Tuesday, November 16, 2010

DALIL IDUL ADHA HARI RABU & SELASA TAHUN 1431 HIJRIYYAH

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dengan menyebut nama Allah
Yang Maha pengasih lagi Maha penyayang

فاَئِدَةٌ ؛ الحاَصِلُ أَنَّ صَوْمَ رَمَضَانَ يَجِبُ بِأَحَدِ تِسْعَةِ أُمُوْرٍ ؛ إِكْماَلِ شَعْباَنَ ، وَرُؤْيَةِ الهِلاَلِ ، وَالخَبَرِ المُتَوَاتِرِ بِرُؤْيَتِهِ وَلَوْ مِنْ كُفاَرٍ ، وَثُبُوْتِهِ بِعَدْلِ الشَّهاَدَةِ ، وَبِحُكْمِ القاَضِي المُجْتَهِدِ إِنْ بَيَّنَ مُسْتَنَدَهُ ، وَتَصْدِيْقِ مَنْ رَآهُ وَلَوْ صَبِيّاً وَفَاسِقاً ، وَظَنٍّ بِالاِجْتِهاَدِ لِنَحْوِ أَسِيْرٍ لاَ مُطْلَقاً ، وَإِخْباَرِ الحاَسِبِ وَالمُنْجِمِ ، فَيَجِبُ عَلَيْهِماَ وَعَلَى مَنْ صَدَّقَهُمَا عِنَدَ (م ر) أى الرَّمْلِى
Faidah : Walhasil bahwa kewajiban puasa Ramadhan itu disebabkan terdapat salah satu diantara sembilan hal ;
1.     Menyempurnakan bulan sya’ban 30 hari
2.     Melihat hilal (RUKYAT)
3.     Khabar umum bahwa hilal sudah terlihat meski dari kaum kafir
4.     Keputusn dari seorang adil kesaksiannya
5.     Keputusan pemerintah dengan didasari hati-hati yang disertai penjelasan nara sumbernya
6.     Membenarkan seseorang yang telah melihat hilal, meskipun ia anak kecil atau seorang fasiq
7.     Kuat dugaan berdasarkan kehati-hatian, ini bagi orang yang sedang dalam tahanan dan tidak mutlak
8.     Khabar dari seorang hasib (tukang hitung ilmu palak) dan
9.     khabar dari tukang nujum (astronomi)

Menurut Imam Ar-Ramly keduanya (hasib dan nujum) wajib berpuasa Ramadhan atau berbuka (lebaran) atas temuan mereka dan orang-orang yang membenarkan mereka.

(Nara Sumber ; Fiqih Asy-Syafii, kitab Bugiyatul Murtasyidin Hal. 228)

Termasuk ketika sekarang, penentuan tanggal satu bulan Djulhijjah sama seperti penentuan tanggal satu Ramadhan, seperti diatas. Wal-Hasil Idul Adha sekarang, tahun 1431 Hijriyyah, boleh di hari selasa karena berdasar HISAB, dengan boleh juga hari Rabu berdsar RUKYAT atau Penyempurnaan bulan sebelumnya. Bukan berdasar wilayah geografis. Artinya meskipun ternyata Hari senin di Mekkah sudah masuk ‘Arafah.

Kawan, dalam banyak kitab ilmu Fiqh diterangkan, seperti Fathul Mu’in, Kasyifatus-Saja dll.. Apabila anda sekarang berada di Jakarta melakukan shalat Dzuhur, kemudian anda pergi ke Surabaya dengan pesawat, sampai di Surabaya ternyata ada perbedaaan waktu, BELUM MASUK WAKTU DZUHUR misalnya, (hari yang sama, pada saat anda berangkat dari Jakarta) maka anda wajib melaksanakan shalat Dzuhur hari itu di Surabaya, anda dinyatakan belum melaksanakan shalat Dzuhur, meskipun telah shalat Dzuhur di Jakarta. HAL INI BERLAKU JUGA SEBALIKNYA…

Ini artinya apa..?! bahwa wilayah geografis tidak menjadi ukuran anda telah melaksanakan ibadah. Akan tetapi realita waktu di wilayah anda tinggal itulah ukurannya, meskipun hanya menggunakan pembulatan hari, seperti Idul Adha di hari Rabu tanggal 17 November 2010. Hari selasa juga boleh (berdasar Hisab).

Semoga amal Ibadah kita senantiasa diterima Allah SWT..

Allah Mengetahui Segalanya…

No comments:

Post a Comment

SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK

KONSULTASI HUKUM ISLAM

KAJIAN HARI SABTU

KAJIAN HARI MINGGU

TADARUS MALAM RABU

SYARAH SAFINATUN-NAJA

SYARAH SAFINATUN-NAJA
TERJEMAH KASYIFATUS-SAJA SYARAH SAFINATUN-NAJA

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU
Ketika mendapatkan ilmu agama Islam tanpa bimbingan guru Maka jelas gurunya syetan, bahkan kesesatan akan lebih terbuka lebar Waspadailah belajar agama Islam tanpa bimbingan guru. Nah, apakah anda punya guru? .. kunjungilah beliau…!! Apabila ingin mendapat ilmu manfaat dan terjaga dari kesesatan

SILSILAH GURU AHMAD DAEROBIY (KANG DAE)