Sunday, July 21, 2013

BATASAN MUSTAHIQ ZAKAT

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
وَمَا آُتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيْدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُولَئِكَ هُمُ المُضْعِفُونَ
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Ruum 39)


وَتُدْفَعُ الزَّكاَةُ إِلىَ الأَصْناَفِ الثَّماَنِيَّةِ الَّذِيْنَ ذَكَرَهُمُ اللهُ تَعاَلىَ فيِ كِتاَبِهِ بِقَوْلِهِ سُبْحاَنَهُ - إِنَّماَ الصَّدَقاَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمَساَكِيْنِ وَالعاَمِلِيْنَ عَلَيْهاَ وَالمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفيِ الرِّقاَبِ وَالغاَرِمِيْنَ وَفيِ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ - أَوْ إِلىَ مَنْ يُوْجَدُ مِنْهُمْ
=======
Zakat disalurkan kepada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, sebagaimana diabadian dalam Al-Qur’an - Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk orang berdakwah di jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan. - (QS. At-taubah 60) Atau disalurkan terhadap orang-orang yang ditemukan diantara semuanya.

Nah, Batasan bagaimana yang termasuk seorang fakir? Batasan bagaimana yang termasuk seorang miskin? dan seterusnya... Mari kita bahas satu per-satu...!!

Batasan orang fakir ialah pendapatannya tidak memenuhi separuh kebutuhan pokoknya. Umpamanya ada sebuah keluarga terdiri dari suami+istri dan dua orang anak, kebutuhan pokok makanan per-harinya 100 ribu rupiah, dengan rincian 40 ribu buat beli beras, 30 ribu buat lauk-pauk, minyak goreang bumbu-bumbunya dan 30 ribu lainnya buat minuman, cemilian atau gorengan, termasuk sabun kebersihan, soalnya abis makan ntuh kudu di cuci pakai sabun ..wew...

Kemudian pendapatan nya kurang dari separuh kebutuhannya, misalnya ia hanya memiliki pendapatan 40 ribu perhari (< 50 ribu, setengah dari 100 ribu) Wal-hasil, pendapatan perbulan 1,2 juta (40 ribu x 30 hari) ialah masih termasuk keluarga fakir, dan sah menerima zakat. Namun apabila pendapatan per-bulan 1,2 juta, lalu ia punya pendapatan lain atau punya aset harta kekayaan lain sehingga bisa memenuhi kebutuhan per-hari 100 ribu, maka ia bukan termasuk keluarga fakir ataupun miskin. Karena batasan miskin ialah pendapatannya memang lebih dari separuh kebutuhan, namun masih kurang dari kebutuhan 100 ribu per-hari, misalnya hanya memiliki pendapatan 90 ribuan per-hari.

Nah, persoalannya apa benar kebutuhan pokok saudara sekeluarga sampai 100 ribu per-hari? Mungkin di sini sangat berbeda-beda, sesuai kondisi regional dimana tempat saudara tinggal. 100 ribu per-hari bisa dianggap cukup di suatu tempat dan bisa dianggap kurang di tempat yang lain. Karena biaya hidup di kampung tidak sama dengan biaya hidup di kota.

Sahabatku, salah satu mustahiq zakat yang lain ialah orang yang berdakwah di jalan Allah, Fi Sabilillah. Insya Allah saya berada di kategori itu, maka kalau mau berzakat pada saya tentunya tidak pantas untuk di tolak, sebab menerima zakat itu pun termasuk ibadah.... Jangankan ngasih zakat sama saya, ngasih martabak juga akan saya terima.

Soal saya sih kagak ngarep-ngarep supaya ada yang ngasih, ngarep-ngarep pengen di kasih itu kagak boleh, thoma' namanya... Namun ada yang lebih kagak boleh, yaitu udah punya banyak.., koq kagak pernah ngasih-ngasih, itu pelit namanya....wew...

Apabila sahabat memang gemar infaq, zakat atau sedekah, terutama di bulan Ramadhan yang pahalanya berlipat ini, silahkan di salurkan ke Majelis Ababul Hija Melalui :

BCA Rek. 869.063.4946 = a/n Ahmad Daeroby
 

By Kang Dae 


LOKASI MAJEIS DZIKIR ARBABUL HIJA

Jl. Raya Jakarta-Bogor km 45, Kelurahan Cibinong Rt. 04/11 Kecamatan Cibinong, Gang Jembatan Barokah - Jawa Barat Indonesia 

+62896.0997.0258 & +62857.1461.9749 (Kang Dae
)
    

No comments:

Post a Comment

SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK

KONSULTASI HUKUM ISLAM

KAJIAN HARI SABTU

KAJIAN HARI MINGGU

TADARUS MALAM RABU

SYARAH SAFINATUN-NAJA

SYARAH SAFINATUN-NAJA
TERJEMAH KASYIFATUS-SAJA SYARAH SAFINATUN-NAJA

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU
Ketika mendapatkan ilmu agama Islam tanpa bimbingan guru Maka jelas gurunya syetan, bahkan kesesatan akan lebih terbuka lebar Waspadailah belajar agama Islam tanpa bimbingan guru. Nah, apakah anda punya guru? .. kunjungilah beliau…!! Apabila ingin mendapat ilmu manfaat dan terjaga dari kesesatan

SILSILAH GURU AHMAD DAEROBIY (KANG DAE)