Tuesday, February 21, 2012

TIGA MACAM KRITERIA SYAHID


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ قُتِلُوا فيِ سَبِيْلِ اللهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati,
Bahkan mereka itu hidup[248] disisi Tuhannya dengan mendapat rezki. (QS. Ali Imran 169)
[248] Yaitu hidup dalam alam lain yang bukan alam kita ini, dimana mereka mendapat kenikmatan-kenikmatan dari Allah,
Hanya Allah sajalah yang mengetahui bagaimana Keadaan hidup itu.

وَأَمَّا الشَّهِيْدُ فَهُوَ ثَلاَثَةُ أَقْسَامٍ ؛ ِلأَنَّهُ إِمّاَ شَهِيْدُ الآَخِرَةِ فَقَطْ , فَهُوَ كَغَيْرِ الشَّهِيْدِ

Adapun syahid ada tiga bagian, karena adakalanya syahid akhirat saja, ini adalah seolah bukan dalam keadaan syahid. (karena mengurus jenazahnya sama dengan orang yang meninggal pada umumnya).

وَذَلِكَ كاَلمَبْطُوْنِ وَهُوَ مَنْ قَتَلُهُ بَطْنُهُ بِالاِسْتِسْقاَءِ أَيْ اجْتِمَاعِ ماَءِ أَصْفَرٍ فِيْهِ أَوْ بِالإِسْهاَلِ , وَالغَرِيْقُ وَإِنْ عَصَي فيِ الغَرْقِ بِنَحْوِ شَرْبِ خَمْرِ دُوْنَ الغَرِيْقِ بِسَيْرِ سَفِيْنَةٍ فيِ وَقْتِ هَيْجَانِ الرِّيْحِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بِشَهِيْدٍ , وَالمَطْعُوْنٌ وَلَوْ فيِ غَيْرِ زَمَنِ الطَّاعُوْنِ أَوْ بِغَيْرِهِ فيِ زَمَنِهِ أَوْ بَعْدَهُ حَيْثُ كاَنَ صاَبِرًا مُحْتَسِبًا , وَالمَيِّتُ عَشْقًا بِشَرْطِ الكَفِّ عَنِ المَحَارِمِ حَتَّى عَنِ النَّظْرِ بِحَيْثُ لَوْ اخْتَلَى بِمَحْبُوْبِهِ لَمْ يَتَجَاوَزْ الشَّرْعِ وَبِشَرْطِ الكِتْمَانِ حَتَّى عَنْ مَعْشُوْقِهِ , وَالمَيْتَةُ طَلَقًا وَلَوْ مِنْ زِناَ إِذَالَمْ تَتَسَبَبَ فيِ إِسْقَاطِ الوَلَدِ , وَالمَقْتُوْلُ ظُلْمًا وَلَوْ بِحَسَبِ الهَيْئَةِ كَمَنْ اسْتَحَقَّ القَتْلَ بِقَطْعِ الرَّأْسِ فَقَتَلَ بِالتَّوَسُطِ مَثَلاً , وَالغَرِيْبُ وَإِنْ عَصَي بِغَرْبَتِهِ كَآَبِقٍ وَناَشِزَةٍ , وَالمَيِّتُ فيِ طَلَبِ العِلْمِ وَلَوْ عَلَى فِرَاشِهِ , وَالحَرِيْقُ , وَالمَيِّتُ بِهَدَمٍ , وَكَذَا مَنْ مَاتَ فَجْأَةً أَوْ فيِ دَارِ الحَرَبِ قاَلَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ , وَكَذَا المَحْدُوْدُ سَوَاءٌ زِيْدَ عَلَى الحَدِّ المَشْرُوْعِ أَمْ لاَ وَسَوَاءٌ سَلِمَ نَفْسُهُ ِلاسْتِيْفَاءِ الحَدِّ مِنْهُ تاَئِبًا أَمْ لاَ قاَلَهُ الشِّبْرَامِلْسِي

Orang yang meninggal syahid akhirat itu diantaranya (1) MABTHUN; Orang yang meninggal karena sakit perut, baik disebabkan muntah dari mulut yaitu sejenis penyakit yang ditimbulkan terlalu banyak cairan kuning dalam perutnya, ataupun disebabkan muntah berak. (2) GHORIQ; Orang yang meninggal karena tenggelam, meskipun tenggelam karena melakukan dosa, misalnya karena minum minuman keras. Bukan tenggelam disebabkan naik perahu pada waktu cuaca buruk, ombak tinggi, ini tidak termasuk syahid. (3) MATH’UN; Orang yang meninggal karena penyakit tha’un (wabah penyakit berat) meskipun bukan musimnya, atau bukan penyakit tha’un namun terjadi di musim wabah penyakit yang merenggutnya, tentunya sekiranya diiringi sabar dan ikhlas karena Allah dalam menghadapi penyakitnya. (4) ‘ISYQON; Orang yang meninggal karena kedahsyatan cinta, tentunya dengan syarat mengendalikan diri dari yang diharamkan, sekalipun melihatnya, bahkan apabila diperkirakan bisa bersama dengan terkasihnya dia tidak akan pernah melakukan hal terlarang, dan juga dengan syarat mampu menyembunyikan rasa cinta itu sekalipun dari terkasihnya. (5) THALQAN; Orang yang meninggal karena sakit melahirkan, meskipun melahirkan dari zina, tentunya selama melahirkannya tidak ada unsur penguguran kandungan. (6) MAQTHUL DLULMAN; Orang yang meninggal dibunuh dengan jahat, dalam kondisi apapun. Seperti ada orang yang berhak di hukum mati dengan memenggal kepalanya, kemudian dia terbunuh dengan memenggal badannya. (7) GHORIB; Orang yang meninggal di perantauan, meskipun merantau yang berdosa, seperti sahaya yang minggat dari majiakannya dan perempuan yang minggat dari suaminya. (8) THOLABUL ILMI; Orang yang meninggal dalam rangka menuntut ilmu agama Islam, meskipun meninggal di tempat tidurnya. (9) HARIQ; Orang yang meninggal karena terbakar. (10) HADAM; Orang yang meninggal tertimpa tembok. (11) FAJ-AH; Orang yang meninggal mendadak. (11) FI DAAR HARBI; Orang yang meninggal di daerah kafir yang memerangi Islam, ini sebagaimana penejlasan dari Syekh Ibnu Rif’ah. (12) MAHDUD; Orang yang meninggal karena terhukum pidana secara Islam, sekalipun melebihi batas vonis Islam atau tidak, sekalipun dirinya selamat dari kematian dengan menegakkan hukum Islami itu atau tidak, dan dengan bertaubat ataupun tidak, demikian sebagaimana pernyataan Syekh Asyibramilsiy.

وَمَعْنَى الشَّهَادَةِ لَهُمْ أَنَّهُمْ -أَحْياَءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُوْنَ- قاَلَهُ الحِصْنِي

Makna meninggal syahid untuk mereka tersebut di atas adalah bahwa mereka “mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki” (QS. Ali Imran 169), demikian itu sebagaimana pernyataan Syekh Al-Hisniy.

وَالأَوْجَهُ فيِ ذَلِكَ أَنْ يُقاَلَ إِنْ كاَنَ المَوْتُ مَعْصِيَّةً كَأَنْ تَسَبَّبَتْ المَرْأَةُ فيِ إِلْقاَءِ الحَمْلِ فَماَتَتْ أَوْ رَكِبَ شَخْصٌ البَحْرَ وَسَيْرَ السَّفِيْنَةَ فيِ وَقْتٍ لاَ تَسِيْرُ فِيْهِ السُّفُنُ فَغَرَقَ لَمْ تَحْصُلُ لَهُ الشَّهَادَةُ لِلْعِصْياَنِ بِالسَّبَبِ المُسْتَلْزِمِ لِلْعِصْياَنِ بِالمُسَبَّبِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ السَّبَبُ مَعْصِيَّةً حَصَلَتْ الشَّهَادَةُ وَإِنْ قاَرَنَهاَ مَعْصِيَّةً ِلأَنَّهُ لاَ تَلاَزُمٍ بَيْنَهُمَا

