بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dengan menyebut nama Allah
Yang Maha pengasih lagi Maha
penyayang
فاَئِدَةٌ ؛ الحاَصِلُ أَنَّ صَوْمَ رَمَضَانَ يَجِبُ
بِأَحَدِ تِسْعَةِ أُمُوْرٍ ؛ إِكْماَلِ شَعْباَنَ ، وَرُؤْيَةِ الهِلاَلِ ، وَالخَبَرِ
المُتَوَاتِرِ بِرُؤْيَتِهِ وَلَوْ مِنْ كُفاَرٍ ، وَثُبُوْتِهِ بِعَدْلِ الشَّهاَدَةِ
، وَبِحُكْمِ القاَضِي المُجْتَهِدِ إِنْ بَيَّنَ مُسْتَنَدَهُ ، وَتَصْدِيْقِ مَنْ
رَآهُ وَلَوْ صَبِيّاً وَفَاسِقاً ، وَظَنٍّ بِالاِجْتِهاَدِ لِنَحْوِ أَسِيْرٍ لاَ
مُطْلَقاً ، وَإِخْباَرِ الحاَسِبِ وَالمُنْجِمِ ، فَيَجِبُ عَلَيْهِماَ وَعَلَى مَنْ
صَدَّقَهُمَا عِنَدَ (م ر) أى الرَّمْلِى
Faidah : Walhasil bahwa kewajiban puasa Ramadhan itu
disebabkan terdapat salah satu diantara sembilan hal ;
1. Menyempurnakan bulan sya’ban 30 hari
2. Melihat hilal (RUKYAT)
3. Khabar umum bahwa hilal sudah terlihat meski dari kaum
kafir
4. Keputusn dari seorang adil kesaksiannya
5. Keputusan pemerintah dengan didasari hati-hati yang
disertai penjelasan nara sumbernya
6. Membenarkan seseorang yang telah melihat hilal, meskipun
ia anak kecil atau seorang fasiq
7. Kuat dugaan berdasarkan kehati-hatian, ini bagi orang
yang sedang dalam tahanan dan tidak mutlak
8. Khabar dari seorang hasib (tukang hitung ilmu palak) dan
9. khabar dari tukang nujum (astronomi)
Menurut Imam Ar-Ramly keduanya (hasib dan nujum) wajib
berpuasa Ramadhan atau berbuka (lebaran) atas temuan mereka dan orang-orang
yang membenarkan mereka.
(Nara
Sumber ; Fiqih Asy-Syafii, kitab Bugiyatul Murtasyidin Hal. 228)
Termasuk ketika sekarang, penentuan tanggal satu bulan
Djulhijjah sama seperti penentuan tanggal satu Ramadhan, seperti diatas.
Wal-Hasil Idul Adha sekarang, tahun 1431 Hijriyyah, boleh di hari selasa karena
berdasar HISAB, dengan boleh juga hari Rabu berdsar RUKYAT atau Penyempurnaan
bulan sebelumnya. Bukan berdasar wilayah geografis. Artinya meskipun ternyata
Hari senin di Mekkah sudah masuk ‘Arafah.
Kawan, dalam banyak kitab ilmu Fiqh diterangkan, seperti
Fathul Mu’in, Kasyifatus-Saja dll.. Apabila anda sekarang berada di Jakarta melakukan
shalat Dzuhur, kemudian anda pergi ke Surabaya dengan pesawat, sampai di
Surabaya ternyata ada perbedaaan waktu, BELUM MASUK WAKTU DZUHUR misalnya,
(hari yang sama, pada saat anda berangkat dari Jakarta) maka anda wajib
melaksanakan shalat Dzuhur hari itu di Surabaya, anda dinyatakan belum
melaksanakan shalat Dzuhur, meskipun telah shalat Dzuhur di Jakarta. HAL INI
BERLAKU JUGA SEBALIKNYA…
Ini artinya apa..?! bahwa wilayah geografis tidak menjadi
ukuran anda telah melaksanakan ibadah. Akan tetapi realita waktu di wilayah
anda tinggal itulah ukurannya, meskipun hanya menggunakan pembulatan hari,
seperti Idul Adha di hari Rabu tanggal 17 November 2010. Hari selasa juga boleh
(berdasar Hisab).
Semoga amal Ibadah kita senantiasa diterima Allah SWT..
Allah Mengetahui Segalanya…
No comments:
Post a Comment
SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK