ماَ وَصَلَ إِلىَ الجَوْفِ وَكاَنَ غُباَرُ طَرِيْقٍ ) سَواَءٌ كاَنَ طاَهِراً أَوْ نَجْساً وَلَوْ مِنْ مُغَلَظٍ فَلاَيَفْطُرُ بِذَلِكَ
 وَأَمَّا غَسْلُهُ فَإِنْ تَعَمَّدَ فَتْحَ فَمِّهِ وَجَبَ وَإِلاَّ فَلاَ

( وَ ) السَّادِسُ وَالسَّابِعُ ( ماَ وَصَلَ إِلَيْهِ وَكاَنَ غُرْبَلَةَ دَقِيْقٍ أَوْ ذُباَباً طاَئِراً أَوْ نَحْوَهُ ) كَبَعُوْضٍ لِمَشَقَةِ الإِحْتِراَزِ عَنْ ذَلِكَ
فَإِنْ أَضَرَّتْ الذُّباَبَةُ جَوْفَهُ أَخْرَجَهاَ وَأَفْطَرَ وَوَجَبَ عَلَيْهِ القَضاَءُ نَبَّهَ عَلَى ذَلِكَ ابْنُ حَجَرٍ
وَلَوْ تَعَمَّدَ فَتْحَ الفَمِّ وَلَوْ ِلأَجْلِ الوُصُوْلِ ثُمَّ حَصَلَ الوُصُوْلُ بَعْدَ ذَلِكَ بِغَيْرِ فَعْلِهِ لَمْ يُفْطِرْ عَلَى الصَّحِيْحِ 

أَمَّا لَوْصاَرَ بَعْدَ فَتْحِ فَمِّهِ يَتَلَقَفُ بِهِ الغُباَرُ مِنَ الهَواَءِ فَإِنَّهُ يُضِرُّ قاَلَهُ الشَّرْقاَوِى
وَالغُرْبَلَةُ مَصْدَرُ غَرْبَلٍ وَهِىَ إِداَرَةُ الحَبِّ فىِ الغِرْباَلِ بِكَسْرِ الغِيْنِ أَوْ الدَّقِيْقِ فىِ المَنْخَلِ لِيَخْرُجَ خَبَثُهُ وَيَبْقَى طَيْبُهُ
 ( وَاللهُ ) سُـبْحاَنَهُ تَباَرَكَ وَتَـعاَلىَ ( أَعْلَمُ ) أَىْ مِنْ كُلِّ ذِى عِلْمٍ ( بِالصَّواَبِ ) أَىْ بِماَ يُواَفِقُ الحَقَّ فىِ الواَقِعِ مِنَ القَوْلِ وَالفَعْلِ

FASAL
TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Fasal ini menjelaskan tentang hal-hal yang tidak membatalkan puasa diantara sesuatu yang masuk ke dalam perut (Sesuatu yang tidak membatalkan puasa dari pada sesuatu yang masuk ke dalam perut) dari ain melalui lubang yang terbuka di tubuh ( ada tujuh macam ) , yaitu :
Pertama , kedua dan ketiga adalah ( sesuatu yang masuk ke dalam perut (1) sebab lupa ketika puasa atau (2) sebab tidak tahu dan atau (3) sebab di paksa. Diantara yang termasuk di paksa ialah menarik dengan menuang air ke tenggorokannya.
Baginda Nabi Saw bersabda ; Barangsiapa lupa di saat puasa, lalu dia makan dan minum, maka hendaknya melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allah Swt memberinya makan dan minum. Hadits ini riwayat dari Imam Bukhori Muslim dan keduanya mensohih-kan hadits ini.
Keempat, (Sebab mengalir ke dalam, air ludah yang terdapat di antara giginya) dan dia tidak mampu mengeluarkannya karena ada uzdur.
Lain halnya apabila dia mampu mengeluarkan air ludah tersebut, karena dia lalai. Air ludah itu adalah seperti makanan, seperti dahak atau kopi.

Apabila minum kopi sebelum terbit fajar dan bekas kopi itu masih tersisa setelah terbit fajar, maka apabila dia menelan secara sengaja air ludah yang berubah sebab kopi, bersamaan itu dia mampu mengeluarkannya, maka itu membatalkan puasa.
Namun bila tidak mungkin mengeluarkannya maka tidak membatalkan puasa.
Nukhomah dengn dlommah huruf Nun artinya adalah sesuatu yang di keluarkan orang dari dalam tenggorokan yaitu dari makhroj huruf Kha yang bertitik.
Syekh Al-Mathroziy menambahkan, Nukhomah adalah sesuatu yang keluar juga dari makhroj Khoesyum.
Kelima, (Seuatu hal yang masuk ke dalam perut dan hal yang masuk itu adalah debu jalanan) baik debu itu suci ataupun najis, meskipun dari najis mugoladloh, oleh karenanya puasa tidak menjadi batal karena hal demikian itu.
 Adapun mencuci najis di mulut, apabila masuk najis sebab dengan sengaja membuka mulut maka mencuci najis itu wajib dan apabila tidak sengaja membuka mulut maka tidak wajib mencucinya.
Keenam dan ketujuh ( Hal yang masuk ke dalam perut dan hal itu adalah (6) debu tepung atau ke (7) lalat yang terbang dan atau seumpama hal itu) sama seperti serangga lain, karena sulit menjaga dari hal yang demikian.
Dan apabila lalat itu membahayakan perut maka lalat itu dikeluarkan saja dari dalam perut dan puasanya menjadi batal, dan baginya wajib qodlo, demikian peringatan Syekh Ibnu Hajar.
Apabila orang sengaja membuka mulut meskipun dengan maksud supaya ada sesuatu yang masuk, lalu setelah itu ternyata ada yang masuk ke mulut tanpa melalui perbuatannya, maka hal itu tidak membatalkan puasa, ini menurut pendapat yang sohih.
Adapun apabila terjadi ada yang masuk setelah membuka mulut dari debu yang membundel di udara maka hak itu membatalkan puasa, demikian pendapat Syekh Asy-Syarqowiy.
Lafadz “Al-Gurbalah” adalah bentuk masdar dari lafadz “Gurbal” artinya tepung biji-bijian dalam girbal (nampan) dengan kasrah huruf Gin atau tepung dari bubuk kurma untuk mengeluarkan yang buruk dan menetapkan yang baik.

( Allah ) Maha suci, Maha berkah dan Maha juga Maha luhur ( adalah lebih banyak mengetahui ) dari setiap macam ilmu ( akan kebenarannya ) yaitu hal yang sesuai kebenarannya secara pasti, baik dari ucapan ataupun perbuatan.













KONSULTASI HUKUM ISLAM

KAJIAN HARI SABTU

KAJIAN HARI MINGGU

TADARUS MALAM RABU

SYARAH SAFINATUN-NAJA

SYARAH SAFINATUN-NAJA
TERJEMAH KASYIFATUS-SAJA SYARAH SAFINATUN-NAJA

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU
Ketika mendapatkan ilmu agama Islam tanpa bimbingan guru Maka jelas gurunya syetan, bahkan kesesatan akan lebih terbuka lebar Waspadailah belajar agama Islam tanpa bimbingan guru. Nah, apakah anda punya guru? .. kunjungilah beliau…!! Apabila ingin mendapat ilmu manfaat dan terjaga dari kesesatan

SILSILAH GURU AHMAD DAEROBIY (KANG DAE)