Pendapat yang paling kuat dalam hal meninggal syahid adalah “Ketika kematiannya ada unsur maksiat, seperti seorang wanita dengan sengaja menggugurkan kandungan dan ia meninggal (adalah tidak syahid). Atau seseorang menaiki perahu dan berlayar, namun itu dilakukan pada waktu tidak lazimnya untuk berlayar karena cuaca buruk atau gelombang tinggi misalnya, dan tenggelam maka semua itu tidak termasuk mendapatkan syahid. Oleh karena perbuatan maksiat sebagai penyebab yang lazim dosa atas perbuatan yang dilakukannya. Namun apabila kematiannya tidak ada unsur sebab berupa maksiat maka nilai syahid akan didapatkannya. Dan juga masih termasuk nilai syahid apabila kematiannya seiring dengan melakukan perbuatan maksiatnya, karena antara kematian dan perbuatan maksiatnya tidak terhubung secara lazim. Tidak terhubung secara lazim adalah jika melakukan maksiat itu tidak lazim menimbulkan kematian.

وَمِنْ ذَلِكَ ماَ لَوْ صَادَ حَيَّةً وَهُوَ لَيْسَ حاَذِقاً فيِ صَيِّدِهاَ أَوْ صَنَعَ نَحْوَ البَهْلَوَانَ وَلَمْ يَكُنْ حاَذِقاً فيِ صَنْعَتِهِ فَماَتَ فَلَيْسَ بِشَهِيْدٍ بِخِلاَفِ الحاَذِقِ فِيْهِمَا فَإِنَّهُ شَهِيْدٌ لِعَدَمِ تَسَبُّبِهِ فيِ هِلاَكِ نَفْسِهِ

Dari pengertian syahid tersebut adalah apabila seseorang hendak berburu ular, namun dia tidak mahir bagaimana cara berburu ular, atau dia menggunakan jaring perangkap sedangkan tidak mahir dalam menggunakannya kemudian dia meninggal tewas karena buasnya ular, maka itu bukan termasuk syahid. Lain halnya apabila dia mahir dalam kedua hal ini, maka dia termasuk mendapatkan syahid, alasannya karena dia tidak ada unsur kesengajaan dalam kematiannya, tidak menantang kematian.

قاَلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -إِنَّ أَكْثَرَ شُهُدَاءِ أُمَّتِي ِلأَصْحاَبِ الفِرَشِ وَرُبَّ قَتِيْلِ بَيْنَ الصِّفِيْنَ اللهُ أَعْلَمُ بِنِيَّتِهِ - أَيْ الَّذِيْنَ يَأْلِفُوْنَ النَّوْمَ عَلَى الفِرَشِ وَلاَ يُهاَجِرُوْنَ الفِرَشَ وَيَقْصِدُوْنَ لِلْغَزْوِ

Rasulullah SAW bersabda -Sesungguhnya mayoritas meninggal syahid diantara ummatku adalah orang-orang yang meninggal di tempat tidur, sekian banyak orang yang gugur di medan perang Sifin namun Allah maha tahu akan niat mereka- (HR. Ahmad). Orang yang meninggal syahid di ummat Rasulullah SAW mayoritas mereka yang masih tidur di tempat tidurnya, ia tidak bangkit keluar dari tempat tidurnya, bahkan belum sempat berniat untuk pergi berperang membela agama Allah SWT.

وَقاَلَ الحَكِيْمُ هَؤُلاَءِ قَوْمٌ اِطْمَأَنَتْ نُفُوْسُهُمْ إِلىَ رَبِّهِمْ وَشَغِلُوْا بِهِ عَنِ الدُّنْياَ وَتَمَنَّوْا لِقاَءَهُ فَإِذَا حَضَرَهُمُ المَوْتُ جَادُوْا بِأَنْفُسِهِمْ طَوْعًا وَبَذَّلُوْهاَ لَهُ إِيْثَارًا لِمَحَبَّتِهِ عَلَى مَحَبَّتِهَا فَهُمْ وَمَنْ قَتَلَ فيِ مَعْرِكَةِ المُشْرِكِيْنَ سَوَاءٌ فَيَناَلُوْنَ مَناَزِلَ الشُّهَدَاءِ ِلأَنَّ الشُّهَدَاءِ بَذَّلُوْا أَنْفُسَهُمْ ساَعَةً مِنْ نَهاَرٍ وَهَؤُلاَءِ بَذَّلُوْهاَ طُوْلَ العُمْرِ

Sykah Al-Hakim menyebutkan, orang-orang yang meninggal syahid di tempat tidur ini dialah orang-orang yang jiwanya tenang di hadapan Tuhannya, mereka sibuk menjauh dari duniawi, mengharap segera bertemu Allah SWT, apabila mereka dijemput dengan kematian maka mereka semakin memperbaiki ketaatan ibadahnya, segenap kemampuannya diserahkan sepenuhnya untuk taat beribadah di akhir hayatnya karena kecintaannya bertemu Allah SWT. Mereka ini sama derajatnya dengan orang-orang yang gugur di medan perang melawan kaum musrik, mereka sama sama mendapatkan nilai syahid. Karena orang-orang yang meninggal syahid di medan perang, menyerahkan diri sepenuhnya sesaat di waktu siang misalnya dan ketika mereka meninggal adalah syahid, dan juga orang-orang yang taat beribadah sepanjang umurnya adalah menyerahkan diri sepenuhnya dalam beribadah, ketika meninggal adalah juga termasuk syahid.

وَأَمّاَ شَهِيْدُ الدُّنْياَ فَقَطْ فَهُوَ مَنْ قَتَلَ فيِ قِتاَلِ الكُفّاَرِ بِسَبَبِهِ وَقَدْ غَلَّ فيِ الغَنِيْمَةِ أَوْ قَتَلَ مُدْبِرًا عَلَى وَجْهِ غَيْرَ مَرْضَي شَرْعًا أَوْ قاَتَلَ رِيَاءً أَوْ نَحْوَهُ

Adapun meninggal syahid dunia saja, adalah (1) Orang yang berperang melawan kaum musyrik, namun tujuannya untuk mendapatkan keuntungan harta dari rampasan perang, sedikitpun bukan karana Allah SWT. (2) Orang yang tewas terbunuh di medan perang pada saat mau pergi kabur menghindar, berpaling dari perang, dia meninggal dalam keadaan tidak direstui ajaran Islam. (3) Orang yang tewas di medan perang itu karena ada unsur riya, ingin disebut pahlawan. Atau hal-hal lain yang tidak direstui ajaran Islam.

وَأَمّاَ شَهِيْدُ الدُّنْياَ وَالآَخِرَةِ مَعًا فَهُوَ مَنْ قَتَلَ كَذَلِكَ لَكِنْ قاَتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ العُلْياَ وَمُرَادُ الفُقَهَاءِ أَحَدُ هَذَيْنِ الأَخِيْرَيْنِ وَحُكْمُهُماَ أَنَّهُ يَجِبُ الدَّفْنُ

Adapun syahid dunia-akhirat secara bersamaan, adalah orang yang gugur di medan perang membela Islam, niatnya murni untuk menegakkan kalimat Allah (ajaran Islam). Dan menurut Ulama ahli Fiqih bahwa hukum kedua syahid ini, yaitu syahid dunia dan syahi dunia-akhirat hokum adalah wajib di kuburkan saja, tanpa proses dimandikan dan dishalatkan.

…Allah Mengetahui Segalanya…

Daftar Pustaka :
-  Fiqih Imam Asy-Syafei, Kitab Nihayatuz-Zein - Syekh Nawawi hal. 161
-  Hadits, Kitab Kanzul Amal - Syekh Ilauddin bin Hisamuddin Juz 4 hal. 417




No comments:

Post a Comment

SAMPAIKAN KOMENTAR ATAU KONSULTASI ANDA DI SINI..OK

KONSULTASI HUKUM ISLAM

KAJIAN HARI SABTU

KAJIAN HARI MINGGU

TADARUS MALAM RABU

SYARAH SAFINATUN-NAJA

SYARAH SAFINATUN-NAJA
TERJEMAH KASYIFATUS-SAJA SYARAH SAFINATUN-NAJA

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU

WASPADAI BELAJAR TANPA GURU
Ketika mendapatkan ilmu agama Islam tanpa bimbingan guru Maka jelas gurunya syetan, bahkan kesesatan akan lebih terbuka lebar Waspadailah belajar agama Islam tanpa bimbingan guru. Nah, apakah anda punya guru? .. kunjungilah beliau…!! Apabila ingin mendapat ilmu manfaat dan terjaga dari kesesatan

SILSILAH GURU AHMAD DAEROBIY (KANG DAE)